tag:blogger.com,1999:blog-77083642971204383202024-03-14T00:18:45.409+07:00QURROTA A'YUNMeniti Jalan Generasi Terbaik Ummat, Menggapai Wanita SholihahPak3Haryantohttp://www.blogger.com/profile/05114235827074111659noreply@blogger.comBlogger90125tag:blogger.com,1999:blog-7708364297120438320.post-65794770138005361252022-11-24T09:27:00.002+07:002022-11-24T09:29:01.495+07:00Membuat Aneka Masakan Olahan Nasi<div preload="metadata" playsinline="true" controlslist="noplaybackrate" disablepictureinpicture="" class="video-lesson video-js vjs-default-skin vjs-big-play-centered vjs-controls-enabled vjs-workinghover vjs-v7 video-lesson-dimensions vjs-playing vjs-has-started vjs-user-inactive" id="video-lesson" tabindex="-1" role="region" lang="en" translate="no" aria-label="Video Player"><video id="video-lesson_html5_api" class="vjs-tech" disablepictureinpicture="" controlslist="noplaybackrate" playsinline="playsinline" preload="metadata" tabindex="-1" role="application" src="blob:https://lms.bakingworld.id/91d0596e-14f0-4fef-b2ed-35f7cc9b102c"></video><div class="vjs-poster vjs-hidden" tabindex="-1" aria-disabled="false"></div><div class="vjs-text-track-display" translate="yes" aria-live="off" aria-atomic="true"></div><div class="vjs-loading-spinner" dir="ltr"><span class="vjs-control-text">Video Player is loading.</span></div><button class="vjs-big-play-button" type="button" title="Play Video" aria-disabled="false"><span class="vjs-icon-placeholder" aria-hidden="true"></span><span class="vjs-control-text" aria-live="polite">Play Video</span></button><div class="vjs-control-bar" dir="ltr"><button class="vjs-play-control vjs-control vjs-button vjs-playing" type="button" title="Pause" aria-disabled="false"><span class="vjs-icon-placeholder" aria-hidden="true"></span><span class="vjs-control-text" aria-live="polite">Pause</span></button><div class="vjs-volume-panel vjs-control vjs-volume-panel-horizontal"><button class="vjs-mute-control vjs-control vjs-button vjs-vol-3" type="button" title="Mute" aria-disabled="false"><span class="vjs-icon-placeholder" aria-hidden="true"></span><span class="vjs-control-text" aria-live="polite">Mute</span></button><div class="vjs-volume-control vjs-control vjs-volume-horizontal"><div tabindex="0" class="vjs-volume-bar vjs-slider-bar vjs-slider vjs-slider-horizontal" role="slider" aria-valuenow="100" aria-valuemin="0" aria-valuemax="100" aria-label="Volume Level" aria-live="polite" aria-valuetext="100%"><div class="vjs-mouse-display"><div class="vjs-volume-tooltip" aria-hidden="true"></div></div><div class="vjs-volume-level"><span class="vjs-control-text"></span></div></div></div></div><div class="vjs-current-time vjs-time-control vjs-control"><span class="vjs-control-text" role="presentation">Current Time </span><span class="vjs-current-time-display" aria-live="off" role="presentation">3:30</span></div><div class="vjs-time-control vjs-time-divider" aria-hidden="true"><div><span>/</span></div></div><div class="vjs-duration vjs-time-control vjs-control"><span class="vjs-control-text" role="presentation">Duration </span><span class="vjs-duration-display" aria-live="off" role="presentation">9:29</span></div><div class="vjs-progress-control vjs-control disabled"><div class="vjs-progress-holder vjs-slider vjs-slider-horizontal disabled" role="slider" aria-valuenow="36.92" aria-valuemin="0" aria-valuemax="100" aria-label="Progress Bar" aria-valuetext="3:30 of 9:29"><div class="vjs-load-progress" style="width: 47.4%;"><span class="vjs-control-text"><span>Loaded</span>: <span class="vjs-control-text-loaded-percentage">47.40%</span></span><div data-start="180" data-end="269.931949" style="left: 66.68%; width: 33.32%;"></div></div><div class="vjs-mouse-display vjs-hidden"><div class="vjs-time-tooltip" aria-hidden="true"></div></div><div class="vjs-play-progress vjs-slider-bar" aria-hidden="true" style="width: 36.92%;"><div class="vjs-time-tooltip" aria-hidden="true" style="right: 0px;">3:30</div></div></div></div><div class="vjs-live-control vjs-control vjs-hidden"><div class="vjs-live-display" aria-live="off"><span class="vjs-control-text">Stream Type </span>LIVE</div></div><button class="vjs-seek-to-live-control vjs-control" type="button" title="Seek to live, currently behind live" aria-disabled="false"><span class="vjs-icon-placeholder" aria-hidden="true"></span><span class="vjs-control-text" aria-live="polite">Seek to live, currently behind live</span><span class="vjs-seek-to-live-text" aria-hidden="true">LIVE</span></button><div class="vjs-remaining-time vjs-time-control vjs-control"><span class="vjs-control-text" role="presentation">Remaining Time </span><span aria-hidden="true">-</span><span class="vjs-remaining-time-display" aria-live="off" role="presentation">5:59</span></div><div class="vjs-custom-control-spacer vjs-spacer "> </div><div class="vjs-playback-rate vjs-menu-button vjs-menu-button-popup vjs-control vjs-button vjs-hidden"><div class="vjs-playback-rate-value" id="vjs-playback-rate-value-label-video-lesson_component_9975">1x</div><button class="vjs-playback-rate vjs-menu-button vjs-menu-button-popup vjs-button" type="button" aria-disabled="false" title="Playback Rate" aria-haspopup="true" aria-expanded="false" aria-describedby="vjs-playback-rate-value-label-video-lesson_component_9975"><span class="vjs-icon-placeholder" aria-hidden="true"></span><span class="vjs-control-text" aria-live="polite">Playback Rate</span></button><div class="vjs-menu"><ul class="vjs-menu-content"></ul></div></div><div class="vjs-chapters-button vjs-menu-button vjs-menu-button-popup vjs-control vjs-button vjs-hidden"><button class="vjs-chapters-button vjs-menu-button vjs-menu-button-popup vjs-button" type="button" aria-disabled="false" title="Chapters" aria-haspopup="true" aria-expanded="false"><span class="vjs-icon-placeholder" aria-hidden="true"></span><span class="vjs-control-text" aria-live="polite">Chapters</span></button><div class="vjs-menu"><ul class="vjs-menu-content"><li class="vjs-menu-title" tabindex="-1">Chapters</li></ul></div></div><div class="vjs-descriptions-button vjs-menu-button vjs-menu-button-popup vjs-control vjs-button vjs-hidden"><button class="vjs-descriptions-button vjs-menu-button vjs-menu-button-popup vjs-button" type="button" aria-disabled="false" title="Descriptions" aria-haspopup="true" aria-expanded="false"><span class="vjs-icon-placeholder" aria-hidden="true"></span><span class="vjs-control-text" aria-live="polite">Descriptions</span></button><div class="vjs-menu"><ul class="vjs-menu-content"><li class="vjs-menu-item vjs-selected" tabindex="-1" role="menuitemradio" aria-disabled="false" aria-checked="true"><span class="vjs-menu-item-text">descriptions off</span><span class="vjs-control-text" aria-live="polite">, selected</span></li></ul></div></div><div class="vjs-subs-caps-button vjs-menu-button vjs-menu-button-popup vjs-control vjs-button vjs-hidden"><button class="vjs-subs-caps-button vjs-menu-button vjs-menu-button-popup vjs-button" type="button" aria-disabled="false" title="Captions" aria-haspopup="true" aria-expanded="false"><span class="vjs-icon-placeholder" aria-hidden="true"></span><span class="vjs-control-text" aria-live="polite">Captions</span></button><div class="vjs-menu"><ul class="vjs-menu-content"><li class="vjs-menu-item vjs-texttrack-settings" tabindex="-1" role="menuitem" aria-disabled="false"><span class="vjs-menu-item-text">captions settings</span><span class="vjs-control-text" aria-live="polite">, opens captions settings dialog</span></li><li class="vjs-menu-item vjs-selected" tabindex="-1" role="menuitemradio" aria-disabled="false" aria-checked="true"><span class="vjs-menu-item-text">captions off</span><span class="vjs-control-text" aria-live="polite">, selected</span></li></ul></div></div><div class="vjs-audio-button vjs-menu-button vjs-menu-button-popup vjs-control vjs-button vjs-hidden"><button class="vjs-audio-button vjs-menu-button vjs-menu-button-popup vjs-button" type="button" aria-disabled="false" title="Audio Track" aria-haspopup="true" aria-expanded="false"><span class="vjs-icon-placeholder" aria-hidden="true"></span><span class="vjs-control-text" aria-live="polite">Audio Track</span></button><div class="vjs-menu"><ul class="vjs-menu-content"><li class="vjs-menu-item vjs-selected vjs-main-menu-item" tabindex="-1" role="menuitemradio" aria-disabled="false" aria-checked="true"><span class="vjs-menu-item-text">default</span><span class="vjs-control-text" aria-live="polite">, selected</span></li></ul></div></div><button class="vjs-picture-in-picture-control vjs-control vjs-button vjs-disabled" type="button" title="Picture-in-Picture" aria-disabled="true" disabled="disabled"><span class="vjs-icon-placeholder" aria-hidden="true"></span><span class="vjs-control-text" aria-live="polite">Picture-in-Picture</span></button><button class="vjs-fullscreen-control vjs-control vjs-button" type="button" title="Fullscreen" aria-disabled="false"><span class="vjs-icon-placeholder" aria-hidden="true"></span><span class="vjs-control-text" aria-live="polite">Fullscreen</span></button></div><div class="vjs-modal-dialog vjs-hidden vjs-text-track-settings" tabindex="-1" aria-describedby="video-lesson_component_10190_description" aria-hidden="true" aria-label="Caption Settings Dialog" role="dialog"><p class="vjs-modal-dialog-description vjs-control-text" id="video-lesson_component_10190_description">Beginning of dialog window. Escape will cancel and close the window.</p><div class="vjs-modal-dialog-content" role="document"><div class="vjs-track-settings-colors"><fieldset class="vjs-fg-color vjs-track-setting"><legend id="captions-text-legend-video-lesson_component_10190">Text</legend><label id="captions-foreground-color-video-lesson_component_10190" class="vjs-label">Color</label><select aria-labelledby="captions-text-legend-video-lesson_component_10190 captions-foreground-color-video-lesson_component_10190"><option id="captions-foreground-color-video-lesson_component_10190-White" value="#FFF" aria-labelledby="captions-text-legend-video-lesson_component_10190 captions-foreground-color-video-lesson_component_10190 captions-foreground-color-video-lesson_component_10190-White">White</option><option id="captions-foreground-color-video-lesson_component_10190-Black" value="#000" aria-labelledby="captions-text-legend-video-lesson_component_10190 captions-foreground-color-video-lesson_component_10190 captions-foreground-color-video-lesson_component_10190-Black">Black</option><option id="captions-foreground-color-video-lesson_component_10190-Red" value="#F00" aria-labelledby="captions-text-legend-video-lesson_component_10190 captions-foreground-color-video-lesson_component_10190 captions-foreground-color-video-lesson_component_10190-Red">Red</option><option id="captions-foreground-color-video-lesson_component_10190-Green" value="#0F0" aria-labelledby="captions-text-legend-video-lesson_component_10190 captions-foreground-color-video-lesson_component_10190 captions-foreground-color-video-lesson_component_10190-Green">Green</option><option id="captions-foreground-color-video-lesson_component_10190-Blue" value="#00F" aria-labelledby="captions-text-legend-video-lesson_component_10190 captions-foreground-color-video-lesson_component_10190 captions-foreground-color-video-lesson_component_10190-Blue">Blue</option><option id="captions-foreground-color-video-lesson_component_10190-Yellow" value="#FF0" aria-labelledby="captions-text-legend-video-lesson_component_10190 captions-foreground-color-video-lesson_component_10190 captions-foreground-color-video-lesson_component_10190-Yellow">Yellow</option><option id="captions-foreground-color-video-lesson_component_10190-Magenta" value="#F0F" aria-labelledby="captions-text-legend-video-lesson_component_10190 captions-foreground-color-video-lesson_component_10190 captions-foreground-color-video-lesson_component_10190-Magenta">Magenta</option><option id="captions-foreground-color-video-lesson_component_10190-Cyan" value="#0FF" aria-labelledby="captions-text-legend-video-lesson_component_10190 captions-foreground-color-video-lesson_component_10190 captions-foreground-color-video-lesson_component_10190-Cyan">Cyan</option></select><span class="vjs-text-opacity vjs-opacity"><label id="captions-foreground-opacity-video-lesson_component_10190" class="vjs-label">Transparency</label><select aria-labelledby="captions-text-legend-video-lesson_component_10190 captions-foreground-opacity-video-lesson_component_10190"><option id="captions-foreground-opacity-video-lesson_component_10190-Opaque" value="1" aria-labelledby="captions-text-legend-video-lesson_component_10190 captions-foreground-opacity-video-lesson_component_10190 captions-foreground-opacity-video-lesson_component_10190-Opaque">Opaque</option><option id="captions-foreground-opacity-video-lesson_component_10190-SemiTransparent" value="0.5" aria-labelledby="captions-text-legend-video-lesson_component_10190 captions-foreground-opacity-video-lesson_component_10190 captions-foreground-opacity-video-lesson_component_10190-SemiTransparent">Semi-Transparent</option></select></span></fieldset><fieldset class="vjs-bg-color vjs-track-setting"><legend id="captions-background-video-lesson_component_10190">Background</legend><label id="captions-background-color-video-lesson_component_10190" class="vjs-label">Color</label><select aria-labelledby="captions-background-video-lesson_component_10190 captions-background-color-video-lesson_component_10190"><option id="captions-background-color-video-lesson_component_10190-Black" value="#000" aria-labelledby="captions-background-video-lesson_component_10190 captions-background-color-video-lesson_component_10190 captions-background-color-video-lesson_component_10190-Black">Black</option><option id="captions-background-color-video-lesson_component_10190-White" value="#FFF" aria-labelledby="captions-background-video-lesson_component_10190 captions-background-color-video-lesson_component_10190 captions-background-color-video-lesson_component_10190-White">White</option><option id="captions-background-color-video-lesson_component_10190-Red" value="#F00" aria-labelledby="captions-background-video-lesson_component_10190 captions-background-color-video-lesson_component_10190 captions-background-color-video-lesson_component_10190-Red">Red</option><option id="captions-background-color-video-lesson_component_10190-Green" value="#0F0" aria-labelledby="captions-background-video-lesson_component_10190 captions-background-color-video-lesson_component_10190 captions-background-color-video-lesson_component_10190-Green">Green</option><option id="captions-background-color-video-lesson_component_10190-Blue" value="#00F" aria-labelledby="captions-background-video-lesson_component_10190 captions-background-color-video-lesson_component_10190 captions-background-color-video-lesson_component_10190-Blue">Blue</option><option id="captions-background-color-video-lesson_component_10190-Yellow" value="#FF0" aria-labelledby="captions-background-video-lesson_component_10190 captions-background-color-video-lesson_component_10190 captions-background-color-video-lesson_component_10190-Yellow">Yellow</option><option id="captions-background-color-video-lesson_component_10190-Magenta" value="#F0F" aria-labelledby="captions-background-video-lesson_component_10190 captions-background-color-video-lesson_component_10190 captions-background-color-video-lesson_component_10190-Magenta">Magenta</option><option id="captions-background-color-video-lesson_component_10190-Cyan" value="#0FF" aria-labelledby="captions-background-video-lesson_component_10190 captions-background-color-video-lesson_component_10190 captions-background-color-video-lesson_component_10190-Cyan">Cyan</option></select><span class="vjs-bg-opacity vjs-opacity"><label id="captions-background-opacity-video-lesson_component_10190" class="vjs-label">Transparency</label><select aria-labelledby="captions-background-video-lesson_component_10190 captions-background-opacity-video-lesson_component_10190"><option id="captions-background-opacity-video-lesson_component_10190-Opaque" value="1" aria-labelledby="captions-background-video-lesson_component_10190 captions-background-opacity-video-lesson_component_10190 captions-background-opacity-video-lesson_component_10190-Opaque">Opaque</option><option id="captions-background-opacity-video-lesson_component_10190-SemiTransparent" value="0.5" aria-labelledby="captions-background-video-lesson_component_10190 captions-background-opacity-video-lesson_component_10190 captions-background-opacity-video-lesson_component_10190-SemiTransparent">Semi-Transparent</option><option id="captions-background-opacity-video-lesson_component_10190-Transparent" value="0" aria-labelledby="captions-background-video-lesson_component_10190 captions-background-opacity-video-lesson_component_10190 captions-background-opacity-video-lesson_component_10190-Transparent">Transparent</option></select></span></fieldset><fieldset class="vjs-window-color vjs-track-setting"><legend id="captions-window-video-lesson_component_10190">Window</legend><label id="captions-window-color-video-lesson_component_10190" class="vjs-label">Color</label><select aria-labelledby="captions-window-video-lesson_component_10190 captions-window-color-video-lesson_component_10190"><option id="captions-window-color-video-lesson_component_10190-Black" value="#000" aria-labelledby="captions-window-video-lesson_component_10190 captions-window-color-video-lesson_component_10190 captions-window-color-video-lesson_component_10190-Black">Black</option><option id="captions-window-color-video-lesson_component_10190-White" value="#FFF" aria-labelledby="captions-window-video-lesson_component_10190 captions-window-color-video-lesson_component_10190 captions-window-color-video-lesson_component_10190-White">White</option><option id="captions-window-color-video-lesson_component_10190-Red" value="#F00" aria-labelledby="captions-window-video-lesson_component_10190 captions-window-color-video-lesson_component_10190 captions-window-color-video-lesson_component_10190-Red">Red</option><option id="captions-window-color-video-lesson_component_10190-Green" value="#0F0" aria-labelledby="captions-window-video-lesson_component_10190 captions-window-color-video-lesson_component_10190 captions-window-color-video-lesson_component_10190-Green">Green</option><option id="captions-window-color-video-lesson_component_10190-Blue" value="#00F" aria-labelledby="captions-window-video-lesson_component_10190 captions-window-color-video-lesson_component_10190 captions-window-color-video-lesson_component_10190-Blue">Blue</option><option id="captions-window-color-video-lesson_component_10190-Yellow" value="#FF0" aria-labelledby="captions-window-video-lesson_component_10190 captions-window-color-video-lesson_component_10190 captions-window-color-video-lesson_component_10190-Yellow">Yellow</option><option id="captions-window-color-video-lesson_component_10190-Magenta" value="#F0F" aria-labelledby="captions-window-video-lesson_component_10190 captions-window-color-video-lesson_component_10190 captions-window-color-video-lesson_component_10190-Magenta">Magenta</option><option id="captions-window-color-video-lesson_component_10190-Cyan" value="#0FF" aria-labelledby="captions-window-video-lesson_component_10190 captions-window-color-video-lesson_component_10190 captions-window-color-video-lesson_component_10190-Cyan">Cyan</option></select><span class="vjs-window-opacity vjs-opacity"><label id="captions-window-opacity-video-lesson_component_10190" class="vjs-label">Transparency</label><select aria-labelledby="captions-window-video-lesson_component_10190 captions-window-opacity-video-lesson_component_10190"><option id="captions-window-opacity-video-lesson_component_10190-Transparent" value="0" aria-labelledby="captions-window-video-lesson_component_10190 captions-window-opacity-video-lesson_component_10190 captions-window-opacity-video-lesson_component_10190-Transparent">Transparent</option><option id="captions-window-opacity-video-lesson_component_10190-SemiTransparent" value="0.5" aria-labelledby="captions-window-video-lesson_component_10190 captions-window-opacity-video-lesson_component_10190 captions-window-opacity-video-lesson_component_10190-SemiTransparent">Semi-Transparent</option><option id="captions-window-opacity-video-lesson_component_10190-Opaque" value="1" aria-labelledby="captions-window-video-lesson_component_10190 captions-window-opacity-video-lesson_component_10190 captions-window-opacity-video-lesson_component_10190-Opaque">Opaque</option></select></span></fieldset></div><div class="vjs-track-settings-font"><fieldset class="vjs-font-percent vjs-track-setting"><legend id="captions-font-size-video-lesson_component_10190" class="">Font Size</legend><select aria-labelledby="captions-font-size-video-lesson_component_10190"><option id="captions-font-size-video-lesson_component_10190-50" value="0.50" aria-labelledby="captions-font-size-video-lesson_component_10190 captions-font-size-video-lesson_component_10190-50">50%</option><option id="captions-font-size-video-lesson_component_10190-75" value="0.75" aria-labelledby="captions-font-size-video-lesson_component_10190 captions-font-size-video-lesson_component_10190-75">75%</option><option id="captions-font-size-video-lesson_component_10190-100" value="1.00" aria-labelledby="captions-font-size-video-lesson_component_10190 captions-font-size-video-lesson_component_10190-100">100%</option><option id="captions-font-size-video-lesson_component_10190-125" value="1.25" aria-labelledby="captions-font-size-video-lesson_component_10190 captions-font-size-video-lesson_component_10190-125">125%</option><option id="captions-font-size-video-lesson_component_10190-150" value="1.50" aria-labelledby="captions-font-size-video-lesson_component_10190 captions-font-size-video-lesson_component_10190-150">150%</option><option id="captions-font-size-video-lesson_component_10190-175" value="1.75" aria-labelledby="captions-font-size-video-lesson_component_10190 captions-font-size-video-lesson_component_10190-175">175%</option><option id="captions-font-size-video-lesson_component_10190-200" value="2.00" aria-labelledby="captions-font-size-video-lesson_component_10190 captions-font-size-video-lesson_component_10190-200">200%</option><option id="captions-font-size-video-lesson_component_10190-300" value="3.00" aria-labelledby="captions-font-size-video-lesson_component_10190 captions-font-size-video-lesson_component_10190-300">300%</option><option id="captions-font-size-video-lesson_component_10190-400" value="4.00" aria-labelledby="captions-font-size-video-lesson_component_10190 captions-font-size-video-lesson_component_10190-400">400%</option></select></fieldset><fieldset class="vjs-edge-style vjs-track-setting"><legend id="video-lesson_component_10190" class="">Text Edge Style</legend><select aria-labelledby="video-lesson_component_10190"><option id="video-lesson_component_10190-None" value="none" aria-labelledby="video-lesson_component_10190 video-lesson_component_10190-None">None</option><option id="video-lesson_component_10190-Raised" value="raised" aria-labelledby="video-lesson_component_10190 video-lesson_component_10190-Raised">Raised</option><option id="video-lesson_component_10190-Depressed" value="depressed" aria-labelledby="video-lesson_component_10190 video-lesson_component_10190-Depressed">Depressed</option><option id="video-lesson_component_10190-Uniform" value="uniform" aria-labelledby="video-lesson_component_10190 video-lesson_component_10190-Uniform">Uniform</option><option id="video-lesson_component_10190-Dropshadow" value="dropshadow" aria-labelledby="video-lesson_component_10190 video-lesson_component_10190-Dropshadow">Dropshadow</option></select></fieldset><fieldset class="vjs-font-family vjs-track-setting"><legend id="captions-font-family-video-lesson_component_10190" class="">Font Family</legend><select aria-labelledby="captions-font-family-video-lesson_component_10190"><option id="captions-font-family-video-lesson_component_10190-ProportionalSansSerif" value="proportionalSansSerif" aria-labelledby="captions-font-family-video-lesson_component_10190 captions-font-family-video-lesson_component_10190-ProportionalSansSerif">Proportional Sans-Serif</option><option id="captions-font-family-video-lesson_component_10190-MonospaceSansSerif" value="monospaceSansSerif" aria-labelledby="captions-font-family-video-lesson_component_10190 captions-font-family-video-lesson_component_10190-MonospaceSansSerif">Monospace Sans-Serif</option><option id="captions-font-family-video-lesson_component_10190-ProportionalSerif" value="proportionalSerif" aria-labelledby="captions-font-family-video-lesson_component_10190 captions-font-family-video-lesson_component_10190-ProportionalSerif">Proportional Serif</option><option id="captions-font-family-video-lesson_component_10190-MonospaceSerif" value="monospaceSerif" aria-labelledby="captions-font-family-video-lesson_component_10190 captions-font-family-video-lesson_component_10190-MonospaceSerif">Monospace Serif</option><option id="captions-font-family-video-lesson_component_10190-Casual" value="casual" aria-labelledby="captions-font-family-video-lesson_component_10190 captions-font-family-video-lesson_component_10190-Casual">Casual</option><option id="captions-font-family-video-lesson_component_10190-Script" value="script" aria-labelledby="captions-font-family-video-lesson_component_10190 captions-font-family-video-lesson_component_10190-Script">Script</option><option id="captions-font-family-video-lesson_component_10190-SmallCaps" value="small-caps" aria-labelledby="captions-font-family-video-lesson_component_10190 captions-font-family-video-lesson_component_10190-SmallCaps">Small Caps</option></select></fieldset></div><div class="vjs-track-settings-controls"><button type="button" class="vjs-default-button" title="restore all settings to the default values">Reset<span class="vjs-control-text"> restore all settings to the default values</span></button><button type="button" class="vjs-done-button">Done</button></div></div><button class="vjs-close-button vjs-control vjs-button" type="button" title="Close Modal Dialog" aria-disabled="false"><span class="vjs-icon-placeholder" aria-hidden="true"></span><span class="vjs-control-text" aria-live="polite">Close Modal Dialog</span></button><p class="vjs-control-text">End of dialog window.</p></div></div>Pak3Haryantohttp://www.blogger.com/profile/05114235827074111659noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7708364297120438320.post-3007657591944694162022-11-17T10:52:00.044+07:002022-11-27T14:02:11.445+07:00E COmerce dengan wordpress<h1 style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; clear: both; font-family: Poppins, sans-serif; font-size: 38px; line-height: 52px; margin: 0px 0px 0.5em; outline: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">[1.1] Mindset (Video & E-Book)</h1><div><br /></div><span class="fullpost"><div style="text-align: center;"><iframe allow="autoplay" allowfullscreen="true" allowtransparency="true" class="video-player-container spotlightr" data-learndash-video="ld-video-player-0" data-playerid="MTEyNzg5Mg==" frameborder="0" name="videoPlayerframe" scrolling="no" src="https://pakar.cdn.spotlightr.com/watch/MTEyNzg5Mg==?resolution=360" style="height: 900%; max-width: 100%; pointer-events: all; width: 1000%;" url-params="resolution=360" watch-type=""> </iframe></div><div style="text-align: center;"><br /></div><h1 style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; clear: both; font-family: Poppins, sans-serif; font-size: 38px; line-height: 52px; margin: 0px 0px 0.5em; outline: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">[2.1] Domain vs Hosting vs Website Part 1 (Video)</h1><div><br /></div></span><div style="text-align: center;"><iframe allow="autoplay" allowfullscreen="true" allowtransparency="true" class="video-player-container spotlightr" data-learndash-video="ld-video-player-0" data-playerid="MTEzMDI4Ng==" frameborder="0" name="videoPlayerframe" scrolling="no" src="https://pakar.cdn.spotlightr.com/watch/MTEzMDI4Ng==?resolution=360" style="height: 100%; max-width: 100%; pointer-events: all; width: 100%;" url-params="resolution=360" watch-type=""> </iframe></div>
<div><h1 style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; clear: both; font-family: Poppins, sans-serif; font-size: 38px; line-height: 52px; margin: 0px 0px 0.5em; outline: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">[2.2] Domain vs Hosting vs Website Part 2 (Video)</h1></div>
<iframe allow="autoplay" allowfullscreen="true" allowtransparency="true" class="video-player-container spotlightr" data-learndash-video="ld-video-player-0" data-playerid="MTEzMDMzMg==" frameborder="0" name="videoPlayerframe" scrolling="no" src="https://pakar.cdn.spotlightr.com/watch/MTEzMDMzMg==?resolution=360" style="height: 100%; max-width: 100%; pointer-events: all; width: 100%;" url-params="resolution=360" watch-type=""> </iframe>
<div><br /></div><div><br /></div><div><h1 style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; clear: both; font-family: Poppins, sans-serif; font-size: 38px; line-height: 52px; margin: 0px 0px 0.5em; outline: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">[2.3] Domain vs Hosting vs Website Part 3 (Video)</h1></div><div><br /></div>
<div style="text-align: center;"><iframe allow="autoplay" allowfullscreen="true" allowtransparency="true" class="video-player-container spotlightr" data-learndash-video="ld-video-player-0" data-playerid="MTEzNjgxNA==" frameborder="0" name="videoPlayerframe" scrolling="no" src="https://pakar.cdn.spotlightr.com/watch/MTEzNjgxNA==?resolution=360" style="height: 100%; max-width: 100%; pointer-events: all; width: 100%;" url-params="resolution=360" watch-type=""> </iframe></div><div style="text-align: center;"><br /></div><div style="text-align: left;"><h1 style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; clear: both; font-family: Poppins, sans-serif; font-size: 38px; line-height: 52px; margin: 0px 0px 0.5em; outline: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">[2.4] Domain vs Hosting vs Website Part 3 (Video)</h1><div><br /></div><div><br /></div></div>
<div style="text-align: center;"><iframe allow="autoplay" allowfullscreen="true" allowtransparency="true" class="video-player-container spotlightr" data-learndash-video="ld-video-player-0" data-playerid="MTEzNjgxNw==" frameborder="0" name="videoPlayerframe" scrolling="no" src="https://pakar.cdn.spotlightr.com/watch/MTEzNjgxNw==?resolution=360" style="height: 100%; max-width: 100%; pointer-events: all; width: 100%;" url-params="resolution=360" watch-type=""> </iframe></div><div style="text-align: center;"><br /></div><div style="text-align: center;"><h1 style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; clear: both; font-family: Poppins, sans-serif; font-size: 38px; line-height: 52px; margin: 0px 0px 0.5em; outline: 0px; padding: 0px; text-align: start; vertical-align: baseline;">[3.1] Instalasi WordPress di Hosting</h1><div><br /></div></div>
<iframe allow="autoplay" allowfullscreen="true" allowtransparency="true" class="video-player-container spotlightr" data-learndash-video="ld-video-player-0" data-playerid="MTEyNzk2OQ==" frameborder="0" name="videoPlayerframe" scrolling="no" src="https://pakar.cdn.spotlightr.com/watch/MTEyNzk2OQ==?resolution=360" style="height: 100%; max-width: 100%; pointer-events: all; width: 100%;" url-params="resolution=360" watch-type=""> </iframe>
<div><br /></div><div><h1 style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; clear: both; font-family: Poppins, sans-serif; font-size: 38px; line-height: 52px; margin: 0px 0px 0.5em; outline: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">[4.1] Setup Theme (Video & E-Book)</h1></div><div><br /></div>
<iframe allow="autoplay" allowfullscreen="true" allowtransparency="true" class="video-player-container spotlightr" data-learndash-video="ld-video-player-0" data-playerid="MTEyNzk3OA==" frameborder="0" name="videoPlayerframe" scrolling="no" src="https://pakar.cdn.spotlightr.com/watch/MTEyNzk3OA==?resolution=360" style="height: 100%; max-width: 100%; pointer-events: all; width: 100%;" url-params="resolution=360" watch-type=""> </iframe><div><br /></div><div><h1 style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; clear: both; font-family: Poppins, sans-serif; font-size: 38px; line-height: 52px; margin: 0px 0px 0.5em; outline: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">[4.2] Setup Plugin Part 1 (Video)</h1></div>
<iframe allow="autoplay" allowfullscreen="true" allowtransparency="true" class="video-player-container spotlightr" data-learndash-video="ld-video-player-0" data-playerid="MTEyODAxOA==" frameborder="0" name="videoPlayerframe" scrolling="no" src="https://pakar.cdn.spotlightr.com/watch/MTEyODAxOA==?resolution=360" style="height: 100%; max-width: 100%; pointer-events: all; width: 100%;" url-params="resolution=360" watch-type=""> </iframe>
<div><br /></div><div><h1 style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; clear: both; font-family: Poppins, sans-serif; font-size: 38px; line-height: 52px; margin: 0px 0px 0.5em; outline: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">[4.3] Setup Plugin Part 2</h1></div>
<iframe allow="autoplay" allowfullscreen="true" allowtransparency="true" class="video-player-container spotlightr" data-learndash-video="ld-video-player-0" data-playerid="MTEzNjgzMQ==" frameborder="0" name="videoPlayerframe" scrolling="no" src="https://pakar.cdn.spotlightr.com/watch/MTEzNjgzMQ==?resolution=360" style="height: 100%; max-width: 100%; pointer-events: all; width: 100%;" url-params="resolution=360" watch-type=""> </iframe><div><br /></div><div><h1 style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; clear: both; font-family: Poppins, sans-serif; font-size: 38px; line-height: 52px; margin: 0px 0px 0.5em; outline: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">[5] Instalasi Modul E-Commerce | 90 Menit</h1></div><div><h1 style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; clear: both; font-family: Poppins, sans-serif; font-size: 38px; line-height: 52px; margin: 0px 0px 0.5em; outline: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">[5.1] Setup Woocommerce Part 1 </h1></div><div><br /></div><div><br /></div>
<iframe allow="autoplay" allowfullscreen="true" allowtransparency="true" class="video-player-container spotlightr" data-learndash-video="ld-video-player-0" data-playerid="MTEyODA2OA==" frameborder="0" name="videoPlayerframe" scrolling="no" src="https://pakar.cdn.spotlightr.com/watch/MTEyODA2OA==?resolution=360" style="height: 100%; max-width: 100%; pointer-events: all; width: 100%;" url-params="resolution=360" watch-type=""> </iframe><div><br /></div><div><h1 style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; clear: both; font-family: Poppins, sans-serif; font-size: 38px; line-height: 52px; margin: 0px 0px 0.5em; outline: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">[5.2] Setup Woocommerce Part 2</h1></div><div><br /></div>
<iframe allow="autoplay" allowfullscreen="true" allowtransparency="true" class="video-player-container spotlightr" data-learndash-video="ld-video-player-0" data-playerid="MTEzNjg1MQ==" frameborder="0" name="videoPlayerframe" scrolling="no" src="https://pakar.cdn.spotlightr.com/watch/MTEzNjg1MQ==?resolution=360" style="height: 100%; max-width: 100%; pointer-events: all; width: 100%;" url-params="resolution=360" watch-type=""> </iframe><div><br /></div><div><br /></div><div><h1 style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; clear: both; font-family: Poppins, sans-serif; font-size: 38px; line-height: 52px; margin: 0px 0px 0.5em; outline: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">[5.3] Setup Plugin Metode Pengiriman Part 1 </h1></div>
<iframe allow="autoplay" allowfullscreen="true" allowtransparency="true" class="video-player-container spotlightr" data-learndash-video="ld-video-player-0" data-playerid="MTEzNjg1NA==" frameborder="0" name="videoPlayerframe" scrolling="no" src="https://pakar.cdn.spotlightr.com/watch/MTEzNjg1NA==?resolution=360" style="height: 100%; max-width: 100%; pointer-events: all; width: 100%;" url-params="resolution=360" watch-type=""> </iframe><div><br /></div><div><h1 style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; clear: both; font-family: Poppins, sans-serif; font-size: 38px; line-height: 52px; margin: 0px 0px 0.5em; outline: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">[5.4] Setup Plugin Metode Pengiriman Part 2</h1></div>
<iframe allow="autoplay" allowfullscreen="true" allowtransparency="true" class="video-player-container spotlightr" data-learndash-video="ld-video-player-0" data-playerid="MTEzMDM0MA==" frameborder="0" name="videoPlayerframe" scrolling="no" src="https://pakar.cdn.spotlightr.com/watch/MTEzMDM0MA==?resolution=360" style="height: 100%; max-width: 100%; pointer-events: all; width: 100%;" url-params="resolution=360" watch-type=""> </iframe>
<div><br /></div><div><h1 style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; clear: both; font-family: Poppins, sans-serif; font-size: 38px; line-height: 52px; margin: 0px 0px 0.5em; outline: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">[5.5] Setup Plugin Metode Pengiriman Part 3</h1></div>
<iframe allow="autoplay" allowfullscreen="true" allowtransparency="true" class="video-player-container spotlightr" data-learndash-video="ld-video-player-0" data-playerid="MTEzNjg2MA==" frameborder="0" name="videoPlayerframe" scrolling="no" src="https://pakar.cdn.spotlightr.com/watch/MTEzNjg2MA==?resolution=360" style="height: 100%; max-width: 100%; pointer-events: all; width: 100%;" url-params="resolution=360" watch-type=""> </iframe><div><br /></div><div><h1 style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; clear: both; font-family: Poppins, sans-serif; font-size: 38px; line-height: 52px; margin: 0px 0px 0.5em; outline: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">[5.6] Setup Plugin Metode Pengiriman Part 4</h1></div>
<iframe allow="autoplay" allowfullscreen="true" allowtransparency="true" class="video-player-container spotlightr" data-learndash-video="ld-video-player-0" data-playerid="MTEzNjg2Ng==" frameborder="0" name="videoPlayerframe" scrolling="no" src="https://pakar.cdn.spotlightr.com/watch/MTEzNjg2Ng==?resolution=360" style="height: 100%; max-width: 100%; pointer-events: all; width: 100%;" url-params="resolution=360" watch-type=""> </iframe><div><br /></div><div><h1 style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; clear: both; font-family: Poppins, sans-serif; font-size: 38px; line-height: 52px; margin: 0px 0px 0.5em; outline: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">[5.7] Setup Plugin Metode Pembayaran</h1></div>
<iframe allow="autoplay" allowfullscreen="true" allowtransparency="true" class="video-player-container spotlightr" data-learndash-video="ld-video-player-0" data-playerid="MTEzMDM0OQ==" frameborder="0" name="videoPlayerframe" scrolling="no" src="https://pakar.cdn.spotlightr.com/watch/MTEzMDM0OQ==?resolution=360" style="height: 100%; max-width: 100%; pointer-events: all; width: 100%;" url-params="resolution=360" watch-type=""> </iframe><div><br /></div><div><h1 style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; clear: both; font-family: Poppins, sans-serif; font-size: 38px; line-height: 52px; margin: 0px 0px 0.5em; outline: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">[5.8] Setup Plugin Metode Pembayaran Part 2</h1></div><div><br /></div>
<iframe allow="autoplay" allowfullscreen="true" allowtransparency="true" class="video-player-container spotlightr" data-learndash-video="ld-video-player-0" data-playerid="MTEzMDM1Mg==" frameborder="0" name="videoPlayerframe" scrolling="no" src="https://pakar.cdn.spotlightr.com/watch/MTEzMDM1Mg==?resolution=360" style="height: 100%; max-width: 100%; pointer-events: all; width: 100%;" url-params="resolution=360" watch-type=""> </iframe>
<div><br /></div><div><br /></div><div><h1 style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; clear: both; font-family: Poppins, sans-serif; font-size: 38px; line-height: 52px; margin: 0px 0px 0.5em; outline: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">[5.9] Setup Plugin Metode Pembayaran Part 3</h1></div><div><br /></div><div><br /></div>
<iframe allow="autoplay" allowfullscreen="true" allowtransparency="true" class="video-player-container spotlightr" data-learndash-video="ld-video-player-0" data-playerid="MTEzNjg4MA==" frameborder="0" name="videoPlayerframe" scrolling="no" src="https://pakar.cdn.spotlightr.com/watch/MTEzNjg4MA==?resolution=360" style="height: 100%; max-width: 100%; pointer-events: all; width: 100%;" url-params="resolution=360" watch-type=""> </iframe>
<div><br /></div><div><h1 style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; clear: both; font-family: Poppins, sans-serif; font-size: 38px; line-height: 52px; margin: 0px 0px 0.5em; outline: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">[5.10] Setup Kategori & Atribut Produk Part 1</h1></div><div><br /></div>
<iframe allow="autoplay" allowfullscreen="true" allowtransparency="true" class="video-player-container spotlightr" data-learndash-video="ld-video-player-0" data-playerid="MTEyODA3MQ==" frameborder="0" name="videoPlayerframe" scrolling="no" src="https://pakar.cdn.spotlightr.com/watch/MTEyODA3MQ==?resolution=360" style="height: 100%; max-width: 100%; pointer-events: all; width: 100%;" url-params="resolution=360" watch-type=""> </iframe>
<div><br /></div><div><h1 style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; clear: both; font-family: Poppins, sans-serif; font-size: 38px; line-height: 52px; margin: 0px 0px 0.5em; outline: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">[5.11] Setup Kategori & Atribut Produk Part 2</h1></div>
<iframe allow="autoplay" allowfullscreen="true" allowtransparency="true" class="video-player-container spotlightr" data-learndash-video="ld-video-player-0" data-playerid="MTEzNjg5Nw==" frameborder="0" name="videoPlayerframe" scrolling="no" src="https://pakar.cdn.spotlightr.com/watch/MTEzNjg5Nw==?resolution=360" style="height: 100%; max-width: 100%; pointer-events: all; width: 100%;" url-params="resolution=360" watch-type=""> </iframe><div><br /></div><div><h1 style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; clear: both; font-family: Poppins, sans-serif; font-size: 38px; line-height: 52px; margin: 0px 0px 0.5em; outline: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">[5.12] Setup Produk Simple di WooCommerce Part 1</h1></div><div><br /></div>
<iframe allow="autoplay" allowfullscreen="true" allowtransparency="true" class="video-player-container spotlightr" data-learndash-video="ld-video-player-0" data-playerid="MTEyODA5Mw==" frameborder="0" name="videoPlayerframe" scrolling="no" src="https://pakar.cdn.spotlightr.com/watch/MTEyODA5Mw==?resolution=360" style="height: 100%; max-width: 100%; pointer-events: all; width: 100%;" url-params="resolution=360" watch-type=""> </iframe>
<div><br /></div><div><br /></div><div><h1 style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; clear: both; font-family: Poppins, sans-serif; font-size: 38px; line-height: 52px; margin: 0px 0px 0.5em; outline: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">[5.13] Setup Produk Simple di WooCommerce Part 2</h1></div><div><br /></div><div><br /></div>
<iframe allow="autoplay" allowfullscreen="true" allowtransparency="true" class="video-player-container spotlightr" data-learndash-video="ld-video-player-0" data-playerid="MTEzNjkwOQ==" frameborder="0" name="videoPlayerframe" scrolling="no" src="https://pakar.cdn.spotlightr.com/watch/MTEzNjkwOQ==?resolution=360" style="height: 100%; max-width: 100%; pointer-events: all; width: 100%;" url-params="resolution=360" watch-type=""> </iframe><div><br /></div><div><h1 style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; clear: both; font-family: Poppins, sans-serif; font-size: 38px; line-height: 52px; margin: 0px 0px 0.5em; outline: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">[5.14] Setup Produk Variable di WooCommerce</h1></div><div><br /></div>
<iframe allow="autoplay" allowfullscreen="true" allowtransparency="true" class="video-player-container spotlightr" data-learndash-video="ld-video-player-0" data-playerid="MTEzMDIxOQ==" frameborder="0" name="videoPlayerframe" scrolling="no" src="https://pakar.cdn.spotlightr.com/watch/MTEzMDIxOQ==?resolution=360" style="height: 100%; max-width: 100%; pointer-events: all; width: 100%;" url-params="resolution=360" watch-type=""> </iframe><div><br /></div><div><h1 style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; clear: both; font-family: Poppins, sans-serif; font-size: 38px; line-height: 52px; margin: 0px 0px 0.5em; outline: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">[6.1] Buat Page Kontak Kami & Form Part 1 (Video & E-Book)</h1></div><div><br /></div>
<iframe allow="autoplay" allowfullscreen="true" allowtransparency="true" class="video-player-container spotlightr" data-learndash-video="ld-video-player-0" data-playerid="MTEzMDIyNA==" frameborder="0" name="videoPlayerframe" scrolling="no" src="https://pakar.cdn.spotlightr.com/watch/MTEzMDIyNA==?resolution=360" style="height: 100%; max-width: 100%; pointer-events: all; width: 100%;" url-params="resolution=360" watch-type=""> </iframe>
<div><br /></div><div><h1 style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; clear: both; font-family: Poppins, sans-serif; font-size: 38px; line-height: 52px; margin: 0px 0px 0.5em; outline: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">[6.2] Buat Page Kontak Kami & Form Part 2</h1></div><div><br /></div><div><br /></div>
<iframe allow="autoplay" allowfullscreen="true" allowtransparency="true" class="video-player-container spotlightr" data-learndash-video="ld-video-player-0" data-playerid="MTEzNjkyMA==" frameborder="0" name="videoPlayerframe" scrolling="no" src="https://pakar.cdn.spotlightr.com/watch/MTEzNjkyMA==?resolution=360" style="height: 100%; max-width: 100%; pointer-events: all; width: 100%;" url-params="resolution=360" watch-type=""> </iframe><div><br /></div><div><br /></div><div><h1 style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; clear: both; font-family: Poppins, sans-serif; font-size: 38px; line-height: 52px; margin: 0px 0px 0.5em; outline: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">[6.3] Buat Page Tentang Kami</h1></div><div><br /></div><div><br /></div>
<iframe allow="autoplay" allowfullscreen="true" allowtransparency="true" class="video-player-container spotlightr" data-learndash-video="ld-video-player-0" data-playerid="MTEzMTAzMA==" frameborder="0" name="videoPlayerframe" scrolling="no" src="https://pakar.cdn.spotlightr.com/watch/MTEzMTAzMA==?resolution=360" style="height: 100%; max-width: 100%; pointer-events: all; width: 100%;" url-params="resolution=360" watch-type=""> </iframe><div><br /></div><div><h1 style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; clear: both; font-family: Poppins, sans-serif; font-size: 38px; line-height: 52px; margin: 0px 0px 0.5em; outline: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">[7.1] Buat Blogpost Sederhana</h1></div><div><br /></div>
<iframe allow="autoplay" allowfullscreen="true" allowtransparency="true" class="video-player-container spotlightr" data-learndash-video="ld-video-player-0" data-playerid="MTEzMDIzMA==" frameborder="0" name="videoPlayerframe" scrolling="no" src="https://pakar.cdn.spotlightr.com/watch/MTEzMDIzMA==?resolution=360" style="height: 100%; max-width: 100%; pointer-events: all; width: 100%;" url-params="resolution=360" watch-type=""> </iframe><div><br /></div><div><br /></div><div><h1 style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; clear: both; font-family: Poppins, sans-serif; font-size: 38px; line-height: 52px; margin: 0px 0px 0.5em; outline: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">[8.1] Setup Navigation</h1></div>
<iframe allow="autoplay" allowfullscreen="true" allowtransparency="true" class="video-player-container spotlightr" data-learndash-video="ld-video-player-0" data-playerid="MTEzMDI0MQ==" frameborder="0" name="videoPlayerframe" scrolling="no" src="https://pakar.cdn.spotlightr.com/watch/MTEzMDI0MQ==?resolution=360" style="height: 100%; max-width: 100%; pointer-events: all; width: 100%;" url-params="resolution=360" watch-type=""> </iframe><div><br /></div><div><h1 style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; clear: both; font-family: Poppins, sans-serif; font-size: 38px; line-height: 52px; margin: 0px 0px 0.5em; outline: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">[8.2] Setup Widget Sidebar & Footer</h1></div><div><br /></div>
<iframe allow="autoplay" class="video-player-container spotlightr" data-playerid="MTEzMDI0Mg==" allowtransparency="true" style="max-width: 100%; width: 100%; height: 100%; pointer-events: all;" name="videoPlayerframe" allowfullscreen="true" src="https://pakar.cdn.spotlightr.com/watch/MTEzMDI0Mg==?resolution=360" watch-type="" url-params="resolution=360" frameborder="0" scrolling="no" data-learndash-video="ld-video-player-0"> </iframe>Pak3Haryantohttp://www.blogger.com/profile/05114235827074111659noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7708364297120438320.post-57999751443143589002022-11-13T09:48:00.002+07:002022-11-13T13:08:23.195+07:00latihan<span class="fullpost">
<iframe allow="autoplay" class="video-player-container spotlightr" data-playerid="MTEzNDc5MQ==" allowtransparency="true" style="max-width: 100%; width: 500 px; height: 700 px; pointer-events: all;" name="videoPlayerframe" allowfullscreen="true" src="https://pakar.cdn.spotlightr.com/watch/MTEzNDc5MQ==?resolution=360" watch-type="" url-params="resolution=360" frameborder="0" scrolling="no" data-learndash-video="ld-video-player-0"> </iframe>
</span>Pak3Haryantohttp://www.blogger.com/profile/05114235827074111659noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7708364297120438320.post-61232848848294116312022-10-18T13:57:00.001+07:002022-10-18T13:57:27.682+07:003d<iframe width="560" height="315" src="https://www.youtube.com/embed/OXwNsOuR51c" title="YouTube video player" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe>Pak3Haryantohttp://www.blogger.com/profile/05114235827074111659noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7708364297120438320.post-92121683776439610832022-08-22T20:59:00.002+07:002022-08-22T21:03:14.501+07:00Pengembangan media pembelajaran<span class="fullpost">
<iframe frameborder="0" allowfullscreen="" class="sproutvideo-player lazyloaded" src="https://videos.sproutvideo.com/embed/449edfbe131bedc4cd/0e33f4f9b4e2902d?seekBar=false" style="display: block; width: 100%; height: 500px; border-radius: 6px;"></iframe><br>
Pemanfaatan Aplikasi Pengolah Kata dan Data bagian 1<br>
<br>
<iframe frameborder="0" allowfullscreen="" class="sproutvideo-player lazyloaded" src="https://videos.sproutvideo.com/embed/799ed9b31815efc1f0/ab6502db46198c39?seekBar=false" style="display: block; width: 100%; height: 500px; border-radius: 6px;"></iframe><br>
<iframe src="https://view.officeapps.live.com/op/embed.aspx?src=https://pusdiklat-lms.sgp1.digitaloceanspaces.com/uploads/path_materi/path_materi_20220815024624.pptx" width="100%" height="600px" frameborder="0" style="border-radius: 6px; overflow: hidden;"></iframe><br>
Pemanfaatan Aplikasi Pengolah Kata dan Data bagian 2<br><br>
<iframe frameborder="0" allowfullscreen="" class="sproutvideo-player lazyloaded" src="https://videos.sproutvideo.com/embed/069edfbe131bedce8f/6df4f76f523e4945?seekBar=false" style="display: block; width: 100%; height: 500px; border-radius: 6px;"></iframe><br>
Pembuatan Video pembelajaran<br><br>
<iframe frameborder="0" allowfullscreen="" class="sproutvideo-player lazyloaded" src="https://videos.sproutvideo.com/embed/4d9ed8b51615e7c4c4/91be6becc4f00f91?seekBar=false" style="display: block; width: 100%; height: 500px; border-radius: 6px;"></iframe><br>
Pembuatan Presentasi Multimedia<br><br>
<iframe frameborder="0" allowfullscreen="" class="sproutvideo-player lazyloaded" style="display: block; width: 100%; height: 500px; border-radius: 6px;" src="https://videos.sproutvideo.com/embed/a79edfbe131ae5c22e/82426656056becb8?seekBar=false"></iframe><br>
<iframe frameborder="0" allowfullscreen="" class="sproutvideo-player lazyloaded" style="display: block; width: 100%; height: 500px; border-radius: 6px;" src="https://videos.sproutvideo.com/embed/ea9edfbe131ae3c563/b595e6cfb0fc6337?seekBar=false"></iframe><br>
Pemanfaatan Screen Recorder dan OBS
</span>Pak3Haryantohttp://www.blogger.com/profile/05114235827074111659noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7708364297120438320.post-88458472383606803342022-08-20T14:14:00.002+07:002022-08-20T14:37:58.906+07:00Blender<span class="fullpost">
https://www.youtube.com/embed/OXwNsOuR51c
<iframe allowfullscreen="" class="sproutvideo-player lazyloaded" frameborder="0" src="https://www.youtube.com/embed/OXwNsOuR51c" style="border-radius: 6px; display: block; height: 500px; width: 100%;"></iframe>
</span><div><span class="fullpost"><br /></span></div><div><span class="fullpost"><br /></span></div>
<iframe id="youtube-9480" frameborder="0" allowfullscreen="1" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" title="Player for " width="640" height="360" src="https://www.youtube.com/embed/3dvVipMTzWI?autoplay=0&controls=0&rel=0&showinfo=0&iv_load_policy=3&modestbranding=1&disablekb=1&playsinline=1&widget_referrer=https%3A%2F%2Fkelasblender3d.devatastudio.com%2Fhome%2Flesson%2Fblender-3d-generalist%2F862%2F4483&cc_load_policy=0&cc_lang_pref=auto&enablejsapi=1&origin=https%3A%2F%2Fkelasblender3d.devatastudio.com&widgetid=1"></iframe>Pak3Haryantohttp://www.blogger.com/profile/05114235827074111659noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7708364297120438320.post-45149437566363226182022-08-07T21:35:00.000+07:002022-08-07T21:35:19.758+07:00<span class="fullpost">
<div id="0.407743582609019" role="tabpanel" style="" class="collapse show"><div class="su-spoiler-content"><div data-v-03dfb7e2="" class="text-component"><p> <strong>Tujuan dari Langkah ini</strong>: membiasakan diri dengan nada, suara dan memahami pelajaran secara keseluruhan.</p>
<p>✔️ Mendengarkan seluruh <strong>File audio </strong><strong>- Recording 1.1</strong> sebanyak 1-3 kali, hanya mendengarkan tanpa menggunakan buku bacaan.</p>
<p><em>Catatan</em>: Terjemahan tersedia di Langkah 3.</p>
</div> <!----> <!----> <!----> <!----> <!----> <!----> <!----> <!----></div><div class="su-spoiler-content"><!----> <!----> <!----> <!----> <div class="VittiPlayer1" style="background-color: rgb(250, 172, 23);"><table style="border: none; padding: 0px 0px 0px 25px;"><tbody><tr><td width="64px" class="leftPlayer" style="border: none;"><span class="thumbPlayer"><span class="controllerPlayer"><i class="play material-icons vitti_audio_play">play_arrow</i></span></span></td> <td valign="top" class="rightPlayer" style="vertical-align: top; border: none;"><div class="controlPlayer"><div class="titlePlayer"><span class="titlePlayerSpan">▶ File audio - Recording 1.1 (Klik di sini untuk mendengarnya)</span></div> <div class="desPlayer"><span class="desPlayerSpan"></span></div></div></td></tr></tbody></table></div> <!----> <!----> <!----> <!----> <!----></div></div>
</span>Pak3Haryantohttp://www.blogger.com/profile/05114235827074111659noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7708364297120438320.post-8042537810282654612022-07-28T15:04:00.004+07:002022-08-01T15:02:32.297+07:00PTK<span class="fullpost">
<b>Hakekat Penelitian Tindakan Kelas</b>
<iframe frameborder="0" allowfullscreen="" class="sproutvideo-player lazyloaded" src="https://videos.sproutvideo.com/embed/d39ed8b51b1ce3c25a/12c91c7b048b4370?seekBar=false" style="display: block; width: 100%; height: 500px; border-radius: 6px;"></iframe>
<br>
<b>Langkah-langkah Penelitian Tindakan Kelas</b>
<iframe frameborder="0" allowfullscreen="" class="sproutvideo-player lazyloaded" src="https://videos.sproutvideo.com/embed/069ed8b51912e3cf8f/4d8ddc936c490ba3?seekBar=false" style="display: block; width: 100%; height: 500px; border-radius: 6px;"></iframe>
<br>
<b>Merancang Penelitian Tindakan Kelas</b>
<iframe frameborder="0" allowfullscreen="" class="sproutvideo-player lazyloaded" style="display: block; width: 100%; height: 500px; border-radius: 6px;" src="https://videos.sproutvideo.com/embed/449ed8b51615e7c9cd/8630a471e6904e69?seekBar=false"></iframe>
<br>
<b>Perbaikan dalam Pembelajaran Penelitian Tindakan Kelas</b>
<iframe frameborder="0" allowfullscreen="" class="sproutvideo-player lazyloaded" style="display: block; width: 100%; height: 500px; border-radius: 6px;" src="https://videos.sproutvideo.com/embed/069ed8b51912edc18f/a5badf80727e4a31?seekBar=false"></iframe>
<br>
<b>Menganalisis dan Menginterpretasi Data serta Menindak Lanjuti PTK</b>
<iframe frameborder="0" allowfullscreen="" class="sproutvideo-player lazyloaded" style="display: block; width: 100%; height: 500px; border-radius: 6px;" src="https://videos.sproutvideo.com/embed/ac9ed8b51614e2c525/4f81586c8e2f13bb?seekBar=false"></iframe>
<br>
<b>Laporan Hasil Penelitian Tindakan Kelas</b>
<iframe frameborder="0" allowfullscreen="" class="sproutvideo-player lazyloaded" style="display: block; width: 100%; height: 500px; border-radius: 6px;" src="https://videos.sproutvideo.com/embed/449ed8b51614e3cccd/95e7028c287d38e1?seekBar=false"></iframe>
</span>Pak3Haryantohttp://www.blogger.com/profile/05114235827074111659noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7708364297120438320.post-41929602139862527632012-01-28T20:43:00.005+07:002012-01-28T20:50:28.195+07:00Ternyata Mencium Anak-Anak Mendatangkan Rahmat Allah !!<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://firanda.com/images/stories/pict-article/cambah.jpg"><img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 125px; height: 125px;" src="http://firanda.com/images/stories/pict-article/cambah.jpg" border="0" alt="" /></a><br />Yang Kadang Terlupakan Oleh Kedua Orang Tua :Ternyata Mencium Anak-Anak Mendatangkan Rahmat Allah !!</p><br /><p style="text-align: justify;"><br>Sering kita dapati seseorang yang mendidik anaknya dengan cara yang keras…dengan menggunakan pukulan..bahkan tendangan…<br><br>Bahkan jika tangannya telah lelah memukul maka iapun menggunakan tongkat atau cambuk untuk memukul anaknya. Sementara jika bertemu dengan sahabat-sahabatnya jadilah ia orang yang paling lembut dan ramah.</p><br /><p><br>Memang benar bahwa boleh bagi seorang ayah atau ibu untuk mendidik anaknya dengan memukul, akan tetapi hal itu keluar dari hukum asal. Karena hukum asal dalam mendidik…bahkan dalam segala hal adalah dengan kelembutan. Kita –sebagai orang tua- tidak boleh berpindah kepada metode pemukulan kecuali jika kondisinya mendesak. Itupun tidak boleh dengan pemukulan yang semena-mena, semau kita, seperti pukulan yang menimbulkan bekas…terlebih lagi yang mematahkan tulang…<br><br>Sering syaitan menghiasi para orang tua dengan menjadikan mereka menyangka bahwa metode kekerasan dalam mendidik anak-anak adalah metode yang terbaik dan praktis serta metode yang singkat dan segera mendatangkan keberhasilan. Karena dengan kekerasan dalam sekejap sang anak menjadi penurut. '<br><br>Ingatlah ini semua hanyalah was-was syaitan. </p> <span class="fullpost"><p>Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda :<br><br>مَا كَانَ الرِّفْقُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ وَلَا نُزِعَ مِنْ شَيْءٍ إِلاَّ شَانَهُ<br><br><em>"Tidaklah kelembutan pada sesuatupun kecuali akan menghiasinya, dan tidaklah dicabut dari sesuatupun kecuali akan memperburuknya" </em>(Dishahihkan oleh Al-Albani)<br><br>Memang benar…jika seorang anak disikapi keras maka ia akan nurut dan patuh…akan tetapi hanya sekejap dan sementara…<br><br>Kenyataan yang ada menunjukan bahwa jika seorang ayah atau ibu yang senantiasa memukuli dan mengerasi anak-anak mereka akan menimbulkan dampak buruk:<br><br>- Jadilah kedua orang tua tersebut berhati keras…, hilang kelembutan dari mereka, karena mereka telah membiasakan kekerasan dalam hati mereka<br><br>- Bahkan anak-anak mereka yang sering mereka pukuli pun menjadi keras…, keras dan kasar sikap mereka dan juga keras hati mereka.<br><br>- Bahkan tidak jarang sang anak yang dikerasi maka semakin menjadi-jadi keburukannya. Terutama jika sang anak merasa aman dari control kedua orang tuannya. Hal ini menunjukan sikak keras terhadap seringnya tidak membuahkan keberhasilan dalam mendidik anak-anak<br><br><strong>- Kalaupun metode kekerasan berhasil merubah sang anak menjadi seorang anak yang "tidak nakal" maka bagaimanapun akan berbeda hasilnya dengan seorang anak yang dibina dengan kelembutan. Seorang anak yang "tidak nakal" yang merupakan buah metode kekerasan tidak akan memiliki kelembutan dalam sikap dan tutur kata serta kelembutan hati yang dimiliki oleh seorang anak yang dididik dengan penuh kelembutan !!.<br><br> </strong><br><br>Adapun jika kedua orang tua bersikap lembut kepada anak-anak mereka, dan tidak memukul kecuali dalam kondisi terdesak, sehingga tidak keseringan…maka akan menimbulkan banyak dampak positif, diantaranya :<br><br>- Kedua orang tua tetap bisa menjaga kelembutan hati keduanya<br><br>- Kelembutan hati anak-anak mereka juga bisa terjaga, demikian pula akhlak anak-anak mereka menjadi akhlak yang mulia. Karena mereka telah meneladani kedua orang tua mereka yang selalu bersikap lembut dan sayang kepada mereka<br><br>- Anak-anak tatkala telah dewasa maka yang mereka selalu kenang adalah kebaikan, kelembutan, ciuman kedua orang tua mereka yang telah bersabar dalam mendidik mereka. Jadilah mereka anak-anak yang berbakti yang selalu ingin membalas budi kebaikan kedua orang tua mereka.<br><br>- Kedua orang tua akan mendapatkan rahmat Allah dan ganjaran dari Allah karena sikap lembut mereka kepada anak-anak mereka<br><br> <br><br>Abu Hurairah –semoga Allah meridhoinya- berkata :<br><br>قَبَّلَ النَّبِىّ صلى الله عليه وسلم الْحَسَنَ بْنَ عَلِىٍّ ، وَعِنْدَهُ الأقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ التَّمِيمِىُّ جَالِسًا ، فَقَالَ الأقْرَعُ : إِنَّ لِى عَشَرَةً مِنَ الْوَلَدِ مَا قَبَّلْتُ مِنْهُمْ أَحَدًا ، فَنَظَرَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم، ثُمَّ قَالَ : مَنْ لا يَرْحَمُ لا يُرْحَمُ<br><br>"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mencium Al-Hasan bin 'Ali, dan di sisi Nabi ada Al-Aqro' bin Haabis At-Tamimiy yang sedang duduk. Maka Al-Aqro' berkata, "Aku punya 10 orang anak, tidak seorangpun dari mereka yang pernah kucium". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallampun melihat kepada Al-'Aqro' lalu beliau berkata, <strong>"Barangsiapa yang tidak merahmati/menyayangi maka ia tidak akan dirahmati" </strong>(HR Al-Bukhari no 5997 dan Muslim no 2318)<br><br>Dalam kisah yang sama dari 'Aisyah –semoga Allah meridhoinya- ia berkata :<br><br>جَاءَ أَعْرَابِى إِلَى النَّبِى صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : تُقَبِّلُونَ الصِّبْيَانَ ، فَمَا نُقَبِّلُهُمْ ، فَقَالَ النَّبِى صلى الله عليه وسلم أَوَأَمْلِكُ لَكَ أَنْ نَزَعَ اللَّهُ مِنْ قَلْبِكَ الرَّحْمَةَ<br><br>"Datang seorang arab badui kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu berkata, "Apakah kalian mencium anak-anak laki-laki?, kami tidak mencium mereka". Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, "Aku tidak bisa berbuat apa-apa kalau Allah mencabut rasa rahmat/sayang dari hatimu" (HR Al-Bukhari no 5998 dan Muslim no 2317)<br><br>Ibnu Batthool rahimahullah berkata, <strong>"Menyayangi anak kecil, memeluknya, menciumnya, dan lembut kepadanya termasuk dari amalan-amalan yang diridhoi oleh Allah dan akan diberi ganjaran oleh Allah. </strong>Tidakkah engkau perhatikan Al-Aqro' bin Haabis menyebutkan kepada Nabi bahwa ia memiliki 10 orang anak laki-laki tidak seorangpun yang pernah ia cium, maka Nabipun berkata kepada Al-Aqro' ((Barang siapa yang tidak menyayangi maka tidak akan disayang)).<br><br>Maka hal ini menunjukan bahwa mencium anak kecil, menggendongnya, ramah kepadanya merupakan perkara yang mendatangkan rahmat Allah. Tidak engkau perhatikan bagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menggendong (*cucu beliau) Umaamah putrinya Abul 'Aash (*suami Zainab putri Nabi) di atas leher beliau tatkala beliau sedang sholat?, padahal sholat adalah amalan yang paling mulia di sisi Allah dan Allah telah memerintahkan kita untuk senantiasa khusyuk dan konsentrasi dalam sholat. Kondisi Nabi yang menggendong Umaamah tidaklah bertentangan dengan kehusyu'an yang diperintahkan dalam sholat. Nabi kawatir akan memberatkan Umaamah (*si kecil cucu beliau) kalau beliau membiarkannya dan tidak digendong dalam sholat.<br><br>Pada sikap Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ini merupakan teladan yang paling besar bagi kita, maka hendaknya kita meneladani beliau dalam menyayangi anak-anak baik masih kecil maupun yang besar, serta berlemah lembut kepada mereka" (Syarh Shahih Al-Bukhari karya Ibnu Batthool, 9/211-212)<br><br>Syaikh Ibnu Al-'Utsaimin rahimahullah berkata, "Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam مَنْ لا يَرْحَمُ لا <strong>يُرْحَمُ (Barangsiapa yang tidak merahamati maka tidak dirahmati)</strong>, yaitu barangsiapa yang tidak merahmati manusia maka ia tidak akan dirahmati oleh Allah Azza wa Jalla –kita berlindung kepada Allah akan hal ini-, serta Allah tidak memberi taufiq kepadanya untuk merahmati. Hadits ini menunjukan bahwa bolehnya mencium anak-anak kecil karena rahmat dan sayang kepada mereka, apakah mereka anak-anakmu ataukah cucu-cucumu dari putra dan putrimu atau anak-anak orang lain. Karena hal ini akan mendatangakna rahmat Allah dan menjadikan engkau memiliki hati yang menyayangi anak-anak. Semakin seseorang rahmat/sayang kepada hamba-hamba Allah maka ia semakin dekat dengan rahmat Allah. Bahkan Allah mengampuni seorang wanita pezina tatkala wanita pezina tersebut merahmati seekor anjing yang menjilat-jilat tanah karena kehausan…<br><br>Jika Allah menjadikan rasa rahmat/kasih sayang dalam hati seseorang maka itu merupakan pertanda bahwa ia akan dirahmati oleh Allah…"<br><br>"Maka hendaknya seseorang menjadikan hatinya lembut, ramah, dan sayang (kepada anak-anak), berbeda dengan kondisi sebagian orang bodoh. Bahkan tatkala anaknya yang masih kecil menemuinya sementara ia sedang di warung kopi maka iapun membentak dan mengusir anaknya. Ini merupakan kesalahan. Lihatlah bagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah orang yang paling baik dan mulia akhlak dan adabnya. Suatu hari beliau sedang sujud –tatkala beliau mengimami para sahabat- maka datanglah Al-Hasan bin Ali bin Abi Thoolib, lalu –sebagaiman sikap anak-anak-, Al-Hasanpun menaiki pundak Nabi yang dalam kondisi sujud. Nabipun melamakan/memanjangkan sujudnya. Hal ini menjadikan para sahabat heran (*mereka berkata :<br><br>هَذِهِ سَجْدَةٌ قَدْ أَطَلْتَهَا، فَظَنَنَّا أَنَّهُ قَدْ حَدَثَ أَمْرٌ، أَوْ أَنَّهُ يُوحَى إِلَيْكَ<br><br>"Wahai Rasulullah, engkau telah memperpanjang sujudmu, kami mengira telah terjadi sesuatu atau telah diturunkan wahyu kepadamu"-pen),<br><br>Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada mereka,<br><br>ذَلِكَ لَمْ يَكُنْ، وَلَكِنَّ ابْنِي ارْتَحَلَنِي، فَكَرِهْتُ أَنْ أُعَجِّلَهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ<br><br>"Bukan…, akan tetapi cucuku ini <strong>menjadikan aku seperti tunggangannya</strong>, maka aku tidak suka menyegerakan dia hingga ia menunaikan kemauannya" (*HR Ahmad no 16033 dengan sanad yang shahih-pen dan An-Nasaai no 1141 dan dishahihkan oleh Al-Albani)<br><br>Yaitu aku tidak ingin segera bangkit dari sujudku hingga ia menyelesaikan keinginannya. Ini buah dari rasa kasih sayang.<br><br>Pada suatu hari yang lain Umamah binti Zainab putri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang masih kecil dibawa oleh Nabi ke masjid. Lalu Nabi sholat mengimami para sahabat dalam kondisi menggendong putri mungil ini. Jika beliau sujud maka beliau meletakkannya di atas tanah, jika beliau berdiri maka beliau menggendongnya. Semua ini beliau lakukan karena sayang kepada sang cucu mungil. Padahal bisa saja Nabi memerintahkan Aisyah atau istri-istrinya yang lain untuk memegang cucu mungil ini, akan tetapi karena rasa kasih sayang beliau. Bisa jadi sang cucu hatinya terikat senang dengan kakeknya shallallahu 'alaihi wa sallam, maka Nabi ingin menenangkan hati sang cucu mungil.<br><br>Pada suatu hari Nabi sedang berkhutbah, lalu Al-Hasan dan Al-Husain (*yang masih kecil) datang memakai dua baju –mungkin baju baru-. Baju keduanya tersebut kepanjangan, sehingga keduanya tersandung-sandung jatuh bangun tatkala berjalan. Maka Nabipun turun dari mimbar lalu menggendong keduanya dihadapan beliau (*di atas mimbar) lalu beliau berkata:<br><br>صَدَقَ اللهُ إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلاَدُكُمْ فِتْنَةٌ نَظَرْتُ إِلَى هَذَيْنِ الصَّبِيَّيْنِ يَمْشِيَانِ وَيْعْثُرَانِ فَلَمْ أَصْبِرْ حَتَّى قَطَعْتُ حَدِيْثِي وَرَفَعْتُهُمَا<br><br>"Maha benar Allah…"Hanyalah harta kalian dan anak-anak kalian adalah fitnah", aku melihat kedua anak kecil ini berjalan dan terjatuh, maka aku tidak sabar hingga akupun memutuskan khutbahku dan aku menggendong keduanya" (HR At-Thirmidzi no 2969 dan dishahihkan oleh Al-Albani)<br><br>Kemudian beliau melanjutkan khutbah beliau (*lihat HR Abu Dawud no 1016 dan dishahihkan oleh Al-Albani)<br><br>Yang penting hendaknya kita membiasakan diri kita untuk menyayangi anak-anak, demikian juga menyayangi semua orang yang butuh kasih sayang, seperti anak-anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang lemah (tidak mampu) dan selain mereka. Dan hendaknya kita menjadikan dalam hati kita rasa rahmat (kasih sayang) agar hal itu menjadi sebab datangnya rahmat Allah bagi kita, karena kita juga butuh kepada rahmat" (dari Syarah Riyaad As-Shoolihiin, dengan sedikit perubahan)<br><br>Sungguh mulia akhlak Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kepada anak-anak…beliau menggendong anak-anak…bahkan dalam sholat beliau, karena kasih sayang kepada anak-anak …mencium anak-anak adalah ibadah…mendatangkan rahmat Allah. Bahkan beliau pernah berjalan cukup jauh hanya untuk mencium putra beliau Ibrahim.<br><br>Anas Bin Malik –semoga Allah meridhoinya- berkata :<br><br>«مَا رَأَيْتُ أَحَدًا كَانَ أَرْحَمَ بِالْعِيَالِ مِنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ»، قَالَ: «كَانَ إِبْرَاهِيمُ مُسْتَرْضِعًا لَهُ فِي عَوَالِي الْمَدِينَةِ، فَكَانَ يَنْطَلِقُ وَنَحْنُ مَعَهُ فَيَدْخُلُ الْبَيْتَ وَإِنَّهُ لَيُدَّخَنُ، وَكَانَ ظِئْرُهُ قَيْنًا، فَيَأْخُذُهُ فَيُقَبِّلُهُ، ثُمَّ يَرْجِعُ»<br><br>"<strong>Aku tidak pernah melihat seorangpun yang lebih sayang kepada anak-anak dari pada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam</strong>. Putra Nabi (yang bernama) Ibrahim memiliki ibu susuan di daerah Awaali di kota Madinah. Maka Nabipun berangkat (*ke rumah ibu susuan tersebut) dan kami bersama beliau. lalu beliau masuk ke dalam rumah yang ternyata dalam keadaan penuh asap. Suami Ibu susuan Ibrahim adalah seorang pandai besi. <strong>Nabipun mengambil Ibrahim lalu menciumnya, lalu beliau kembali</strong>" (HR Muslim no 2316)<br><br> <br><br>Karenanya…bersabarlah wahai para orang tua dalam mendidik anak kalian…sayangilah mereka…peluklah mereka…ciumlah mereka….semuanya akan mendatangkan pahala dan rahmat Allah. <br><br> <br><br> <br></p><br /></span>Pak3Haryantohttp://www.blogger.com/profile/05114235827074111659noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7708364297120438320.post-32919678401644255742012-01-28T20:24:00.002+07:002012-01-28T20:30:51.805+07:00Zakat Perhiasan Wanita<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://ahmadsabiq.com/wp-content/uploads/2009/10/cincin.jpg"><img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 125px; height: 125px;" src="http://ahmadsabiq.com/wp-content/uploads/2009/10/cincin.jpg" border="0" alt="" /></a><br /><p>Sudah merupakan kodrat seorang wanita menyenangi perhiasan, baik yang terbuat dari emas perak maupun lainnya. Oleh Karena itulah syariat islam menghalalkan berbagai macam perhiasan itu bagi mereka dan mengharamkan sebagiannya seperti emas dan pakaian sutra bagi kaum laki-laki, sebagaimana sabda Rosululloh :</p><br /><blockquote><br /><p style="text-align: center;">عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي وَأُحِلَّ لِإِنَاثِهِمْ</p><br /><p style="text-align: center;">Dari Abu Musa al Asy’ari bahwasannya Rosululloh bersabda : “Diharamkan pakiaian sutra dan emas bagi kaum laki-laki dari ummatku dan halal bagi wanita mereka.”</p><br /><br /></blockquote><br /><p style="text-align: center;">(HR. Abu Dawud : 4057, Tirmidzi : 1720, Nasai 8/160 dan Ibnu Majah : 3595 dengan sanad shohih)</p><br /><p>Namun, karena berbagai macam perhiasan ini adalah sebuah barang mahal dan berharga, apakah wajib dikeluarkan zakatnya ataukah tidak ? dan kalau memang wajib bagaimana cara mengeluarkannya ?</p><span class="fullpost"><br /><p>Inilah yang insya Alloh akan kita bahas pada edisi kali ini. Semoga Alloh menjadikannya bermanfaat. <em>Wallohul Muwaffiq</em></p><br /><p><strong>Perhiasan yang terbuat dari emas dan perak.</strong></p><br /><p>Sudah maklum bersama bahwasannya orang yang memiliki emas dan perak wajib mengeluarkan zakatnya kalau sudah mencapai satu nishob dan sudah dimiliki selama satu tahun. Berdasarkan hadits :</p><br /><blockquote><br /><p style="text-align: center;">عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ قَالَ إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ</p><br /><br /><p style="text-align: center;">Dari Ali bin Abi Tholib dari Rosululloh bersabda : “Jika engkau memiliki 200 dirham dan sudah lewat satu tahun , maka wajib mengeluarkan zakat lima dirham. Dan engkau tidak wajib mengeluarkan apapun sehingga engkau memiliki dua puluh dinar, namun jika engkau memiliki dua puluh dinar dan sudah lewat satu tahun, maka wajib mengeluarkan setengah dinar.”</p><br /><p style="text-align: center;">(HR. Abu Dawud : 1558, Tirmidzi : 616, Nasa’i 5/37, Ibnu Majah : 1790 dengan sanad shohih sebagaimana dinyatakan oleh Imam Bukhori, al Hafidz Ibnu Hajar dan al Albani)</p><br /></blockquote><br /><p>Hal ini adalah sesuatu yang disepakati oleh para ulama’, namun mereka berselisih tentang masalah perhiasan wanita, apakah masuk dalam hukum ini ataukah tidak.</p><br /><p>Namun sebelum beranjak lebih lanjut, harus diketahui bahwa perhiasan itu ada tiga macam :</p><br /><ol><br /><li>Ada yang dipakai</li><br /><br /><li>Ada yang disimpan</li><br /><li>Ada yang dijadikan sebagai barang perdagangan</li><br /></ol><br /><p>Untuk perhiasan emas dan perak yang di simpan, maka ini wajib di keluarkan zakatnya, sedangkan yang dijadikan barang perdagangan, maka hukumnya kembali pada zakat perdagangan.</p><br /><p>Adapun <strong>yang dipakai oleh seorang wanita</strong>, maka inilah yang terdapat khilaf dikalangan para ulama’ menjadi <strong>empat pendapat</strong>, yaitu :</p><br /><ol><br /><li>Tidak wajib dikeluarkan zakatnya, ini adalah madzhab jumhur ulama’, serta merupakan madzhab dari Ibnu Umar, Jabir bin Abdillah, Aisyah dan Asma’ binti Abu Bakr.</li><br /><br /><li>Wajib di keluarkan zakatnya, dan ini adalah madzhab Hanafiyyah, salah satu riwayat dari Imam Ahmad, Ibnu Hazm serta merupakan pendapat Ibnu Mas’ud, Umar bin Khothob, Abdulloh bin Amr bin Ash dan salah satu riwayat dari Aisyah. Dan madzhab inilah yang dikuatkan oleh Syaikh Ibnu Baz, AL Albani dan Syaikh Ibnu al Utsaimin.</li><br /><li>Wajib di zakati sekali saja untuk selamanya</li><br /><li>Zakat perhiasan adalah dengan meminjamkannya kepada orang lain</li><br /></ol><br /><p>Dari keempat madzhab ini yang dikuatkan oleh dalil adalah dua pendapat yang pertama, adapun dua pendapat yang terakhir, maka tidak ditemukan dalil yang mendukungnya, sebagaimana hal ini dinyatakan oleh Syaikh Mushthofa Al Adawi dalam Jami’ Ahkamin Nisa’ meskipun didapatkan beberapa atsar tentang hal tersebut dari sebagian salaf.</p><br /><p>Oleh karena itu pembahasan ini saya pusatkan pada <strong>dua pendapat pertama</strong> saja.</p><br /><p>.</p><br /><br /><p><strong>I. PENDAPAT ZAKAT PERHIASAN TIDAK WAJIB</strong></p><br /><p>Adapun para ulama yang berpendapat <strong>tidak wajibnya zakat perhiasan</strong> yang dipakai, mereka berdalil dengan beberapa hal berkut :</p><br /><p><strong>1. Hadits :</strong></p><br /><blockquote><br /><p style="text-align: center;"><strong>ليس في الحلي زكاة</strong></p><br /><p style="text-align: center;"><strong>“Tidak ada zakat pada perhiasan.”</strong></p><br /></blockquote><br /><p>Namun <strong>hadits ini bathil</strong> sebagaimana dikatakan oleh Imam Baihaqi dan lainnya, yang shohih bahwa lafadz ini ucapannya Jabir bin Abdillah (Lihat Irwa’ul Gholil oleh Syaikh al Albani : 817)</p><br /><br /><p><strong>2. Beberapa atsar dari salaf :</strong></p><br /><ul><br /><li>Dari Nafi’ berkata bahwasannya Abdulloh ibnu Umar memakaikan perhiasan emas kepada anak-anak wanita dan budak wanitanya dan beliau tidak mengeluarkan zakatnya.” (HR. Malik : 585, Baihaqi 4/138 dengan sanad shohih sampai pada beliau)</li><br /></ul><br /><ul><br /><li>Ibnu Umar juga pernah berkata : “Tidak ada zakat pada perhiasan.” (HR. Abdur Rozzaq 4/72, Ibnu Abi Syaibah 3/154, Daruquthni 2/109 dengan sanad shohih)</li><br /></ul><br /><ul><br /><li>Jabir bin Abdillah pernah di tanya tentang masalah perhiasan : “Apakah ada zakatnya ?.” beliau menjawab : “Tidak ada” dia bertanya lagi : Meskpun sebanyak seribu dinar ? Jabir menjawab : Meskipun banyak.” (HR. Abdur Rozzaq 4/82, Baihaqi 4/138 dengan sanad shohih)</li><br /></ul><br /><ul><br /><br /><li>Dari Aisyah bahwasannya beliau mengurusi beberapa keponakannya yang yatim, mereka memiliki perhiasan, namun beliau tidak mengeluarkan zakatnya.” (HR. Malik : 584, Abdur Rozzaq 4/138 dengan sanad shohih)</li><br /></ul><br /><ul><br /><li>Dari Asma’ binti Abu Bakr bahwasannya beliau tidak mengeluarkan zakat perhiasan.” (HR. Ibnu Abi Syaibah 3/155d dengan sanad shohih)</li><br /></ul><br /><p><strong>3. Dalil qiyasi</strong></p><br /><p>Mereka mengatakan bahwasannya zakat itu cuma wajib pada harta yang bisa berkembang, sedangkan perhiasan wanita itu tidak bisa berkembang, maka berarti mirip dengan baju yang di pakai yang tidak wajib dikeluarkan zakatnya meskipun baju tersebut mahal. Hal ini berbeda kalau emas tersebut memang untuk di simpan, atau di perdagangkan, karena itu merupakan harta yang berkembang.</p><br /><p>.</p><br /><p><strong>B. PENDAPAT ZAKAT PERHIASAN WAJIB</strong></p><br /><p>Adapun para ulama’ yang mengatakan wajibnya zakat perhiasan, mereka berdalil dengan beberapa dalil berikut :</p><br /><br /><p><strong>1. Dalil keumuman wajibnya zakat emas dan perak</strong></p><br /><ul><br /><li>sebagaimana firman Alloh :</li><br /></ul><br /><blockquote><br /><p style="text-align: center;">وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُون</p><br /><p style="text-align: center;">“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Alloh, maka beritahukanlah kepaa mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari di panaskan emas perak itu dalam neraka jahannam , lalu di bakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.”</p><br /><p style="text-align: center;">(QS. At Taubah : 34, 35)</p><br /></blockquote><br /><p>yang dimaksud dengan kanzun adalah harta benda yang tidak dikeluarkan zakatnya. Berkata Ibnu Umar : “Harta benda yang sudah dikeluarkan zakatnya bukan termasuk kanzun meskipun berada di adasar bumi, sedangkan harta yang nampak namun tidak dikeluarkan zaatnya maka itulah kanzun.” (HR. Abdur Rozzaq 4/107 dengan sanad shohih)</p><br /><ul><br /><br /><li>juga sabda Rosululloh :</li><br /></ul><br /><blockquote><br /><p style="text-align: center;">مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ</p><br /><p style="text-align: center;">Dari Abu Huroiroh bahwasannya Rosululloh bersabda : “Tidaklah orang yang memiliki emas dan perak lalu tidak menunaikan kewajibannya, kecuali nanti pada hari kiamat akan di jadikan lempengan dari api neraka lalu di panaskan dan di setrikakan kepada lambung, dahi dan punggung mereka.”</p><br /><p style="text-align: center;">(HR. Muslim : 987, Abu Dawud : 1642)</p><br /></blockquote><br /><p><strong>2. Beberapa dalil khusus tentang wajibnya zakat perhiasan :</strong></p><br /><blockquote><br /><p style="text-align: center;">عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعَهَا ابْنَةٌ لَهَا وَفِي يَدِ ابْنَتِهَا مَسَكَتَانِ غَلِيظَتَانِ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَهَا أَتُعْطِينَ زَكَاةَ هَذَا قَالَتْ لَا قَالَ أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللَّهُ بِهِمَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ قَالَ فَخَلَعَتْهُمَا فَأَلْقَتْهُمَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَتْ هُمَا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِرَسُولِهِ</p><br /><p style="text-align: center;">Dari Amr bin Syu’aib dari bapak dari kakeknya bahwasannya ada seorang wanita yang datang kepada Rosululloh bersama anak wanitanya, yang ditangannya terdapat dua gelang besar yang terbuat dari emas. Maka Rosululloh bertanya kepadanya : “Apakah engkau sudah mengeluarkan zakat ini ?.” dia menjawab : “Belum.” Maka Rosululloh bersabda : “Apakah engkau senang kalau nantinya Alloh akan menggelangkan kepadamu pada hari kiamat dengan dua gelang dari api neraka.” Maka wanita itupun melepas keduanya dan memberikannya kepada Rosululloh seraya berkata : “Keduanya untuk Alloh dan Rosul Nya.”</p><br /><br /><p style="text-align: center;">(HR. Abu Dawud : 1563, Nasa’i 5/38, Tirmidzi : 637, Ahmad 2/178 dengan sanad shohih)</p><br /></blockquote><br /><blockquote><br /><p style="text-align: center;">عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَدَّادِ بْنِ الْهَادِ أَنَّهُ قَالَ دَخَلْنَا عَلَى عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَأَى فِي يَدَيَّ فَتَخَاتٍ مِنْ وَرِقٍ فَقَالَ مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ فَقُلْتُ صَنَعْتُهُنَّ أَتَزَيَّنُ لَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَتُؤَدِّينَ زَكَاتَهُنَّ قُلْتُ لَا أَوْ مَا شَاءَ اللَّهُ قَالَ هُوَ حَسْبُكِ مِنَ النَّارِ</p><br /><p style="text-align: center;">Dari Abdulloh bin Syadad bin Hadi berkata : Kami masuk menemui Aisyah Istrinya Rosululloh, lalu beliau berkata : “Rosululloh masuk menemuiku lalu beliau melihat ditanganku beberapa cincin dari perak, lalu beliau bertanya : “Apakah ini wahai Aisyah ?.” maka saya jawab : “Saya memakainya demi berhias untukmu wahai Rosululloh.” Lalu beliau bertanya lagi : “Apakah sudah engkau keluarkan zakatnya ?.” Belum, jawabku. Maka beliau bersabda : “Cukuplah itu untuk memasukkanmu dalam api neraka.”</p><br /><p style="text-align: center;">(HR. HR. Ahmad 6/461, Thobroni dalam Al Kabir 24/181 dengan sanad hasan)</p><br /></blockquote><br /><blockquote><br /><p style="text-align: center;">عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ يَزِيدَ قَالَتْ دَخَلْتُ أَنَا وَخَالَتِي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا أَسْوِرَةٌ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَنَا أَتُعْطِيَانِ زَكَاتَهُ قَالَتْ فَقُلْنَا لَا قَالَ أَمَا تَخَافَانِ أَنْ يُسَوِّرَكُمَا اللَّهُ أَسْوِرَةً مِنْ نَارٍ أَدِّيَا زَكَاتَهُ</p><br /><p style="text-align: center;">Dari Asma’ binti Yazid berkata : “Saya masuk bersama bibiku menemui Rosululloh, dan saat itu bibiku memakai beberapa gelang dari emas. Maka Rosululloh bertanya kepada kami : “Apakah kalian sudah mengeluarkan zakat ini ?.” kami jawab : “Tidak.” Rosululloh bersabda : “Tidakkah kalian takut kalau nantinya Alloh akan memakaikan kepada kalian gelang dari apai neraka, keluarkanlah zakatnya.”</p><br /><p style="text-align: center;">(HR. Ahmad 6/461, Thobroni dalam al Kabir 24/181 dengan sanad hasan)</p><br /><br /></blockquote><br /><p><strong>3. Beberapa atsar dari salaf :</strong></p><br /><ul><br /><li>Dari Ibnu Mas’ud bahwasannya ada seorang wanita yang bertanya kepada beliau tentang zakat perhiasan, maka beliau menjawab : Apabila sudah mencapai dua ratus dirham maka keluarkan zakatnya.” Wanita tadi bertanya lagi : Dirumahku ada beberapa anak yatim, apakah saya boleh untuk memberikan zakatnya kepada mereka ? Beliau menjawab : Boleh.” (HR. Abdur Rozaq 4/83, Thobroni 9/371 dengan sanad shohih)</li><br /></ul><br /><ul><br /><li>Dari Abdullloh bin Amr bin Ash bahwasannya beliau memerintahkan kepada bendaharanya untuk mengeluarkan zakat perhiasan anak-anak wanitanya setiap tahun.” (HR. Daruquthni dengan sanad hasan)</li><br /></ul><br /><ul><br /><li>Dari Aisyah bahwasannya beliau berkata : “Tidak mengapa memakai perhiasan apabila dikeluakan zakatnya.” (HR. Daruquthni 2/107, Baihaqi 4/139 dengan sanad hasan)</li><br /></ul><br /><ul><br /><li>Selain atsar dari para sahabat tersebut, juga di temukan beberapa atsar dari para tabi’in tentang wajibnya zakat perhiasan. Diantaranya adalah : datang dari Sa’id bin Musayyib, Sa’id bin Jubair, Ibrohim An Nakho’i, Atho’ bin Abi Robah, Zuhri, Abdulloh bin Syadad, Sufyan Ats Tsauri dan lainnya (Lihat perinciannya pada <em><strong>Jami’ Ahkamin Nisa’</strong></em> )</li><br /><br /></ul><br /><p><strong>PENDAPAT YANG KUAT</strong></p><br /><p>Setelah pemaparan madzhab para ulama’ ini, maka yang nampak bagi kami insya Alloh adalah madzhab kedua yang menyatakan wajibnya mengeluarkan zakat perhiasan apabila telah mencapai satu nishob dan mencapai satu tahun, karena beberapa hal berikut :</p><br /><ol><br /><li>Keumuman dalil yang mewajibkan zakat emas dan perak, sedangkan perhiasan juga terbuat dari emas dan perak. Padahal sudah maklum dalam ilmu ushul Fiqh bahwa sebuah lafadz umum harus di bawa pada keumuman sampai ada yang mengkhususkan. Lalu dalil apa yang mengkhususkan perhiasan dari keumuman wajibnya zakat ? setahu kami tidak ada dalil yang mengkhususkan, karena hadits yang di jadikan dalil madzhab pertama adalah sebuah hadts yang lemah, sedangkan ucapan para sahabat tidak bisa untuk mengkhususkan al Qur’an dan As Sunnah.</li><br /><li>Adanya dalil khusus tentang wajibnya zakat perhiasan emas dan perak adalah sebuah dalil yang tak terbantahkan.</li><br /><li>Mengeluarkan zakat perhiasan emas dan perak itu sikap yang lebih hati-hati dalam menjalankan perintah syar’i .</li><br /><li>Adapun mengenai dalil yang digunakan oleh jumhur ulama’, maka bisa di katakan : bahwa haditsnya lemah. Sedangkan atsar dari para sahabat tidak bsa dijadikan hujjah karena bertentangan dengan Al Qur’an dan as sunnah juga bertentangan dengan ucapan sahabat lainnya.</li><br /></ol><br /><p style="text-align: left;"><em>Wallohu a’lam</em></p><br /><br /><p>.</p><br /><p><strong>Perhiasan yang terbuat dari selain emas dan perak</strong></p><br /><blockquote><br /><p style="text-align: center;">Adapun perhiasan yang terbuat dari selain emas dan perak, seperti permata, zamrud atau lainnya, maka tidak ada khilaf dikalangan para ulama’ bahwa itu tidak wajib dikeluarkan zakatnya, kecuali kalau digunakan sebagai barang perdagangan maka wajib di zakati zakat perdagangan.</p><br /><p style="text-align: center;">(Lihat al Umm oleh Imam Syafi’i 2/36, Jami’ ahkamin nisa’ Syaijkh Mushthofa al Adawi 2/ 143-165, Shohih fiqhis sunnah oleh Syaikh Abu Malik 2/26)</p><br /></blockquote><br /><p><strong>FAEDAH</strong></p><br /><p>1. Tidak wajib mengeluarkan zakat perhiasan kecuali sudah mencapai satu nishob.</p><br /><ul><br /><li><strong>Nishob emas</strong> adalah<strong> 20 Dinar</strong>, dan setiap <strong>satu dinar</strong> adalah <strong>4,25 (empat seperempat) gram emas</strong>. Jadi <strong>20 dinar</strong> sama dengan <strong>85 gram emas</strong>.</li><br /><br /></ul><br /><ul><br /><li>Ada sebuah <strong>pertanyaan</strong> yang sering muncul : Bagaimana mungkin seorang wanita memakai perhiasan sebanyak itu ?</li><br /></ul><br /><ul><br /><li><strong>Jawabnya</strong> : Yang dimaksud dengan nishob disini bukan berarti harus dipakai semuanya, namun yang penting <strong>dia memiliki emas sebanyak itu</strong>. Misalkan : Dia memiliki emas, yang dia pakai hanya 15 gram, sedangkan yang dia simpan sebanyak 70 gram, maka berarti dia memiliki satu nishob.</li><br /><br /></ul><br /><ul><br /><li>Sedangkan <strong>nishob perak </strong>adalah <strong>200 dirham</strong> yang setara dengan <strong>595 gram perak</strong>.</li><br /></ul><br /><p>2. Tidak wajib zakat kecuali emas dan perak itu sudah <strong>dimilikinya</strong> selama <strong>satu tahun</strong>. Dan yang dimaksud tahun adalah<strong> tahun hijriyah, bukan masehi</strong>, karena semua ketentuan syar’i yang berhubungan dengan tanggal adalah dengan tanggal hijriyyah.</p><br /><br /><p>3. Perhiasan<strong> emas</strong> yang dipakai oleh kaum <strong>laki-laki </strong>hukumnya <strong>harom</strong>. Maka wajib dikeluarkan zakatnya dengan kesepakatan para ulama’. Khilaf diatas hanya berlaku pada perhiasan yang dipakai kaum wanita secara halal.</p><br /><p><em>Wallohu a’lam</em></p><br /><p><a href="http://ahmadsabiq.com"><strong>www.ahmadsabiq.com</strong></a></P><br /></span>Pak3Haryantohttp://www.blogger.com/profile/05114235827074111659noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-7708364297120438320.post-35042246085095968772012-01-28T20:11:00.003+07:002012-01-28T20:18:31.860+07:00Sebuah Kalung Yang Mengingatkan Nabi –shallallahu 'alaihi wa sallam- Akan Cinta Pertamanya<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://firanda.com/images/stories/splash-cyan.jpg"><img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 125px; height: 125px;" src="http://firanda.com/images/stories/splash-cyan.jpg" border="0" alt="" /></a><br />Cinta pertama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dialah….Khadijah binti Khuwailid radhiallahu 'anhaa…<br><br>Bahkan Rasulullah pernah dengan bangganya berkata kepada Aisyah yang cemburu kepada Khadijah,<br><br>إِنِّي قَدْ رُزِقْتُ حُبَّهَا<br><br><em>"Sungguh Allah telah menganugrahkan kepadaku rasa cinta kepada Khadijah" </em>(HR Muslim no 2435)<br><br>Imam An-Nawawi berkata, "Ini adalah isyarat bahwasanya mencintai Khadijah adalah kemuliaan" (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 15/201)</p><br /><p><br>Dialah istri pertama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Selama hidup bersamanya kurang lebih 25 tahun Nabi sama sekali tidak menikahi wanita yang lain. <br><br>Ibnu Hajar rahimahullah berkata, "Tidak ada perselisihan diantara para ulama bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak berpoligami sejak menikah dengan Khadijah hingga wafatnya Khadijah. Dan ini merupakan dalil akan besarnya kedudukan Khadijah di sisi Nabi dan bertambahnya kemuliaan Khadijah. Karena Nabi mencukupkan dirinya dengan Khadijah sehingga tidak berpoligami….sehingga Rasulullah telah menjaga hati Khadijah dari kecemburuan dan kepayahan yang ditimbulkan oleh para madu" (Fathul Baari 7/137)<br><br> <br><br><strong>Seorang wanita cemburu kepada wanita lain yang telah meninggal ??!!</strong><br><br>Aisyah -istri yang paling dicintai oleh Nabi- tidak pernah cemburu kepada istri-istri Nabi yang lain sebagaimana kecemburannya kepada Khadijah… Padahal Khadijah telah meninggal dunia…!!! Seorang wanita cemburu kepada wanita yang telah meninggal dunia…???. Semuanya tidak lain melainkan karena begitu cintanya Nabi shallallau 'alaihi wa sallam kepada cinta pertamanya Khadijah meskipun telah tiada.<br><br>Aisyah radhiallahu 'anhaa bertutur:<br><br>كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ذَكَرَ خَدِيجَةَ أَثْنَى عَلَيْهَا فَأَحْسَنَ الثَّنَاءَ قَالَتْ فَغِرْتُ يَوْمًا فَقُلْتُ مَا أَكْثَرَ مَا تَذْكُرُهَا حَمْرَاءَ الشِّدْقِ قَدْ أَبْدَلَكَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهَا خَيْرًا مِنْهَا قَالَ مَا أَبْدَلَنِي اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ خَيْرًا مِنْهَا قَدْ آمَنَتْ بِي إِذْ كَفَرَ بِي النَّاسُ وَصَدَّقَتْنِي إِذْ كَذَّبَنِي النَّاسُ وَوَاسَتْنِي بِمَالِهَا إِذْ حَرَمَنِي النَّاسُ وَرَزَقَنِي اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَلَدَهَا إِذْ حَرَمَنِي أَوْلَادَ النِّسَاءِ<br><br>"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam jika menyebut tentang Khadijah maka iapun memujinya, dengan pujian yang sangat indah. Maka pada suatu hari akupun cemburu, maka aku berkata, <strong>"Terlalu sering engkau menyebut-nyebutnya, ia seorang wanita yang sudah tua. Allah telah menggantikannya buatmu dengan wanita yang lebih baik darinya"</strong>. Maka Nabi berkata, <em>"Allah tidak menggantikannya dengan seorang wanitapun yang lebih baik darinya. <strong>Ia telah beriman kepadaku tatkala orang-orang kafir kepadaku, ia telah membenarkan aku tatkala orang-orang mendustakan aku, ia telah membantuku dengan hartanya tatkala orang-orang menahan hartanya tidak membantuku, dan Allah telah menganugerahkan darinya anak-anak tatkala Allah tidak menganugerahkan kepadaku anak-anak dari wanita-wanita yang lain"</strong></em><strong> </strong>(HR Ahmad no 24864 dan dishahihkan oleh para pentahqiq Musnad Ahmad)<br><br> <br><br><strong>Kenapa Nabi sangat mencintai Khadijah?</strong><br><br>Bukanlah perkara yang mengherankan jika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sangat mencintai Khadijah. Hal ini dikarenakan banyak sebab diantaranya:<br><br><strong>Pertama </strong>: Khadijah adalah cinta pertama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam<br><br>Tidak bisa dipungkiri bahwa memang cinta pertama sulit untuk dilupakan. Penyair berkata :</p><br /><span class="fullpost"><br /><p> </p><br /><p style="text-align: center;"><br>نَقِّلْ فُؤَادَكَ حَيْثُ شِئْتَ مِنَ الْهَوَى فَماَ الْحُبُّ إِلاَّ لِلْحَبِيْبِ الْأَوَّلِ<br><br>وَكَمْ مَنْزِلٍ فِي الْأَرْضِ يَأْلَفُهُ الْفَتَى وَحَنِيْنُهُ أبَدًا لِأَوَّلِ مَنْزِلِ<br><br><em>Pindahkanlah hatimu kepada siapa saja yang engkau mau……<br><br>Namun kecintaan (sejati) hanyalah untuk kekasih yang pertama<br><br>Betapa banyak tempat di bumi yang sudah biasa ditinggali seorang pemuda…..<br><br>Namun selamanya kerinduannya selalu kepada tempat yang pertama ia tinggali</em><br><br></p><br /><p style="text-align: justify;"><strong>Kedua </strong>: Khadijahlah yang telah memberikan keturunan kepadanya. Dari Khadijah Allah telah menganugrahkan kepada Nabi 2 orang putra (Abdullah dan Qoosim) dan 4 orang putri (Zainab, Ruqoyyah, Ummu Kaltsum, dan Fathimah)<br><br><strong>Ketiga </strong>: Khodijah adalah orang pertama yang beriman kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam disaat kebanyakan orang mendustakan beliau.<br><br>Ibnu Hajar berkata : "Diantara keistimewaan Khadijah adalah ia adalah wanita pertama umat ini yang beriman, dan dialah yang pertama kali mencontohkan hal ini bagi setiap orang yang beriman setelahnya, <strong>maka bagi Khadijah seperti pahala seluruh wanita sesudahnya</strong>. Karena dalam hadits "Barangsiapa yang mencontohkan sunnah yang baik maka baginya seperti pahala orang yang menjalankannya…". Dan keistimewaan yang dimiliki oleh Khadijah ini juga dimiliki oleh Abu Bakar As-Shiddiiq berkaitan dengan pahala kaum pria yang beriman setelah Abu Bakar. Dan tidak ada yang mengetahui besarnya pahala yang diraih oleh Abu Bakar dan Khadijah karena keistimewaan ini kecuali Allah Azza wa Jalla" (Fathul Baari 7/137)<br><br><strong>Keempat </strong>: Khadijahlah yang telah mengorbankan hartanya demi dakwah suaminya. Dialah yang ikut memikul beban dakwah yang dirasakan dan dipikul oleh sang suami. Tidak seperti sebagian wanita yang justru menghalangi suaminya untuk berdakwah…!!!<br><br><strong>Kelima </strong>: Khodijah adalah seorang istri yang tatkala sang suami menghadapi kesulitan dan kegelisahan maka iapun bersegera menenangkan hatinya. Tidak sebagaimana sebagian istri yang semakin menambah beban sang suami yang sudah berat memikul beban kehidupan.<br><br>Tatkala Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam baru pertama kali menerima wahyu yang disampaikan oleh malaikat Jibril dengan bentuknya yang sangat dahsyat, maka Nabipun ketakutan dan segera turun dari gua Hiroo menuju rumah Khadijah, lantas ia berkata, لَقَدْ خَشِيْتُ عَلَى نَفْسِي “Aku mengkhawatirkan diriku”, maka Khadijah menenteramkan hati suaminya seraya berkata dengan perkataan yang indah yang terabadikan di buku-buku hadits,<br><br>كَلاَّ أَبْشِرْ فَوَاللهِ لاَ يُخْزِيْكَ اللهُ أَبَدًا فَوَاللهِ إِنَّكَ لَتَصِلُ الرَّحِمِ وَتَصْدُقُ الْحَدِيْثَ وَتَحْمِلُ الْكَلَّ وَتَكْسِبُ الْمَعْدُوْمَ وَتَقْرِي الضَّيْفَ وَتُعِيْنُ عَلَى نَوَائِبِ الْحَقِّ<br><br><em>“Sekali-kali tidak, bergembiralah !!!. Demi Allah sesungguhnya Allah selamanya tidak akan pernah menghinakanmu. Demi Allah sungguh engkau telah menyambung tali silaturahmi, jujur dalam berkata, membantu orang yang tidak bisa mandiri, engkau menolong orang miskin, memuliakan (menjamu) tamu, dan menolong orang-orang yang terkena musibah”</em> (HR Al-Bukhari no 3 dan Muslim no 160)<br><br>Demikianlah sikap Khadijah yang mulia untuk menenangkan dan meyakinkan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam. (silahkan baca kembali http://www.firanda.com/index.php/artikel/keluarga/119-suami-sejati-bag-2-qkehidupan-rasulullah-bersama-istri-istri-beliauq) <br><br><strong>Keenam </strong>: Khadijah adalah seorang istri yang sangat taat kepada suaminya. Ia tidak pernah melelahkan suaminya…apalagi sampai membuat suaminya mengangkat suara, apalagi sampai mengangkat suaranya di hadapan suaminya. Serta ia adalah wanita yang sabar meskipun letih dalam mendidik anak-anaknya.<br><br>Abu Huroiroh radhiallahu 'anhu berkata:<br><br>أَتَى جِبْرِيْلُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : يَا رَسُوْلَ الله هَذِهِ خَدِيْجَةُ قَدْ أَتَتْ مَعَهَا إِنَاءٌ فِيْهِ إِدَامٌ أَوْ طَعَامٌ أَوْ شَرَابٌ فَإِذَا هِيَ أَتَتْكَ فَاقْرَأْ عَلَيْهَا السَّلاَمَ مِنْ رَبِّهَا وَمِنِّي وَبَشِّرْهَا بِبَيْتٍ فِي الْجَنَّةِ مِنْ قَصب لاَ صَخَبَ فِيْهِ وَلاَ نَصْبَ<br><br>"Jibril mendatangi Nabi shallalllahu 'alaihi wa sallam lalu berkata, "Ya Rasulullah, Khadijah telah datang membawa tempayan berisi kuah daging atau makanan atau minuman, maka jika ia tiba sampaikanlah kepadanya salam dari Robnya dan dariku, serta kabarkanlah kepadanya dengan sebuah rumah di surga dari mutiara <strong>yang tidak ada suara keras (hiruk pikuk) di dalamnya dan juga tidak ada keletihan</strong>" (HR Al-Bukhari no 3820 dan Muslim no 2432)<br><br>Ganjaran pahala sesuai dengan perbuatan…, As-Suhaili berkata, "Tatkala Khadijah diseru oleh suaminya shallallahu 'alaihi wa sallam untuk masuk Islam maka serta merta beliau taat dan tidak menolak sehingga tidak perlu menjadikan suaminya untuk mengangkat suaranya dan tidak perlu keletihan. <strong>Bahkan Khadijah telah menghilangkan seluruh keletihan dari suaminya dan telah menghilangkan rasa kesendirian suaminya bahkan meringankan seluruh kesulitan suaminya</strong>, maka sangat sesuai jika rumahnya di surga yang telah diberi kabar gembira oleh Allah memiliki sifat-sifat yang sesuai" (Fathul Baari 7/138)<br><br>Khadijah dijanjikan sebuah rumah di surga, yaitu istana di surga, karena Khadijah adalah yang pertama kali membangun rumah Islam, tatkala itu tidak ada satu rumah Islampun di atas muka bumi. (Lihat Faidhul Qodiir 2/241)<br><br>Sebagian ulama menyatakan bahwa Khadijah diberi balasan dengan istana di surga yang tidak ada rasa letih sama sekali karena beliau telah letih dalam mendidik anak-anak beliau, maka sesuai jika dibalas dengan surga yang penuh dengan istirahat tanpa kelelahan sedikitpun (Kasyful Musykil min hadits as-shahihaini 1/444)<br><br> <br><br><strong>Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam terus mengenang Khadijah</strong><br><br> Tiga tahun sebelum Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berhijroh ke Madinah, Khadijah wafat. Dan Nabi sangat bersedih atas wafatnya Khadijah, istri yang sangat dicintainya. Sampai-sampai para ahli sejarah menamakan tahun wafatnya Khadijah dengan tahun kesedihan bagi Nabi.<br><br>Setelah wafatnya Khadijah kecintaan Nabi tetap melekat di hati beliau. Beliau masih tetap sering menyebut-nyebut Khadijah…bahkan beliau memberikan hadiah kepada sahabat-sahabat Khadijah radhiallahu 'anhaa, <strong>hingga seakan-akan sepertinya tidak ada wanita di dunia ini kecuali Khadijah</strong>. Aisyah bertutur :<br><br>مَا غِرْتُ عَلَى أَحَدٍ مِنْ نِسَاءِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم مَا غِرْتُ عَلَى خَدِيْجَةَ وَمَا رَأَيْتَهَا وَلَكِنْ كَانَ النبي صلى الله عليه وسلم يُكْثِرُ ذِكْرَهَا وَرُبَّمَا ذَبَحَ الشَّاةَ ثُمَّ يَقْطَعُهَا أَعْضَاءَ ثُمَّ يَبْعَثُهَا فِي صَدَائِقِ خَدِيْجَةَ فَرُبَّمَا قُلْتُ لَهُ كَأَنَّهُ لَمْ يَكُنْ فِي الدُّنْيَا امْرَأَةٌ إِلاَّ خَدِيْجَةُ فَيَقُوْلُ إِنَّهَا كَانَتْ وَكَانَتْ وَكَانَ لِي مِنْهَا وَلَدٌ<br><br> “Aku tidak pernah cemburu pada seorangpun dari istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti kecemburuanku pada Khadijah. Aku tidak pernah melihatnya akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menyebut namanya. Terkadang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih seekor kambing kemudian beliau memotong-motongnya lalu mengirimkannya kepada sahabat-sahabat Khadijah. Terkadang aku berkata kepadanya, “Seakan-akan di dunia ini tidak ada wanita yang lain kecuali Khadijah”, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,<em> “Dia itu wanita yang demikian dan demikian dan aku memiliki anak-anak darinya….”</em> (HR Al-Bukhari no 3907)<br><br> <br><br><strong>Kalung Sang Kekasih….</strong><br><br> <br>Ibnu Ishaaq rahimahullah berkata dalam sirohnya :<br><br>"Abul 'Aash bin Ar-Robii' adalah salah seorang dari penduduk kota Mekah yang dikenal dengan perdagangannya, hartanya yang banyak, serta terkenal dengan sifat amanah. Abul 'Aash adalah keponakan Khadijah (karena Ibu Abul 'Aash adalah Haalah binti Khuwailid, saudari perempuan Khodijah Binti Khuwailid radhiallahu 'anhaa).<br><br>Khoodijahlah yang telah meminta Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menikahkan Abul 'Aaash dengan Zainab putri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Dan Nabi tidak menyelisihi permintaan Khodiijah, maka Nabipun menikahkan putrinya Zainab dengan Abul 'Aaash. Dan pernikahan ini terjadi sebelum turun wahyu (sebelum Nabi diangkat menjadi seorang Nabi). Bahkan Nabi menganggap Abul 'Aash seperti anak senidiri.<br><br>Tatkala Allah memuliakan Nabi dengan wahyu kenabian maka berimanlah Khodijah serta seluruh putri-putrinya termasuk Zainab, akan tetapi Abul 'Aash (suami Zainab) tetap dalam keadaan musyrik.<br><br>Nabi juga telah menikahkan salah seorang putrinya (Ruqooyah atau Ummu Kaltsuum) dengan putra Abu Lahab yaitu 'Utbah bin Abi Lahab.<br><br>Tatkala Nabi mendakwahkan perintah Allah dan menunjukkan permusuhan kepada kaum musyrikin maka mereka berkata, <strong>"Kalian telah menyantaikan Muhammad dari kesulitannya, kembalikanlah putri-putrinya agar ia tersibukkan dengan putri-putrinya !!"</strong>.<br><br>Merekapun mendatangi 'Utbah putra Abu Lahab lalu berkata, "Ceraikanlah putri Muhammad, maka niscaya kami akan menikahkan engkau dengan wanita Quraisy mana saja yang kau kehendaki !!". 'Utbah berkata, "Aku akan menceraikannya dengan syarat kalian menikahkan aku dengan putrinya Sa'iid bin Al-'Aash". Maka merekapun menikahkan 'Utbah dengan putri Sa'iid bin Al-'Aaash dan Utbahpun menceraikah putri Nabi sebelum berhubungan tubuh dengannya. Dengan perceraian tersebut Allah telah memuliakan putri Nabi dan sebagai kehinaan bagi 'Utbah. Setelah putri Nabi diceraikan oleh 'Utbah maka dinikahi oleh 'Utsmaan bin 'Afaan radhiallahu 'anhu.<br><br>Para pembesar-pembesar kafir Quraisypun mendatangi Abul 'Aash lalu mereka berkata, "Ceraikanlah istrimu itu, kami akan menikahkan engkau dengan wanita mana saja yang engkau sukai dari Quraish !!". Abul 'Aash berkata, "Demi Allah aku tidak akan menceraikan istriku, dan aku tidak suka istriku diganti dengan wanita Qurasih mana saja" (Perkataan Ibnu Ishaaq ini dinukil oleh Ibnu Hisyaam dalam sirohnya 1/651-652 dan Ibnu Katsiir dalam Al-Bidaayah wa An-Nihaayah 3/379)<br><br><strong>Khadijah radhiallahu 'anhaa memiliki sebuah kalung</strong> yang dipakainya. Tatkala Zainab putrinya menikah dengan keponakan Khadija Abul 'Aash maka Khadijah menghadiahkan kalung tersebut kepada Zainab untuk dikenakan oleh Zainab tatkala malam pengantin dengan Abul 'Aaash.<br><br>Setelah Nabi diberi wahyu kenabian maka seluruh putri-putri Nabi masuk Islam. Adapun Abul 'Aash suami Zainab tetap dalam kemusyrikannya.<br><br>Ibnu Ishaaq rahimahullah berkata, "Rasulullah tatkala di Mekah tidak bisa menghalalkan dan mengharamkan, beliau tidak berkuasa. Islam telah memisahkan antara Zainab dengan Abul 'Aash bin Ar-Robii', hanya saja Rasulullah tidak mampu untuk memisahkan mereka beruda. Maka Zainabpun tinggal bersama Abul 'Aash yang dalam keadaan musyrik hingga Rasulullah berhijrah ke Madinah.<br><br>Tatkala terjadi perang Badar dan diantara pasukan Quraisy adalah Abul 'Aash bin Ar-Robii' yang akhirnya menjadi tawanan perang Badar, lalu dibawalah ia di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di Madinah" (Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hisyaam dalam sirohnya 1/252 dan Ibnu Katsiir dalam Al-Bidaayah wa An-Nihaayah 3/379-380)<br><br>Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan kesempatan kepada penduduk Mekah yang mau membebaskan para tawanan perang Badar untuk membayar tebusan. Diantara mereka ada yang dibayar hingga 4000 dirham (sekitar 400 dinar, dan satu dinar kurang lebih 4 1/4 gram emas) seperti Abu Wadaa'ah, ada yang ditebus dengan 100 uqiyah (sekitar 3 kg emas, karena 1 uuqiyah sekitar 30 gram emas) seperti Al-Abbas bin Abdil Muttholib, dan ada yang hanya 40 uuqiyah seperti Al-'Aqiil bin Abi Tholib. (Lihat As-Siiroh An-Nabawiyah fi Dhoi Al-Mashoodir Al-Ashliyah hal 359)<br><br> <br><br><strong>Kalung Yang Mengingatkan Nabi Kepada Cinta Pertamanya…</strong><br><br>Tatkala Zainab yang berada di Mekah mendengar bahwa suaminya Abul 'Aaash menjadi tawanan perang di Madinah maka iapun hendak menebus suaminya. Akan tetapi Zainab tidaklah memiliki apa-apa untuk menebus sang suami yang ia cintainya, kecuali hanya sedikit harta dan kalung pemberian ibunya Khadijah sebagai hadiah pernikahannya dengan suaminya. <br><br>Aisyah radhiallahu 'anhaa berkata :<br><br>لَمَّا بَعَثَ أَهْلُ مَكَّةَ فِى فِدَاءِ أَسْرَاهُمْ بَعَثَتْ زَيْنَبُ فِى فِدَاءِ أَبِى الْعَاصِ بِمَالٍ وَبَعَثَتْ فِيهِ بِقِلاَدَةٍ لَهَا كَانَتْ عِنْدَ خَدِيجَةَ أَدْخَلَتْهَا بِهَا عَلَى أَبِى الْعَاصِ. قَالَتْ فَلَمَّا رَآهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَقَّ لَهَا رِقَّةً شَدِيدَةً وَقَالَ « إِنْ رَأَيْتُمْ أَنْ تُطْلِقُوا لَهَا أَسِيرَهَا وَتَرُدُّوا عَلَيْهَا الَّذِى لَهَا ». فَقَالُوا نَعَمْ. وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَخَذَ عَلَيْهِ أَوْ وَعَدَهُ أَنْ يُخَلِّىَ سَبِيلَ زَيْنَبَ إِلَيْهِ وَبَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَيْدَ بْنَ حَارِثَةَ وَرَجُلاً مِنَ الأَنْصَارِ فَقَالَ « كُونَا بِبَطْنِ يَأْجِجَ حَتَّى تَمُرَّ بِكُمَا زَيْنَبُ فَتَصْحَبَاهَا حَتَّى تَأْتِيَا بِهَا ».<br><br>"Tatkala penduduk Mekah mengirim harta untuk menebus para tawanan mereka, maka Zainabpun mengirim sejumlah harta untuk menebus suaminya Abul 'Aash, dan Zainab mengirim bersama harta tersebut sebuah kalung yang dahulunya milik Khadijah, lalu Khadijah memberikan kalung tersebut kepada Zainab tatkala Zainab menikah dengan Abul 'Aash.<br><br><strong>Maka tatkala kalung tersebut dilihat oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam maka Rasulullahpun sangat sedih kepada Zainab</strong>. Beliaupun berkata (kepada para sahabatnya), "Jika menurut kalian bisa untuk membebaskan tawanan Zainab dan kalian kembalikan lagi kalungnya ??". Maka para sahabat berkata, "Iya Rasulullah". Akan tetapi Rasulullah shallallahu 'alaih wa sallam mengambil janji dari Abul 'Aaash agar membiarkan Zainab ke Madinah. Lalu Rasulullah mengirim Zaid bin Haaritsah dan seseorang dari Anshoor (untuk menjemput Zainab), dan beliau berkata kepada mereka berdua, "Hendaknya kalian berdua menunggu di lembah Ya'jij hingga Zainab melewati kalian berdua, lalu kalian berdua menemaninya hingga kalian membawanya di Madinah" (HR Abu Dawud no 2694 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani)<br><br>Tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melihat kalung tersebut maka Nabipun sangat sedih karena mengingat kondisi putrinya Zainab yang bersendirian di Mekah, dan juga sangat sedih karena mengingat kembali cinta pertamanya Khadijah radhiallahu 'anhaa dan bagaimana kesetiaan istrinya Khadijah, karena kalung tersebut dahulunya adalah milik Khadijah dan dipakai oleh Khadijah di lehernya radhiallahu 'anhaa' (Lihat 'Auunul Ma'buud 7/254). Kalung tersebut mengingatkan beliau kepada Khadijah yang sangat dicintainya yang merupakan ibu dari anak-anaknya. (Lihat Al-Fath Ar-Robbaaniy 14/100-101). Hal inilah yang menjadikan Nabi membebaskan Abul 'Aash suami putrinya Zainab dan sekaligus keponakan Istrinya Khodijah tanpa tebusan sama sekali.</p><br /><br /><p style="text-align: justify;"> </p><br /><p style="text-align: justify;">Kota Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-, 03-03-1433 H / 25 Januari 2011 M</p><br /><p style="text-align: justify;">Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja</p><br /><p style="text-align: justify;">www.firanda.com</p><br /></span>Pak3Haryantohttp://www.blogger.com/profile/05114235827074111659noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7708364297120438320.post-23552995506612732572012-01-28T19:44:00.010+07:002012-01-28T20:07:34.900+07:00Binatang Juga Mengutuk Perzinaan<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://t3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSDdsSGZ1KRGT-ZWI3LooXNfXHXunAJ3KZbHFZLXYqr1e6RDcbP"><img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 150px; height: 125px;" src="http://t3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSDdsSGZ1KRGT-ZWI3LooXNfXHXunAJ3KZbHFZLXYqr1e6RDcbP" border="0" alt="" /></a><br />Sesungguhnya kedudukan kitab <em>Shohih Bukhori dan Muslim</em> sangat tinggi dalam pandangan para ulama. Imam Nawawi <em>rahimahullah</em> berkata: “Para ulama—semoga Alloh merahmati mereka—bersepakat bahwa kitab yang paling shohih setelah al-Qur‘an adalah <em>Shohih Bukhori dan Muslim</em>.”<a href="#_ftn1">[1]</a>. Beliau juga berkata: “Umat telah bersepakat tentang keshohihan dua kitab ini dan wajibnya beramal dengan hadits-haditsnya.” <a href="#_ftn2">[2]</a></p><br /><p>Namun anehnya, sebagian kalangan telah gegabah dalam melemahkan hadits-hadits Bukhori-Muslim dengan penuh kelancangan tanpa hujjah yang ilmiah. Sikap semacam itu, sembarangan tanpa hujjah dalam melemahkan hadits yang terdapat di dalamnya, adalah kebiasaan ahli bid’ah. Banyak sekali contoh-contohnya, namun pembahasan kali ini adalah salah satu di antaranya. Semoga Alloh menjadikan kita pejuang-pejuang sunnah dan pembela hadits Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>.<span id="more-763"></span></p><br /><h3>Teks Hadits</h3><br /><blockquote><br /><h3 style="text-align: center;"><strong>قَالَ الإِمَامُ الْبُخَارِيُّ : حَدَّثَنَا نُعَيْمُ بْنُ حَمَّادٍ ، حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ حُصَيْنٍ ، عَنْ عَمْرِو بْنِ مَيْمُونٍ قَالَ : رَأَيْتُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ قِرْدَةً اجْتَمَعَ عَلَيْهَا قِرَدَةٌ قَدْ زَنَتْ فَرَجَمُوهَا فَرَجَمْتُهَا مَعَهُم.</strong></h3><br /><p style="text-align: center;"><em>Imam Bukhori berkata: Menceritakan kepada kami Nu’aim bin Hammad, menceritakan kepada kami Husyaim dari Hushoin dari ’Amr bin Maimun, dia berkata: “Saya pernah melihat pada masa jahiliah ada seekor kera yang berzina, lalu beberapa kera berkumpul untuk merajamnya, lalu saya ikut merajam bersama mereka.”</em></p><br /></blockquote><br /><h3>Takhrij Hadits</h3><br /><blockquote><p><strong>SHOHIH</strong>. Diriwayatkan oleh Imam Bukhori dalam <em>Shohih</em>-nya: 3849 dan <em>Tarikh Kabir</em> 6/367 dari Nu’aim bin Hammad: Menceritakan kepada kami Husyaim dari Hushoin dari ’Amr bin Maimun. Dan Ibnu Abdil Barr dalam <em>al-Isti’ab</em> 1/374 dari jalur Abbad bin Awwam dari Hushoin. Dan juga al-Isma’ili sebagaimana dalam <em>Fathul Bari</em> 7/201 dari jalur Isa bin Khithon dari ’Amr bin Maimun dalam kisah yang panjang. Dengan demikian maka hadits ini adalah shohih dan kuat.</p></blockquote><br /><br /><h3>Syubhat dan Bantahan</h3><br /><ul><br /><li>Sebagian kalangan mempermasalahkan hadits ini dari segi sanad dan matan-nya. Sebagai pembelaan terhadap hadits Bukhori ini, kita berusaha untuk menjelaskan duduk permasalahannya:</li><br /></ul><br /><h3>Syubhat Pertama: Dari segi sanad</h3><br /><p>Dipermasalahkan rowi Nu’aim bin Hammad dan Husyaim seorang yang mudallis, sedangkan dia meriwayatkan dengan lafazh <em>’an</em></p><br /><span class="fullpost"><br /><p><strong>Jawab:</strong></p><br /><ol><br /><li>Nu’aim bin Hammad tidaklah sendirian, dia dikuatkan oleh Abbad bin Awwam—seorang rowi yang terpercaya—juga Isa bin Khithon sebagaimana dalam penjelasan takhrij di atas.</li><br /><br /><li>Sekalipun Husyaim meriwayatkan dengan lafazh <em>’an</em> (dari) dalam riwayat ini, tetapi dalam <em>Tarikh Kabir</em> dia meriwayatkan dengan lafazh <em>haddatsana</em> (menceritakan kepada kami) sehingga kekhawatiran tersebut hilang, bahkan Imam Bukhori mengiringkan bersama Hushoin rowi lain yang bernama Abu Malih.<a href="#_ftn3">[3]</a></li><br /><li>Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa kisah ini bukanlah dari Nabi <em> </em><em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> atau sahabat, melainkan dari ’Amr bin Maimun <em>rahimahullah</em> dan beliau adalah seorang <em>mukhodhrom</em> yaitu tabi’in yang mendapati masa jahiliah dan memeluk agama Islam pada masa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> tetapi tidak bertemu dengan beliau.<a href="#_ftn4">[4]</a></li><br /><br /><li>Tujuan inti Imam Bukhori menyebutkan kisah ini adalah untuk menjelaskan bahwa ’Amr bin Maimun mendapati masa jahiliah. Oleh karena itu, beliau mencantumkannya dalam <em>Bab al-Qosamah fil Jahiliyyah</em>.</li><br /><li>’Amr bin Maimun menceritakan kisah tersebut karena adanya indikasi-indikasi kuat bahwa kera tersebut melakukan perzinaan. Ini hanyalah sekadar cerita yang diungkapkan berdasarkan praduga kuat, bukan berarti memastikan zina atau rajam betulan atau menganggap bahwa binatang adalah makhluk yang <em>mukallaf</em>. Namun, beliau menyebut demikian karena menyerupai perbuatan zina.</li><br /></ol><br /><h3>Syubhat Kedua: Dari segi Matan</h3><br /><p>Ada baiknya bila kami kutip kisah lengkap dan panjang yang diriwayatkan oleh al-Ismaili agar kita mengetahui jalur kisah ini secara lengkap. Kata ’Amr bin Maimun <em>rahimahullah</em>:</p><br /><blockquote><p>“Suatu saat ketika saya berada di Yaman menggembala kambing milik keluarga saya dan saya berada di tempat yang tinggi. Saya melihat ada seekor kera jantan bersama kera betina berdua-duan lalu mereka berdua tidur berpelukan. Tiba-tiba datang kera betina lain lebih kecil (muda) lalu menggoda kera betina. Kemudian kera betina secara pelan-pelan keluar dari pelukan jantannya kemudian pergi bersama kera muda tadi lalu keduanya berjima’ lalu dia kembali ke kepala jantannya dengan pelan-pelan. Tak lama, jantannya bangun kaget kemudian mencium dubur betina lalu berteriak sehingga berkumpullah kera-kera yang cukup banyak. Sang betina terus berteriak sembari mengisyaratkan tangannya ke betina. Kera-kera itu akhirnya pergi ke kanan dan ke kiri lalu mereka datang membawa kera muda yang aku kenal tadi. Setelah itu mereka membawa keduanya ke lubang kecil kemudian merajam keduanya. Sungguh aku telah melihat rajam pada selain anak adam.” <a href="#_ftn5">[5]</a></p></blockquote><br /><br /><h3><span style="color: rgb(255, 0, 0);">Mutiara Hadits</span></h3><br /><p>Atsar ini mengandung beberapa pelajaran berharga, di antaranya:</p><br /><p><span style="color: rgb(0, 0, 255);"><strong>1. Kejinya perbuatan zina</strong></span></p><br /><p>Zina adalah perbuatan seorang lelaki menggauli wanita di luar pernikahan yang sah atau perbudakan<a href="#_ftn6">[6]</a>. Zina termasuk dosa besar setelah syirik dan pembunuhan<a href="#_ftn7">[7]</a>, sebagaimana ditegaskan dalam al-Qur‘an, hadits, ijma’, dan akal. Perhatikanlah firman Alloh:</p><br /><p style="text-align: center;">وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَـٰحِشَةًۭ وَسَآءَ سَبِيلًۭا ﴿٣٢﴾</p><br /><br /><p style="text-align: center;"><em>Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.</em> (QS. al-Isro‘ [17]: 32)</p><br /><p>Perhatikanlah bagaimana Alloh menyifati perzinaan dengan perbuatan keji dan buruk karena memang dalam perzinaan terdapat beberapa dampak negatif yang banyak sekali seperti hancurnya keutuhan keluarga, bercampurnya nasab, merebaknya penyakit-penyakit berbahaya, menimbulkan permusuhan, kehinaan, keruwetan hati, dan sebagainya.<a href="#_ftn8">[8]</a></p><br /><p>Jika binatang saja merasa jijik dan mengutuk perbuatan zina dan pelakunya padahal mereka tiada berakal, lantas bagaimana dengan dirimu wahai manusia?! Sungguh menyedihkan hati kita maraknya perzinaan, pencabulan, perselingkuhan di negeri ini, banyaknya pos-pos perzinaan yang terlindungi, dan mesin-mesin pengantar menuju perzinaan dari gambar-gambar porno dan seronok yang meruyak di internet dan majalah, bahkan televisi!!</p><br /><p>Maka melalui tulisan ini, kami menghimbau kepada pemerintah untuk menyikapi masalah ini secara tegas. Alangkah bagusnya ucapan Imam al-Mawardi <em>rahimahullah</em>: “Adapun mu’amalat yang mungkar seperti zina dan transaksi jual beli haram yang dilarang syari’at—sekalipun kedua belah pihak saling setuju—apabila hal itu telah disepakati keharamannya maka merupakan kewajiban bagi pemimpin untuk mengingkari dan melarangnya serta menghardiknya dengan hukuman yang sesuai dengan keadaan dan pelanggaran.” <a href="#_ftn9">[9]</a></p><br /><p>Lebih parah lagi dari semua tadi, apa yang dilakukan oleh kelompok Syi’ah tatkala menjadikan praktik perzinaan yang keji atas nama ibadah di balik kedok “nikah mut’ah”. Sungguh, ini adalah perzinaan yang lebih besar dosanya karena menjadikan kemaksiatan sebagai ibadah. Hanya kepada Alloh kita mengadukan kebodohan mereka.</p><br /><p><span style="color: rgb(0, 0, 255);"><strong>2. Penegakan hukum rajam bagi pezina adalah haq</strong></span></p><br /><br /><p>Kebenaran hukum rajam bagi pezina yang <em>muhshon</em> (sudah menikah) dalam syari’at ini ditetapkan berdasarkan Kitabulloh dan mutawatir sunnah Rosululloh <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> serta kesepakatan kaum muslimin semenjak dahulu hingga sekarang. Tidak ada yang menyelisihinya kecuali Khowarij yang ucapan mereka tidak perlu dilirik.<a href="#_ftn10">[10]</a></p><br /><p>Sekalipun demikian jelasnya hukum rajam dalam Islam<a href="#_ftn11">[11]</a>, anehnya masih ada sekelompok orang dari para pemikir dan penulis masa kini<a href="#_ftn12">[12]</a> yang menggugat hukum ini hanya karena mengikuti arus hawa nafsu mereka, dan mengikuti langkah nenek moyang mereka dari kalangan Khowarij. Hanya kepada Alloh kita mengadukan semua ini.<a href="#_ftn13">[13]</a></p><br /><br /><p>Tidakkah orang-orang tersebut mengambil pelajaran dari kera-kera yang menegakkan hukum Alloh ketika anak adam tidak menegakkannya?!!<a href="#_ftn14">[14]</a></p><br /><p>Mirip dengan kisah ini, apa yang diceritakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah <em>rahimahullah</em>, beliau berkata:</p><br /><blockquote><p>“Sebagian syaikh terpercaya bercerita kepadaku bahwa dia melihat di masjid suatu jenis burung bertelur, lalu ada seorang mengambil telurnya dan menggantinya dengan telur jenis burung lainnya. Tatkala telur burung itu menetas, maka yang keluar adalah jenis lain. Serta merta mengetahui hal itu, maka sang jantan langsung memanggil kawan-kawannya sehingga mereka semua mengeroyok si betina sampai mati. Seperti ini sangatlah populer dalam kebiasaan binatang.” <a href="#_ftn15">[15]</a></p></blockquote><br /><p><span style="color: rgb(0, 0, 255);"><strong>3. Belajar dari kecerdikan sebagian hewan<a href="#_ftn16">[16]</a></strong></span></p><br /><p>Imam Ibnul Qoyyim <em>rahimahullah</em> berkata: “Banyak manusia berakal yang belajar dari binatang beberapa perkara yang bermanfaat dalam mencari rezeki, akhlak, produksi, peperangan, kesabaran, dan sebagainya.” <a href="#_ftn17">[17]</a></p><br /><br /><p>Terlebih lagi kera, ia adalah binatang yang cukup cerdas. Oleh karenanya, al-Hafizh Ibnu Hajar <em>rahimahullah</em> berkata: “Disebut secara khusus kera dalam hadits ini karena ia memiliki kecerdasan lebih dibandingkan dengan hewan lainnya dan cepat belajar menirukan, hal yang jarang dijumpai pada kebanyakan hewan lainnya.” <a href="#_ftn18">[18]</a></p><br /><p>Di antara <strong>kecerdasan kera</strong> adalah apa yang diceritakan oleh Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>:</p><br /><blockquote><p>“Dahulu ada seorang yang menjual khomer di kapal bersama kera. Apabila dia menjual khomer maka dia campuri dengan air. Maka kera mengambil kantong uang lalu naik di kayu (tiang) layar kapal seraya membagi uang, sebagian dinar ia lempar ke laut dan sebagian dinar ia lempar ke kapal.” (HR. Ahmad 2/306, an-Naqqosy dalam <em>Funun Ajaib</em> 78–79, Abu Syaikh dalam <em>Thobaqot Muhadditsin</em> 2/104, Abu Nu’aim dalam <em>Akhbar Ashbahan</em> 2/28 dengan sanad shohih)</p></blockquote><br /><br /><ul><br /><li>Hadits ini menunjukkan kecerdikan sebagian hewan. Al-Munawi <em>rahimahullah</em> berkata dalam <em>Faidhul Qodir</em> 1/491: “Telah shohih bahwa sekelompok orang pernah melihat kera bisa menjahit dan kera yang digaji untuk menjaga sawah.” Lalu beliau berkata: “Cerita seperti ini banyak sekali.”</li><br /><li>Adakah manusia yang dapat mengambil pelajaran dari semua ini?! Apakah mereka akan sombong dari menuntut ilmu sehingga kalah dengan hewan?!!</li><br /></ul><br /><p><span style="color: rgb(0, 0, 255);"><strong>4. Di Manakah Sifat Cemburu sekarang ini?<a href="#_ftn19">[19]</a></strong></span></p><br /><br /><p>Cemburu merupakan sifat yang mulia. Dengannya terjaga kehormatan seorang dan keluarganya. Adapun bila sifat cemburu telah hilang maka akan terkoyak pula kehormatan seorang dan keluarganya. Anehnya, sifat yang mulia ini sangat jarang kita jumpai pada zaman sekarang dengan alasan kebebasan dan perkembangan zaman. Orang yang cemburu dianggap kampungan, kolot, dan ketinggalan zaman!! Oleh karenanya, sering kita dengan dengar ucapan sebagian orang: “Ini zaman modern, bukan zaman Siti Nurbaya lagi”!!!</p><br /><blockquote><p><em>Subhanalloh</em>, apakah kita tidak mengambil pelajaran dari binatang yang masih memiliki kecemburuan?!! Imam Abu Ubaidah Ma’mar bin Mutsanna <em>rahimahullah</em> menyebutkan dalam <em>Kitabul Khoil</em> dari jalur al-Auza’i bahwa ada seekor kuda diperintah untuk menggauli ibunya maka dia enggan. Akhirnya, ibu kuda tadi dimasukkan ke rumah dan ditutupi kain lalu perintahkan kepada anaknya untuk menggaulinya. Karena dia tidak tahu, maka ia pun menggaulinya. Tatkala ia mencium aroma ibunya serta-merta ia menggigit dzakarnya sendiri dengan giginya sampai putus.” <a href="#_ftn20">[20]</a></p><br /><p>Kisah yang mirip juga adalah kisah kecemburuan seekor sapi yang bunuh diri karena dia telah menggauli ibunya sendiri. Alkisah, sapi tersebut ditutup matanya lalu diseret ke ibunya agar menggaulinya. Setelah proses pengawinan selesai, dibukalah mata sapi tadi, dan ketika dia tahu bahwa yang ia gauli adalah ibunya sendiri maka serta-merta sapi tersebut langsung lari terbirit-birit menghantamkan kepalanya ke tembok sehingga berlumuran darah, lalu lari dengan gila menuju sungai kemudian menenggelamkan dirinya hingga mati!! <em>Subhanalloh</em>, jika binatang saja memiliki cemburu seperti itu, lantas bagaimana dengan dirimu wahai manusia?!!!<a href="#_ftn21">[21]</a></p></blockquote><br /><br /><p><span style="color: rgb(0, 0, 255);"><strong>5. Inilah Makna “Jahiliyyah”</strong></span></p><br /><p><em>Jahiliyyah</em> (jahiliah) adalah masa sebelum datangnya Nabi Muhammad <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> yang penuh dengan kejahilan dan kesesatan. Jahiliah secara mutlak adalah masa sebelum Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> saja. Maka termasuk kesalahan apabila menyifati masa diutusnya Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dengan jahiliah secara mutlak.<a href="#_ftn22">[22]</a> Dari sini pula dapat kita ketahui kesalahan sebagian tokoh pergerakan yang mencuatkan sebuah istilah “Jahiliah Abad 20”.<a href="#_ftn23">[23]</a></p><br /><br /><p> </p><br /><p style="text-align: right;"><em>Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi</em></p><br /><p style="text-align: right;"><em>www.abiubaidah.com</em></p><br /><hr size="1"><br /><div><br /><p><a href="#_ftnref1">[1]</a><em> Syarh Shohih Muslim</em> 1/14</p><br /></div><br /><div><br /><p><a href="#_ftnref2">[2]</a><em> Tahdzib al-Asma‘ wa Lughot</em> 1/73</p><br /><br /></div><br /><div><br /><p><a href="#_ftnref3">[3]</a><em> Fathul Bari</em> 7/201</p><br /></div><br /><div><br /><p><a href="#_ftnref4">[4]</a> Lihat <em>al-Ishobah</em> 3/118, <em>Siyar</em> 4/158, <em>Kasyful Musykil</em> 4/175 Ibnul Jauzi, dan <em>Tafsir al-Qurthubi</em> 1/442.</p><br /><br /></div><br /><div><br /><p><a href="#_ftnref5">[5]</a> Lihat <em>Fathul Bari</em> 7/201–202, <em>Ta‘wil Mukhtalifil Hadits</em> hlm. 473–474 Ibnu Qutaibah.</p><br /></div><br /><div><br /><p><a href="#_ftnref6">[6]</a><em> Bidayatul Mujtahid</em> oleh Ibnu Rusyd 2/324</p><br /><br /></div><br /><div><br /><p><a href="#_ftnref7">[7]</a> Imam Ahmad bin Hanbal <em>rahimahullah</em> berkata: “Saya tidak mengetahui dosa yang lebih besar setelah pembunuhan daripada dosa zina.” (<em>ad-Da‘ wa Dawa‘</em> oleh Ibnul Qoyyim hlm. 230)</p><br /></div><br /><div><br /><p><a href="#_ftnref8">[8]</a> Lihat <em>ad-Da‘ wa Dawa‘</em> Ibnul Qoyyim hlm. 250–251 dan <em>at-Tadabir al-Waqiyah Mina Zina</em> oleh Dr. Fadhl Ilahi.</p><br /><br /></div><br /><div><br /><p><a href="#_ftnref9">[9]</a><em> Al-Ahkam as-Sulthoniyyah</em> hlm. 406</p><br /></div><br /><div><br /><p><a href="#_ftnref10">[10]</a><em> Sailul Jarror</em> 4/328 oleh asy-Syaukani</p><br /></div><br /><br /><div><br /><p><a href="#_ftnref11">[11]</a> Lihat masalah rajam secara luas dalam <em>al-Maqoshid Syar’iyyah lil Uqubat Syar’iyyah</em> oleh Dr. Rowiyah Ahmad Abdul Karim dan <em>al-Hudud wa Ta’zirot</em> oleh Syaikh Bakr Abu Zaid.</p><br /></div><br /><div><br /><p><a href="#_ftnref12">[12]</a> Seperti Hasan at-Turabi sebagaimana dalam <em>Riyadhul Jannah fir Roddi ’ala Madrosah Aqliyah</em> Dr. Sayyid Husain hlm. 74. Kalau di Indonesia, pengingkaran ini dimotori oleh JIL yang dikenal banyak menyebarkan pemikiran-pemikiran beracun. Maka waspadailah!!</p><br /><br /></div><br /><div><br /><p><a href="#_ftnref13">[13]</a><em> Al-Mulakhosh al-Fiqhi</em> 2/445 Sholih al-Fauzan</p><br /></div><br /><div><br /><p><a href="#_ftnref14">[14]</a><em> Syifa‘ul Alil</em> 1/250 Ibnul Qoyyim</p><br /></div><br /><br /><div><br /><p><a href="#_ftnref15">[15]</a><em> Majmu’ Fatawa</em> 15/147</p><br /></div><br /><div><br /><p><a href="#_ftnref16">[16]</a> Lihat lebih lengkap dalam <em>Kitab al-Hayawan</em> oleh ad-Damiri dan <em>Ghoroib wa Ajaib Makhluqotillah</em> yang disusun oleh Abul Mundzir Kholil Amin.</p><br /><br /></div><br /><div><br /><p><a href="#_ftnref17">[17]</a><em> Syifa‘ul Alil</em> 1/252</p><br /></div><br /><div><br /><p><a href="#_ftnref18">[18]</a><em> Fathul Bari</em> 7/202</p><br /></div><br /><br /><div><br /><p><a href="#_ftnref19">[19]</a><em> Al-Muru‘ah wa Khowarimuha</em> hlm. 263 oleh Syaikhuna Masyhur bin Hasan Alu Salman</p><br /></div><br /><div><br /><p><a href="#_ftnref20">[20]</a><em> Fathul Bari</em> 7/203</p><br /></div><br /><div><br /><br /><p><a href="#_ftnref21">[21]</a><em> Hal Ataka Hadits Rofidhoh</em> hlm. 125 — Maktabah Syamilah</p><br /></div><br /><p><a href="#_ftnref22">[22]</a> Lihat <em>al-Ajwibah al-Mufidah</em> hlm. 149–150 oleh Syaikh Sholih bin Fauzan</p><br /><p><a href="#_ftnref23">[23]</a> Lihat bantahannya dalam <em>Hayah Albani</em> 1/391–394 dan <em>Mu’jam Manahi Lafzhiyyah</em> hlm. 212–214 oleh Syaikh Bakr Abu Zaid.</p><br /></span>Pak3Haryantohttp://www.blogger.com/profile/05114235827074111659noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7708364297120438320.post-36818204420130556612012-01-28T19:22:00.005+07:002012-01-28T19:34:28.610+07:00Wasiat Seorang Ibu Kepada Putrinya Yang Akan Merasakan Mahligai Malam Pertama<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://firanda.com/images/stories/preview-8-45621-ed.jpg"><img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 125px; height: 125px;" src="http://firanda.com/images/stories/preview-8-45621-ed.jpg" border="0" alt="" /></a><br /><p>Al-'Abaas bin Khoolid As-Sahmi berkata :</p><br /><p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">"Tatkala 'Amr bin Hajr mendatangi 'Auf bin Mahlam As-Syaibaani untuk melamar putrinya yaitu Ummu Iyaas, maka 'Auf berkata, "Aku akan menikahkan putriku kepadamu dengan syarat aku yang akan memberi nama putra-putranya dan aku yang akan menikahkan putri-putrinya kelak". Maka 'Amr bin Hajr berkata, Adapun putra-putra kami maka kami menamakan mereka dengan nama-nama kami dan nama-nama bapak-bapak kami dan nama-nama paman-paman kami. Adapun putri-putri kami maka yagn akan menikahi mereka adalah yang setara dengan mereka dari kalangan kerajaan, akan tetapi aku akan memberikan kepadanya mahar sebuah bangunan di Kindah, dan aku akan memenuhi kebutuhan-kebutuhan kaumnya, tidak seorangpun dari mereka yang akan ditolak hajatnya". Maka sang ayah ('Auf) pun menerima mahar tersebut lalu menikahkan 'Amr dengan putrinya Ummu Iyaas.</p><br /><span class="fullpost"><br /><p>Tatkala 'Amar akan membawa sang putri maka datanglah sang ibu menasehati empat mata kepada sang putri seraya berkata:</p><br /><p> </p><br /><p class="MsoNormal"><span style="font-family: "Arial","sans-serif";" lang="AR-SA">أَيْ بُنَيَّةِ، إِنَّكِ فَارَقْتِ بَيْتَكِ الَّذِي مِنْهُ خَرَجْتِ، وَعَشِّكِ الَّذِي فِيْهِ دَرَجْتِ، إِلَى رَجُلٍ لَمْ تَعْرِفِيْهِ، وَقَرِيْنٍ لَمْ تَأْلَفِيْهِ، فَكُوْنِي لَهُ أَمَةً يَكُنْ لَكِ عَبْدًا، وَاحْفَظِي لَهُ خِصَالاً عَشْراً يَكُنْ لَكِ ذُخْرَا</span></p><br /><br /><p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">"Wahai putriku, sesungguhnya engkau telah meninggalkan rumahmu -yang di situlah engkau dilahirkan dan sarangmu tempat engkau tumbuh- kepada seorang lelaki asing yang engkau tidak mengenalnya dan teman (*hidup baru) yang engkau tidak terbiasa dengannya. Maka jadilah engkau seorang budak wanita baginya maka niscaya ia akan menjadi budak lelakimu. Hendaknya engkau memperhatikan dan menjaga 10 perkara untuknya maka niscaya akan menjadi modal dan simpananmu kelak.</p><br /><p class="MsoNormal"><span style="font-family: "Arial","sans-serif";" lang="AR-SA">أَمَّا الْأُوْلَى وَالثَّانِيَةُ: فَالْخُشُوْعُ لَهُ بِالْقَنَاعَةِ، وَحُسْنِ السَّمْعِ لَهُ وَالطَّاعَةِ</span></p><br /><p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">"Adapun perkara yang pertama dan kedua adalah (1) Tunduk kepadanya dengan sifat qonaah, serta (2) mendengar dan taat dengan baik kepadanya"</p><br /><p class="MsoNormal"><span style="font-family: "Arial","sans-serif";" lang="AR-SA">وَأَّمَّا الثَّالِثَةُ وَالرَّابِعَةُ: فَالتَّفَقُّدُ لِمَوْضِعِ عَيْنِهِ وَأَنْفِهِ، فَلاَ تَقَعُ عَيْنُهُ مِنْكِ عَلَى قَبِيْحٍ، وَلاَ يَشُمُّ مِنْكِ إِلاَّ أَطْيَبَ رِيْحٍ</span></p><br /><p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">"Adapun perkara yang ketiga dan keempat yaitu engkau memperhatikan pandangan dan ciumannya, maka (3) jangan sampai matanya melihat sesuatu yang buruk dari dirimu dan (4) jangan sampai ia mencium darimu kecuali bau yang terharum"</p><br /><p class="MsoNormal"><span style="font-family: "Arial","sans-serif";" lang="AR-SA">وَأَمَّا الْخَامِسَةُ وَالسَّادِسَةُ: فَالتَّفَقُّدُ لِوَقْتِ مَنَامِهِ وَطَعَامِهِ، فَإِنَّ حَرَارَةُ الْجُوْعِ مُلْهِبَةٌ، وَتَنْغِيْصَ النَّوْمِ مُغْضِبَةٌ</span></p><br /><p class="MsoNormal">"Adapun perkara yang kelima dan keenam adalah (5 & 6) memperhatikan waktu tidurnya dan makannya, karena panasnya lapar itu membakar dan kurangnya tidur menimbulkan kemarahan"</p><br /><p class="MsoNormal"><span style="font-family: "Arial","sans-serif";" lang="AR-SA">وَأَمَّا السَّابِعَةُ وَالثَّامِنَةُ: فَالاِحْتِفَاظُ بِمَالِهِ، وَالْإِرْعَاءُ عَلَى حَشْمِهِ وَعِيَالِهِ، وَمِلاَكُ الْأَمْرِ فِي الْمَالِ حُسْنُ التَّقْدِيْرِ، وَفِي الْعِيَالِ حُسْنُ التَّدْبِيْرِ</span></p><br /><br /><p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">"Adapun perkara ketujuh dan kedelapan ; (7) menjaga hartanya dan (8) perhatian terhadap kerabatnya dan anak-anaknya. Dan kunci pengurusan harta adalah penempatan harta sesuai ukurannya dan kunci perhatian anak-anak adalah bagusnya pengaturan"</p><br /><p class="MsoNormal"><span style="font-family: "Arial","sans-serif";" lang="AR-SA">وَأَمَّا التَّاسِعَةُ وَالْعَاشِرَةُ: فَلاَ تَعْصِنَّ لَهُ أَمْرًا وَلاَ تَفْشِنَّ لَهُ سِرًّا، فَإِنَّكِ إِنْ خَالَفْتِ أَمْرَهُ أَوْغَرْتِ صَدْرَهُ، وَإِنْ أَفْشَيْتِ سِرَّهُ لَمْ تَأْمَنِي غَدْرَهُ</span></p><br /><p class="MsoNormal">"Adapun perkara yang kesembilan dan kesepuluh adalah (9) janganlah sekali-kali engkau membantah perintahnya dan (10) janganlah sekali-sekali engkau menyebarkan rahasianya. Karena jika engkau menyelisihi perintahnya maka engkau akan memanaskan dadanya, dan jika engkau menyebarkan rahasianya maka engkau tidak akan aman dari pengkhianatannya"</p><br /><p class="MsoNormal"><span style="font-family: "Arial","sans-serif";" lang="AR-SA">ثُمَّ إِيَّاكِ وَالْفَرَحَ بَيْنِ يَدَيْهِ إِذَا كَانَ مُهْتَمًّا، وَالْكَآبَةَ بَيْنَ يَدَيْهِ إِذَا كَانَ فَرِحاً</span>.</p><br /><p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">"Kemudian hati-hatilah engkau jangan sampai engkau gembira tatkala ia sedang bersedih, dan janganlah bersedih tatkala ia sedang bergembira."</p><br /><p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Al-'Abaas bin Khoolid As-Sahmi berkata, "Maka kemudian Ummu Iyaas pun melahirkan bagi 'Amr bin Hajr anaknya yang bernama Al-Haarits bin 'Amr, yang ia merupakan kakek dari Umrul Qois penyair dan pujangga yang tersohor."</p><br /><p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">(Dari kitab Al-'Aqd Al-Fariid karya Al-Faqiih Ahmad bin Muhammad bin Abdi Robbihi Al-Andaluusi, tahqiq : DR Mufiid Muhammad, jilid 7 hal 89-90, Daarul Kutub al-'Ilmiyah, cetakan pertama, tahun 1983)</p><br /><p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"> </p><br /><p style="text-align: justify;">Kota Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-, 04-03-1433 H / 27 Januari 2011 M</p><br /><br /><p style="text-align: justify;">Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja</p><br /><p style="text-align: justify;">www.firanda.com</p><br /></span>Pak3Haryantohttp://www.blogger.com/profile/05114235827074111659noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7708364297120438320.post-61789728588453658592011-08-06T14:20:00.002+07:002011-08-06T14:25:06.789+07:0011 Tipe Suami yang Harus Anda Ketahui (Pengantar)<span style="color: rgb(0, 0, 0);">Materi: 11 Tipe Suami yang Harus Anda Ketahui (Pengantar)</span><span style="color: rgb(0, 0, 0);"> </span><br> <span style="color: rgb(0, 0, 0);">Pembicara: Ustadz Firanda Andirja, M.A. (Mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam Madinah, Arab Saudi)<br> Lokasi: Masjid Al-Barkah, Cileungsi (Radio Rodja)<br> <span id="more-635"></span></span><span style="color: rgb(0, 0, 0);"><br> Video ini menjelaskan tentang hak dan kewajiban suami istri yang harus diperhatikan oleh pasangan suami istri. Ustadz Firanda memberikan nasihat agar suami dan istri, selalu berusaha menjalankan kewajibannya, serta memperhatikan akhlak dalam bermuamalah dengan pasangannya. Semoga nasihat dalam video ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Selamat menyaksikan.</span><p></p><br /><span class="fullpost"><br /><center><br /><iframe src="http://player.vimeo.com/video/25804993?title=0&byline=0&portrait=0" width="400" height="300" frameborder="0"></iframe><p><a href="http://vimeo.com/25804993">11 Tipe Suami yang Harus Anda Ketahui (Pengantar)</a> from <a href="http://vimeo.com/yufidtv">Tim Yufid</a> on <a href="http://vimeo.com">Vimeo</a>.</p><br /></center><br /><p></p><br /></span>Pak3Haryantohttp://www.blogger.com/profile/05114235827074111659noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-7708364297120438320.post-22379846919351399562011-08-06T13:41:00.002+07:002011-08-06T13:46:54.764+07:0011 Tipe Suami yang Harus Anda Ketahui (Tipe Ketiga)Materi: <strong>11 Tipe Suami yang Harus Anda Ketahui (Tipe Ketiga)</strong><br> Pembicara: <strong>Ustadz Firanda Andirja, M.A.</strong> (Mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam Madinah, Arab Saudi)<br> Lokasi: Masjid Al-Barkah, Cileungsi (Radio Rodja)<br> <span id="more-731"></span><br> Video ini menceritakan tentang kisah sebelas orang wanita berkumpul lalu mereka berjanji dan bersepakat untuk tidak menyembunyikan sedikitpun kabar tentang suami mereka berserta penjelasan dari kisah tersebut. <strong>Wanita ketiga</strong> berkata,</p><p>قَالَتْ الثَّالِثَةُ زَوْجِي الْعَشَنَّقُ إِنْ أَنْطِقْ أُطَلَّقْ وَإِنْ أَسْكُتْ أُعَلَّقْ</p><p>“Suamiku tinggi, jika aku berucap maka aku akan dicerai, dan jika aku diam maka aku akan tergantung.”</p><p>Bagaimana penjelasan lengkap dari kisah wanita ketiga ini? Simak penjelasannya dalam video yang menarik ini.</p><br /><span class="fullpost"><p></p><br /><center><iframe src="http://player.vimeo.com/video/26354441?title=0&byline=0&portrait=0" width="400" height="300" frameborder="0"></iframe><p><a href="http://vimeo.com/26354441">11 Tipe Suami yang Harus Anda Ketahui (Tipe Ketiga)</a> from <a href="http://vimeo.com/yufidtv">Tim Yufid</a> on <a href="http://vimeo.com">Vimeo</a>.</p><br /></center><p></p></span>Pak3Haryantohttp://www.blogger.com/profile/05114235827074111659noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7708364297120438320.post-21362006423454645442011-08-06T13:31:00.001+07:002011-08-06T13:37:11.119+07:0011 Tipe Suami yang Harus Anda Ketahui (Tipe Kedua)Materi: <strong>11 Tipe Suami yang Harus Anda Ketahui (Tipe Kedua)</strong><br> Pembicara: <strong>Ustadz Firanda Andirja, M.A.</strong> (Mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam Madinah, Arab Saudi)<br> Lokasi: Masjid Al-Barkah, Cileungsi (Radio Rodja)<br> <span id="more-700"></span></span> <span style="color: rgb(0, 0, 0);"><br> Video ini menceritakan tentang kisah sebelas orang wanita berkumpul lalu mereka berjanji dan bersepakat untuk tidak menyembunyikan sedikitpun kabar tentang suami mereka berserta penjelasan dari kisah tersebut. <strong>Wanita kedua</strong> berkata,</span></p><p class="arab" style="text-align: right;"><span style="color: rgb(0, 0, 0);"> قَالَتِ الأُوْلَى زَوْجِي لَحْمُ جَمَلٍ غَثٍّ عَلَى رَأْسِ جَبَلٍ لاَ سَهْلَ فَيُرْتَقَى وَلاَ سَمِيْنَ فَيُنْتَقَلُ </span></p><p><span style="color: rgb(0, 0, 0);">“Suamiku…aku tidak akan menceritakan tentang kabarnya, karena jika aku kabarkan tentangnya aku kawatir aku (tidak mampu) meninggalkannya. Jika aku menyebutkan tentangnya, maka aku akan menyebutkan urat-uratnya yang muncul di tubuhnya dan juga perutnya.”</span></p><p><span style="color: rgb(0, 0, 0);">Bagaimana penjelasan lengkap dari kisah wanita kedua ini? Simak penjelasannya dalam video yang menarik ini.</span><p></p>
<br /><span class="fullpost">
<br /><center>
<br /><iframe src="http://player.vimeo.com/video/26335824?title=0&byline=0&portrait=0" width="400" height="300" frameborder="0"></iframe><p><a href="http://vimeo.com/26335824">11 Tipe Suami yang Harus Anda Ketahui (Tipe Kedua)</a> from <a href="http://vimeo.com/yufidtv">Tim Yufid</a> on <a href="http://vimeo.com">Vimeo</a>.</p>
<br /></center><p></p>
<br /></span>Pak3Haryantohttp://www.blogger.com/profile/05114235827074111659noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7708364297120438320.post-29754845638459920282011-08-06T13:03:00.007+07:002011-08-06T13:31:41.852+07:0011 Tipe Suami yang Harus Anda Ketahui (Tipe Pertama)<p>Materi: 11 Tipe Suami yang Harus Anda Ketahui (Tipe Pertama)<br />Pembicara: Ustadz Firanda Andirja, M.A. (Mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam Madinah, Arab Saudi)<br />Lokasi: Masjid Al-Barkah, Cileungsi (Radio Rodja)<br /><span id="more-676"></span><br />Video ini menceritakan tentang kisah sebelas orang wanita berkumpul lalu mereka berjanji dan bersepakat untuk tidak menyembunyikan sedikitpun kabar tentang suami mereka berserta penjelasan dari kisah tersebut. <strong>Wanita pertama</strong> berkata,</p><p class="arab" style="text-align: right;">قَالَتِ الأُوْلَى زَوْجِي لَحْمُ جَمَلٍ غَثٍّ عَلَى رَأْسِ جَبَلٍ لاَ سَهْلَ فَيُرْتَقَى وَلاَ سَمِيْنَ فَيُنْتَقَلُ</p><p>“Sesungguhnya, suamiku adalah daging unta yang kurus yang berada di atas puncak gunung yang tanahnya berlumpur yang tidak mudah untuk didaki dan dagingnya juga tidak gemuk untuk diambili.”</p><p>Bagaimana penjelasan lengkap dari kisah wanita pertama ini? Simak penjelasannya dalam video yang menarik ini।</p><span class="fullpost"><p></p><center><iframe src="http://player.vimeo.com/video/26249551?title=0&byline=0&portrait=0" frameborder="0" height="300" width="400"></iframe><p><a href="http://vimeo.com/26249551">11 Tipe Suami yang Harus Anda ketahui (Tipe Pertama)</a> from <a href="http://vimeo.com/yufidtv">Tim Yufid</a> on <a href="http://vimeo.com/">Vimeo</a>.</p></center><p></p><br /></span>Pak3Haryantohttp://www.blogger.com/profile/05114235827074111659noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7708364297120438320.post-88692999101162909872011-08-05T17:09:00.004+07:002011-08-08T16:16:44.521+07:00Wanita Karir: Sadarlah!<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/-8zP7upTDdac/TjvFrCoXu8I/AAAAAAAAAD8/voglAPRjDOI/s1600/karie.jpeg"><img style="float: left; margin: 0pt 10px 10px 0pt; cursor: pointer; width: 120px; height: 120px;" src="http://1.bp.blogspot.com/-8zP7upTDdac/TjvFrCoXu8I/AAAAAAAAAD8/voglAPRjDOI/s320/karie.jpeg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5637316701815552962" border="0" /></a>Pemandangan yang kita lihat pada pagi hari, para wanita dengan pakaian rapi pergi menenteng tas untuk menuju ke tempat kerja mereka masing-masing, sudah tidak asing lagi di segenap penjuru negri ini. <em><strong>“Wanita karier”</strong></em> itulah istilah yang mereka sandang. Kayaknya hal ini adalah sesuatu yang sangat lazim dan wajar sehingga tidak perlu dibahas dan dipermasalahkan, namun betapa banyak sebuah kewajaran ini hanya <strong><em>jalaran songko kulino</em></strong> (jawa: karena itulah kebiasaan yang ada). Padahal banyak sesuatu yang dianggap biasa oleh masyarakat sebenarnya adalah sesuatu yang jelas-jelas diharamkan. Ambil misal <strong>membuka rambut bagi wanita di luar rumah</strong> di sebagian daerah adalah sesuatu yang sangat wajar, padahal juga <strong>sangat jelas haramnya</strong>. Benarlah Alloh Ta’ala tatkala berfirman (yang artinya):<p></p><span class="fullpost">
<br /><p style="text-align: center;">“Jika engkau mengikuti <strong>kebanyakan manusia</strong> di muka bumi, niscaya <strong>mereka</strong> akan <strong>menyesatkanmu</strong> dari jalan Alloh.”</p><p style="text-align: center;">(QS. Al An’am : 116)</p><p>Dari sini saya mengajak segenap wanita mu’minah, yang meyakini Alloh sebagai Tuhannya, Muhammad <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>n dan As Sunah dengan pemahaman para ulama’ kita. Wallahul Muwaffiq</p><p><strong>Rumah istana kaum wanita</strong>
<br />
<br />Di antara keagungan syariat islam adalah menempatkan segala sesuatu pada tempatnya yang sesuai. Ulama’ diperintah untuk menasehati dan menjawab pertanyaan ummat dengan ilmu, orang awam diperintah untuk bertanya dan belajar, Orang tua disuruh mendidik anaknya dengan baik, anak disuruh berbakti pada keduanya, Suami diwajibkan untuk membimbing istrinya pada jalan kebaikan sedang istri diwajibkan mentaatinya. Dan lain sebagianya. Begitu pula dengan hal dunia laki-laki dan wanita, maka islam menjadikan laki-laki diluar rumah untuk mencari nafkah bagi keluarganya, sebagaimana sabda Rosululloh :</p><h2 style="text-align: center;">ولهن عليكم رزقهن و كسوتهن بالمعروف</h2><p style="text-align: center;">“Dan hak para istri atas kalian (suami) agar kalian memberi mereka nafkah dan pakaian dengan cara yang ma’ruf.” (HR. Muslim 1218)</p><p>disisi lainnya, tempat wanita dijadikan didalam rumah untuk mengurusi anak, mendidiknya, mempersiapkan keperluan suami serta urusan rumah tangga dan lainnya.</p><p>Rosululloh <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menggambarkan hal ini dalam sabdanya yang mulia
<br /></p><h2 style="text-align: center;">والمرأة راعية في بيت زوجها ومسؤولة عن رعيتها</h2><p style="text-align: center;">“Dan wanita adalah pemimpin dirmah suaminya dan dia akan dimintai pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhori 1/304 Muslim 3/1459)</p><p>Ada banyak ayat maupun hadits Rosululloh <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> yang menunjukkan akan hal ini. Namun cukup saya sebutkan beberapa diantaranya, yaitu :</p><p>Firman Alloh Ta’ala :</p><p>“Dan hendaklah kamu tetap dirumah-rumah kalian dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu.” (QS Al Ahzab : 33)</p><p>Juga sabda Rosululloh <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> :</p><h2 style="text-align: center;">عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه عن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال : المرأة عورة , فإذا خرجت استشرفها الشيطان</h2><p style="text-align: center;">Dari Abdulloh bin Mas’ud <em>radhiyallahu ‘anhu</em> dari Rosululloh <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda : “Wanita itu aurot, apabila dia keluar maka akan dibanggakan oleh setan.” (HR. Turmudli 1173 berkata Hasan Shohih ghorib, Ibnu Khuzaimah 3/95, Thobroni dalam Al Kabir 10015)</p><p>Menguatkan ini semua perintah Rosululloh <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> pada para wanita untuk sholat fardlu dirumah, meskipun dia tinggal dikota Madinah yang mana sholat dimasjid nabawi sama dengan 1000 sholat dimasjid lainnya selain masjidil haram.</p><blockquote><p>Dari <strong>Ummu Humaid As Sa’idiyah</strong> <em>radhiyallahu ‘anha</em> sesungguhnya beliau datang kepada Rosululloh <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, lalu berkata : “Wahai Rosululloh, sesunguhnya saya ingin sholat bersamamu.</p><p>Maka beliau menjawab : “Saya tahu bahwasannya kamu ingin sholat bersamaku, akan tetapi <strong>sholatmu di kamar yang khusus bagimu lebih baik दरिपा</strong></p><p><strong>da kamu sholat di bagian lain dari rumahmu, dan sholatmu dirumahmu lebih baik daripada kamu sholat di masid kampungmu, dan sholatmu di masjid kampungmu lebih baik daripada kamu sholat di masjidku ini</strong>.”</p><p style="text-align: center;">(HR. Ahmad 5/198/1337, Ibnu Khuzaimah 3/95/1689 dengn sanad hasan)</p></blockquote><p><strong>Wanita Boleh Keluar Rumah</strong></p><ul><li>Namun hal diatas tidak melazimkan keharaman wanita keluar rumahnya kalau memng ada sebuah keperluan yang harus dikerjakan diluar rumah, meskipun seandainya dia tetap didalam rumahnya maka itulah yang jauh lebih baik.
<br /></li></ul><ul><li>Dari Aisyah <em>radhiyallahu ‘anha</em>, ia berkata : “Saudah keluar rumah untuk menunaikan suatu keperluan setelah turunnya ayat hijab, dan beliau itu adalah seoang wanita yang gemuk, sehinga tidak lagi samar bagi yang pernah mengenalnya, Maka Umar bin Khothob mengetahuinya, lalu diapun berkata : “Wahai Saudah, Demi Alloh engkau tidak lagi samar bagi kami, maka perhatikanlah lagi bagaimana keadaanmu saat engkau keluar.” Maka Saudah pun langsung balik pulang. Saat itu Rosululloh berada dalam rumahku sedang makan malam, dan saat itu beliau sedang memegang makanan, maka Saudah pun masuk lalu berkata : “Wahai Rosululloh, saya keluar untuk menunaikan sebagian keperluanku, namun Umar berkata begini begitu.” Maka Alloh pun mewahyukan kepada beliau, lalu bersabda : “<strong>Sesungguhnya telah diizinkan bagi kalian keluar rumah untuk sebuah keperluan</strong>.” (HR. Bukhori 8/528, Muslim 2170)</li></ul><p><strong>Apabila Wanita Keluar Rumah</strong></p><p>Namun apabila wanita keluar dari rumahnya, wajib baginya untuk <span xmlns="http://www.w3.org/1999/xhtml">बेर</span>dab sesuai dengan ketentuan syariat islam yang suci, diantaranya :</p><p><strong>1.Berpakaian yang syar’I</strong><a href="http://www.blogger.com/post-edit.g?blogID=7708364297120438320&postID=8869299910116290987#_ftn1">1</a></p><p>Firman Alloh Ta’ala :</p><p style="text-align: center;">“Hai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min “Hendaknya mereka menjulurkan pakaiannya keseluruh tubuh mereka” yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenali, karena itu mereka tidak diganggu.”</p><p style="text-align: center;">(QS. Al Ahzab : 59)</p><p><strong>2.Tidak memakai parfum</strong>
<br /></p><blockquote><h2 style="text-align: center;">عن أبي موسى عن النبي صلى الله عليه وسلم قال أيما امرأة استعطرت فمرت على قوم ليجدوا ريحها فهي زانية</h2><p style="text-align: center;">Dari Abu Musa Al Asyari dari Rosululloh <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda : “Wanita mana saja yang memakai parfum , lalu lewat pada sebuah kaum untuk dicium baunya maka dia adalah wanita pezina.” (HR. Ahmad 4/414, Abu Dawud 4173, Turmudzi 2786, Nasa’I 8/153 dengan sanad hasan)
<br /></p></blockquote><ul><li>Dan larangan ini pun tetap berlaku meskipun wanita itu ingin pergi ke masjid untuk mengerjalan sholat berjamaah, lalu bagaimana dengan lainnya ???
<br /></li></ul><blockquote><h2 style="text-align: center;">عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم أيما امرأة أصابت بخورا فلا تشهد معنا العشاء الآخرة</h2><p style="text-align: center;">Dari Abu Huroiroh <em>radhiyallahu ‘anhu</em> berkata : “Rosululloh <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda : “Wanita mana saja yang memakai minyak wangi, maka jangan ikut sholat isya’ berjamaah bersama kami.” (HR. Muslim 2/85)</p></blockquote><p><strong>3. Tidak berdandan ala jahiliyah</strong></p><p>Firman Alloh Ta’ala :
<br /></p><blockquote><p style="text-align: center;">“Dan hendaklah kamu tetap dirumah-rumah kalian dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu.”</p><p style="text-align: center;">(QS Al Ahzab : 33)</p></blockquote><p><strong>4.Menundukkan pandangan</strong></p><p>Firman Alloh :
<br /></p><blockquote><p style="text-align: center;">“Dan katakanlah pada wanita-wanita yang beriman, “hendaklah mereka menahan dari sebagian pandangannya dan memelihara kemaluannya.”</p><p style="text-align: center;">(QS. An Nur : 31)</p></blockquote><p><strong>5.Berlaku sopan sehingga tidak menimbulkan fitnah, baik dalam gaya jalan, suara atau lainnya.</strong>
<br /></p><p>Perhatikanlah firman Alloh Ta’ala :
<br /></p><blockquote><p style="text-align: center;">“Jika kamu (Para wanita) bertaqwa, maka janganlah kamu lembutkan dalam berbicara sehingga berkeinginnan orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah ucapan yang baik.”</p><p style="text-align: center;">(QS. Al Ahzab : 33)</p></blockquote><p>juga firman Nya :
<br /></p><blockquote><p style="text-align: center;">“Dan janganlah mereka (Wanita) memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.”</p><p style="text-align: center;">(QS. An Nur : 31)</p></blockquote><p>Ini semua bukanlah untuk sebuah pengekangan pada kebebasan kaum wanita –sebagaimana yang banyak digemborkan oleh sebagian kalangan- namun ini adalah untuk menjaga kehormatan wanita dari penghinaan dan pelecehan. Karena mau tidak mau harus diakui bahwa wanita adalah fitnah dunia yang paling besar. Rosululloh <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda :</p><h2 style="text-align: center;">عن أسامة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه و سلم :قال : ما تركت بعدي فتنة هي أضر على الرجال من النساء</h2><p style="text-align: center;">“Dari Usamah bin Zaid <em>radhiyallahu ‘anhu</em> dari Rosululloh <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda : “Tidaklah aku tinggalkan sepeniggalkku fitnah yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki melainkan para wanita.” (HR. Bukhori Muslim)</p><p style="text-align: left;"><strong>Wanita Karir dalam Tinjauan Syar’i</strong></p><blockquote><p>Berangkat dari hal diatas bahwa pada dasarnya tugas wanita adalah mengurusi rumah tangga suaminya dan dia harus tetap didalam rumahnya kecuali kalau ada sebuah keperluan untuk keluar, dan apabila keluar rumah harus sesuai dengan ketentuan syar’i baik dalam hal pakaian maupun lainnya, maka hukum wanita karier bisa dibagi menjadi dua :</p></blockquote><p><strong>Kariernya di luar rumah</strong></p><blockquote><p>Pada dasarnya hukum <strong>karier Wanita di luar rumah</strong> adalah <strong>terlarang</strong>, karena dengan bekerja diluar rumah maka akan ada banyak kewajiban dia yang harus ditinggalkan. Misalnya melayani keperluan suami, mengurusi dan mendidik anak serta hal lainnya yang menjadi tugas dan kewajiban seorang istri dan ibu. Padahal semua kewajiban ini sangat melelahkan yang membutuhkan perhatian khusus. Semua kewajiban ini tidak mungkin terpenuhi kecuali kalau seorang wanita tersebut memberi perhatian khusus padanya. (Lihat Al Mufashol Fi Ahkamil Mar’ah Oleh Syaikh Abdul Karim Zaidan 4/265)</p></blockquote><p><strong>Kapan Wanita Berkarir di luar Rumah?</strong>
<br /></p><ul><li>Namun kalau memang ada sesuatu yang sangat mendesak untuk berkariernya wanita diluar rumah maka hal ini diperbolehkan. Namun harus difahami bahwa sebuah kebutuhan yang mendesak ini harus ditentukan dengan kadarnya yang sesuai sebagaimana sebuah kaedah fiqhiyah yang masyhur. Dan kebutuhan yang mendesak ini misalnya :</li></ul><p><strong>1.Rumah tangga memerlukan kebutuhan pokok yang mengharuskan wanita bekerja</strong>,
<br /></p><ul><li>Misalnya karena suaminya atau orang tuanya meninggal dunia atau keluarganya sudah tidak bisa memberi nafkah karena sakit atau lainnya, sedangkan negara tidak memberikan jaminan pada keluarga semacam mereka. Lihatlah kisah yang difirmankan Alloh dalam surat Al Qoshosh 23,24 :</li></ul><blockquote><p>“Dan tatkala Musa sampai di sumber air negeri <strong>Madyan</strong>, ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan ternaknya, dan ia menjumpai dibelakang orang yang banyak itu dua orang wanita yang sedang menambat ternaknya.</p><p>Musa berkata : “Apa maksud kalian berbuat demikian ?”</p><p>Kedua wanita itu menjawab : “Kami tidak dapat meminumkan ternak kami sebelum penggembala-pengembala itu memulangkan ternaknya, sedang bapak kami adalah orang tua yang telah berumur lanjut, Maka Musa memberi minum ternak itu untuk menolong keduanya.</p><p>Kemudian ia kembali ketempat yang teduh lalu berdo’a : “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku.</p><p>Kemudian datang kepada Musa <strong>salah seorang</strong> dari kedua<strong> wanita itu</strong>,<strong> berjalan dengan penuh rasa malu</strong>, ia berkata : “Sesungguhnya bapakku memanggil kamu untuk memberi balasan terhadap kebaikanmu memberi minum ternak kami.”
<br /></p></blockquote><ul><li><strong>Perhatikanlah</strong> perkataan kedua wanita tadi : “<strong>Sedang bapak kami adalah orang tua yang telah berumur lanjut</strong>.” Ini menunjukkan bahwa keduanya melakukan perbuatan tersebut karena <strong>terpaksa</strong>, disebabkan orang tuanya sudah lanjut dan tidak bisa melaksanakan tugas tersebut. (Lihat Tafsir Al Alusi 20/59)</li></ul><p><strong>2.Tenaga wanita tersebut dibutuhkan oleh masyarakat</strong>, <strong>dan perkerjaan tersebut</strong> <strong>tidak bisa dilakukan oleh laki-laki</strong>
<br /></p><ul><li>Hal yang menunjukkan hal ini adalah bahwa di zaman Rosululloh ada para wanita yang bertugas membantu kelahiran, semacam dukun bayi atau bidan pada saat ini. Juga saat itu ada wanita yang mengkhitan anak-anak wanita. Dan yang dhohir bahwa perkerjaan ini mereka lakukan diluar rumah (Lihat Al Mufashol 4/273) Pada zaman ini bisa saya tambahkan yaitu dokter wanita spesialis kandungan, perawat saat bersalin, tenaga pengajar yang khusus mengajar wanita dan yang sejenisnya.1 Butuh waktu panjang untuk menjelaskan kriteria pakaian mu’minah yang memenuhi aturan syar’I, namun cukup saya isyaratkan pada kitab Syaikh Al Albani dalam Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah.
<br /></li></ul><ul><li>Diantara pekerjaan wanita yang ada pada zaman Rosululloh adalah apa yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik <em>radhiyallahu ‘anhu</em> berkata : “Rosululloh <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> berperang bersama <strong>Ummu Sulaim</strong> dan beberapa wanita anshor, maka mereka memberi minum dan mengobati orang yang terluka.” (HR. Muslim 12/188)</li></ul><p><strong>Syarat wanita berkarer diluar rumah</strong></p><p>Apabila ada keperluan bagi seorang wanita untuk bekerja keluar rumah maka da harus memenuhi beberapa ketentuan syar’I agar kariernya tidak menjadi perkerjaan yang haram. Syarat-syarat itu adaah :</p><p><strong>1.Memenuhi adab keluarnya wanita dari rumahnya </strong>baik dalam hal pakaian ataupun lainnya sebagaimana diatas</p><p><strong>2.Mendapat izin dari suami atau walinya.</strong>
<br /></p><ul><li>Karena suami mempunyai hak terhadap istrinya untuk tidak memperbolehkannya keluar untuk bekerja. Bagaimana tidak, padahal untuk pergi sholat berjamaah ke masjid harus minta izin terlebih dahulu.</li></ul><p><strong>3.Pekerjaan tersebut tidak ada kholwat dan ikhtilat</strong> (Campur baur) antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram. Sebagaimana firman Alloh Ta’ala :</p><blockquote><p>“Dan apabila kalian meminta pada mereka sebuah keperluan, maka mintalah dari balik hijab.” (QS. Al Ahzab : 53)
<br /></p></blockquote><ul><li>Juga sabda Rosululloh <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> :
<br /></li></ul><blockquote><h2 style="text-align: center;">لا يخلون رجل بامرأة إلا مع ذي محرم</h2><p style="text-align: center;">“Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita kecuali bersama mahramnya.”</p><p style="text-align: center;">(HR. Bukhori Muslim)</p></blockquote><p><strong>4.Tidak menimbulkan fitnah</strong>
<br /></p><ul><li>Rosululloh <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda :
<br /></li></ul><blockquote><h2 style="text-align: center;">فاتقوا الدنيا و اتقوا النساء فإن أول فتنة بتي إسرائيل كانت في النساء</h2><p style="text-align: center;">“Hati-hatilah pada dunia dan hati-hatiah pada wanita karena fitnah pertama bagi Bani Isroil adalah karena wanita.”</p><p style="text-align: center;">(HR. Ahmad 11112 dengan sanad shohih)</p></blockquote><p><strong>5.Tetap bisa mengerjakan kewajibannya sebagai ibu dan istri bagi keluarganya</strong>,
<br /></p><ul><li>karena itulah kewajibannya yang <strong>asasi</strong>.</li></ul><blockquote><p>Dari beberapa kreteria di atas, kayaknya sulit kita menemukan karier wanita yang ada saat ini bisa memenuhi ketentuan tesebut kecuali sangat sedikit sekali. Bahkan yang banyak kita saksikan adalah bahwa setiap karier wanita saat ini baik dikantor, pabrik, sales atau lainnya penuh dengan ikhtilat, pakaian yang tidak syar’I dan banyak menimbulkan fitnah. Oleh karena itu, wahai kaum wanita mu’minah, bertaqwalah pada Alloh, takutlah pada adzab Nya yang pedih, janganlah hanya karena beberapa keping uang engkau rela menerjang larangan Alloh dan Rosul Nya. Padahal sebenarnya banyak dari kalangan wanita karier tersebut bukan karena kebutuhan yang mendesak atau karena sebab syar’i lainnya namun mungkin hanya karena mengejar ambisi dunia. (Lihat Al Jami’ Fi Ahkamin Nisa’ oleh Syaikh Al Adawi 4/363)</p></blockquote><p><strong>Karier wanita di dalam rumah</strong>
<br /></p><ul><li>Adapun kalau karier wanita itu dikerjakan didalam rumahnya sendiri, seperti menjahit atau usaha lainnya yang bisa dikerjakan dirumah, yang akan terbebas dari kholwat, ikhtilat, fitnah dan lainnya, maka hukum asalnya adalah boleh dengan catatan bahwa pekerjaan itu tidak membuatnya melakukan kewajiban asasinya yaitu menunaikan hak suami dan anak-anaknya. (Lihtat Al Mufashol 4/275)</li></ul><p><strong>Bahaya karier bagi wanita dan masyarakat</strong>
<br /></p><ul><li>Semua perkara yang diperintahkan oleh Alloh dan Rosul Nya pasti mengandung hikmah yang sangat agung, begitu pula segala yang dilarang Nya pasti mengandung bahasa yang sangat besar, hanya terkadang banyak orang yang tidak mengetahuinya.</li></ul><p>Berkata <strong>Imam Abdul Aziz bin Baz</strong> :</p><blockquote><p>“Sesungguhnya propaganda untuk terjunnnya wanita dalam lapangan pekerjaan yang menyebabkan banyaknya ikhtilat baik secara langsung ataupun tidak dengan dalih bahwa ini adalah tuntuan hidup modern adalah sesuatu yang sangat membahayakan yang akan menimbulkan efek yang sangat fatal sekali, disamping bahwa hal ini bertentangan dengan sejumlah nash-nash syar’I yang memerintahkan wanita untuk tetap tinggal dirumahnya dan mengerjakan pekerjaan khusus baginya..” (Lihat Ats Tsimar Al Yani’ah oeh Syaikh Al Jarulloh hal : 322)</p></blockquote><p>Diantara <strong>dampak negatif </strong>itu adalah :</p><p><strong>a. Pengaruhnya terhadap harga diri dan kepribadian wanita</strong>
<br /></p><ul><li>Banyak perkerjaan saat ini yang apabila diteruni oleh kaum wanita akan mengeluarkanya dari kodrat kewanitaannya, menghilangkan rasa malunya dan mencabutnya dari kefeminimannnya.</li></ul><p><strong>b. Pengaruhnya pada anak</strong>
<br /></p><ul><li>di antara pengaruh negatif bekerjanya wanita diluar rumah bagi anak adalah :
<br /></li></ul><ol><li>Anak tidak atau kurang menerima kasih sayang, lembut belaian dari sang ibu, padahal anak sangat membutuhkannya untuk pengembangan kejiwaannya.</li><li>Seringnya wanita karier tidak bisa menyusui anaknya secara sempurna, dan ini juga berbahaya bagi si anak</li><li>Membiarkan anak dirumah tanpa ada yang mengawasi atau hanya diawasi oleh baby sister akan berakibat buruk.</li></ol><p><strong>c. Pengaruhnya ada hak suami</strong></p><ul><li>Seorang istri yang pagi pergi kerja lalu sore pulang, maka sampai rumah ia akan tinggal melepas lelah. Lalu tatkala suaminya pulang dari kerja maka dia tidak akan bisa memenuhi tugasnya sebagai seorang istri. Jarang atau bahkan tidak ada orang yang mampu memenuhi tugas tersebut sekaligus</li></ul><p><strong>d. Pengaruhnya pada masyarakat dan perekonomian nasional</strong></p><ul><li>Masuknya wanita dalam lapangan pekerjaan banyak mengambil bagian laki-laki yang seharusnya bisa mendapatkan pekerjaan, namun terpaksa tidak menemukannya karena sudah diambil alih oleh kaum wanita. Hal ini akan meningkatkan jumlah pengangguran yang akan berakibat pada tindak kriminalitas. (Lihat Fatwa Syaikh bin Baz sebagaimana dalam Ats Tsimat Al Yani;ah hal 322-321, Ekonomi rumah tangga muslim DR. Husein Syahatah hal 153-163, Mas’uliyatul Mar’ah Al Muslimah hal : 80)</li></ul><p><strong>Fatwa ulama’ seputar karier wanita</strong></p><p><strong>Syaikh Abdul Aziz bin Baz pernah ditanya</strong> :</p><blockquote><p>“Apa pendapat islam tentang wanita yang bekerja dan keluar dengan mengenakan pakaiannya seperti yang kita lihat dijalan-jalan, sekolah dan rumah serta pekerjaan wanita pedesaan dengan suaminya di ladang menurut islam ?</p></blockquote><p><strong>Jawab Syaikh</strong> :
<br /></p><ul><li>Tidak diragukan lagi bahwa islam memuliakan wanita, memeliharanya, menjaganya dari manusia yang jahat. Dan menjaga hak-haknya, mengangkat kedudukannya dan menjadikannya partner laki-laki dalam warisan serta mewajibkan wali untuk minta izinnya dalam pernikahan.
<br /></li></ul><ul><li>Islam juga memberikan hak penuh kepadanya untuk mengurusi hartanya apabila ia berakal. Dan mewajibkan suaminya untuk memberikan hak-haknya yang banyak, mewajibkan kepada bapaknya dan keluarganya untuk memberinya nafkah ketika ia membutuhkan.
<br /></li></ul><ul><li>Islam juga mewajibkannya untuk menutup diri dari pandangan orang lain agar tidak menjadi barang murahan sebagaimana firman Nya :</li></ul><blockquote><p>“Hai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min “Hendaknya mereka menjulurkan pakaiannya keseluruh tubuh mereka” yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenali, karena itu mereka tidak diganggu.” (QS. Al Ahzab : 59)
<br /></p></blockquote><ul><li>Alloh juga berfirman :</li></ul><blockquote><p>“Dan hendaklah kalian tetap dirumah-rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orag-orang jahiliyah yang dahulu.” (QS Al Ahzab : 33)
<br /></p></blockquote><ul><li>Dalam ayat ini Alloh memerintahkan wanita untuk selalu konsisiten berada dirumah karena keluarnya banyak menimbulkan fitnah. Dan dalil syara’ telah menunjukkan bahwa dibolehkannya keluar untuk suatu keperluan dengan menggunakan hijab serta menjauhi perhiasan, tetapi keberadaannya dirumah adalah hukum asal yang lebih baik untuknya dan lebih sesuai serta lebih jauh dari fitnah.</li></ul><ul><li>Adapun pekerjaan wanita dengan suaminya diladang atau pabrik atau rumah maka tidak ada dosa baginya, dan demikian juga apabila ia bersama dengan mahramnya, yang tidak terdapat didalamnya orang lain sebagaimana hukum pekerjaannya bersama wania-wanita lainnya<strong>. Pekerjaan yang diharamkan baginya hanyalah pekerjaan yang dilakukan dengan orang laki-laki yang bukan mahramnya</strong>, karena hal itu bisa mendatangkan kerusakan dan firnah yang besar.” (Majmu’ Fatwa Wa Maqolat Mutanawwi’ah 4/308 dengan ringkas)</li></ul><p><strong>Penutup</strong></p><p>Di penghujung tulisan ini, saya nukil penutup <strong>fatwa Syaikh Bin Baz tentang wanita karier</strong> :</p><blockquote><p>“Kesimpulannya, Bahwasannya menetapnya wanita di rumah untuk mengerjakan tugas kewanitaannya setelah dia mengerajakan kewajibannya pada Alloh adalah suatu hal yang sesuai dengan fithroh dan kodratnya.</p><p>Hal ini akan menyebabkan kebaikan baik bagi pribadinya sendiri, masyarakat maupun pada generasi yang akan datang.</p><p>Dan kalau masih mempunyai keluangan waktu maka bisa digunakan untuk bekerja yang sesuai dengan kodrat kewanitaan seperti mengajar wanita, mengobati dan merawat mereka serta perkerjaan lain yang semisalnya.</p><p>Ini semua <strong>sudah cukup menyibukkan bagi seorang wanita</strong> dan akan bisa membantu kaum laki-laki dalam meningkatkan kesejahteraan bersama.</p><p>Jangan lupa <strong>peran ummahatul mu’minin</strong> (istri-istri Nabi-ed)yang mana mereka mengajarkan kebaikan pada ummat ini, namun <strong>tetap disertai dengan hijab dan tidak bercampur dengan laki-laki</strong>.</p><p>Hanya kepada Alloh lah kita memohon semoga Dia menunjukkan semuanya untuk bisa menunaikan tugas dan kewajibannya masing-masing, dan semoga Alloh menjaga semuanya dari fitnah dan segala tipu daya setan.”</p></blockquote><p><em>Wallahu A’lam Bish Showab</em><a href="http://ahmadsabiq.com/"><strong>
<br /></strong></a></p><p><a href="http://ahmadsabiq.com/"><strong>Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf</strong></a></p><p><a href="http://ahmadsabiq.com/"><strong>www.ahmadsabiq.com</strong></a></p><hr size="1"></span>Pak3Haryantohttp://www.blogger.com/profile/05114235827074111659noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7708364297120438320.post-63121735359515438412011-08-05T16:20:00.004+07:002011-08-05T16:59:20.137+07:00Menikah dengan Anak Wanita Hasil Zinanya<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/-S4dJ7My_f_E/Tju-egGJhTI/AAAAAAAAAD0/mlULmqxvEbo/s1600/index.jpeg"><img style="float: left; margin: 0pt 10px 10px 0pt; cursor: pointer; width: 146px; height: 146px;" src="http://1.bp.blogspot.com/-S4dJ7My_f_E/Tju-egGJhTI/AAAAAAAAAD0/mlULmqxvEbo/s320/index.jpeg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5637308789805385010" border="0" /></a><span style="color: rgb(0, 0, 255);">A. Pengantar</span><br /><p>Beberapa waktu yang lalu pada suatu kajian, saat saya menyampaikan bahwa….<br /></p><p>Tidak ada hubungan nasab antara laki-laki dengan anak yang lahir karena hasil zinanya,</p><ul><li>keduanya tidak saling mewarisi,</li><br /><li>tidak boleh anak tersebut di nasabkan kepadanya,</li><br /><li>tidak ada kewajiban memberi nafkah dan lainnya,</li><br /></ul><p>…. ada sebuah pertanyaan yang terlontar, yaitu :</p><blockquote><p style="text-align: center;"><span style="color: rgb(255, 0, 0);"><strong><em>Kalau memang tidak ada hubungan nasab antara keduanya, lalu bolehkah bagi seorang bapak untuk menikah dengan seorang anak wanita yang merupakan hasil dari zinanya sendiri</em></strong></span></p></blockquote><p>Pertanyaan ini kelihatannya aneh, karena kayaknya secara <strong>fithroh</strong> manusia, seseorang tidak akan berfikir untuk melakukan itu. Namun terbersit dalam pikiran saya, bahwa pertanyaan semacam ini mungkin saja nongol di benak sebagian kaum muslimin di belahan bumi lainnya, dari sinilah maka pembahasannya saya munculkan di edisi kali ini, mudah-mudahan Alloh menjadikannya bermanfaat.<span id="more-247"></span></p><h4><strong><span style="color: rgb(0, 0, 255);">B. Zina perbuatan keji dan munkar</span></strong></h4><p>Berzina adalah perbuatan keji dan munkar dalam pandangan semua agama, tidak pernah ada agama satupun yang membolehkannya. Dan Alloh Ta’ala dengan tegas mengharamkannya juga mengharamkan semua jalan yang menuju pada perbuatan keji ini.</p><span class="fullpost"><p>Alloh berfirman :</p><blockquote><h2 style="text-align: center;">وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا</h2><p style="text-align: center;">“Dan janganlah kalian mendekati perbuatan zina, karena itu adalah perbuatan keji dan jalan yang jelek.” (QS. Al Isro’ : 32)</p></blockquote><p>oleh karena itu Rosululloh menjadikan zina ini adalah diantara salah satu penyebab seorang muslim boleh untuk dibunuh<br /></p><blockquote><h2 style="text-align: center;">عَنْ عَبْدِاللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالْمَارِقُ مِنَ الدِّينِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ</h2><p style="text-align: center;">Dari Abdulloh bin Mas’ud dari Rosululloh bersabda : “Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwasannya tiada Ilah yang berhak disembah melainkan Alloh dan sesungguhnya saya adalah Rosululloh kecuali dengan salah satu dari tiga perkara : Membunuh jiwa, orang yang sudah pernah nikah lalu berzina dan orang yang meninggalkan agamanya dan menyelisihi jamaah.”</p><p style="text-align: center;">(HR. Bukhori 6878, Muslim 1676)</p></blockquote><p>perbuatan zina ini sebagaimana bertentangan dengan syara’, juga bertentangan dengan akal sehat, sampaipun akalnya para binatang. Perhatikanlah kisah aneh yang dikisahkah oleh Imam Bukhori no : 3849<br /></p><blockquote><h2 style="text-align: center;">عَنْ عَمْرِو بْنِ مَيْمُونٍ قَالَ رَأَيْتُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ قِرْدَةً اجْتَمَعَ عَلَيْهَا قِرَدَةٌ قَدْ زَنَتْ فَرَجَمُوهَا فَرَجَمْتُهَا مَعَهُمْ</h2><p style="text-align: center;">Dari Amr bin Maimum Al Audi berkata : “Saya melihat pada zaman jahiliyyah kera-kera mengepung seekor kera yang berzina. Lalu mereka merajamnya , maka saya pun ikut merajamnya.”</p></blockquote><p>Subhanalloh, wahai orang yang melakukan dan melegalisasikan perzinaan, apakah kalian tidak malu denga si kera, yang merajam temannya sendiri karena berzina ataukah kalian lebih rendah daripada si kera ? wal iyadzu billah dari kerusakan akal dan hati.</p><p>Oleh karena itu Alloh menjadikan hukuman perbuatan zina ini sangat berat, lebih berat dari pada hukuman pembunuhan, pencurian dan lainnya. Bagi orang yang muhshon (sudah pernah menikah secara halal) maka hukumannya adalah dirajam sampai meninggal dunia sedangkan bagi yang belum menikah maka dicambuk seratus kali lalu diasingkan selama setahun.</p><p>Alloh Ta’ala berfirman :<br /></p><blockquote><h2 style="text-align: center;">لزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ</h2><p style="text-align: center;">“Perempuan yang berzina dengan laki-laki yang berzina, maka cambuklah keduanya seratus kali cambukan, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Alloh.” (QS. An Nur : 2)</p></blockquote><p>Dari Jabir bin Abdillah al Anshori : bahwasanya ada seseorang dari kabilah Aslam datang kepada Rosululloh dan mengatakan bahwa dirinya telah berzina, dan dia bersaksi empat kali atas hal itu, maka Rosululloh memerintahkannya untuk dirajam. Dan dia itu adalah seorang yang muhshon.” (HR. Tirmidzi : 1454, Abu Dawud : 4407 lihat Shohih Abu Dawud : 3725)</p><p>Dan tidak sampai disini saja, tapi Rosululloh juga menafikan nama iman bagi orang yang berzina, sebagaimana dalam hadits<br /></p><blockquote><h2 style="text-align: center;">عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ</h2>Dari Ibnu Abbas berkata : “Rosululloh bersabda : “Tidaklah seorang hamba berzina saat dia berzina dalam keadaan beriman.” (HR. Bukhori : 6772)<br /></blockquote><h4><strong><span style="color: rgb(0, 0, 255);">C. Nasab anak zina</span></strong></h4><p>Namun dengan keharaman yang sangat keras tersebut, bisa saja seorang muslim karena kelemahan imannya terjerumus kedalamnya. Yang dari hubungan haram tersebut sangat dimungkinkan lahirnya seorang anak, lalu <strong>bagaimanakah dengan masalah nasabnya</strong> ?</p><p>Para ulama’ sepakat bahwa apabila seorang laki-laki berzina dengan seorang wanita, lalu dia hamil dari hasil zina tersebut dan melahirkan seorang anak, maka anak tersebut dinasabkan kepada ibunya dan tidak ada hubungan nasab sama sekali antara dia dengan laki-laki yang menghamili ibunya.</p><p>(Lihat masalah ini pada At Tamhid oleh Imam Ibnu Abdi Bar 7/183, Al Istidzkar oleh beliau juga 22/177, Al Majmu’ Syarah Muhadzab oleh Imam Nawawi 19/48, Al Muhalla oleh Ibnu Hazm 10/323, Zadul MA’ad oleh Imam Ibnul Qoyyim)</p><p>Hal ini berdasarkan hadits berikut :<br /></p><blockquote><h2 style="text-align: center;">عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَجُلًا لَاعَنَ امْرَأَتَهُ فِي زَمَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَانْتَفَى مِنْ وَلَدِهَا فَفَرَّقَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَهُمَا وَأَلْحَقَ الْوَلَدَ بِالْمَرْأَةِ</h2><p style="text-align: center;">Daro Abduloih bin Umar berkata : “Sesungguhnya seorang laki-laki meli’an isrtinya pada zaman Roululloh dan tidak mengakui anaknya, maka belia memisahkan antara keduanya da n menasabkan anak tersebut kepada ibunya.” (HR. Bukhori : 6748, Muslim : 1494)<br /></p></blockquote><blockquote><h2 style="text-align: center;">عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ اخْتَصَمَ سَعْدُ بْنُ أَبِي وَقَّاصٍ وَعَبْدُ بْنُ زَمْعَةَ فِي غُلَامٍ فَقَالَ سَعْدٌ هَذَا يَا رَسُولَ اللَّهِ ابْنُ أَخِي عُتْبَةَ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ عَهِدَ إِلَيَّ أَنَّهُ ابْنُهُ انْظُرْ إِلَى شَبَهِهِ وَقَالَ عَبْدُ بْنُ زَمْعَةَ هَذَا أَخِي يَا رَسُولَ اللَّهِ وُلِدَ عَلَى فِرَاشِ أَبِي مِنْ وَلِيدَتِهِ فَنَظَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى شَبَهِهِ فَرَأَى شَبَهًا بَيِّنًا بِعُتْبَةَ فَقَالَ هُوَ لَكَ يَا عَبْدُ بْنَ زَمْعَةَ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ</h2><p style="text-align: center;">Dari <strong>Aisyah</strong> berkata : <strong>Sa’ad bin Abi Waqqosh</strong> dan <strong>Abd bin Zam’ah</strong> bertengkar mengenai seorang anak, Sa’d berkata : Wahai Rosululloh,, ini adalah keponakanku (anak saudaraku) yang bernama <strong>Utbah bin Abi Waqqosh</strong>, dia berpesan kepadaku bahwa ini ini adalah anaknya, lihatlah pada kemiripan antara keduanya.”</p><p style="text-align: center;">Lalu <strong>Abd bin Zam’ah</strong> berkata : “Wahai Rosululloh, ini adalah saudaraku, dia terlahir di <strong><em>firosy</em></strong> <a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=7708364297120438320#_ftn2">2</a> bapakku dari budak wanitannya.”</p><p style="text-align: center;">Maka, Rosululloh pun memandanganya dengan cermat dan beliau melihat adanya kemiripan yang jelas antara dia dengan Utbah bin Abi Waqqosh, namun beliau bersabda : “<span style="color: rgb(255, 0, 0);">Dia saudaramu wahai Abd bin Zam’ah, Anak itu milik yang memiliki firosy, dan bagi seorang pezina hanyalah kerugian</span>.” (HR. Bukhori : 6750, Muslim 2/180)</p></blockquote><p>Sisi pengambilan dalil dari hadits ini adalah sabda Rosululloh : “Dan bagi seorang pezina hanyalah kerugian.” Yang mana konsekwensinya bahwa seorang yang berzina tidak memiliki nasab anak tersebut, karena dia tidak memiliki firosy.</p><p>Adapun kenapa kok di nasabkan kepada ibunya ? maka jawabannya jelas yaitu karena anak itu memang terlahirdari rahim ibu tersebut, sama saja apakah lahir karena nikah syar’i ataukah kerena zina. (Lihat Fathul Bari 10/36, Al Majmu’ Syarah Muhadzab 19/38)</p><p>Yang mana konsekwensi dari tidak adanya hubungan nasab antara keduanya adalah keduanya tidak saling mewarisi, laki-laki tersebut tidak boleh menjadi wali pernikahan anak perempuan dari hasil zinanya dan beberapa hal lainnya yang seharusnya di perbolehkan bagi seorang bapak pada anaknya.</p><h4><strong><span style="color: rgb(0, 0, 255);">D. Lalu bagaimana dengan menikahinya?</span></strong></h4><p>Dinukil adanya dua pendapat ulama’ dalam masalah ini<br /></p><ul><li><strong>Imam Syafi’i</strong> dan <strong>Malik</strong> dalam riwayat yang masyhur dalam madzhab mereka membolehkan menikah dengan anak perempuan dari hasil zinanya. (Lihat Al Um oleh Imam Syafi’i 5/42 <a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=7708364297120438320#_ftn3">3</a>, Al Majmu’ oleh Nawawi 17/386, Roudlotuth Tholibin 5/447, At Tamhid oleh Ibnu Abdil Barr 8/191). Hanya saja <strong>Imam Ahmad</strong> mengingkari bahwa hal ini pernah di katakan oleh Imam Syafi’i dan Malik (Lihat Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah 32/142) juga Imam Ibnul Qoyyim dan Syaikh Al Albani mengingkari pendapat ini pernah dikatakan oleh Imam Syafi’i (Lihat i’lamul Muwaqqi’in 1/47, Tahdzirus Sajid hal : 53)</li></ul><p>Dalil yang mereka gunakan adalah bahwa anak perempuan hasil zina tersebut bukan anak perempuannya secara hukum syar’i, oleh karena itu keduanya tidak saling mewarisi, tidak wajib memberi nafkah dan tidak boleh menjadi wali dalam pernikahan anak wanita tersebut serta tidak berlaku seluruh hubungan nasab antara keduanya, maka kalau memang anak wanita tersebut secara syar’i bukan anaknya, berarti tidak masuk dalam keumuman firman Alloh :<br /></p><blockquote><h2 style="text-align: center;">حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ</h2><p style="text-align: center;">“Dan diharamkan bagi kalian menikahi ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu…” (QS. An Nisa’ :23)</p></blockquote><p>dan malah kebalikannya termasuk dalam keumuman firman Alloh :<br /></p><blockquote><h2 style="text-align: center;">وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ</h2><p style="text-align: center;">“Dan dihalakan bagi kalian semua selain yang demikian.” (QS. An Nisa’ : 24)</p></blockquote><ul><br /><li>Sedangkan <strong>Imam Abu Hanifah</strong>, <strong>Imam Ahmad </strong>dan <strong><em>jumhur Ulama’</em></strong> melarang seorang laki-laki menikah dengan anak wanita hasil zinanya dengan dalil bahwa dia termasuk dalam keumuman firman Alloh Ta’ala, yang artinya :<br /></li></ul><blockquote><p style="text-align: center;">“Dan diharamkan bagi kalian menikahi ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu…” (QS. An Nisa’ : 23)</p></blockquote><p>karena lafadz : “<em>anak-anak perempuan kalian</em>.” <span style="text-decoration: underline;">Mencakup semua anak perempuannya</span> dan anak tersebut memang tercipta dari air maninya. (Lihat Al Mughni oleh Imam Ibnu Qudamah 9/529, Bada’i Shona’i oleh Al Kasani 3/1385)<br /><br /><strong>dan madzhab inilah yang benar –insya Alloh -.</strong><br /><br /><strong>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah</strong> setelah memaparkan kedua madzhab berkata :</p><blockquote><p>“Dan pendapat (kedua) inilah yang benar, sehingga jumhur ulama’ berselisih pendapat apakah orang yang melakukan pernikahan tersebut dihukum bunuh ataukah tidak ? mereka berselisih menjadi dua pendapat. Imam Ahmad menyatakan bahwa yang melakukannya dibunuh apabila tanpa alasan.” (Majmu’ Fatawa 32/134)</p></blockquote><h4><strong><span style="color: rgb(0, 0, 255);">E. Bantahan kepada mazhab pertama :</span></strong></h4><p>Adapun apa yang mereka katakan bahwa antara keduanya tidak ada hubungan nasab, maka telah dibantah dengan sangat bagus oleh Syaikhul Islam, Beliau berkata : “Adapun dalil madzhab jumhur Ulama’ adalah firman Alloh (yang artinya):<br /></p><blockquote><p style="text-align: center;">“Dan diharamkan bagi kalian menikahi ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu…”</p><p style="text-align: center;">(QS. An Nisa’ : 23)</p></blockquote><p>Ayat ini <span style="text-decoration: underline;">mencakup</span> semua yang disebut sebagai “<em><strong>anak wanita</strong></em>” baik secara <span style="text-decoration: underline;">hakiki</span> maupun <span style="text-decoration: underline;">majazi</span>, sama saja apakah antara kedanya terdapat hubungan saling mewarisi dan hukum-hukum nasab lainnya ataukah tidak ? karena keumuman yang terdapat pada ayat tahrim (wanita yang diharamkan menikahinya, yang terdapat pada An Nisa’ : 22-25) itu bukan seperti keumuman yang terdapat pada ayat warisan serta ayat lainnya seperti pada firman Alloh :<br /></p><blockquote><h2 style="text-align: center;">يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ</h2><p style="text-align: center;">(QS An Nisa’ : 11)</p></blockquote><p>hal ini bisa dijelaskan dari tiga sisi :</p><p><strong>Pertama :</strong></p><p>Bahwa ayat tahrim mencakup anak wanita, cucu wanita dari anak laki-laki, cucu wanita dari anak wanita, sebagaimana kata : “bibi” juga mencakup bibinya bapak, juga mencakup ibu dan kakeknya bapak. Demikian juga mencakup anak wanita dari saudara wanita, serta anak wanita dari keponakan laki-laki dan anak wanita dari keponakan wanita. Dan keumuman seperti ini tidak terdapat dalam ayat warisan juga ayat lainnya yang berhubungan dengan hukum nasab.</p><p><strong>Kedua :</strong></p><p>Sesungguhnya haramnya menikah bisa terjadi karena sebab susuan, sebagaimana sabda Rosululloh :<br /></p><blockquote><p style="text-align: center;">“Diharamkan karena hubungan persusuan sebagaimana diharamkan karena hubungan nasab.”</p><p style="text-align: center;">(HR. Bukhori Muslim)</p></blockquote><p>Hadits ini disepakati keshohihannya serta diamalkan oleh seluruh para ulama’. Dari sini Alloh mengharamkan seorang wanita untuk menikah dengan seorang laki-laki yang pernah dia beri minum air susunya, juga tidak boleh baginya untuk menikah dengan anak keturunan anak tersebut, dan anak tersebut tidak boleh menikah dengan ibu serta bibi dari ibu susunya, bahkan anak susu wanita haram menikah dengan suami ibu susunya, maka jika seorang laki-laki haram menikah dengan anak wanita yang disusui istrinya padahal antara keduanya tidak ada hubungan nasab apapun selain sekedar menjadi mahrom saja, lalu bagaimana halal menikah dengan anak wanita hasil zinanya ? padahal dia tercipta dari air maninya ? mana yang lebih berat antara yang tercipta dari air maninya ataukah yang sekedar minum air susu istrinya ?</p><p><strong>Ketiga :</strong></p><p>Alloh berfirman :<br /></p><blockquote><h2 style="text-align: center;">وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ</h2><p style="text-align: center;">“Dan istri anak-anak kandung kalian.” (QS. An Nisa’ : <span xmlns="http://www.w3.org/1999/xhtml">२३</span>)</p></blockquote><p>Para ulama’ berkata : Hal ini untuk mengeluarkan anak angkatnya, sebagaimana dalam firman Nya :<br /></p><blockquote><h2 style="text-align: center;">وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ</h2><p style="text-align: center;">“Dan Alloh tidak menjadikan anak-anak angkat kalian sebagai anak-anak kalian(QS. Al Ahzab : 4)</p></blockquote><p>dan diketahui bersama bahwa orang-orang pada zaman jahiliyyah mereka menganggap anak zina sebagai anaknya itu lebih mereka utamakan daripada anak angkat, maka kalau Alloh mengkhususkan keharaman hanya untuk anak anak kandung, berarti lafadz : “<span style="text-decoration: underline;"><em>anak-anak wanita kalian</em></span>.” Mencakup semua anak wanita yang masuk dalam cakupan bahasa mereka saat itu.</p><p>Adapun yang mereka katakan bahwa keduanya tidak saling mewarisi, maka jawabannya bahwa hukum nasab itu bisa terpisah-pisah, mungkin saja berlaku sebagian hukum nasab tanpa sebagian lainnya, sebagaimana sebagian besar yang menentang jumhur ulama; dalam masalah ini sepakat bahwa anak yang di <em><strong>li’an</strong></em> itu haram bagi bapak yang meli’annya namun tidak mewarisinya, juga sebagaimana kisah <strong>Abd ibnu Zam’ah</strong>, dimana setelah Rosululloh menghukumi bahwa anak itu adalah saudara <strong>Abd ibnu Zam’ah</strong>, namun beliau berkata kepada <strong>Saudah binti Zam’ah</strong> :<strong> “Berhijablah engkau darinya wahai Saudah</strong>.”</p><p>Di hadits ini Rosululloh menjadikannya sebagai<strong> saudara Saudah </strong>dalam hal <strong>saling mewarisi</strong> namun <strong>tidak dalam ke<em>mahroman</em></strong>.” (Lihat Majmu’ Fatawa 32/142 dengan sedikit diringkas, dan lihat pula Tafsir Ibnu Katsir 1/469, Jami’ Ahkamin Nisa’ 3/43)</p><p><em>Wallohu a’lam</em></p><p style="text-align: right;"><strong><em>Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf</em></strong></p><p style="text-align: right;"><strong><a href="http://ahmadsabiq.com/">ahmadsabiq.com</a></strong></p><hr size="1"><a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=7708364297120438320#_ftnref1">1</a> <em><strong>Li’an</strong></em> adalah kalau seorang suami menuduh istrinya berbuat zina sedangkan dia tidak bisa mendatangkan empat saksi dan istrinya tidak mau mengaku, maka hukumnya si suami dihukum cambuk 80 kali karena telah menuduh zina tanpa bukti, namun agar dia tidak dicambuk maka dia bersumpah empat kali bahwa dia benar dalam tuduhannya dan yang kelima bahwa laknat Alloh akan menimpanya kalau dia berdusta, begitu pula si istri bersumpah empat kali kalau tuduhan suaminya dusta dan yang kelima bahwa kemarahan Alloh akan menimpanya kalau tuduhan itu benar.<br /><p><a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=7708364297120438320#_ftnref2">2</a> <em><strong>Firosy</strong></em> adalah istri atau budak wanita, artinya bahwa seseorang yang dilahirkan oleh seorang wanita maka dia adalah anak suami atau tuan dari wanita tersebut, baik ada kemiripan antara keduanya ataukah tidak</p><p><a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=7708364297120438320#_ftnref3">3</a> Beliau berkata :</p><blockquote><p>“Kalau ada seorang wanita yang hamil dari hasil zina , baik yang berzina dengannya mengaku ataupun tidak mengaku, lalu si wanita tersebut menyusuinya, maka anak tersebut adalah anaknya dan bukan anak laki-laki yag berzina dengannya. Dan saya benci -untuk sebagai sikap waro’ – bagi laki-laki tersebut untuk menikahi anak wanita dari hasil zinanya, namun jika dia menikah dengan anak zinanya tersebut maka tidak saya pisahkan keduanya karena dia memang bukan anaknya sebagaimana dihukumi oleh Rosululloh.”</p></blockquote></span>Pak3Haryantohttp://www.blogger.com/profile/05114235827074111659noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7708364297120438320.post-2225556388608773422011-05-17T20:33:00.003+07:002011-05-17T20:42:36.391+07:00Keagungan Wanita dalam Naungan Islam…<center><strong>Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf</strong></a></center><center>
<br /><p><img class="alignleft size-full wp-image-76" title="keagungan wanita dalam naungan Islam" src="http://ahmadsabiq.com/wp-content/uploads/2009/11/bunga-indah.jpg" alt="keagungan wanita dalam naungan Islam" height="124" width="124"></center>
<br /><p><strong>Pengantar</strong></p>
<br />Ditengah gencarnya arus dan gelombang persamaan gender serta emansipasi wanita, terutama pada bulan ini yang mereka mengenangnya sebagai sebuah sejarah perjuangan wanita . Tanggal 21 April dikenanglah nama Seorang RA Kartini dengan kumpulan suratnya : “<em><strong>Door Duisternis Tot Licht</strong></em>” yang terlanjur diterjemahkan oleh seorang sastrawan kafir <strong>Armin Pane</strong> dengan judul <em><strong>“Habis gelap terbitlah terang”</strong></em>, yang nama ini semua dijadikan sebuah simbol perjuangan wanita untuk memperjuangkan hak–hak mereka yang terdholimi.</p>
<br /><span class="fullpost">
<br /><p><span id="more-75"></span>Namun yang menjadikan kita harus mengurut dada, adalah lontaran dan celotehan kotor dari sebagian orang yang mengatakan bahwa agama slam tidak menghormati wanita, dan beberapa hukum islam mendlolimi wanita ? Fasubhanalloh, tahukah mereka hakekat yang mereka ucapkan, ataukah ini hanya membeo pada ucapan orang-orang kafr barat yang memang sangat gencar menyerang islan dengan berusaha memburukanya citra dan keagungannya.</p>
<br /><p>Perhatikanlah wahai saudaraku , islam datang untuk membawa rohmat bagi seluruh alam, sebagamana firman Nya :</p>
<br /><blockquote>
<br /><p style="text-align: center;">وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ</p>
<br /><p style="text-align: center;">“Dan tidaklah kami mengutusmu kecuali sebagai rohmat bagi seluruh alam.”</p>
<br /><p style="text-align: center;">(QS. Al Anbiya’ : 107)</p>
<br /></blockquote>
<br /><p>Wanita adalah bagian utama dalam kehidupan dialam semesta, tidak akan baik sebuah kehiduan tanpa pengagungan dan penghormatan kepada mereka, lalu akankah islam mendloliminya ? Tidak wallohi tidak.</p>
<br />
<br /><p>Dari sini marilah kita telusuri bagaimana sebenarnya islam memperlakukan kaum hawa, baik saat menjadi apapun dia, baik saat masih sebagai seorang anak, menjadi ibu, menjadi saudara wanita, menjadi bibi atau lainnya.</p>
<br /><p>Mudah-mudahan Alloh memberikan taufiq Nya dan menghilangkan syubuhat kotor yang terpolusi oleh hitamnya isu persamaan gender dan emansipasi.</p>
<br /><p><strong>A. Saat Menjadi Anak</strong></p>
<br /><p>Pada zaman Jahiliyyah, menjadi anak wanita benar-benar terhina, orang tua mereka tidak senang dengan kehadirannya bahkan mereka tega membunuhnya dengan menguburnya hidup hidup. Perhatikanlah gambaran qur’ani berikut :</p>
<br /><blockquote>
<br /><p style="text-align: center;">وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ (58) يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلَا سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ</p>
<br /><p style="text-align: center;">
<br /></p><p style="text-align: center;">“Dan apabila seseorang dari mereka diberi khabar dengan kelahiran anak perempuannya, hitamlah mukanya dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan burknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menangung kehinaan ataukah menguburkannya ke dalam tanah hidup-hidup ? ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.</p>
<br />
<br /><p style="text-align: center;">(QS. An Nahl: 58, 59)</p>
<br /></blockquote>
<br /><p><strong>Al Hafidl Ibnu Hajar</strong> menyebutkan bahwa orang-orang jahiliyyah saat mengubur hidup-hidup anak wanitanya, mereka menggunakan dua cara :</p>
<br /><ul>
<br /><blockquote>
<br /><li>Pertama : Dia memerinthakan istrinya apabila akan melahirkan supaya berada di dekat sebuah kubangan, lalu apabila yang lahir adalah laki-laki maka dia membiarkanya, namun apabila perempuan maka segera dilempar ke kubangan tersebut.</li>
<br /></blockquote>
<br /></ul>
<br />
<br /><ul>
<br /><blockquote>
<br /><li>Kedua : Ada sebagian lain, yang membiarkan anak wanitanya hidup sampai sekitar umur enam tahun, lalu saat itu dia berkata kepada istrinya : “Hiasilah dan berilah wewangian pada anak ini, saya akan ajak dia mengunjungi kerabat kita”. Ternyata anak tersebut di bawa ke tangah padang pasir sehingga sampai ke sebuah sumur, lau dia berkata kepada anak wanita tersebut : Lihatlah kedalam sumur ini.” Dan akhirnya dia mendorong anaknya sehingga jatuh kedalamnya. (Lihat Fathul Bari 10/421)</li>
<br /></blockquote>
<br /></ul>
<br /><p>Namun hal itu sangat berbeda dengan islam yang menganggap bahwa kelahiran seorang anak wanita adalah sebuah kenikmatan agung, dan islam memerintahkan untuk memperhatikan serta mendidik mereka, dan islam memberikan balasan besar bagi yang melakukannya.</p>
<br /><blockquote><p>Rosululloh bersabda :</p>
<br /><p style="text-align: center;">عن عقبة بن عامر يقول سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول من كان له ثلاث بنات فصبر عليهن وأطعمهن وسقاهن وكساهن من جدته كن له حجابا من النار يوم القيامة</p>
<br /><p style="text-align: center;">
<br /></p><p style="text-align: center;">Dari Uqbah bin Amir berkata : “Saya mendengar Rosululloh bersabda : “Barang siapa yang mempunyai <strong>tiga orang anak wanita</strong> lalu sabar menghadapinya dan memberinya pakaian dari hasil usahanya, maka mereka akan menjadi p<strong>enghalang baginya dari nereka</strong>.”</p>
<br />
<br /><p style="text-align: center;">(HR. Ibnu Majah : 3669, Bukhori dalam adab Mufrod : 76 dan Ahmad 4/154 dengan sanad shohih, lihat Ash Shohihah : 294)</p>
<br /></blockquote>
<br /><blockquote>
<br /><p style="text-align: center;">عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ حَتَّى تَبْلُغَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنَا وَهُوَ وَضَمَّ أَصَابِعَهُ</p>
<br /><p style="text-align: center;">Dari Anas bin Malik berkata : “Rosululloh bersabda : “Barang siapa yang <strong>memelihara dua anak wanita</strong> sehingga baligh, maka dia akan datang pada hari kiamat dan saat itu saya dan dia seperti ini.” Lalu Rosululloh menyatukan antara jari-jari beliau.”</p>
<br /><p style="text-align: center;">(HR. Muslim : 2631)</p>
<br />
<br /></blockquote>
<br /><p>Dan pada riwayat lain dari Jabir bin Abdillah, Rosululloh bersabda :</p>
<br /><blockquote>
<br /><p style="text-align: center;">من كن له ثلاث بنات يؤويهن و يرحمهن و يكفلهن وجبت له الجنة البتة . قيل : يا رسول الله ! فإن كانت اثنتين ؟ قال : و إن كانت اثنتين . قال : فرأى بعض القوم أن لو قالوا له : واحدة ؟ لقال : واحدة “</p>
<br /><p style="text-align: center;">
<br /></p><p style="text-align: center;">“Barang siapa yang memiliki tiga <strong>anak wanita</strong> lalu memelihara, mengasih sayanginya dan menanggung hidupnya maka dia pasti masuk surga. Lalu ada yang bertanya : Ya Rosululloh , bagaimana kalau hanya dua ? beliau menjawab : Meskipun hanya dua. Maka ada sebagian orang yang mengatakan bahwa seandainya mereka bertanya : Bagamana kalau Cuma satu, niscaya Rosululloh akan menajawabnya : Meskipun Cuma satu.</p>
<br /><p style="text-align: center;">(HR. Ahmad 3/303, lihat Ash Shohihah : 2679)</p>
<br /></blockquote>
<br />
<br /><p><strong>B. Saat Menjadi Ibu</strong></p>
<br /><p>Saat seorang wanita menjadi ibu, maka syariat islam benar-benar menghormati dan mengagungkannya. Hal ini sangat nampak sekali dengan wajibnya seorang anak berbakti pada ibunya, berbuat baik padanya, larangan menyakitinya dengan cara apapun, mendoakan kebaikan baginya serta berbagai hal lain yang membawa kebahagiaan serta kehormatan dirinya.</p>
<br /><p>Salah satu gambarannya adalah firman Alloh Ta’ala :</p>
<br /><blockquote>
<br /><p style="text-align: center;">وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا (23) وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا</p>
<br /><p style="text-align: center;">
<br /></p><p style="text-align: center;">“Dan Tuhanmu telah memerintahan supaya kamu jangan menyemba selain Diadan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang diantara keduanya atau keduanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “Ah”dan janganlah kamu membentak keduanya dan ucapanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah : Ya Alloh, kasihilah mereka berdua, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil.”</p>
<br /><p style="text-align: center;">(QS. An Nahl : 23, 24)</p>
<br />
<br /></blockquote>
<br /><p>bahkan islam lebih mendahulukan menghormati ibu daripada bapak. Sebagaimana hadits berikut :</p>
<br /><blockquote>
<br /><p style="text-align: center;">عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي قَالَ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أَبُوكَ</p>
<br /><p style="text-align: center;">
<br /></p><p style="text-align: center;">Dari Abu Huroiroh berkata : “Datang seseorang kepada Rosululloh lalu bertanya : Wahai Rosululloh, siapa yang paling berhak untuk saya berbuat baik padanya ?</p>
<br /><p style="text-align: center;">Rosululloh menjawab : <strong>Ibumu</strong>,</p>
<br /><p style="text-align: center;">Dia bertanya lagi : Lalu siapa ?</p>
<br /><p style="text-align: center;">Rosululloh menjawab : <strong>Ibumu</strong>,</p>
<br />
<br /><p style="text-align: center;">dia bertanya lagi : Lalu siapa ?</p>
<br /><p style="text-align: center;">Rosululloh kembali menjawab : <strong>Ibumu</strong>,</p>
<br /><p style="text-align: center;">lalu dia bertanya lagi : Lalu siapa? Rosululloh menjawab : Bapakmu.”</p>
<br /><p style="text-align: center;">(HR. Bukhori : 5971, Muslim : 2548)</p>
<br /></blockquote>
<br /><p>Syariat islam juga menjadikan berbuat bakti kepada orang tua termasuk diantara amal perbuatan yang paling mulia. Dan ini sangat jelas tergambar dalam beberapa hadits Rosululloh , diantaranya :</p>
<br /><blockquote>
<br /><p style="text-align: center;">عن عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ قَالَ الصَّلَاةُ عَلَى وَقْتِهَا قَالَ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ ثُمَّ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ قَالَ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ</p>
<br />
<br /><p style="text-align: center;">
<br /></p><p style="text-align: center;">Dari Abdulloh bin Mas’ud berkata : ” Saya bertanya kepada Rosululloh : Apakah amal perbuatan yang paling dicintai oleh Alloh ? Rosululloh menjawab : Sholat tepat pada waktunya. Saya bertanya lagi : Lalu apa ? Beliau menjawab : Berbakti kepada kedua oang tua.” Lalu apa lagi : Jihad fisabilillah.”</p>
<br /><p style="text-align: center;">(HR. Bukhori : 5970, Muslim : 85)</p>
<br /></blockquote>
<br /><p>Islam juga menjadikan durhaka kepada keduanya termasuk dosa besar, sebagaimana sabda Rosululloh :</p>
<br /><blockquote>
<br /><p style="text-align: center;">عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرَةَ عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ ثَلَاثًا قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ وَجَلَسَ وَكَانَ مُتَّكِئًا فَقَالَ أَلَا وَقَوْلُ الزُّورِ قَالَ فَمَا زَالَ يُكَرِّرُهَا حَتَّى قُلْنَا لَيْتَهُ سَكَتَ</p>
<br /><p style="text-align: center;">
<br /></p><p style="text-align: center;">Dari Abdur Rohman bin Abu Bakroh dari bapaknya berkata : “Rosululloh bersabda : “Maukah kalian saya tunjukkan kepada perbuatan dosa yang paling besar ? Para sahabat mengatakan : Wahai Rosululloh, Beliau bersabda : “Berbuat syirik kepada Alloh, durhaka kepada kedua orang tua.” Dan saat itu duduk padahal sebelumnya bersandar : hati-hatilah kalian dengan sumpah palsu.” Rosululloh selalu mengulang-ulanginya sehingga kami mengatakan : Duh, seandainya beliau mau diam.</p>
<br /><p style="text-align: center;">(HR. Bukhori : 5976, Muslim : 87)</p>
<br /></blockquote>
<br />
<br /><p><strong>C. Saat Menjadi Istri</strong></p>
<br /><p>Saat seorang wanita menjadi istri, maka syariat islam pun sangat memperhatikan hak-haknya serta sangat menghargai dan menghormatinya. Diperintahkan seorang suami untuk berbuat baik kepadanya, tidak menyakitinya, bersabar atas segala kekurangannya, berbuat baik kepada keluarganya, memberinya nafkah dengan cara yang baik, menjaga kehormatannya dan lain sebagainya.</p>
<br /><p>Cukuplah itu semua masuk dalam perintah Alloh :</p>
<br /><blockquote>
<br /><p style="text-align: center;">“Dan pergaulilah mereka (para istri) dengan cara yang baik.”</p>
<br /><p style="text-align: center;">(QS. An Nisa’ : 19)</p>
<br /></blockquote>
<br /><p>Dan perhatikanlah beberapa hadits berikut, niscaya engkau akan mengetahui bagaimana islam sangat menghormati seorang istri.</p>
<br />
<br /><blockquote>
<br /><p style="text-align: center;">عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلَاهُ إِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا</p>
<br /><p style="text-align: center;">
<br /></p><p style="text-align: center;">Dari Abu Huroiroh berkata : “ Rosululloh bersabda : “Berbuat baiklah kalian kepada istri, karena dia <strong>diciptakan dari tulang rusuk</strong>, dan tulang rusuk yang paling bengkok adalah yang paling atas, kalau <strong>engkau meluruskannya berarti engkau mematahkanya namun jika engkau biarkan maka dia akan selalu bengkok</strong>, oleh karena itu berbuat baiklah kalian kepada para istri.”</p>
<br /><p style="text-align: center;">(HR. Bukhori : 3331, Muslim : 1468)</p>
<br /></blockquote>
<br /><p style="text-align: center;">
<br /></p><blockquote>
<br /><p style="text-align: center;">عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا</p>
<br />
<br /><p style="text-align: center;">Dari Abu Huroiroh berkata : “Rosululloh bersabda : “Orang mu’min yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya, <strong>sebaik-baik kalian yang paling baik terhadap istrinya</strong>.”</p>
<br /><p style="text-align: center;">(HR. Ahmad 2/250, Abu Dawud : 4682, Tirmidzi : 1162 dengan sanad shohih)</p>
<br /></blockquote>
<br /><p style="text-align: center;">
<br /></p><blockquote>
<br /><p style="text-align: center;">عن جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّه قال : قال رسول الله : فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لَا يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ</p>
<br /><p style="text-align: center;">Dari Jabir bin Abdillah bahwasannya Rosululloh bersabda saat khutbah haji wada’ : “Takutlah kalian kepada Alloh tentang urusan istri kalian, karena kalian mengambilnya dengan amanat dari Alloh, dan kalian halalkan farjinya dengan kalimat Alloh, maka hak kalian atas mereka adalah agar mereka kaum istri jangan mengizinkan orang yang kalian benci masuk rumah kalian, kalau sampai mereka melakukannya maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakiti, sedangkan hak mereka atas kalian adalah kalian berikan nafkah serta pakaiannya dengan cara yang baik.”</p>
<br />
<br /><p style="text-align: center;">(HR. Muslim : 1218)</p>
<br /></blockquote>
<br /><p style="text-align: center;">
<br /></p><blockquote>
<br /><p style="text-align: center;">عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ</p>
<br /><p style="text-align: center;">Dari Abu Huroiroh berkata : ” Rosululloh bersabda : “J<strong>anganlah seorang mukmin laki-laki membenci seorang wanita mu’minah, karena jika dia melihat ada akhlaknya yang tidak disenangi, niscaya dia akan menemukan akhlak lain yang dia senangi</strong>.”</p>
<br /></blockquote>
<br /><p style="text-align: center;">(HR. Muslim : 1469)</p>
<br /><p><strong>D. Saat Sebagai Kerabat</strong></p>
<br /><p>Saat seorang wanita menjadi kerabat, baik sebagai saudara, bibi , keponakan maupun saudara sepupu, maka syariat Alloh dan Rosulnya pun tetap menghormati dan mengagungkannya.</p>
<br />
<br /><p>Kaum muslimin diperintahkan untuk berbuat baik kepada mereka, di perintah untuk menyambung hubungan kekerabatan, menjaga hak-hak mereka serta lainnya.</p>
<br /><p>Perhatikanlah beberapa nash berikut :</p>
<br /><blockquote>
<br /><p style="text-align: center;">عن المقدام بن معد يكرب أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال إن الله يوصيكم بأمهاتكم ثلاثا إن الله يوصيكم بآبائكم إن الله يوصيكم بالأقرب فالأقرب .</p>
<br /></blockquote>
<br /><p style="text-align: center;">
<br /></p><blockquote>
<br /><p style="text-align: center;">Dari Miqdam bin Ma’dikarib bahwasannya Rosululloh bersabda : “Sesungguhnya Alloh berwasiat kepada kalian untuk <strong>berbuat baik kepada ibu-ibu kalian </strong>(tiga kali) , Sesungguhnya Alloh berwasiat kepada kalian untuk berbuat baik kepada bapak-bapak kalian, sesungguhnya Alloh berwasiat untuk berbuat baik dengan keluar yang terdekat kemudian yang dekatnya lagi.</p>
<br /><p style="text-align: center;">(HR. Bukhori dalam Adab Mufrod : 60, Ibnu Majah : 3661 dengan sanad shohih, lihat Ash Shohihah : 1666)</p>
<br /></blockquote>
<br />
<br /><p style="text-align: center;">
<br /></p><blockquote>
<br /><p style="text-align: center;">عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الرَّحِمَ شَجْنَةٌ مِنْ الرَّحْمَنِ فَقَالَ اللَّهُ مَنْ وَصَلَكِ وَصَلْتُهُ وَمَنْ قَطَعَكِ قَطَعْتُهُ</p>
<br /><p style="text-align: center;">Dari Abu Huroiroh dari Rosululloh bersabda : “Sesungguhnya orang yang masih punya hubungan keluarga adalah kerabat erat dari Alloh, maka Alloh berfirman : Barang siapa yang menyambungmu maka Aku akan menyambungnya, dan barang siapa yang memutusmu maka Aku akan memutusnya.”</p>
<br /><p style="text-align: center;">(HR. Bukhori : 5989, Muslim : 2555)</p>
<br /></blockquote>
<br /><p><strong>E. Saat Menjadi Orang Lain</strong></p>
<br /><p>Sampaipun saat seorang wanita hanya menjadi orang lain yang tidak memmpunyai hubungan kekeluargaan dengannya, maka islam masih sangat menghargai dan menghormatinya.</p>
<br />
<br /><p>Sebagai sebuah gambaran mudah. Islam memerintahkan untuk <strong>memberikan bantuan saat ada seorang wanita yang membutuhkan</strong>, sebagaimana sabda Rosululloh :</p>
<br /><blockquote>
<br /><p style="text-align: center;">السَّاعِي عَلَى الْأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِينِ كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ الْقَائِمِ اللَّيْلَ الصَّائِمِ النَّهَارَ</p>
<br /><p style="text-align: center;">“Orang yang berusaha <strong>membantu para janda</strong> dan orang miskin maka dia berada dijalan Alloh atau seperti orang yang sholat malam dan puasa siang hari.”</p>
<br /><p style="text-align: center;">(HR. Bukhori : 6007, Muslim : 2982)</p>
<br /></blockquote>
<br /><p><strong>Penutup</strong></p>
<br />
<br /><p>Inilah sekelumit dari samudra keagungan wanita dalam naungan syariat islam, lalu setelah ini semua, masihkah ada orang yang berani untuk mengatakan bahwa islam mendholimi wanita dan tidak memberikan hak-hak mereka ? Mudah-mudahan Alloh tidak menjadikan kita sebagai orang yang buta hati dan akal. <em>Wallohu a’lam</em></p>
<br /><p><a href="http://ahmadsabiq.com/2009/11/11/keagungan-wanita-dalam-naungan-islam/"><strong>www.ahmadsabiq.com</strong></p>
<br /></span>Pak3Haryantohttp://www.blogger.com/profile/05114235827074111659noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7708364297120438320.post-18918036651116773352011-05-17T19:57:00.005+07:002011-05-17T20:26:35.877+07:00Juga Untukmu Wahai Para Istri…<center><pstyle="text-align: left;"><span style="color: rgb(255, 102, 0);"><strong>Nasehat Untuk Para Istri
<br /></strong></p></center>
<br /><center><p><img class="aligncenter size-full wp-image-708" title="nasihati lin-nisa" src="http://alashree.wordpress.com/files/2009/10/risalah-hub.jpg" alt="nasihati lin-nisa" height="101" width="135"></p></center>
<br /><p style="text-align: center;"><a href="http://www.facebook.com/pages/Ahmad-Sabiq-bin-Abdul-Lathif-Abu-Yusuf/208606579464?ref=mf" rel="nofollow"><strong>Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf</strong></a></p>
<br /><p style="text-align: left;">
<br /></p><p style="text-align: left;"><span style="color: rgb(255, 102, 0);"><strong>A. PENGANTAR</strong></span></p>
<br /><p>Terasa tidak adil kalau ada sebuah ketidak harmonisan dalam sebuah rumah tangga lalu kita limpahkan tanggung jawab pada salah satunya saja, karena harus diakui minimalnya suami maupun istri punya andil didalamnya.</p>
<br />
<br /><p>Kisah yang saya sebutkan diawal pembahasan pada edisi lalu tentang para ibu-ibu yang memakan daging suami mereka sendiri dalam suasana obrolan mereka dengan lainnya tidak mesti hanya kesalahan suami mereka, bahkan sangat mungkin si suami sudah berbuat yang benar namun si istri lah yang tidak pernah mengerti dan memahami.</p>
<br /><p>Maka pada edisi ini saya tujukan untaian nasehat ini kepada para istri, semoga semuanya bisa menjalankan apa seharusnya dia kerjakan, sehingga yang lainnya akan mendapatkan apa yang seharusnya di dapatkan.</p>
<br /><p><em>Wallohul Muwaffiq</em></p>
<br /><p>.</p><span class="fullpost">
<br /><p><span style="color: rgb(255, 102, 0);"><strong>B. TERIMA KODRATMU DAN PAHAMILAH POSISIMU</strong></span></p>
<br /><p>Semoga Alloh merohmati orang yang bisa menempatkan dirinya pada tempatnya yang tepat, saat sebagai suami dia mengetahui bahwa dia adalah seorang suami yang wajib mempergauli istrinya dengan baik, demikian juga tatkala dia sebagai istri, dia mengetahui hak dan kewajiban serta tanggung jawabnya yang besar dengan benar.</p>
<br /><p>Sangat <strong>miris hati ini</strong> tatkala ada sebagian istri yang mengatakan :</p>
<br />
<br /><blockquote><p>“Enak ya jadi suami, setiap hari keluar rumah, bisa berganti-ganti suasana, berbeda dengan istri yang setiap hari di rumah dan hanya berkutat dengan dapur dan anak.”</p>
<br /><p>Atau kalimat yang senada</p></blockquote>
<br /><p><span style="color: rgb(255, 0, 0);">Ketauhilah wahai ukhtil muslimah !!!</span></p>
<br /><p>Alloh Ta’ala dan Rosululloh telah menempatkanmu pada posisi yang mulia. Perhatikanlah hadits berikut ini :<span id="more-6"></span></p>
<br /><p style="text-align: center;">عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ</p>
<br /><p style="text-align: center;">Dari Abdur Rohman bin Auf berkata : Rosululloh bersabda : “Apabila seorang <strong>wanita</strong> sholat lima waktu, puasa bulan Romadhon, menjaga farjinya, mentaati suaminya, maka akan dikatakan kepadanya : <strong>Masuklah ke dalam surga dari pintu mana saja engkau kehendaki</strong>.”</p>
<br />
<br /><p style="text-align: center;">(HR. Ahmad 1664 dengan sanad hasan. Lihat adabuz Zafaf oleh Syaikh Al Albani hal : 286)</p>
<br /><p>Jalan menuju surga, tempat yang penuh dengan ketenangan dan keindahan nan kekal dan abadi telah dibentangkan dihadapanmu, yang salah satu jalanya adalah taat pada suami</p>
<br /><p>Sadarilah olehmu bahwa dimanapun Alloh dan Rosululloh menyebutkan tentang dirimu pasti menyebutkan tentang ketaatan kepada suami. Terlalu banyak ayat dan hadts yang membicarakan tentang ini dan saya kira engkau sudah megetahuinya.</p>
<br /><p>Maka sadarlah, bahwa engkau adalah seorang istri….</p>
<br /><p>Sekali lagi engkau adalah seorang istri yang seharusnya selalu taat kepada suamimu selagi dia tidak memerintahkan kepada kemaksiatan….</p>
<br /><p>.<span style="color: rgb(255, 102, 0);"><br>
<br /></span></p>
<br /><p><span style="color: rgb(255, 102, 0);"><strong>C. PAHAMILAH SUAMIMU</strong></span></p>
<br /><ul>
<br /><li>Seorang suami telah dikodratkan oleh Alloh untuk menjadi kepala keluarga, dialah yang diberi kewajiban oleh Alloh dan Rosul Nya untuk memberi nafkah kepada istri dan anaknya. Yang mana hal ini berkonsekwensi wajib bagi dia untuk mencari pekerjaan, yang terkadang pada zaman seperti sekarang ini tidak semua orang mendapatkan usaha yang sesuai dengan bidangnya. Betapa banyak sarjana yang pekerjaanya di luar keahliannya, apalagi lainnya !!!</li>
<br />
<br /></ul>
<br /><ul>
<br /><li>Sulitnya mencari pekerjaan dan capeknya bekerja diluar rumah bagi sang suami <strong>akan terasa ringan kalau didukung secara moril oleh si istri</strong>, beban dia akan menjadi sedikit ringan secara psikologis kalau istrinya ikut mendukung dan senang dengan apa yang dia kerjakan sekarang.</li>
<br /></ul>
<br /><ul>
<br /><li>Namun kalau kebalikannya? Cobaah bayangkan, kalau suami sudah capek-capek cari pekerjaan, sudah sangat lelah diluar rumah tiba-tiba sampai rumah ditumpuki lagi dengan sikap istrinya yang sangat tidak mengenakkan.</li>
<br /></ul>
<br /><p><strong>Wahai saudariku ….</strong></p>
<br /><blockquote><p>Yang harus engkau perhatikan juga, bahwa sebuah pernikahan adalah mengumpulkan dua insan yang berbeda, berbeda dalam jenis kelaminnya, berbeda dalam karakter dasarnya, berbeda dalam latar belakang keluarganya, berbeda dalam latar belakang lingkungan dan pendidikannya, berbeda dalam unsur-unsur yang mempengaruhi jiwa dan pikirannya, dan mungkin berbeda dalam cara pandang dan cita-citanya serta perbedaan-perbedaan lainnya.</p></blockquote>
<br /><p>Akan sangat<strong> mustahi</strong> kalau ditemukan sepasang <strong>suami istri</strong> yang <strong>benar-benar sama dalam segala sesuatu</strong>.</p>
<br />
<br /><ul>
<br /><li>Siapakah contoh keluarga yang benar-benar kita jadikan panutan ? bukankah keluarganya <strong>Rosululloh</strong>? Meskipun begitu, <strong>apakah selamat dari berbagai macam perbedaan semacam ini</strong> ? Tidak wahai saudariku.</li>
<br /></ul>
<br /><blockquote>
<br /><p style="text-align: center;">Yang bisa dilakukan adalah saling memamami dan menghargai, wahai suami pahamilah istrimu dan wahai istri pahamilah suamimu.</p>
<br /></blockquote>
<br /><p>Saat si suami harus keluar malam, saat dia harus meningalkan rumah barang satu mingu atau dua minggu untuk sebuah keperluan yang bermanfaat, maka sadarilah kalau memang itu adalah tugas dan kewajibannya yang butuh dukungan dan kerelaan darimu</p>
<br /><p>Bukankah Rosululloh bersabda :</p>
<br />
<br /><blockquote>
<br /><p style="text-align: center;">“Sebaik-baik wanita adalah yang bisa membuatmu senang saat engkau pandang, mentaatimu saat engkau perintahkan dan menjaga dirinya dan hartamu saat engkau tinggal.”</p>
<br /><p style="text-align: center;">(HR. Thobroni dengan sanad shohih, Lihat Shohihul Jami’ : 3299)</p>
<br /></blockquote>
<br /><blockquote><p>Begitu pula sebaliknya, saat si istri harus <em>ngambek</em>, karena ada sesuatu yang membuatnya tidak senang, maka wahai suami sadarilah bahwa itu adalah <strong>pembawaan fithroh wanita</strong> yang tercipta dari <strong>tulang rusuk yang bengkok</strong>, yang kalau engkau <strong>sikapi</strong> dengan <strong>keras</strong> saat itu maka segera <strong>akan patah dan rusak</strong>.</p></blockquote>
<br />
<br /><p>Jangan pernah berpikir bahwa salah satu dari suami maupun istri berfikir bahwa yang lainnya harus sama persis dengannya <em>kayak</em> kertas foto copi, karena kalau itu yang engkau inginkan, maka bukannya akan membuatmu senang namun akan semakin sensitif dengan segala perbedaan.</p>
<br /><p>.</p>
<br /><p><span style="color: rgb(255, 102, 0);"><strong>D. TEGANYA KAU MAKAN DAGING SUAMIMU SENDIRI</strong></span></p>
<br /><blockquote>
<br /><p style="text-align: left;">Suatu ketika Rosululloh berjalan-jalan bersama Ummul Mu’minin Aisyah, Lalu Aisyah mengatakan : “Cukuplah bagimu bahwa Shofiyah itu begini dan begitu (maksudnya bahwa dia itu pendek).”</p>
<br /><p style="text-align: left;">Maka Rosululloh bersabda : “Engkau barusan mengucapkan sebuah kalimat, seandainya dicelupkan ke lautan pasti akan berubah warnanya.”</p>
<br /><p style="text-align: center;">(HR. Bukhori Muslim)</p>
<br /></blockquote>
<br />
<br /><p>Perhatikanlah ucapan <strong>ghibah</strong> yang “<strong>tidak seberapa</strong>” ini yang dikatakan oleh Aisyah, wanita yang <strong>paling dicintai</strong> oleh Rosululloh. Namun, beliau <strong>tetap</strong> mengatakan sebagaimana di atas. Lalu, bagaimana kalau seandainya yang melakukan hal ini adalah seorang <strong>istri untuk membongkar aib suaminya sendiri</strong>?</p>
<br /><p>Kalau seandainya engkau membongkar aib suamimu untuk mencari sebuah solusi, dengan cara menyampaikannya kepada seseorang yang diperkirakan dapat membantunya menasehati si suami, atau menahan kedlolimannya kalau memang dia begitu, maka itu adalah sesuatu yang sangat baik, sebagaimana pernah dilakukan oleh <strong>Hindun Binti Utbah</strong>.</p>
<br />
<br /><blockquote>
<br /><p style="text-align: center;">عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ هِنْدَ بِنْتَ عُتْبَةَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ وَلَيْسَ يُعْطِينِي مَا يَكْفِينِي وَوَلَدِي إِلَّا مَا أَخَذْتُ مِنْهُ وَهُوَ لَا يَعْلَمُ فَقَالَ خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ</p>
<br /><p style="text-align: left;">Dari Aisyah bahwasannya Hindun Binti Utbah berkata : “Wahai Rosululloh, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang yang sangat kikir, dia tidak memberikan kepadaku nafkah yang cukup bagiku dan bagi anakku kecuali kalau saya mengambilnya tanpa sepengetahuan dirinya.”</p>
<br /><p style="text-align: left;">Maka Rosululloh bersabda : “Ambillah yang cukup untukmu dan anakmu dengan cara yang baik.”</p>
<br /><p style="text-align: center;">(HR. Bukhori : 5346, Muslim : 1714)</p>
<br /></blockquote>
<br /><p>Alloh Ta’ala menggambarkan bahwa orang yang <strong>mengghibah</strong> orang lain adalah seperti <strong>memakan daging bangkainya</strong>, perhatikanlah firman Aloh :</p>
<br />
<br /><blockquote>
<br /><p style="text-align: center;">يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمُُ وَلاَتَجَسَّسُوا وَلاَيَغْتَب بَّعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ تَوَّابُُ رَّحِيمُُ</p>
<br /><p style="text-align: center;">Wahai orang-orang yang beriman jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian diantara kamu menggunjing sebagian yang lain, sukakah salah seorang diantara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati ? Maka tentunya kamu merasa jijik dengannya. Dan bertaqwalah kepada Alloh, sesungguhnya Alloh Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.</p>
<br /><p style="text-align: center;">(QS. Al Hujurot : )</p>
<br /></blockquote>
<br /><p>Kalau memang begitu tegakah engkau memakan daging bangkai seseorang yang banyak berbuat kebaikan kepadamu ???</p>
<br /><p>.</p>
<br /><p><span style="color: rgb(255, 102, 0);"><strong>D. SUNGGUH! HAKNYA ATAS DIRIMU SANGATLAH BESAR…</strong></span></p>
<br /><p>Bagi yang sedikit saja mengetahui ayat-ayat Alloh dan Sunnah Rosululloh tentang hubungan suami istri, niscaya akan mengetahui bahwa hak suami atas istrinya sangatlah besar. Saya sebutkan beberapa diantaranya sebagai sebuah nasehat dan peringatan bagi semuanya karena memang agama ini adalah sebuah nasehat sebagai sabda Rosululloh kita.</p>
<br /><p>Alloh juga berfirman :</p>
<br />
<br /><blockquote>
<br /><p style="text-align: center;">“Berilah peringatan, karena sebuah peringatan itu akan bermanfaat bagi insan yang beriman.”</p>
<br /><p style="text-align: center;">(QS. Adz Dzariyat : 55)</p>
<br /></blockquote>
<br /><p><span style="color: rgb(255, 102, 0);"><strong>Di antara hak suamimu yang seharusnya engkau tunaikan adalah :</strong></span></p>
<br /><p><span style="color: rgb(0, 0, 255);"><strong>1</strong>. <strong>Jagalah kehormatan dan harga dirinya, juga urusilah anak-anak, rumah dan hartanya</strong></span></p>
<br /><p>Perhatikanlah firman Alloh :</p>
<br /><p style="text-align: center;">فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللهُ</p>
<br /><p style="text-align: center;">“Wanita yang sholihat adalah yang taat kepada Alloh lagi <strong>memelihara diri ketika suaminya tidak ada</strong> karena Alloh telah memelihara mereka.” (QS. An Nisa’ : 34)</p>
<br />
<br /><p>Rosululloh bersabda :</p>
<br /><p style="text-align: center;">“Seorang wanita adalah pemimpin dirumah suaminya dan bertangung jawab atas kepemimpinannya.”</p>
<br /><p style="text-align: center;">(HR. Bukhori Muslim)</p>
<br /><p><span style="color: rgb(0, 0, 255);"><strong>2. Berpenampilanlah yang menyenangkan dihadapannya, senyumlah jangan masam muka, bersikap manislah dan jangan menyebalkan</strong></span></p>
<br /><p>Rosululloh bersabda :</p>
<br /><blockquote><p>“Sebaik-baik wanita adalah yang bisa membuatmu senang saat engkau pandang, mentaatimu saat engkau perintahkan dan menjaga dirinya dan hartamu saat engkau tinggal.”</p>
<br /><p>(HR. Thobroni dengan sanad shohih, Lihat Shohihul Jami’ : 3299)</p></blockquote>
<br /><p>Berkata <strong>Syaikh Abdul Adhim al Badawi</strong> :</p>
<br />
<br /><blockquote><p>“Sesuatu yang sangat mengherankan kalau seorang istri tidak memperhatikan penampilannya dihadapan suaiminya, namun kalau mau keluar dia sangat perhatian dengan penampilannya, sehingga benarlah kalau ada yang mengatakan : “Kera kalau dirumah namun kijang kalau dijalanan <a href="#_ftn1">1</a>.” , Wahai hamba wanita Alloh, takutlah kalian kepada Alloh daam hak suamimu atas dirimu.”</p></blockquote>
<br /><p><span style="color: rgb(0, 0, 255);"><strong>3. Jangan izinkan masuk rumahmu seseorang yang dibenci suamimu</strong></span></p>
<br /><p>Rosululloh bersabda :</p>
<br /><blockquote><p>“Hak kalian (para suami) atas para istri adalah tidak mengizinkan masuk rumah kalian orang-orang yang kalian benci.”</p>
<br /><p>(Potongan khutbah haji wada’ Rosululloh yang panjang)</p></blockquote>
<br /><p><span style="color: rgb(0, 0, 255);"><strong>4. Jangan bilang kepada siapapun tentang sesuatu yang menjadi rahasia kalian berdua, terutama yang berhubungan dengan urusan ranjang.</strong></span></p>
<br /><p>Perhatikanlah riwayat hadits berikut :</p>
<br /><p>Dari <strong>Asma’ binti Yazid</strong> berkata :</p>
<br />
<br /><blockquote><p>“Banyak laki-laki dan wanita yang duduk-duduk bersama Rosululloh, lalu Rosululloh bersabda : “Barangkali ada seorang laki—laki yang menceritakan sesuatu yang dia lakukan dengan istrinya, begitu juga istri barangkali ada yang menceritakan apa yang dia lakukan dengan suminya.”</p>
<br /><p>Saya berkata : “Wahai Rosululloh, demi Alloh, baik suami maupun istri banyak yang melakukannya.”</p>
<br /><p>Maka Rosululloh bersabda : “Janganah kalian lakukan, permisalan orang semacam itu adalah <strong>semacam setan yang bertemu dengan setan wanita dijalan lalu berhubungan badan padahal orang-orang melihatnya</strong>.”</p>
<br /><p style="text-align: center;">(HR. Ahmad 16/223 dengan sanad shohih, lihat adabuz zafaf hal : 72)</p>
<br /></blockquote>
<br /><p><span style="color: rgb(0, 0, 255);"><strong>5. Berusahalah untuk menjaga kelanggengan bahtera rumah tangga, jangan sampai engkau minta cerai tanpa sebuah sebab syar’i.</strong></span></p>
<br /><ul>
<br /><li>Dari Tsauban berkata : “Rosululloh bersabda :</li>
<br /></ul>
<br />
<br /><blockquote>
<br /><p style="text-align: center;">“<strong>Wanita</strong> manapun yang <strong>minta cerai</strong> pada suaminya tanpa sebab, maka <strong>haram</strong> baginya mencium bau <strong>surga</strong>.”</p>
<br /><p style="text-align: center;">(HR. HR. Tirmidzi 1199, Abu Dawud : 2209 dengan sanad shohih, lihat Al Irwa’ : 2035)</p>
<br /></blockquote>
<br />
<br /><ul>
<br /><li>Rosululloh juga bersabda :</li>
<br /></ul>
<br /><blockquote>
<br /><p style="text-align: center;">“Wanita yang mengajukan <strong>khulu’ (Menggugat cerai)</strong> adalah para <strong>wanita munafik.</strong>”</p>
<br /><p style="text-align: center;">(HR. Tirmidzi : 1198, Ash Shohihah : 632)</p>
<br /></blockquote>
<br /><p><span style="color: rgb(255, 0, 0);">Wahai wanita muslimah…!!!</span></p>
<br />
<br /><p>Inilah hak-hak suamimu atas dirimu, berusahalah untuk menjalankannya, maafkanlah semua kekurangan suamimu, hargailah segala kelebihannya dan berterima kasihlah atas semua yang telah dikerjakan untukmu. Insya Alloh bahtera rumah tanggamu akan berlayar dengan tenang bersama hembusan sepoi-sepoinya angin laut.</p>
<br /><p><span style="color: rgb(255, 0, 0);">Wahai para ibu…!!!</span></p>
<br /><p>Ajarkanlah kepada putri-putri kalian tentang hak dan kewajibannya atas suaminya kalau dia menikah kelak. Inilah sunnahnya para wanita salafush sholih sebagaimana yang dilakukan oleh Umamah binti Harits terhadap otrinya menjelang pernikahanya.</p>
<br /><p style="text-align: center;">(Lihat Al Wajiz oleh Syaikh Abdul Adlim Al Badawi hal : 30 dan seterusnya)</p>
<br /><p><span style="color: rgb(255, 102, 0);">.<br>
<br /></span></p>
<br /><p><span style="color: rgb(255, 102, 0);"><strong>E. CUKUPLAH BAGIMU GAMBARAN INI</strong></span></p>
<br /><p>Sebagai kalimat penutup, renungkanlah beberaa kejadian pada zaman Rosululloh ini, semoga Alloh menunjukkan kita ‘tuk meniti jalan yang diridloi Nya :</p>
<br /><blockquote><p>عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى قَالَ لَمَّا قَدِمَ مُعَاذٌ مِنَ الشَّامِ سَجَدَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا هَذَا يَا مُعَاذُ قَالَ أَتَيْتُ الشَّامَ فَوَافَقْتُهُمْ يَسْجُدُونَ لِأَسَاقِفَتِهِمْ وَبَطَارِقَتِهِمْ فَوَدِدْتُ فِي نَفْسِي أَنْ نَفْعَلَ ذَلِكَ بِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَا تَفْعَلُوا فَإِنِّي لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِغَيْرِ اللَّهِ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَا تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ رَبِّهَا حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا وَلَوْ سَأَلَهَا نَفْسَهَا وَهِيَ عَلَى قَتَبٍ لَمْ تَمْنَعْهُ *</p>
<br />
<br /><p>Dari Abdulloh bin Abi Aufa berkata :</p>
<br /><p>“Tatkala Mu’adz bin Jabal datang dari Syam maka dia bersujud kepada Rosululloh.</p>
<br /><p>Lalu Rosululloh bersabda : “Apa yang barusan engkau lakukan ini wahai Mu’adz ?.</p>
<br /><p>” Mu’adz menjawab : “Saya datang ke negeri Syam dan saya lihat penduduknya sujud kepada pendeta tokoh mereka, maka saya kepingin untuk melakukan hal itu terhadapmu.”</p>
<br /><p>Maka Rosululloh bersabda : “<span style="color: rgb(0, 0, 255);">Jangan lakukan itu, seandainya saya memerintahkan seseorang untuk sujud kepada selain Alloh pasti saya perintahkan wanita untuk sujud pada suaminya, Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di Tangan Nya, seorang wanita tidak mungkin menunaikan hak Tuhannya selagi tidak mengerjakan hak suaminya, seandainya suaminya memintanya padahal saat itu sedang berada di dapur maka janganlah menolaknya</span>.”</p>
<br /><p style="text-align: center;">(Ibnu Majah 1853, dan Ahmad dengan lafadz yang mirip 23950 dengan sanad shohih)</p>
<br /></blockquote>
<br /><blockquote>
<br /><p style="text-align: left;">عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ أَهْلُ بَيْتٍ مِنَ الْأَنْصَارِ لَهُمْ جَمَلٌ يَسْنُونَ عَلَيْهِ وَإِنَّ الْجَمَلَ اسْتُصْعِبَ عَلَيْهِمْ فَمَنَعَهُمْ ظَهْرَهُ وَإِنَّ الْأَنْصَارَ جَاءُوا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا إِنَّهُ كَانَ لَنَا جَمَلٌ نُسْنِي عَلَيْهِ وَإِنَّهُ اسْتُصْعِبَ عَلَيْنَا وَمَنَعَنَا ظَهْرَهُ وَقَدْ عَطِشَ الزَّرْعُ وَالنَّخْلُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَصْحَابِهِ قُومُوا فَقَامُوا فَدَخَلَ الْحَائِطَ وَالْجَمَلُ فِي نَاحِيَةٍ فَمَشَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ فَقَالَتِ الْأَنْصَارُ يَا نَبِيَّ اللَّهِ إِنَّهُ قَدْ صَارَ مِثْلَ الْكَلْبِ الْكَلِبِ وَإِنَّا نَخَافُ عَلَيْكَ صَوْلَتَهُ فَقَالَ لَيْسَ عَلَيَّ مِنْهُ بَأْسٌ فَلَمَّا نَظَرَ الْجَمَلُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْبَلَ نَحْوَهُ حَتَّى خَرَّ سَاجِدًا بَيْنَ يَدَيْهِ فَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِنَاصِيَتِهِ أَذَلَّ مَا كَانَتْ قَطُّ حَتَّى أَدْخَلَهُ فِي الْعَمَلِ فَقَالَ لَهُ أَصْحَابُهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذِهِ بَهِيمَةٌ لَا تَعْقِلُ تَسْجُدُ لَكَ وَنَحْنُ نَعْقِلُ فَنَحْنُ أَحَقُّ أَنْ نَسْجُدَ لَكَ فَقَالَ لَا يَصْلُحُ لِبَشَرٍ أَنْ يَسْجُدَ لِبَشَرٍ وَلَوْ صَلَحَ لِبَشَرٍ أَنْ يَسْجُدَ لِبَشَرٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا مِنْ عِظَمِ حَقِّهِ عَلَيْهَا وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ كَانَ مِنْ قَدَمِهِ إِلَى مَفْرِقِ رَأْسِهِ قُرْحَةً تَنْبَجِسُ بِالْقَيْحِ وَالصَّدِيدِ ثُمَّ اسْتَقْبَلَتْهُ فَلَحَسَتْهُ مَا أَدَّتْ حَقَّهُ</p>
<br />
<br /><p style="text-align: left;">Dari Anas bin Malik berkata : “Para keluarga dari kalangan sahabat anshor mempunyai unta untuk mengairi sawah mereka. Namun, ada seekor unta yang tidak mau di tungangi. Lalu, mereka datang kepada Rosululloh seraya berkata: “Kami mempunyai unta untu mengairi sawah namun sekarang tidak mau ditunggani padahal tanaman sudah waktunya diairi.”</p>
<br /><p style="text-align: left;">Maka, Rosululloh bersabda kepada para sahabatnya: “Bangunlah!”</p>
<br /><p style="text-align: left;">Akhirnya, mereka pun bangun lalu beliau masuk kebun , dan saat itu unta tersebut sedang berada di pojok kebun.</p>
<br /><p style="text-align: left;">Lalu, Rosululloh pun berjalan mendekatinya.</p>
<br /><p style="text-align: left;">Para sahabat anshor berkata: “Wahai Rosululloh, unta itu sekarang sudah mirip dengan <em>aning gola</em>, kami takut anda diserang olehnya.</p>
<br /><p style="text-align: left;">Maka Rosululloh bersabda : “Dia tidak akan membahayakanku.”</p>
<br /><p style="text-align: left;">Dan tatkala unta tersebut melihata kedatangan Rosululloh, maka diapun segera berjalan menuju Rosululloh lalu bersujud dihadapannya, maka Rosululloh pun memegang ubun-ubunnya dan unta itupun menjadi sangat jinak untuk bs digunakan bekerja.</p>
<br /><p style="text-align: left;">Demi melihat kejadian itu, para sahabat berkata : “Waai Rosululloh, kalau binatang yang tidak berakal saja bersujud kepadamu, maka kami yang berakal ini lebih pantas untuk bersujud kepadamu ?.”</p>
<br />
<br /><p style="text-align: left;">Maka Rosululloh bersabda : “<span style="color: rgb(0, 0, 255);">Tidak layak bagi seseorang untuk bersujud kepada manusia lainnya, seandainya ada manusia yang layak untuk bersujud kepada lainnya niscaya saya akan memerintahkan waniat untuk sujud kepada suaminya karena hak suaminya yang sangat besar. Demi Alloh, Dzat yang jiwaku berada ditangan Nya, seandainya seluruh badan si suami itu dari ujung rambut sampai ujung kaki terdapat luka bernanah, lalu si istri itu mendatanginya dan menjilatinya maka dia beum bisa menunaikan hak suaminya<strong>.</strong></span>”</p>
<br /><p style="text-align: center;">(Ahmad 12203 dengan sanad sahih, Liha shohihul Jami’ : 3148)</p>
<br /></blockquote>
<br /><p style="text-align: center;"><strong>Adakah yang bisa engkau ambil pelajaran dari hadits berharga ini ???</strong></p>
<br /><p><em>Wallohul A’lam wallohul Muwaffiq</em></p>
<br /><p><a href="http://www.facebook.com/pages/Ahmad-Sabiq-bin-Abdul-Lathif-Abu-Yusuf/208606579464?ref=mf">www.ahmadsabiq.com</a><em></p>
<br /></span>Pak3Haryantohttp://www.blogger.com/profile/05114235827074111659noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7708364297120438320.post-87531425187272472782011-05-17T14:38:00.003+07:002011-05-17T14:53:16.899+07:00Wahai Para Suami! Apakah Kau Kira Istrimu Lebih Baik daripada Istri-Istri Nabi?<p style="text-align: center;"><strong>Untukmu Wahai Para Suami</strong></p><br /><p style="text-align: center;"><br /></p><p style="text-align: center;"><img class="aligncenter size-full wp-image-702" title="Aku mencintaimu karena الله" src="http://alashree.wordpress.com/files/2009/10/uhibbuka-fillah-1.jpg" alt="Aku mencintaimu karena الله" height="99" width="130"></p><br /><p style="text-align: center;">disusun oleh<strong>:</strong></p><br /><p style="text-align: center;"><strong>Ustadz Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf</strong></p><br /><p><strong>I. PENGANTAR</strong></p><br /><p>Kalau selama ini kehidupan rumah tangga dinamakan dengan sebuah bahtera itu mungkin ada benarnya, karena dalam sebuah keluarga tidak akan ada yang selamat dari adanya riak-riak kecil gelombang lautan yang dihembuskan angin sepoi-sepoi sampai adanya sebuah badai yang dasyat. Bersatunya dua insan yang punya karakteristik, latar belakang, pendidikan, mental dan lainya yang mungkin serba berbeda akan banyak menimbulkan banyak gesekan. Dari sinilah maka sebuah pertengkaran kecil, perseteruan unik dalam keluarga sudah dianggap sebagai bumbu pelengkap kelezatan hidup dalam kebersamaan.</p><span class="fullpost"><br /><p>Namun, kalau hal itu tidak diatasi dan disikapi dengan bagus dan arif, maka yang namanya pertengkaran kecil itu akan menjadi sebuah bumerang yang terkadang bisa mengkandaskan bahtera itu sebelum sampai pada cita-cita impian bersama.</p><br /><p>Sangat miris hati ini saat mendengar bahwa para ibu-ibu banyak yang memakan daging suami mereka sendiri. Banyak suasana ngobrol yang seharusnya bisa diisi dengan hal-hal yang lebih bermanfaat, malah menjadi lainnya. Terdorong untuk menasehati sesama muslim karena memang agama ini adalah nasehat, maka hati inipun tergerak untuk menggugah dan tangan inipun mulailah menorehkan untaian kata-kata ini.</p><br /><p>Pada awalnya saya agak bingung dari siapa saya harus memulai, apakah dari suami ataukah istri, karena saya yakin masalah ini tidak bisa dibebankan pada salah satu saja, namun karena saya adalah laki-laki yang juga suami, maka lebih baiknya kalau saya mulai dari jenisku sendiri para kaum suami.</p><br /><p>Bacalah, resapilah lalu renungkanlah mudah-mudahan ini bisa menjadi setitik obat bagi sebuah luka dan semoga rumah tangga menjadi penuh dengan berkah baik saat senang maupun susah, baik saat lapang maupun sempit.</p><br /><p>.</p><br /><p><strong>B. PAHAMILAH KARAKTER ISTRIMU</strong></p><br /><p>Ketahuilah wahai saudaraku, bahwa Muhammad seorang Rosul nan mulia telah menghabarkan kepada kita kaum laki-laki tentang siapa sebenarnya seseorang yang selalu mendampingi kita dalam kehidupan kita sehari-hari, dalam sebuah gambaran yang sangat indah beliau pernah bersabda :<span id="more-15"></span></p><br /><br /><p style="text-align: center;">عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا فَإِنَّهُنَّ خُلِقْنَ مِنْ ضِلَعٍ وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلَاهُ فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا</p><br /><p style="text-align: center;">Dari Abu Huroiroh dari Rosululloh bersabda : “Berwasiatlah kalian yang baik kepada kaum wanita, karena mereka tercipta dari tulang rusuk, dan tulang rusuk yang paling bengkok adalah yang paling atas, maka kalau engkau meluruskannya berarti engkau mematahkannya, namun jika engkau membiarkannya maka dia akan selamanya bengkok, oleh karena itu berwasiatlah yang baik kepada wanita.” (HR. Bukhori 5168, Muslim : 1468)</p><br /><p>Tahukah engkau bagaimana sebuah tulang rusuk yang bengkok, tulang rusuk dimana-mana itu keras dan kaku, maka butuh cara tertentu untuk bisa meluruskannya, kalau engkau meluruskanya dengan keras dan secara langsung, tidak diragukan lagi bahwa tulang itu akan segera patah ? kalau sekedar patahnya tulang tidaklah mengapa, namun kalau patahnya sebuah keluarga , maka apakah maknanya ?</p><br /><p>Namun bukan berarti itu membuat sang suami harus menyerah beralaskan dengan bengkoknya tulang rusuk, karena Rosululloh pun menandaskan bahwa kalau engkau biarkan maka dia akan selamanya bengkok. Lalu bagaimana solusinya ?</p><br /><p>Perhatikanlah hadits berikut :</p><br /><p>Dari Samuroh bin Jundub berkata : “Rosululloh bersabda :</p><br /><blockquote><br /><p style="text-align: center;">“Sesungguhnya wanita itu tercipta dari tulang rusuk, maka jika engkau meluruskannya niscaya engkau akan mematahkanya, oleh karena itu ambillah sikap mudaroh , niscaya engkau akan bisa hidup dengannya.”</p><br /><p style="text-align: center;">(HR. Ibnu Hibban : 1308 dengan sanad yang shohih)</p><br /><br /></blockquote><br /><p>Berkata Al Hafidl Ibnu Hajar, “<strong>Al Mudaroh” adalah bersikap basa-basi dan lunak.</strong></p><br /><p>Beliau juga berkata :</p><br /><blockquote><p>“Hadits ini menunjukkan akan diperintahkan bersikap <strong>mudaroh kepada wanita</strong> untuk <strong>mengambil hati</strong> dan <strong>menggait simpatinya</strong>. Hadits ini juga menunjukan bahwa cara bersikap dengan wanita harus <strong>banyak memaafkan</strong> dan <strong>bersabar akan kebengkokannya</strong>. Dan barang siapa yang <strong>menginginkan</strong> untuk <strong>meluruskannya</strong> niscaya dia <strong>tidak akan bisa hidup </strong>bersama mereka, padahal tidak mungkin ada seorang pun laki-laki yang bisa hidup tanpa wanita, disini <strong>seakan-akan</strong> Rosululloh bersabda bahwasannya hidup senang bersama seorang istri tidak mungkin bisa dicapai kecuali <strong>harus dengan bersabar atas kekurangannya</strong>.” (Lihat Fathul Bari 9/254 dengan sedikit perubahan)</p></blockquote><br /><br /><ul><br /><li>Sikap <strong><em>mudaroh</em></strong> yang dituntunkan oleh Rosululloh ini mempunyai konsekwensi berikut ini :</li><br /></ul><br /><ol><br /><li>Bukankah seorang mulim itu lembut tutur kata dan sikapnya ?</li><br /><li>Bertuturlah yang lembut kepada istrimu! Kaum laki-laki saja senang dengan kelembutan kata dan ucapan, <strong>apalagi wanita</strong> yang memang <strong>diciptakan</strong> dengan segala <strong>kelemahlembutannya</strong> ?</li><br /><br /><li>Bukankah Rosululloh adalah suri tauladan bagi kita semua. Camkanlah hadits berikut ini !</li><br /></ol><br /><p>عَنْ أَنَسٍ قَالَ لَمْ يَكُنْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاحِشًا وَلَا لَعَّانًا وَلَا سَبَّابًا</p><br /><p>Dari Anas bim Malik berkata : “Rosululloh itu bukan orang keji ucapannya, juga bukan orang yang suka melaknat dan mencela.” (HR. Bukhori : 6046)</p><br /><p>Dari sinilah, Rosululloh juga bersabda :</p><br /><p>عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا</p><br /><p>Dari Abu Huroiroh berkata : Rosululloh bersabda : “Janganlah seorang laki-laki mu’min mencela seorang wanita mu’minah, karena jika dia tidak suka salah satu perangainya maka dia akan ridlo dengan perangainnya yang lain.”</p><br /><p>(HR. Muslim : 1469, Ahmad : 8163)</p><br /><p>Alangkah bagusnya apa yang dikatakan oleh Hasan Al Bashri :</p><br /><br /><blockquote><p>“Nikahkanlah anakmu dengan orang yang <strong>agamanya bagus</strong>, karena jika dia mencintainya maka dia akan memuliakannya sedangkan jika tidak mencintainya maka tidak akan mendholiminya.”</p></blockquote><br /><p>Lihatlah bagaimana Rosululloh bersikap <strong>lembut kepada istri-istrinya</strong>, <strong>meskipun</strong> dalam suasana yang <strong>melelahkan,</strong> dalam sebuah perjalanan.</p><br /><p><img class="alignleft size-full wp-image-341" title="Apakah kau kira istrimu lebih baik daripada umahatul mukminin?" src="http://abiubaidah.wordpress.com/files/2009/10/bunga-indah.gif" alt="Apakah kau kira istrimu lebih baik daripada umahatul mukminin?" height="247" width="278">Dari Aisyah berkata : “Saya keluar bersama Rosululloh dalam sebuah berjalanan, dan saat itu saya masih kecil belum gemuk, maka beliau berkata kepada para sahabat lainnya : “Berangkatlah kalian terlebih dahulu, kemudian beliau berkata kepadaku : “Kemarilah, ayo kita lomba lari.” Maka saya pun meladeni lomba bersama beliau dan saya bisa mendahului beliau, sehingga tatkala saya sudah menjadi gemuk, sayapun keluar lagi bersama Rosululloh dalam sebuah perjalanan, lalu beliau berkata kepada para sahabatanya : “Majulah kalian terlebih dahulu, kemudian beliau berkata kepadaku : “Kemarilah kita lomba lari lagi.” Namun kali ini beliau mendahuluiku. Maka Rosululloh tertawa seraya berkata : “Ini sebagai balasan kekalahan yang dahulu.” (HR. Ahmad 6/264, Abu Dawud : 2578, Ibnu Majah : 1979)</p><br /><ul><br /><br /><li>Sikap lembutnya Rosululloh sampai pada tingatan beliau<strong> membiarkan Aisyah untuk bermain dengan boneka-boneka mainannya</strong>.</li><br /></ul><br /><blockquote><br /><p style="text-align: center;">عَنْ عَائِشَةَ رَضِي الله عَنْهَا قَالَتْ قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ غَزْوَةِ تَبُوكَ أَوْ خَيْبَرَ وَفِي سَهْوَتِهَا سِتْرٌ فَهَبَّتْ رِيحٌ فَكَشَفَتْ نَاحِيَةَ السِّتْرِ عَنْ بَنَاتٍ لِعَائِشَةَ لُعَبٍ فَقَالَ مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ قَالَتْ بَنَاتِي وَرَأَى بَيْنَهُنَّ فَرَسًا لَهُ جَنَاحَانِ مِنْ رِقَاعٍ فَقَالَ مَا هَذَا الَّذِي أَرَى وَسْطَهُنَّ قَالَتْ فَرَسٌ قَالَ وَمَا هَذَا الَّذِي عَلَيْهِ قَالَتْ جَنَاحَانِ قَالَ فَرَسٌ لَهُ جَنَاحَانِ قَالَتْ أَمَا سَمِعْتَ أَنَّ لِسُلَيْمَانَ خَيْلًا لَهَا أَجْنِحَةٌ قَالَتْ فَضَحِكَ حَتَّى رَأَيْتُ نَوَاجِذَهُ *</p><br /><p>Dari Aisyah berkata : “Rosululloh datang dari perang Tabuk atau Khoibar dan saat itu di kamarku ada kain penutup, lalu berhembuslah angin dan membuka bagian yang tertutupi berupa boneka-boneka kecil milik Aisyah, maka Rosululloh bersabda : “Apa ini wahai Aisyah ? Aisyah menjawab : “Boneka-boneka milikku.” Lalu Rosululloh melihat diantaranya ada kuda yang punya dua sayap yang terbuat dari kulit, maka Rosululloh bersabda : “Apa yang berada ditengah-tengah itu ? Aisyah menjawab : “Kuda.” “Lalu apa itu ? Tanya Rosululloh selanjutnya. Aisyah menimpali : “Dua sayap.” Maka Rosululloh bertanya lagi : “Emangnya ada kuda yang punya dua sayap ?.” Maka Aisyah menjawab : “Tidakkah engkau mendengar bahwa bahwa Nabi Sulaiman punya kuda yang punya banyak sayap ? maka Rosululloh pun tertawa sampai nampak gigi geraham beliau.”</p><br /><p style="text-align: center;">(H.R. Abu Dawud 4932)</p><br /></blockquote><br /><p>Lihatlah wahai saudaraku bagaimana, Rosululloh bersikap dengan seorang istri, <strong>penuh dengan kelembutan, senda gurau, rilek</strong>s dan lainnya.</p><br /><br /><ul><br /><li>Tidak sampai disitu saja, bahkan Rosululloh memanggil teman-teman Aisyah untuk bermain boneka bersama.</li><br /></ul><br /><blockquote><p>Dari Ummul mu’minin Aisyah berkata : “Saya bermain boneka berbentuk anak wanita disisi Rosululloh, dan saya juga mempunyai teman-teman wanita yang bermain bersamaku, dan jika Rosululloh masuk maka mereka bersembunyi lalu Rosululloh mengutus mereka untuk bersamaku lalu merekapun bermain lagi denganku.”</p></blockquote><br /><p>.</p><br /><p><strong>C. APAKAH ISTRIMU LEBIH BAIK DARIPADA UMMAHATUL MUKMININ?</strong></p><br /><blockquote><br /><p style="text-align: center;"><strong>Saya sangat heran</strong> kepada sebagian ikhwan yang tatkala <strong>sebelum menikah</strong> dia membayangkan bahwa kalau <strong>nantinya dia sudah menikah dengan seorang akhwat yang banyak belajar agama</strong>, maka hidupnya hanya akan berisi ketentraman dan keindahan tanpa adanya pertengkaran , keributan dan lainnya.</p><br /><br /></blockquote><br /><blockquote><br /><p style="text-align: center;">Ada yang sering mereka katakan, “Bukankah para akhwat itu tahu bahwa seorang istri yang sholihat adalah kalau dilihat oleh suami maka akan menyenangkannya, kalau diperintah oleh suami maka akan mentaatinya, kalau ditinggal pergi oleh suami maka dia akan menjaga diri dan hartanya, sebagaimana dalam sebuah hadits dari Rosululloh ?</p><br /></blockquote><br /><p>Untuk ikhwan semacam itu saya katakan,</p><br /><blockquote><br /><p style="text-align: center;"><em>“</em>A<em>p</em>akah istri anda lebih bagus daripada para wanita sahabat bahkan lebih bagus dari pada para ummahatul mu’minin?”</p><br /><p style="text-align: center;">“Apakah kehidupan Rosululloh lepas dari permasalahan rumah tangga?”</p><br /><p style="text-align: center;">“Lihatlah bukankah telah terjadi <strong>perceraian dikalangan para sahabat</strong>?</p><br /><br /><p style="text-align: center;">“Bukankah sampai terjadi <strong>khulu’</strong> (tuntutan cerai dari pihak istri ) di zaman Rosululloh?”</p><br /><p style="text-align: center;">“Bukankah Rosululloh pernah <strong>bertengkar dengan istrinya selama sebulan penuh</strong>?</p><br /><p style="text-align: center;">“Dan bukankah Rosululloh pernah <strong>menceraikan Hafshoh binti Umar</strong> meskipun kemudian beliau merujuknya kembali ?</p><br /></blockquote><br /><ul><br /><li>Wallohi, seseorang yang menginginkan kehidupan <em>kayak</em> begitu, saya khawatir kekecewaan dia akan menjadi sangat besar dan luka dia akan menjadi sangat lebar.</li><br /><br /></ul><br /><p>Perhatikanlah, <strong>ya akhi</strong> riwayat berikut ini :</p><br /><blockquote><p>Dari Jabir bin Abdillah bahwasannya Abu Bakr datang minta izin untuk bertemu dengan Rosululloh , dan beliau menemukan para sahabat sedang duduk-duduk dipintu rumah beliau, mereka tidak diizinkan masuk, namun Abu Bakr diizinkan masuk, ternyata beliau menemukan Rosululloh sedang duduk terdiam dan disekitar beliau ada istri-istrinya, lalu Umar pun datang dan beliau diizinkan masuk dan Rosululloh pun masih duduk terdiam, Abu Bakr berkata : “Wallohi saya akan membuat Rosululloh tertawa.” maka beliau berkata : “Wahai Rosululloh, Apa pendapatmu sendainya putrinya Khorijah (istri Abu Bakr) minta nafkah kepadaku, namun saya malah bangkit dan menohok lehernya ? maka Rosululloh pun tertawa seraya berkata : “Sebagaimana engkau lihat, semua istriku minta tambahan nafkah kepadaku.” Maka Umar pun bangkit dan menohok leher Hafshoh , begitu pula Abu Bakr dengan Aisyah, keduanya berkata : “Mengapa kalian minta kepada Rosululloh yang tidak beliau punyai ? maka keduanya menjawab : “Wallohi, kami tidak minta yang tidak beliau punyai.” Lalu Rosululloh memisahkan diri dengan mereka selama satu bulan, kemudian turunlah firman Alloh :</p><br /><p style="text-align: center;">يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ إِن كُنتُنَّ تُرِدْنَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا فَتَعَالَيْنَ أُمَتِّعْكُنَّ وَأُسَرِّحْكُنَّ سَرَاحًا جَمِيلاً {28} وَإِن كُنتُنَّ تُرِدْنَ اللهَ وَرَسُولَهُ وَالدَّارَ اْلأَخِرَةَ فَإِنَّ اللهَ أَعَدَّ لِلْمُحْسِنَاتِ مِنكُنَّ أَجْرًا عَظِيم</p><br /><p style="text-align: center;">Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu: “Jika kamu sekalian mengingini kehidupan dunia dan perhiasannya, maka marilah supaya kuberikan kepadamu mut’ah [1213] dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik. Dan jika kamu sekalian menghendaki (keredhaan) Alloh dan Rasulnya-Nya serta (kesenangan) di negeri akhirat, maka sesungguhnya Alloh menyediakan bagi siapa yang berbuat baik diantaramu pahala yang besar.” (QS. Al Ahzab : 28,29 )</p><br /><p>Maka Rosululloh memulainya dengan Aisyah : “Saya kepingin menyampaikan kepadamu sebuah perkara, jangan tergesa-gesa memutuskan sebelum engkau minta pendapat kedua orang tuamu.” Aisyah berkata : “Apa itu Wahai Rosululloh.” Maka Rosululloh membaca ayat ini , lalu Aisyah berkata : “Apakah mengenai engkau saya harus minta pendapat kedua orang tuaku, bahkan saya pilih Alloh, Rosul Nya dan kampung akhirat, tapi saya mohon kepada njenengan agar jangan bilang pada satupun istrimu dengan jawabanku ini.” maka Rosululloh menjawab : “Tidak ada seorangun diantara mereka yang bertanya mengenai ini kecuali akan aku jawab, karena saya tidak diutus oleh Alloh untuk menyulitkan namun Alloh mengutusku untuk mengajar dan membuat kemudahan.”</p><br /><p style="text-align: center;">(HR. Muslim : 1478)</p><br /></blockquote><br /><br /><p><strong> </strong>Lihatlah Fathimah binti Rosululloh, <strong>kesayangan Rosulullo</strong>h dan<strong> penghulu wanita ahli surga</strong>. Namun, lihatlah kasus ini:</p><br /><blockquote><br /><p style="text-align: center;">عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ مَا كَانَ لِعَلِيٍّ اسْمٌ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ أَبِي تُرَابٍ وَإِنْ كَانَ لَيَفْرَحُ بِهِ إِذَا دُعِيَ بِهَا جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْتَ فَاطِمَةَ عَلَيْهَا السَّلَام فَلَمْ يَجِدْ عَلِيًّا فِي الْبَيْتِ فَقَالَ أَيْنَ ابْنُ عَمِّكِ فَقَالَتْ كَانَ بَيْنِي وَبَيْنَهُ شَيْءٌ فَغَاضَبَنِي فَخَرَجَ فَلَمْ يَقِلْ عِنْدِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِإِنْسَانٍ انْظُرْ أَيْنَ هُوَ فَجَاءَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هُوَ فِي الْمَسْجِدِ رَاقِدٌ فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ مُضْطَجِعٌ قَدْ سَقَطَ رِدَاؤُهُ عَنْ شِقِّهِ فَأَصَابَهُ تُرَابٌ فَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُهُ عَنْهُ وَهُوَ يَقُولُ قُمْ أَبَا تُرَابٍ قُمْ أَبَا تُرَاب</p><br /><p style="text-align: center;">Dari Sahl bin Sa’d berkata : “Nama yang paling dicintai Ali bin Abi Tholib adalah Abu Turob (Bapak tanah) dan dia sangat senang kalau dipanggil dengan nama itu. Karena suatu ketika Rosululloh datang ke rumah Fathimah namun beliau tidak menemukan Ali dirumah, lalu Rosululloh bertaya : “Dimana sepupumu (Ali) ? Fathimah menjawab : “Kami sedang ada masalah, lalu dia marah kepadaku, kemudian dia keluar dan tidak tidur siang dirumah.” Maka Rosululloh berkata pada seseorang : “Carilah, dimana dia ? Maka orang itupun datang seraya berkata : “Wahai Rosululloh , Ali tidur di masjid.” Maka Rosululloh pun datang dan saat itu baju beliau terjatuh ketanah, maka beliau pun kena tanah, maka Rosululloh mengusapnya dan mengatakan : “Bangun wahai Abu Turob, bangun wahai Abu Turob.”</p><br /><p style="text-align: center;">(HR. Bukhori : 6280, Muslim : 2409)</p><br /></blockquote><br /><p>Ini cuma dua kasus dari sekian banyak yang ada, yang terjadi pada zaman yang mulia dan dilakoni oleh orang-orang mulia, <strong>apakah engkau bisa mengambil pelajaran darinya</strong>?</p><br /><br /><p>.</p><br /><p><strong>C. BELUM TENTU ITU KEWAJIBAN MEREKA</strong></p><br /><p>Masak, nyapu rumah, cuci piring, cuci ompol anak sudah menjadi kelaziman umum bahwa itu tugas istri, saya tidak hendak membahas masalah ini, karena ada tempatnya tersendiri insya Alloh, yang disitu insya Alloh anda akan mengetahui bahwa para ulama’ berselisih tajam apakah semua itu tugas istri ataukah suami, namun anggaplah kita ambil pendapat yang mengatakan bahwa itu semua adalah<img class="alignright size-full wp-image-342" title="Saya mencintaimu karena الله" src="http://abiubaidah.wordpress.com/files/2009/10/uhibbuka-fillah-2.jpg" alt="Saya mencintaimu karena الله" height="127" width="99"> tugas istri dirumah, namun apakah dengan begitu maka berarti seorang <strong>suami lepas tangan seraya berkata</strong> :</p><br /><blockquote><p>“Itukan tugas dan tanggung jawabmu, tugasmu adalah tugasmu dan tugasku adalah tugasku.” kemudia dengan alasan semacam itu, maka selama suami berada dirumah sepulang kerja atau hari libur maka seakan-akan itu adalah waktu istirahat total yang tidak boleh diganggu ?</p></blockquote><br /><p><strong>Wallohi, tidak wahai saudaraku</strong> !!! Lihatlah panutan kita Rosululloh, orang yang sangat sibuk ngurusi dakwah sekaligus <em>ngurusi</em> ummat , bagaimanakah beliau dalam rumahnya ?</p><br /><br /><p>Aisyah menceritakan kepada kita apa yang beliau kerjakan :</p><br /><blockquote><br /><p style="text-align: center;">Ibrohim bin Aswad berkatanya kepada Aisyah : “Apakah yang dikerjakan oleh Rosululloh saat bersama keluarganya ? Aisyah menjawab : “<strong>Beliau mengerjakan pekerjaan keluarganya</strong>, lalu apabila tiba waktu sholat beliau keluar rumah untuk sholat.”</p><br /><p style="text-align: center;">(HR. Bukhori : 6039)</p><br /></blockquote><br /><p><em>Bukankah Rosululloh juga pernah menjahit bajunya sendiri …?<br><br />Bukankah para sahabat Rosululloh juga melakukan hal yang sama … ?</em></p><br /><p><em><br><br /></em></p><br /><ul><br /><br /><li>Akhil Aziz, mengaji, ta’lim, kerja kantor dan lainnya adalah sebuah kewajiban, namun <strong><em>ngurusi</em> keluarga juga sebuah kewajiban</strong>, orang yang bijak adalah orang yang bisa menempatkan segala sesuatu pada tempatnya.</li><br /></ul><br /><p>Lihatlah hadits Handlolah berikut ini :</p><br /><blockquote><br /><p style="text-align: center;">عَنْ حَنْظَلَةَ الْأُسَيِّدِيِّ قَالَ وَكَانَ مِنْ كُتَّابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَقِيَنِي أَبُو بَكْرٍ فَقَالَ كَيْفَ أَنْتَ يَا حَنْظَلَةُ قَالَ قُلْتُ نَافَقَ حَنْظَلَةُ قَالَ سُبْحَانَ اللَّهِ مَا تَقُولُ قَالَ قُلْتُ نَكُونُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُذَكِّرُنَا بِالنَّارِ وَالْجَنَّةِ حَتَّى كَأَنَّا رَأْيُ عَيْنٍ فَإِذَا خَرَجْنَا مِنْ عِنْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَافَسْنَا الْأَزْوَاجَ وَالْأَوْلَادَ وَالضَّيْعَاتِ فَنَسِينَا كَثِيرًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ فَوَاللَّهِ إِنَّا لَنَلْقَى مِثْلَ هَذَا فَانْطَلَقْتُ أَنَا وَأَبُو بَكْرٍ حَتَّى دَخَلْنَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلْتُ نَافَقَ حَنْظَلَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا ذَاكَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ نَكُونُ عِنْدَكَ تُذَكِّرُنَا بِالنَّارِ وَالْجَنَّةِ حَتَّى كَأَنَّا رَأْيُ عَيْنٍ فَإِذَا خَرَجْنَا مِنْ عِنْدِكَ عَافَسْنَا الْأَزْوَاجَ وَالْأَوْلَادَ وَالضَّيْعَاتِ نَسِينَا كَثِيرًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنْ لَوْ تَدُومُونَ عَلَى مَا تَكُونُونَ عِنْدِي وَفِي الذِّكْرِ لَصَافَحَتْكُمُ الْمَلَائِكَةُ عَلَى فُرُشِكُمْ وَفِي طُرُقِكُمْ وَلَكِنْ يَا حَنْظَلَةُ سَاعَةً وَسَاعَةً ثَلَاثَ مَرَّاتٍ *</p><br /><p style="text-align: center;">Dari<strong> Handlolah Al Usayyidi</strong> (beliau adalah salah satu penulis wahyu Rosululloh ) berkata : “Abu Bakr bertemu denganku lalu berkata: “Bagaimana khabarmu wahai Handlolah?</p><br /><br /><p>Saya menjawab : “Handlolah telah munafiq.”</p><br /><p>Berkata Abu Bakr : “Subhanalloh, apa yang barusan engkau katakan tadi?.”</p><br /><p>Saya menjawab : “Kalau kita sedang bersama Rosululloh, lalu beliau mengingatkan kita akan neraka dan surga seakan-akan kita melihatnya secara langsung, namun apabila kita pulang kita tersibukan dengan istri, anak dan pekerjaan, maka banyak yang kita lupakan.”</p><br /><p>Maka Abu Bakr berkata : “Wallohi, saya pun demikian.”</p><br /><p>Maka saya dan Abu Bakr datang menemui Rosululloh , lalu saya berkata : “Wahai Rosululloh , Handlolah telah munafiq ? Rosululloh bertanya : “Emangnya kenapa ?”</p><br /><p>Saya jawab : “Wahai Rosululloh, Kalau kami sedang bersamamu , engkau ingatkan kami akan neraka dan surga maka seakan–akan kami melihatnya secara langsung, namun apabila kita pulang lalu kami tersibukkan dengan istri, anak, dan pekerjaan maka kami banyak lupa.”</p><br /><p>Maka Rosululloh bersabda :</p><br /><p>“Demi Dzat yang jiwaku berada ditangan Nya, seandainya kalian tetap seperti saat kalian bersamaku, niscaya para malaikat akan menyalami kalian saat ditempat tidur maupun di jalanan. Akan tetapi wahai Handlolah, sekali tempo, sekali tempo (tiga kali).”</p><br /><p style="text-align: center;">(HR. Muslim 2750)</p><br /><br /></blockquote><br /><p>Kalau beribadah terus menerus, puasa terus menerus, sholat terus menerus dengan meninggalkan keluarganya saja dilarang oleh Rosululloh, lalu bagaimana dengan lainnya ?</p><br /><p><strong>Ummul mu’minin Aisyah</strong> menceritakan kepada kita tentang <strong>kisah</strong> antara <strong>Utsman bin Madh’un dengan istrinya</strong>, beliau berkata :</p><br /><blockquote><p>“Datang kepadaku<strong> Khuwailah binti Hakim bin Umayyah bin Haritsah bin Al Auqoshi as Sulmiyah</strong>, dan dia itu adalah <strong>istrinya Utsman bin Madh’un</strong>, lalu Rosululloh melihat <strong>lusuhnya penampilah</strong> Khuwailah. Maka beliau bertaya : “Wahai Aisyah, alangkah lusuhnya penampilan Khuwailah.”</p><br /><br /><p>Maka saya menjawab : “Wahai Rosululloh , dia itu <strong>bagaikan seorang wanita tak bersuami</strong>, karena suaminya selalu berpuasa pada waktu siang dan selalu sholat pada waktu malam, maka dia itu seakan-akan tidak punya suami. Oleh karena itu dia biarkan dirinya dan tidak diurus.”</p><br /><p>Maka Rosululloh mengirim utusan memangil Utsman bin Madh’un. Dia pun datang.</p><br /><p>Maka, Rosululloh bertanya: “Wahai Utsman , <strong>apakah engkau membenci sunnahku</strong>?</p><br /><p>Dia mejawab : Demi Alloh, tidak wahai Rosululloh, bahkan sunnahhmu lah yang saya cari.”</p><br /><p>Maka, Rosululloh bersabda : “Namun saya tidur dan sholat, puasa dan berbuka. <strong>Saya juga menikah dengan wanita</strong>. Takutlah engkau kepada Alloh wahai Utsman, karena <strong>keluargamu mempunyai hak yang harus engkau penuhi</strong>, tamumu pun mempunyai hak yang harus engkau penuhi dan dirimu juga mempnyai hak yang harus engkau tunaikan, maka puasa dan berbukalah, sholat dan tidurlah.”</p><br /><br /><p style="text-align: center;">(HR. Ahmad : 26839 dengan sanad shohih)</p><br /></blockquote><br /><p><strong>D. HARGAI DAN JANGAN CARI-CARI KESALAHAN!</strong></p><br /><p>Saat Rosululloh pulang dari masjid, lalu datang ke rumah Aisyah dan bertanya :</p><br /><blockquote><br /><p style="text-align: center;">“Wahai Aisyah, apakah ada makanan ? Maka, Aisyah menjawab :“Tidak ada makanan apa-apa wahai Rosululloh, maka Rosululloh bersabda : “Kalau begitu saya puasa.” (HR. Muslim : 1451)</p><br /></blockquote><br /><p>Terkadang banyak <strong>masalah kecil yang bisa memicu permasalahan suami istri</strong>. Makanan misalnya, mungkin seorang <strong>istri sudah capek-capek masak sambil momong anak</strong>, namun tatkala suami datang dan mencicipi makanan, lalu<strong> dengan enteng dia mengatakan</strong>,</p><br /><br /><blockquote><p>“Masakannya <em>nggak</em> enak”,</p><br /><p>” Masak masak sayur rasanya begini”,</p><br /><p>atau kata yang senada…</p><br /><ul><br /><li><strong>Tentu akan sangat menyakitkan.</strong></li><br /></ul><br /></blockquote><br /><p><strong>Kenapakah kita tidak berusaha meniru jejak Rosululloh?</strong></p><br /><p>عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَأَلَ أَهْلَهُ الْأُدُمَ فَقَالُوا مَا عِنْدَنَا إِلَّا خَلٌّ فَدَعَا بِهِ فَجَعَلَ يَأْكُلُ بِهِ وَيَقُولُ نِعْمَ الْأُدُمُ الْخَلُّ نِعْمَ الْأُدُمُ الْخَلُّ *</p><br /><br /><p>Dari Jabir bin Abdillah bahwasannya Rosululloh minta lauk pada keluarganya, namun mereka mengatakan : “Kita tidak punya apa-apa kecuali cuka.” Maka Rosululloh pun tetap memintanya dan beliau makan dengannya, seraya berkata : “Sebaik-baik lauk adalah cuka, sebaik-baik lauk adalah cuka.”</p><br /><p>(HR. Muslim : 2052)</p><br /><p>Apakah benar bahwa cuka adalah sebaik-baik lauk? Tentu semua orang mengatakan tidak, karena daging, keju dan lainya jauh lebih baik, <strong>namun kenapa Rosululloh mengatakan hal itu pada istrinya</strong>?</p><br /><p>Di antara yang bisa ditangkap adalah untuk <strong>menyenangkan</strong> , <strong>menghargai</strong> dan <strong>tidak melukai hatinya</strong>, bukankah beliau yang mengajarkan untuk tidak mencela makanan?</p><br /><br /><blockquote><br /><p style="text-align: center;">عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ مَا عَابَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَعَامًا قَطُّ إِنِ اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ وَإِنْ كَرِهَهُ تَرَكَهُ *</p><br /><p style="text-align: center;">Dari Abu Huroiroh berkata :</p><br /><p style="text-align: center;">“Rosululloh sama sekali tidak pernah mencela makanan, jika beliau senang maka beliau makan, namun jika tidak maka beliau tinggalkan.” (HR. Bukhori :5409 , Muslim : 2046)</p><br /></blockquote><br /><p>Rosululloh juga mengajarkan kepada kita kalau pulang dari perjalanan agar jangan <strong>pulang mendadak tapi harus terlebih dahulu memberitahukan akan kedatangannya</strong>.</p><br /><p>Dari Jabir bin Abdillah berkata :</p><br /><p>“Rosululloh bersabda : “Apabila salah seorang diantara kalian pergi lama, maka janganlah dia pulang mendadak pada waktu malam.”</p><br /><p>(HR. Bukhori : 5244)</p><br /><br /><ul><br /><li>Ada apakah gerangan (maksud hadits di atas -ed)? Jawabnya, supaya tidak membuka jalan bagi suami untuk mencari-cari kesalahan si istri, atau mungkin agar suami tidak melihat istrinya dalam keadaan yang tidak menyenangkan.</li><br /></ul><br /><p>.</p><br /><p><strong>E. DALAM KISAH MEREKA TERDAPAT SEBUAH PELAJARAN</strong></p><br /><ul><br /><li><strong><img class="alignleft size-full wp-image-343" title="Ya Allah mudahkanlah..." src="http://abiubaidah.wordpress.com/files/2009/10/uhibbuka-fillah-3.jpg" alt="Ya Allah mudahkanlah..." height="125" width="95">Syaikh Mahmud Mahdi al Istanbuli</strong> dalam <strong><em>Tuhfatus Arus</em></strong> menceritakan sebuah kisah yang sangat menarik</li><br /></ul><br /><br /><blockquote><p>Ada seorang laki-laki yang datang keada Amirul Mu’minin Umar bin Khothob dan berkata : “<strong>Saya sudah tidak lagi mencintai istriku</strong>“.</p><br /><p>Maka, Umar berkata : “Sesungguhnya sebuah rumah tangga itu <strong>tidak cukup dibangun berdasarkan cinta saja</strong>.”</p><br /><p>Engkau benar wahai Amirul Mu’minin, memang tidak selamanya dengan cinta, namun ada <strong>pengorbanan</strong>, terdapat <strong>pengabdian</strong> serta ditemukan <strong>perjuangan</strong>.</p></blockquote><br /><br /><ul><br /><li> <strong>Imam Ibnul Jauzi</strong> dalam <em><strong>Shoidul Khothir</strong></em> menyebutkan sebuah judul yang unik dan menarik : “Bagaimana engkau bersikap pada istri yang tidak engkau cintai.” Ada banyak kisah yang beliau ceritakan , namun saya petik beberapa diantaranya :</li><br /></ul><br /><blockquote><p>Ada seseorang yang bertanya kepada <strong>Abu Utsman An Naisaburi</strong> : “Apakah amal perbuatanmu yang paling engkau harapkan pahalanya? Dia menjawab : “Dahulu saat saya masih remaja, keluargaku sangat bersemangat menikahkanku namun saya menolak, kemudian datanglah kepadaku seorang wanita dan berkata, “Wahai Abu Utsman , saya mencintaimu, dan saya mohon atas nama Alloh agar engkau menikahiku.</p><br /><p>Berkata Abu Utsman, “Lalu sayapun mendatangi bapaknya, ternyata dia itu orang fakir, lalu dia menikahkan aku dan dia sangat gembira. Lalu saat istriku masuk menemuiku ternyata dia itu <strong>WANITA YANG “SANGAT JELEK”</strong> namun cara pergaulannya kepadaku membuatku tidak bisa keluar. Maka, saya pun tetap berada di tempat dan<strong> saya tidak menampakkan kebencian</strong> padanya, meskipun sebenarnya <strong>hatiku seperti berada di atas tungku api</strong> karena memendam kebencian padanya. Saya tetap melakukan itu semua selama lima belas tahun sehingga dia meninggal dunia. Oleh karena itu, tidak ada amal perbuatan yang paling saya harapkan pahalanya melainkan <strong>saat aku menjaga perasaan hatinya</strong>.”</p></blockquote><br /><br /><p>.</p><br /><p><strong>F. AKHIR KALAM</strong></p><br /><p>Tiada kata yang paling pantas untuk ku tutup nasehat ini kecuali sabda Rosululloh :</p><br /><p>أكمل المؤمنين إيمانا أحسنهم خلقا و خياركم خياركم لنسائكم</p><br /><p>“Orang mu’min yang paling sempurna keimanannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan <strong>orang yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya</strong>.”</p><br /><p>(HR. Ahmad 2/472 dari Abu Huroiroh dengan sanad shohih)</p><br /><p><em>Wallohul Muwaffiq Wallohu A’lam</em></p><br /><p>.</p><br /><br /><p>www.ahmadsabiq.com<em> </em></p> <br /></span>Pak3Haryantohttp://www.blogger.com/profile/05114235827074111659noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7708364297120438320.post-6685157480392667382011-05-08T00:02:00.003+07:002011-05-08T00:13:29.943+07:00Ikhtilath: Kemaksiatan yang Mulai Diremehkan<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://ahmadsabiq.com/wp-content/uploads/2009/11/bunga-layu.jpg"><img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 123px; height: 90px;" src="http://ahmadsabiq.com/wp-content/uploads/2009/11/bunga-layu.jpg" border="0" alt="" /></a>
<br /><strong>Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf</strong>
<br /><span><strong>I. Pengantar</strong></span></p>
<br /><p>Seakan-akan sudah menjadi sebuah pemandangan yang lazim terjadi, baik di <strong>sekolah</strong>, <strong>perguruan tinggi</strong>, <strong>tempat kerja</strong> ataupun lainnya, dan <em><strong>seakan–akan hal ini adalah sesuatu yang diperbolehkan</strong></em> tanpa ada masalah apapun, yaitu tentang masalah campur bawurnya antara wanita dan laki-laki yang bukan mahromnya, yang dalam istilah syar’i disebut dengan <strong>ikhtilath</strong>. Saking biasanya maka seakan-akan hal ini adalah sesuatu yang diperbolehkan oleh syariat islam yang suci ini, sehingga:<span id="more-45"></span></p>
<br />
<br /><blockquote>
<br /><p style="text-align: center;"><strong>“Tatkala ada yang mengingkarinya, justru banyak kaum muslimin yang malah mengingkari pengingkar tersebut.”</strong></p>
<br /></blockquote>
<br /><span class="fullpost"><p>Dari sini, kami mengajak segenap kaum musimin untuk merenungkan kembali masalah ini, marilah kita menelaah firman-firman Robb kita dan sabda panutan kita Rosululloh Muhammad, sehingga teranglah dan jelaslah bagaimana sebenarnya hakekat campur bawur laki-laki dengan wanita yang bukan mahrom ini, dan kita tidak terkecoh dengan banyaknya orang yang melakukan, karena sudah ma’lum bersama bagi kita bahwa tidak semua yang dilakukan kebanyakan orang adalah sebuah kebenaran. Sebagaimana firman Nya :</p>
<br /><blockquote>
<br /><p style="text-align: center;">وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلَّا يَخْرُصُونَ<br>
<br />“Jika engkau mengikuti kebanyakan manusia di muka bumi, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Alloh. Mereka tiada lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka , dan mereka tiada lain hanyalah berdusta (kepada Alloh).”</p>
<br /><p style="text-align: center;">(QS. Al An’am : 116)</p>
<br /></blockquote>
<br /><p><span style="color: rgb(0, 0, 255);"><strong>II. Tempat Wanita adalah Di Dalam Rumah</strong></span></p>
<br /><p>Diantara keagungan syariat islam adalah menempatkan segala sesuatu pada tempatnya yang sesuai. Ulama’ diperintah untuk menasehati dan menjawab pertanyaan ummat dengan ilmu, orang awam diperintah untuk bertanya dan belajar, Orang tua disuruh mendidik anaknya dengan baik, anak disuruh berbakti pada keduanya, Suami diwajibkan untuk membimbing istrinya pada jalan kebaikan sedang istri diwajibkan mentaatinya. Dan lain sebagianya. Begitu pula dengan hal dunia laki-laki dan wanita, maka islam menjadikan laki-laki diluar rumah untuk mencari nafkah bagi keluarganya, sebagaimana sabda Rosululloh :</p>
<br />
<br /><blockquote>
<br /><p style="text-align: center;">ولهن عليكم رزقهن و كسوتهن بالمعروف</p>
<br /><p style="text-align: center;">“Dan hak para istri atas kalian (suami) agar kalian memberi mereka nafkah dan pakaian dengan cara yang ma’ruf.”</p>
<br /><p style="text-align: center;">(HR. Muslim 1218)</p>
<br /></blockquote>
<br /><p>di sisi lainnya, tempat wanita dijadikan di dalam rumah untuk mengurusi anak, mendidiknya, mempersiapkan keperluan suami serta urusan rumah tangga dan lainnya.</p>
<br /><p>Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan hal ini dalam sabdanya yang mulia :</p>
<br /><blockquote>
<br /><p style="text-align: center;">والمرأة راعية في بيت زوجها ومسؤولة عن رعيتها</p>
<br /><p style="text-align: center;">“Dan wanita adalah pemimpin dirmah suaminya dan dia akan dimintai pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya.”</p>
<br />
<br /><p style="text-align: center;">(HR. Bukhori 1/304 Muslim 3/1459)</p>
<br /></blockquote>
<br /><p>Ada banyak ayat maupun hadits Rosululloh yang menunjukkan akan hal ini. Namun cukup saya sebutkan beberapa diantaranya, yaitu :</p>
<br /><p>Firman Alloh Ta’ala :</p>
<br /><blockquote>
<br /><p style="text-align: center;">وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى</p>
<br /><p style="text-align: center;">“Dan hendaklah kalian tetap<strong> di rumah-rumah kalian</strong> dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu.”</p>
<br /><p style="text-align: center;">(QS Al Ahzab : 33)</p>
<br />
<br /></blockquote>
<br /><p>Juga sabda Rosululloh :</p>
<br /><blockquote>
<br /><p style="text-align: center;">عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه عن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال : المرأة عورة , فإذا خرجت استشرفها الشيطان</p>
<br /><p style="text-align: center;">Dari Abdulloh bin Mas’ud dari Rosululloh bersabda : “<strong>Wanita itu aurot, apabila dia keluar maka akan dibanggakan oleh setan</strong>.”</p>
<br /><p style="text-align: center;">(HR. Turmudli 1173, berkata : Hasan Shohih ghorib, Ibnu Khuzaimah 3/95, Thobroni dalam Al Kabir 10015)</p>
<br /></blockquote>
<br /><p>Rosululloh juga memberikan perintah kepada para wanita untuk sholat fardlu dirumah<strong>, meskipun dia tinggal di kota Madinah</strong> yang mana sholat di masjid Nabawi sama dengan 1000 sholat dimasjid lainnya selain masjidil haram.</p>
<br />
<br /><blockquote>
<br /><p style="text-align: center;">عَنْ ِ أُمِّ حُمَيْدٍ السَّاعِدِية أَنَّهَا جَاءَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُحِبُّ الصَّلَاةَ مَعَكَ قَالَ قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلَاةَ مَعِي وَصَلَاتُكِ فِي بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلَاتِكِ فِي حُجْرَتِكِ وَصَلَاتُكِ فِي حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلَاتِكِ فِي دَارِكِ وَصَلَاتُكِ فِي دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلَاتِكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلَاتُكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلَاتِكِ فِي مَسْجِدِي</p>
<br /><p style="text-align: center;">قَالَ فَأَمَرَتْ فَبُنِيَ لَهَا مَسْجِدٌ فِي أَقْصَى شَيْءٍ مِنْ بَيْتِهَا وَأَظْلَمِهِ فَكَانَتْ تُصَلِّي فِيهِ حَتَّى لَقِيَتْ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ</p>
<br /><p style="text-align: center;">
<br /></p><p style="text-align: center;">Dari Ummu Humaid As Sa’idiyah sesungguhnya beliau datang kepada Rosululloh, lalu berkata : “Wahai Rosululloh, sesunguhnya saya ingin sholat bersamamu.” Maka beliau menjawab : “Saya tahu bahwasannya kamu ingin sholat bersamaku, akan tetapi sholatmu dikamar yang khusus bagimu lebih baik daripada kamu sholat dibagian lain dari rumahmu, dan <strong>sholatmu di rumahmu lebih baik daripada kamu sholat di masid kampungmu, dan sholatmu dimasjid kampungmu lebih baik daripada kamu sholat di masjidku ini</strong>.”</p>
<br /><p style="text-align: center;">HR. Ahmad 5/198/1337, Ibnu Khuzaimah 3/95/1689 dengشn sanad hasan)</p>
<br /></blockquote>
<br /><p><span style="color: rgb(0, 0, 255);"><strong>III. Saat ada keperluan, wanita boleh keluar rumah</strong></span></p>
<br /><p>Namun hal diatas tidak melazimkan keharaman wanita keluar rumahnya kalau memang ada sebuah keperluan yang harus dikerjakan diluar rumah, meskipun seandainya dia tetap didalam rumahnya maka itulah yang jauh lebih baik.</p>
<br />
<br /><blockquote>
<br /><p style="text-align: center;">عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ خَرَجَتْ سَوْدَةُ بَعْدَ مَا ضُرِبَ عَلَيْهَا الْحِجَابُ لِتَقْضِيَ حَاجَتَهَا وَكَانَتِ امْرَأَةً جَسِيمَةً تَفْرَعُ النِّسَاءَ جِسْمًا لَا تَخْفَى عَلَى مَنْ يَعْرِفُهَا فَرَآهَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ فَقَالَ يَا سَوْدَةُ وَاللَّهِ مَا تَخْفَيْنَ عَلَيْنَا فَانْظُرِي كَيْفَ تَخْرُجِينَ قَالَتْ فَانْكَفَأَتْ رَاجِعَةً وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَيْتِي وَإِنَّهُ لَيَتَعَشَّى وَفِي يَدِهِ عَرْقٌ فَدَخَلَتْ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي خَرَجْتُ فَقَالَ لِي عُمَرُ كَذَا وَكَذَا قَالَتْ فَأُوحِيَ إِلَيْهِ ثُمَّ رُفِعَ عَنْهُ وَإِنَّ الْعَرْقَ فِي يَدِهِ مَا وَضَعَهُ فَقَالَ إِنَّهُ قَدْ أُذِنَ لَكُنَّ أَنْ تَخْرُجْنَ</p>
<br /><p style="text-align: center;">
<br /></p><p style="text-align: center;">Dari Aisyah berkata : “Saudah keluar rumah untuk menunaikan suatu keperluan setelah turunnya ayat hijab, dan beliau itu adalah seoang wanita yang gemuk, sehinga tidak lagi samar bagi yang pernah mengenalnya, Maka Umar bin Khothob mengetahuinya, lalu diapun berkata : “Wahai Saudah, Demi Alloh engkau tidak lagi samar bagi kami, maka perhatikanlah lagi bagaimana keadaanmu saat engkau keluar.” Maka Saudah pun langsung balik pulang. Saat itu Rosululloh berada dalam rumahku sedang makan malam, dan saat itu beliau sedang memegang makanan, maka Saudah pun masuk lalu berkata : “Wahai Rosululloh, saya keluar untuk menunaikan sebagian keperluanku, namun Umar berkata begini begitu.” Maka Alloh pun mewahyukan kepada beliau, lalu bersabda : “Sesungguhnya telah diizinkan bagi kalian keluar rumah untuk sebuah keperluan.”</p>
<br /><p style="text-align: center;">(HR. Bukhori 8/528, Muslim 2170)</p>
<br /></blockquote>
<br /><p>Namun keluarnya wanita untuk sebuah keperluan ini harus disertai dengan adab-adab syar’i, yang diantaranya adalah tidak bercampur bawur antara mereka dengan kaum laki-laki yang bukan mahromnya. Karena perbuata ini banyak melanggar aturan syar’i, diantaranya :</p>
<br /><p>.</p>
<br /><p><span style="color: rgb(255, 153, 0);"><strong>1. Melihat serta di lihat laki-laki yang bukan mahromnya.</strong></span></p>
<br /><p>Sesuatu yang tidak bisa diingkari oleh siapapun, bahwa kalau wanita dan laki-laki berada dalam sebuah tempat dengan campur bawur tanpa hijab, maka satu sama lain akan memandang, baik sengaja maupun tidak sengaja. Terutama pada zaman seperti sekarang ini, yang mana rasa malu sudah banyak yang terkikis dan rasar takut pada ketentuan Alloh Ta’ala sudah banyak yang hilang. Padahal dengan sangat tegas Alloh berfirman :</p>
<br />
<br /><p style="text-align: center;"><strong>قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (30) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ</strong></p>
<br /><p style="text-align: center;">“Katakanlah kepada kaum laki-laki yang beriman : “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan. Dan katakanlah pada wanita-wanita yang beriman, “hendaklah mereka menahan dari sebagian pandangannya dan memelihara kemaluannya……”</p>
<br /><p style="text-align: center;">(QS. An Nur : 30, 31)</p>
<br /><p>padahal sudah bukan rahasia umum bahwa semua perbuatan keji antara laki-laki dan wanita berawal dari pandangan. Alangkah bagusnya ucapan sang penyair :</p>
<br /><p><span style="color: rgb(255, 0, 0);"><br>
<br /></span></p>
<br /><p style="text-align: center;"><span style="color: rgb(255, 0, 0);">الحوادث مبداها من النظر … ومعظم النار من مستصغر الشرر</span></p>
<br /><p style="text-align: center;"><span style="color: rgb(255, 0, 0);">والمرء ما دام ذا عين يقلبها … في أعين العين موقوف على الخطر</span></p>
<br /><p style="text-align: center;"><span style="color: rgb(255, 0, 0);">كم نظرة فعلت في قلب فاعلها … فعل السهام بلا قوس ولا وتر</span></p>
<br /><p style="text-align: center;"><span style="color: rgb(255, 0, 0);">يسر ن ظره ما ضر خاطره … لا مرحباً بسرور عاد بالضرر</span></p>
<br />
<br /><p style="text-align: center;"><em><span style="color: rgb(255, 0, 0);"><br>
<br /></span></em></p>
<br /><p style="text-align: center;"><span style="color: rgb(0, 0, 255);"><em>Semua kejadian itu berawal dari pandangan</em></span></p>
<br /><p style="text-align: center;"><span style="color: rgb(0, 0, 255);"><em>Karena sebuah kobaran api besar juga berawal dari percikan kecil api</em></span></p>
<br /><p style="text-align: center;"><span style="color: rgb(0, 0, 255);"><em>Apabila seseorang masih punya mata yang dia bolak-balikkan</em></span></p>
<br /><p style="text-align: center;"><span style="color: rgb(0, 0, 255);"><em>Pada mata-mata manusia, maka akan berujung pada sesuatu yang bahaya</em></span></p>
<br /><p style="text-align: center;"><span style="color: rgb(0, 0, 255);"><em>Betapa banyak pandangan yang berbuat kepada hati pelakunya</em></span></p>
<br /><p style="text-align: center;"><span style="color: rgb(0, 0, 255);"><em>Sebagaimana apa yang dilakukan anak panah tanpa busur dan tali</em></span></p>
<br /><p style="text-align: center;"><span style="color: rgb(0, 0, 255);"><em>Yang melihat senang, tapi membahayakan hatinya</em></span></p>
<br /><p style="text-align: center;"><span style="color: rgb(0, 0, 255);"><em>Lalu untuk apa sebuah kesenangan kalau nantinya akan berbuah bahaya</em></span></p>
<br />
<br /><p style="text-align: center;">
<br /></p><p>Dari sinilah, maka Alloh memerintahkan kaum laki-laki kalau ada keperluan dengan kaum wanita untuk memintanya dari balik hijab. Sebagaimana firman Nya :</p>
<br /><p style="text-align: center;">وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ</p>
<br /><p style="text-align: center;">“Apabila kalian meminta sesuatu pada mereka (kaum wanita) maka <strong><span style="color: rgb(255, 0, 0);">mintalah dari balik hijab</span></strong>.”</p>
<br /><p style="text-align: center;">(QS. Al Ahzab : 53)</p>
<br /><p>karena memang pandangan mata manusia akan dimintai pertanggung jawaban dihadapan Alloh Ta’ala, sebagaiman firman Nya :</p>
<br /><p style="text-align: center;">إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا</p>
<br /><p style="text-align: center;">“Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati , semuanya itu akan di minta pertanggung jawabannya.” (Al Isro’ : 36)</p>
<br />
<br /><p><span style="color: rgb(255, 153, 0);"><strong>2. Ikhtilath bisa menimbulkan kholwat dan zina hati</strong></span></p>
<br /><p>Berangkat dari sebuah pandangan harom, yang itu bagaikan anak panah beracun dari iblis, yang apabila seseorang sudah tekena racunnya jarang yang bisa selamat kecuali orang-orang yang dirohmati oleh Alloh Ta’ala. Karena memang manusia diciptakan oleh Alloh dengan membawa fihroh untuk mencintai sesama jenis. Sebagaimana firman Nya :</p>
<br /><p style="text-align: center;">زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ</p>
<br /><p style="text-align: center;">“Dihiasi manusia untuk cinta kepada wanita dan anak-anak…”</p>
<br /><p style="text-align: center;">(QS. Ali Imron : 14)</p>
<br /><p>Maka dari pandangan yang harom inilah kemudian saling mengenal dan akhirnya saling merasa dekat dan sudah bisa ditebak akhir dari ini semua yaitu adanya kholwah alias berdua-duaan untuk memadu kasih dan cinta -kata mereka- fainna lillahi wa in ailaihi roji’un</p>
<br /><p>Benarlah tatkala Rosululloh bersabda :</p>
<br /><p style="text-align: center;">لَا يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا</p>
<br /><p style="text-align: center;">“<strong>Tidaklah seseorang diantara kalian berduaan dengan wanita kecuali yang ketiganya adalah setan</strong>.”</p>
<br />
<br /><p style="text-align: center;">(HR. Ahmad dan Tirmidzi dengan sanad shohih)</p>
<br /><p style="text-align: left;">
<br /></p><blockquote>
<br /><p style="text-align: center;">Kalau masih ada yang berkilah, bahwa ikhtilath tidak selamanya menimbulkan kholwah,</p>
<br /><p style="text-align: center;"><strong>Saya katakan</strong> : Mungkin benar apa yang engkau katakan,tetapi <strong>apakah engkau bisa menjaga hati dari <em>was was</em> setan, tatakala pandanganmu bertemu dengan wanita yang menarik hatimu, ataukah hatimu harus mengembara membayangkan si dia</strong> ?</p>
<br /></blockquote>
<br />
<br /><p>sadarlah dan ingatlah sabda Rosululloh :</p>
<br /><p style="text-align: center;">عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَا مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ</p>
<br /><p style="text-align: center;">Dari Abu Huroiroh dari Rosululloh bersabda : “Sesungguhnya Alloh telah menetapkan pada setiap anak adam bagianya dari zina yang pasti akan menemuinya, <strong>zinanya mata adalah memandang, zinanya lisan adalah berucap, tangan zinanya adalah memukul, kaki zinanya adalah berjalan sedangkan jiwa dengan berharap dan berkhayal</strong>, yang semua itu dibenarkan atau didustakan oleh kemaluan.”</p>
<br /><p style="text-align: center;">(Bukhori 6243, Muslim 2657)</p>
<br /><p>Dan sudah bukan rahasia umum lagi bahwa para wanita banyak yang tidak pede dengan penampilannya yang kurang menarik tatkala keluar dan bertemu dengan laki-laki, banyaknya perusahaan kosmetik yang menawarkan kiat-kiat kecantikan tubuh sebagai buktinya.</p>
<br /><p>Apakah ini semua tidak cukup untuk mencegah semakin merebaknya penyakit kronis ini ? ingatlah bahwa Rosululloh bersabda :</p>
<br /><p style="text-align: center;">عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ رَضِي اللَّهم عَنْهممَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ *</p>
<br /><p style="text-align: center;">Dari Usamah bin Zaid dari Rosululloh bersabda : <strong>“Tidaklah saya tinggalkan setelahku sebuah fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki melebihi wanita</strong>.”</p>
<br />
<br /><p style="text-align: center;">(Bukhori 5096, Muslim : 2740)</p>
<br /><p>Juga sabda beliau :</p>
<br /><p style="text-align: center;">فاتقوا الدنيا و اتقوا النساء فإن أول فتنة بتي إسرائيل كانت في النساء</p>
<br /><p style="text-align: center;">“Hati-hatilah pada dunia dan <strong>hati-hatilah pada wanit</strong>a karena <strong>fitnah pertama bagi Bani Isroil adalah karena wanita</strong>.</p>
<br /><p style="text-align: center;">(HR. Ahmad 11112 dengan sanad shohih)</p>
<br /><p><span style="color: rgb(0, 0, 255);"><strong>IV. Ikhtilath juga haram meskipun di dalam rumah</strong></span></p>
<br /><p>Saudaraku seiman, ketahuilah bahwa sebagaimana ikhtilath ini haram dilakukan di luar rumah, maka begitu pulalah kalau dilakukan di rumah. Campurnya antara anggota keluarga yang terkadang bukan mahrom dalam satu rumah atau saat ada acara-acara keluarga atau saat bersilaturrohmi pada kerabat lainnya sangat sering terjadi, padahal banyak diantara mereka yang sebenarnya bukan mahrom, misalnya saudara ipar, saudara sepupu, istri paman, suami bibi dan lainnya. Bahkan mereka itu <strong>terkadang lebih berbahaya daripada yang jelas-jelas orang lai</strong>n. Perhatikanlah sabbda Rosululloh :</p>
<br />
<br /><blockquote>
<br /><p style="text-align: center;">عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ</p>
<br /><p style="text-align: center;">Dari Uqbah bin Amir bahwasannya Rosululloh bersabda : “Janganlah kalian mausk pada wanita (non Mahrom).” Maka ada seseorang dari sahabat anshor yang bertanya : “Ya Rosululloh, lalu bagaimana dengan saudara ipar ?.” Rosululloh menjawab : “<strong>Ipar adalah kematian</strong>.”</p>
<br /><p style="text-align: center;">(HR. Bukhori : 5232, Muslim : 2172)</p>
<br /></blockquote>
<br /><ul>
<br /><li>Hal ini disebabkan bahwa kalau ada seorang laki-laki berduaan atau ikhtilath dengan orang lain, maka masyarakat akan melihat kepada mereka dengan pandangan curiga, sedangkan kalau dengan yang masih dianggap kerabat sendiri, maka hal ini dianggap tidak bermasalah, yang mana dari perasaan inilah yang akan mengakibatkan manusia tanpa kontrol dan akhirnya bisa menimbulkan banyak perbuatan harom.</li>
<br /></ul>
<br /><p><span style="color: rgb(0, 0, 255);"><strong>V. Dalam kisah mereka terdapat sebuah pelajaran</strong></span></p>
<br /><p>Alloh berfirman :</p>
<br />
<br /><blockquote>
<br /><p style="text-align: center;">وَلَمَّا وَرَدَ مَاءَ مَدْيَنَ وَجَدَ عَلَيْهِ أُمَّةً مِنَ النَّاسِ يَسْقُونَ وَوَجَدَ مِنْ دُونِهِمُ امْرَأتَيْنِ تَذُودَانِ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا قَالَتَا لَا نَسْقِي حَتَّى يُصْدِرَ الرِّعَاءُ وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ</p>
<br /><p style="text-align: center;">“Dan tatkala Musa sampai di sumber air negri, ia menjumpai disana sekumpulan orang-orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia menjumpai dibelakang mereka dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya) Musa berkata : “Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu) ?.” kedua wanita itu menjawab : “Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami) sebelum penggembala-penggembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang yang sudah lanjut usianya.” (QS. Al Qoshosh 28 : 23)</p>
<br /></blockquote>
<br /><ul>
<br /><blockquote>
<br /><li>Kedua wanita ini sebenarnya tidaklah ingin bekerja keluar rumah untuk menggembalakan kambing, namun karena bapak keduanya sudah tua maka mereka berdua harus melakukan perkejaan tersebut, meskipun begitu keduanya saat ingin memberi minum untuk kambing-kambingnya mau bercampur dengan kaum laki-laki, akan tetapi yang mereka lakukan adalah menunGgu sampai kaum laki-laki selesai lalu barulah mereka memberi minum untuk kambingnya</li>
<br /></blockquote>
<br /></ul>
<br /><p>Juga perhatikanlah apa yang dikisahkan oleh <strong>Ummu Salamah </strong>berikut ini :</p>
<br /><blockquote>
<br />
<br /><p style="text-align: center;">عن هِنْدُ بِنْتُ الْحَارِثِ أَنَّ أُمَّ سَلَمَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ النِّسَاءَ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُنَّ إِذَا سَلَّمْنَ مِنَ الْمَكْتُوبَةِ قُمْنَ وَثَبَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَنْ صَلَّى مِنَ الرِّجَالِ مَا شَاءَ اللَّهُ فَإِذَا قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ الرِّجَالُ *</p>
<br /><p style="text-align: center;">
<br /></p><p style="text-align: center;">Dari Hindun binti Harits berkata bahwasannya Ummu Salamah Istri Rosululloh memberitahukan kepadanya bahwa para wanita pada zaman Rosululloh apabila mereka selesai salam dari sholat wajib, maka <strong>mereka segera bangkit berdiri</strong> dan Rosululloh bersama kaum laki-laki masih tetap berada di masjid, dan apabila Rosululloh bangkit maka para sahabat lainnya baru bangkit berdiri.”</p>
<br /><p style="text-align: center;">(HR. Bukhori : 866)</p>
<br /></blockquote>
<br /><p>Dan dalam riwayat<strong> Bukhori : 875</strong>, <strong>Ummu Salamah</strong> berkata : “Hal ini dalam pandangan kami adalah <strong>agar kaum wanita pulang terlebih dahulu sebelum kaum laki-laki</strong>.”</p>
<br />
<br /><p>Perhatikanlah wahai saudaraku, meskipun mereka dalam saat berbadah kepada Alloh di masjid bersama Rosululloh, maka <strong>ikhtilah tetap tidak pernah terjadi di kalangan para sahabat Rosululloh</strong>. Dan yang menunjukkan akan hal ini juga adalah posisi shof antar kaum laki-laki dengan wanita, sebagaimana dalam sabda Rosululloh :</p>
<br /><blockquote>
<br /><p style="text-align: center;">عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا</p>
<br /><p style="text-align: center;">Dari Abu Huroiroh berkata : Rosululloh bersabda : “Sebaik-baik shof kaum laki-laki adalah yang paling depan dan yang paling jelek adalah yang paling belakang, sedangkan sebaik-baik shof kaum wanita adalah yang paling akhir dan yang paling jelek adalah yang paling depan.”</p>
<br /><p style="text-align: center;">(HR. Muslim : 440)</p>
<br /></blockquote>
<br /><p><span style="color: rgb(0, 0, 255);"><strong>VI. Faedah :</strong></span></p>
<br /><p><em><strong>Lajnah Daimah</strong></em> pernah ditanya :</p>
<br />
<br /><blockquote>
<br /><p style="text-align: center;"><strong>Apakah sikap islam tentang belajar di sebagian sekolahan atau fakultas yang terdapat wanita yang nyaris telanjang dan terdapat ikhtilath dengan sangat nyata ?</strong></p>
<br /></blockquote>
<br /><p><strong>Jawab :</strong></p>
<br /><ul>
<br /><blockquote>
<br /><li>Pertama : Belajar ilmu yang bermanfaat adalah wajib kifayah, maka wajib bagi ummat islam terutama bagi pemerintah untuk mempersiapkan generasi baik laki-laki maupun wanita untuk belajar ilmu-ilmu tersebut, sehingga ummat ini bisa maju dan bisa menjaga tsaqofah mereka serta bisa mengobati orang-orang yang sakit diantara mereka</li>
<br /></blockquote>
<br /></ul>
<br /><ul>
<br /><blockquote>
<br /><li>Kedua : <strong>Ikhtilath antara murid laki-laki dengan wanita, juga guru laki-laki dengan guru wanita</strong> hukumnya <strong>HARAM</strong> karena itu bisa menimbulkan fitnah dan bisa menyeret orang terjerumus pada perbuatan dosa dan perbuatan keji, dan dosa mereka akan bertambah menumpuk kalau murid ataupun guru wanita membuka aurot mereka, atau memakai pakaian yang tipis atau sempit atau mereka mau untuk bergurau dengan kaum laki-laki.</li>
<br />
<br /></blockquote>
<br /><blockquote>
<br /><li>Maka wajib pagi pemerintah untuk membuatkan sekolah khusus bagi laki-laki juga khusus bagi wanita, demi menjaga agama dan demi pencegahan dari perbuatan-perbuatan harom</li>
<br /></blockquote>
<br /></ul>
<br /><ul>
<br /><blockquote>
<br /><li>Namun apabila pemerintah belum menjalankan kewajiban ini, serta mereka belum memisahkan sekolah kaum laki-laki dengan wanita, <strong>maka tidak boleh ikut bergabung dalam sekolah tersebut</strong> kecuali bagi orang yang melihat bahwa dirinya mempunyai kemampuan untuk memperkecil kemungkaran dan meringankan kemaksiatan dengan cara memberi nasehat, berdakwah serta saling tolong menolong dengan teman-temannya baik dari kalangan murid maupun guru untuk melakukan itu semua, serta dia merasa dirinya aman dan tidak akan terjerumus dalam fitnah.</li>
<br /></blockquote>
<br /></ul>
<br /><p><em>Wallohu a’lam</em></p>
<br />
<br /><p style="text-align: center;"><a href="http://ahmadsabiq.com"><strong> www.ahmadsabiq.com</strong></p></span>Pak3Haryantohttp://www.blogger.com/profile/05114235827074111659noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7708364297120438320.post-11424916585887472962011-05-07T23:42:00.002+07:002011-05-07T23:59:12.772+07:00Kalau Mau Pacaran, yang “Islami” Saja !!!<center><strong>Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf</strong></center>
<br /><p style="text-align: center;"><img class="aligncenter size-full wp-image-52" title="ahmadsabiq.com" src="http://ahmadsabiq.com/wp-content/uploads/2009/11/risalah-gambar.jpg" alt="ahmadsabiq.com" height="123" width="123"></p>
<br /><p>Kata sebagian orang : <strong>“Sulit untuk menjelaskan sesuatu yang sudah jelas</strong>”. Istilah pacaran adalah sebuah istilah yang sudah sangat akrab ditelinga serta lengket dalam pandangan mata. Namun saya masih agak kesulitan untuk mendefinisikannya. <span id="more-49"></span>Mudahan-mudahan tidak salah kalau saya katakan bahwa setiap kali istilah ini disebut maka yang terlintas dibenak kita adalah sepasang anak manusia –tertama kawula muda dan para remaja- yang tengah dilanda cinta dan dimabuk asmara, saling mengungkapkan rasa sayang, cinta dan rindu, yang kemudian akhirnya biduk ini akan menuju pada pantai pernikahan. Inilah paling tidak anggapan dan harapan sebagian pelakunya. Namun ada satu hal yang banyak luput dari banyak kalangan bahwa segala sesuatu itu ada etika dan aturannya, kalau masuk terminal saja ada aturannya, akankah masalah cinta yang kata sebagian orang “suci” ini tanpa aturan ???</p>
<br /><p>.</p>
<br /><span class="fullpost">
<br /><p><strong>Cinta Tabiat Anak Manusia: Jangan Dibunuh, Jangan pula Diumbar!</strong></p>
<br /><p>Alloh Ta’ala berfirman :</p>
<br /><p style="text-align: center;">زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآَبِ</p>
<br /><p style="text-align: center;">“Dijadikan indah dalam pandangan manusia kecintaan pada apa-apa yang dia ingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup didunia. Dan disisi Alloh lah tempat kembali yang baik.”</p>
<br /><p style="text-align: center;">(QS. Ali Imron : 14)</p>
<br /><p>Inilah tabiat dan fithroh kita sebagai anak Adam. Anak cinta orang tua, orang tua cinta anak, kita cinta pada uang, kaum hawa cinta pada perhiasan de el el. Begitu pula cinta pada lawan jenis, semua diantara kita yang laki-laki mencintai wanita dan yang wanita cinta laki-laki, barang siapa yang tidak memilikinya maka dipertanyakan kejantanan dan kefemininannya. <strong><em>Setuju nggak ???</em></strong></p>
<br />
<br /><p>.</p>
<br /><p><strong>Bila si Cinta dengan Gaun Merah Jambu itu Hadir!!</strong></p>
<br /><p>Saya tidak tahu persis sejak kapan warna merah jambu dan daun waru dinobatkan sebagai lambang cinta, apapun jawabannya, itu tidak terlalu penting bagi kita. Namun yang sangat penting adalah bahwasannya bila masa kanak-kanak itu telah beranjak pergi meninggalkan kehidupan kita, lalu kitapun menyandang predikat baru sebagai remaja untuk menyongsong kehidupan manusia dewasa yang mandiri. Ada sesuatu yang terasa hadir mengisi indahnya hidup ini. Itulah cinta. Yang jelas cinta ini bukan lagi cinta pada mainan atau jajan bungkusan anak-anak, namun cinta pada sesuatu yang belum pernah ada sebelumnya. Saat itu tersenyumlah seraya berucap : “<strong>Selamat datang cinta</strong>.”</p>
<br /><p><strong>.<br>
<br /></strong></p>
<br /><p><strong>Kasihan si Cinta: Sering Dijadikan kambing Hitam!</strong></p>
<br /><p>Cinta adalah sesuatu yang agung, Dengan cinta seorang yang pengecut menjadi pemberani, orang yang bakhil menjadi dermawan, yang bodoh menjadi pintar, menjadikan orang pandai merangkai kata dan tulisan. Begitulah kira-kira yang diungkapkan para dokter cinta. Oleh karena jangan salahkan cinta, kasihan dia. Bukankah karena cinta seseorang bisa masuk sorga. Suatu hari ada seseorang bertanya kepada Rosululloh tentang kapan terjadi hari kiamat, namun beliau malah balik bertanya : “Apa yang telah engkau persiapkan untuk menghadapinya ?” Dia menjawab : .”Cinta Alloh dan Rosul Nya.” maka beliaupun menjawab : “Engkau bersama orang yang engkau cintai.” Maka Anas bin Malik perowi hadits ini pun berseru gembira : “Demi Alloh, Saya mencintai Rosululloh, Mencintai Abu Bakr dan Umar, maka saya berharap untuk bisa bersama mereka disurga,” (Bukhori Muslim)</p>
<br /><p>Cinta itu akan menjadi sangat agung kalau diletakkan pada tempatnya, namun bisa menjadi bencana kalau disalah gunakan. Oleh karena itu berhati-hatilah.</p>
<br />
<br /><p>.</p>
<br /><p><strong>Cinta kepada Alloh: Rabb Semesta Alam</strong></p>
<br /><p>Cukuplah bagi kita merenungi ayat berikut :</p>
<br /><h3 style="text-align: center;">إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آَيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَانًا وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ</h3>
<br /><p style="text-align: center;">“Sesunguhnya orang-orang yang beriman yaitu adalah orang-orang yang ketika disebut nama Alloh maka bergetarlah hatinya, dan apabila dibacakan ayat-ayatnya maka bertambahlah iman mereka karenanya. Dan kepada Robbnya mereka bertawakkal.”</p>
<br /><p style="text-align: center;">(Al Anfal : 2)</p>
<br /><p>Bertanyalah pada diri kita masing-masing, hatimu bergetar saat disebut nama-Nya ataukah nama nya ??? “Mintalah fatwa pada dirimu sendiri” begitulah kata Rosululloh.</p>
<br /><p>Bukankah cinta ini yang menjadikan Handlolah meninggalkan malam pertamanya untuk pergi perang lalu meninggal dalam keadaan masih junub ? Bukankah cinta ini yang menjadikan Bilal bin Robah mampu menahan derita yang tak terkira ? begitu pulalah Ammar bin Yasir, Kholid bin Walid dan lainnya.</p>
<br />
<br /><p>.</p>
<br /><p><strong>Cinta Kepada Rasululloh</strong></p>
<br /><p>Lelaki agung itu, yang meskipun beliau sudah meninggal 14 abad yang lalu , namun masih kita rasakan cinta dan kasihnya. Lihatlah gambaran Al Qur’an ini :</p>
<br /><h3 style="text-align: center;">لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ</h3>
<br /><p style="text-align: center;">“Sungguh telah datang pada kalian, seorang rosul dari kalangan kalian sendiri, berat terasa olehnya penderitaan kalian, sangat menginginkan keselamatan bagi kalian, amat belas kasihan, lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin.”</p>
<br /><p style="text-align: center;">(At Taubah : 128)</p>
<br /><p>oleh karena itu tidak mengherankan kalau beliau bersabda :</p>
<br /><p style="text-align: center;">“Tidak sempurna keimanan salah seorang diantara kalian sehingga saya lebih dia cintai dari pada cintanya pada orang tuanya, anak-anaknya dan semua manusia.”(Bukhori Muslim)</p>
<br /><p>Cinta pada sunnahnya, itulah bentuk cinta pada beliau. Sangat ironis sekali ummat islam sekarang yang mana setiap kali disebut sunnah beliau, maka mereka dengan langsung memprotes : “Kan Cuma sunnah ???” lalu kalau tidak sunnah beliau mau sunnah siapa ???</p>
<br />
<br /><p>Firman Alloh :</p>
<br /><p style="text-align: center;">“Sungguh ada bagi kalian pada diri Rosululloh suri tauladan yang baik.”</p>
<br /><p>.</p>
<br /><p><strong>Cinta karena Alloh</strong></p>
<br /><p>Akhi, Ukhti, saya mencintaimu karena Alloh.” Begitulah Rosululloh mengajarkan ummatnya untuk cinta ada orang lain karena Alloh, dalam artian kalau orang itu semakin membuat kita dekat pada Nya maka cintailah dia, dan begitu pula sebaliknya kalau ada orang yang semakin menjauhkan kita dari Nya, maka jauhilah dia. Bukankah orang yang melakukannya akan merasakan manisnya iman dan akan mendapatkan mimbar cahaya yang diingingkan oleh para Nabi dan Syuhada’ ???</p>
<br /><p>Mencintai tokoh idola anda, juga lakukan atas dasar cinta pada Alloh dan Rosulnya.</p>
<br /><p>.</p>
<br /><p><strong>Itulah Agungnya Cinta: Jangan Diperkosa!</strong></p>
<br /><p>“Pemerkosaan arti cinta” -maaf kalau kalimat ini kedengaran kasar- namun itulah kenyataannya. Betapa banyak wanita yang menyerahkan mahkota hidupnya kepada orang yang belum berhak lalu dia berucap ini sebagai tanda cintaku padanya, sebaliknya betapa banyak kaum laki-laki yang harus melakukan kemaksiatan atas nama cinta. Subhanalloh !!! akankah cinta kita pada Alloh Dzat yang Maha Agung dikalahkan oleh cinta pada seseorang yang berasal dari air mani yang kotor, saat hidupnya selalu membawa kotoran, dan saat meninggal pun akan berubah menjadi sesuatu yang sangat menjijikkan ??? Malulah pada Nabiyulloh Yusuf Alaihis Salam, yang mampu mempertahankan kehormatannya dihadapan seorang wanita cantik, kaya raya, bangsawan lagi. Jangan engkau berkata : “Diakan seorang Nabi ?.” karena kisah serupa pun dialami oleh Abdur Rohman bin Abu Bakr, Muhammad al Miski dan lainnya</p>
<br />
<br /><p>.</p>
<br /><p><strong>TIDAK!!! Islam Tidak Mengharamkan Cinta, Islam Hanya Mengaturnya!</strong></p>
<br /><p>Islam sebagai agama paripurna, tidak membiarkan satupun masalah tanpa aturan. Lha wong cara berpakaian, mandi, buang air dan hal-hal kecil lainnya ada aturanya, maka bagaimana mungkin urusan cinta yang menjadi keharusan hidup manusia normal akan tanpa aturan. Itu mustahil. Benarlah Salman Al Farisi tatkala ditanya : “Apakah nabimu sudah mengajarkan segala sesuatu sampai masalah adab buang air besar ? maka beliau menjawab : Ya, Rosululloh sudah mengajarkannya, beliau melarang kami untuk menghadap dan membelakangi kiblat dan memerintahkan kami untuk beristinjak dengan tiga batu dan melarang kami untuk beristinjak dengan kotorang dan tulang.”</p>
<br /><p>Alloh Berfirman :</p>
<br /><h3 style="text-align: center;">الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا</h3>
<br /><p style="text-align: center;">“Pada Hari ini telah kusempurnakan agama kalian, dan telah Ku sempurnakan nikmatku kepadamu dan Aku rela islam sebagai agamamu.”</p>
<br /><p style="text-align: center;">(Al Maidah : 3)</p>
<br /><p>Oleh karena itu kalau mau bercinta alias pacaran, saya tawarkan sebuah ‘pacaran islami’ biar berpahala. Setuju nggak ??? selamat mencoba !!!</p>
<br /><p>Ada beberapa aturan yang harus dipenuhi kalau mau berpacaran yang ‘islami’ yaitu :</p>
<br />
<br /><p>.</p>
<br /><p><strong>1.Menutup aurot</strong></p>
<br /><p>Firman Alloh Ta’ala :</p>
<br /><blockquote>
<br /><p style="text-align: center;">يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا</p>
<br /><p style="text-align: center;">Hai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min “Hendaknya mereka <strong>menjulurkan pakaiannya keseluruh tubuh mereka</strong>” yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenali, karena itu mereka tidak diganggu.”</p>
<br /><p style="text-align: center;">(QS. Al Ahzab : 59)</p>
<br /></blockquote>
<br /><p>Bahkan saking pentingnya masalah ini, Rosululloh juga mengaturnya walaupun antar jenis.</p>
<br />
<br /><p>Dari Abu Said Al Khudri berkata : “Rosululloh bersabda :</p>
<br /><blockquote>
<br /><p style="text-align: center;">“Janganlah seorang laki-laki itu melihat aurat laki-laki dan jangan seorang wania melihat aurat wanita.”</p>
<br /><p style="text-align: center;">(H.R. Muslim)</p>
<br /></blockquote>
<br /><p>.</p>
<br /><p><strong>2.Menundukkan pandangan</strong></p>
<br /><p>Firman Alloh Ta’ala :</p>
<br /><blockquote>
<br />
<br /><p style="text-align: center;">قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (30) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ</p>
<br /><p style="text-align: center;">“Katakanlah kepada orang-orang mu’min laki-laki agar mereka menundukkan sebagian pandangan mereka serta menjaga kemaluan mereka.”</p>
<br /><p style="text-align: center;">“Dan katakan kepada para wanita mu’minah, agar mereka menundukkan sebagian pandangan mereka dan menjaga farji mereka.”</p>
<br /><p style="text-align: center;">(QS. An Nur : 30,31)</p>
<br /></blockquote>
<br /><p>Dari Jarir bin Abdillah berkata : “Saya bertanya pada Rosululloh tentang<strong> pandangan yang mendadak tak sengaja</strong>, maka beliau memerintahkanku untuk <strong>memalingkan pandangan</strong> itu.” (Muslim)</p>
<br />
<br /><p>.</p>
<br /><p><strong>3.Tidak bersolek ala jahiliyah</strong></p>
<br /><p>Firman Alloh Ta’ala :</p>
<br /><h3 style="text-align: center;">وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى</h3>
<br /><p style="text-align: center;">“Dan <strong>menetaplah kalian dalam rumah-rumah kalian</strong>, dan janganlah bersolek seperti bersoleknya orang-orang jahiliyah yang dahulu.”</p>
<br /><p style="text-align: center;">QS. Al Ahzab : 33)</p>
<br /><blockquote>
<br /><p style="text-align: center;">Dari Abu Huroiroh berkata : “Rosululloh bersabda : “Ada dua golongan manusia ahli neraka yang saya belum pernah melihatnya, yang pertama : orang-orang yang memegang cambuk untuk memukul orang lian, yang kedua : Para<strong> wanita yang berpakaian tapi telanjang</strong>, mereka berlenggak lenggok, kepala mereka seperti punuk unta. Mereka tidak akan pernah masuk surga dan tidak akan mendapatkan bau surga, padahal bau surga itu dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.”</p>
<br />
<br /><p style="text-align: center;">(Muslim)</p>
<br /></blockquote>
<br /><p style="text-align: center;"><em>Alangkah meruginya orang yang semacam ini !!!</em></p>
<br /><p>.</p>
<br /><p><strong>4.Ada pembatas antara laki-laki dan wanita</strong></p>
<br /><p>Firman Alloh Ta’ala :</p>
<br /><h3 style="text-align: center;">وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ</h3>
<br /><p style="text-align: center;">Dan apabila kalian meminta sesuatu pada mereka (para istri Rosululloh ) maka<strong> mintalah dari balik hijab</strong>. Karena yang demikan itu lebih suci bagi hati kalian serta bagi hati mereka.”</p>
<br />
<br /><p style="text-align: center;">(QS.Al Ahzab : 53)</p>
<br /><p style="text-align: left;">.</p>
<br /><p><strong>5.Jangan berdua-duaan, karena yang ketiganya adalah setan</strong></p>
<br /><p>Begitulah kira-kira bunyi hadits Rosululloh riwayat imam Ahmad dan Tirmidzi dari Abu Huroiroh dengan sanad hasan</p>
<br /><p>.</p>
<br /><p><strong>6.Jangan lembutkan ucapan</strong></p>
<br /><p>Firman Alloh Ta’ala :</p>
<br /><h3 style="text-align: center;">يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا</h3>
<br /><p style="text-align: center;">“<strong>Janganlah kalian (Para wanita) melembutkan ucapan</strong>, sehingga akan rakus orang-orang yang punya penyakit hati, namun ucapkanlah yang baik.” (QS. Al Ahzab : 32)</p>
<br />
<br /><p style="text-align: left;">.</p>
<br /><p><strong>7.Kulitmu masih haram bagiku</strong></p>
<br /><p>Dari Ma’qil bin Yasar berkata : Rosululloh bersabda :</p>
<br /><blockquote><p>“Seandainya <strong>ditusuk</strong> pada <strong>kepala</strong> salah seorang <strong>kalian</strong> dengan <strong>jarum besi panas</strong>, maka itu<strong> lebih baik</strong> dari pada <strong>menyentuh wanita</strong> yang tidak halal baginya.”</p>
<br />
<br /><p style="text-align: center;">(HR. Thobroni, Lihat As Shohihah : 226)</p>
<br /></blockquote>
<br /><p style="text-align: left;">.</p>
<br /><blockquote>
<br /><ul>
<br /><li>Saudaraku, k<strong>alau anda mampu memenuhi syarat ini</strong>, <strong>teruskan pacaran anda</strong>.</li>
<br /><li>Namun kalau tidak, maka pilihlah engkau lebih mencintai dia ataukah Alloh yang telah menciptakanmu, memberimu rizqi, melimpahkan kasih sayangNya padamu dan memberimu hidayah menjadi orang islam ???</li>
<br />
<br /><li>Segera tinggalkan transaksi harammu itu, sebelum kemurkaan Alloh benar-benar datang. Atau saya punya usul , bagaimana kalau engkau cepat-cepat menikah, itupun kalau engkau sudah siap. Bagaimana ???</li>
<br /></ul>
<br /></blockquote>
<br /><p><strong>.<br>
<br /></strong></p>
<br /><p><strong>STOP!! Ini Bukan Area Anda! Jangan Berzina!!</strong></p>
<br /><p>Jangan ada yang berfikir bahwasannya yang terlarang dalam islam hanyalah zina dalam pengertian masuknya timba dalam sumur sebagaimana bahasa hadits Rosululloh. Namun yang terlarang adalah semua hal yang mendekati pada perzinaan tersebut. Perhatikanlah firman Alloh :</p>
<br /><blockquote>
<br /><p style="text-align: center;"><em>“Janganlah kalian <strong>mendekati</strong> zina”</em></p>
<br />
<br /></blockquote>
<br /><p>Juga Sabda Rosululloh saw :</p>
<br /><blockquote>
<br /><p style="text-align: center;">“Sesungguhnya Alloh telah menetapkan pada setiap anak adam bagianya dari zina yang pasti akan menemuinya, zinanya mata adalah memandang, zinanya lisan adalah berucap, jiwa dengan berharap dan berkhayal, yang semua itu dibenarkan atau didustakan oleh kemaluan.”</p>
<br /><p style="text-align: center;">(Bukhori Muslim)</p>
<br /></blockquote>
<br /><p>.</p>
<br /><p><strong>Hamil dulu baru nikah atau nikah dulu baru hamil?</strong></p>
<br /><p>Hamil setelah pernikahan yang sah adalah sebuah kebanggaan dan keagungan, semua orang yang memasuki biduk pernikahan pasti menginginkan kehamilan istrinya. Banyak klinik yang mengaku bisa mengobati kemandulan adalah salah satu buktinya.</p>
<br />
<br /><blockquote><p>Di sisi lain, wanita yang hamil<strong> tanpa tahu harus kemana dia harus memanggil “Suamiku”</strong> akan sangat gelisah.</p>
<br /><p>Masyarakat yang terkadang <strong><em>dholim</em></strong> akan bisa dengan segera memaafkan<strong> laki-laki </strong>yang berbuat <strong>kurang ajar itu</strong>, namun<strong> tidak terhadap wanita</strong>. Dia akan <strong>menanggung aib</strong> itu sepanjang zaman dan akan terkenallah ia sebagai <strong>wanita yang tidak bisa menjaga kehormatannya</strong>.</p>
<br />
<br /><p>Begitulah yang dikatakan oleh Syaikh Ali Ath Thonthowi.</p></blockquote>
<br /><p>Kalau dia menikah kelak, bukankah suaminya akan dengan mudah mengatakan : “Sudah berapa laki-laki yang tidur denganmu sebelum menikah denganku ?</p>
<br /><p>Anak yang terlahir, dia akan terlahir sebagai anak yang tidak di harapkan kehadirannya, Tidak ada sentuhan kasih dan sayang.</p>
<br /><p>Dari sisi Fiqh, Imam Ahmad bin Hambal dan lainnya mengatakan bahwa wanita hamil dari hasil perzinaan tidak boleh dinikahi selama hamil, dan kalau sudah terlanjur dinikahi maka harus diadakan pernikahan ulang.</p>
<br /><p>.</p>
<br /><p><strong>Peringatan Penting Bagi yang masih Punya hati…</strong></p>
<br /><p>Anda kepingin mendapatkan seorang pasangan hidup yang baik, setia, sholih dan sholihah ??? perhatikanlah resep Ilahi ini :</p>
<br /><p style="text-align: center;">لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ أُولَئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ</p>
<br /><p style="text-align: center;">“Wanita yang jelek untuk laki-laki yang jelek, lelaki yang jelek untuk wanita yang jelek, begitu pula dengan wanita yang baik untuk laki-laki yang baik dan lelaki yang baik untuk wanita yang baik.”</p>
<br />
<br /><p style="text-align: center;">(QS. An Nur : 26)</p>
<br /><p>Kata para ulama’ : “Balasan itu sejenis dengan amal perbuatannya.”</p>
<br /><blockquote>
<br /><ul>
<br /><li>Akan menjadi sebuah <strong>mimpi disiang bolong</strong> kalau anda menginginkan <strong>istri seperti Fathimah binti Abdul Malik</strong> kalau anda <strong>tidak bisa menjadi Umar bin Abdul Aziz</strong>.</li>
<br /></ul>
<br />
<br /><ul>
<br /><li>Jangan pula <strong>mimpi bersuamikan Ali bin Abi Tholib</strong> kalau engkau <strong>tidak menjadi Fathimah binti Muhammad</strong>. Perbaikilah dirimu dahulu sebelum engkau berharap mendapatkan pasangan hidup yang engkau idamkan !!!</li>
<br /></ul>
<br /></blockquote>
<br /><p><strong>.<br>
<br /></strong></p>
<br /><p><strong>Jangan Katakan ini!</strong></p>
<br /><p>Jangan engkau berkata padaku :</p>
<br />
<br /><blockquote><p>“Aku berpacaran <em>kan</em> untuk <strong>tahap penjajagan</strong>, biar saling memahami karakter masing-masing, sehingga tidak akan terjadi penyesalan setelah memasuki maghligai pernikahan, karena bagaimanapun juga kegagalan dalan berpacaran jauh lebih ringan daripada kegagalan dalam pernikahan.”</p></blockquote>
<br /><p>Jangan engkau katakan itu padaku, karena itu hanyalah <strong>topengmu belaka</strong>.</p>
<br /><ul>
<br /><li>Tanyalah pada dirimu sendiri apakah engkau selama pacaran, mencoba untuk memahami masing-masing dan belajar untuk menjadi suami istri yang baik?</li>
<br /><li>Ataukah yang engkau lakukan adalah berusaha menjadi baik saat berada dekat sang pacar? Bukankah ini sebuah <strong>penipuan kepribadian</strong> ??? <strong>persis <em>kayak</em> penjual yang takut ditinggal pembeli</strong>, yang mana ia harus berusaha untuk tampil lebih baik dari yang sebenarnya.</li>
<br />
<br /></ul>
<br /><ul>
<br /><li>Lalu apa yang engkau sisakan nanti kalau memasuki dunia pernikahan, bukankah semuanya sudah engkau rasakan ? saling memadu rasa kasih sayang, mengungkapkan rasa cinta, berjalan bareng, nonton bareng, rekreasi bareng, bahkan mungkin hubungan suami istripun sudah dilakukan. Lalu apa yang akan engkau sisakan setelah menikah ??? malam pertamamu akan terasa hambar, tidak ada yang beda pada malam itu karena semua sudah dilakukan, bahkan mungkin akan terasa pahit, karena selama ini engkau berhubungan bukan cuma berdua, tapi bertiga, Yah …. Engkau bersama setan yang selalu membumbui semua kemaksiatan menjadi kenikmatan.</li>
<br /></ul>
<br /><blockquote><p><em><strong>Bandingkan dengan yang malam pertamanya adalah benar-benar malam pertama. Dan bulan madunya benar benar semanis madu. Ah !!! saya tidak mau terlalu jauh mengenang masa-masa indah itu ….. kasihan yang belum nikah, he… he …</strong></em></p></blockquote>
<br /><p>.</p>
<br /><p><strong>Jangan Anggap Ini Keras!</strong></p>
<br /><p>Mungkin ada diantara kalian yang berkata : “<strong>ustadznya terlalu keras</strong>.”</p>
<br /><p>Wahai saudaraku seiman !!! cobalah renungkan kembali ayat-ayat dan hadits diatas dengan pikiran jernih, kepala dingin dan penuh rasionalitas, lalu ambilah kesimpulan, manakah yang keras ??? <strong>bukankah itu semua tuntutan syariat agama yang kita anut bersama </strong>?</p>
<br />
<br /><p>Atau jangan-jangan engkau sedang kena penyakit <em>mag</em> sehingga <strong>nasi yang lembek pun terasa keras</strong>, itulah kemungkinan yang paling dekat. Hatimu sedang berpenyakit, sehingga engkau merasa sakit dan keras dengan sesuatu yang sebenarnya lembek. Bukankah Rosululloh bersabda :</p>
<br /><blockquote>
<br /><p style="text-align: center;">“Saya diutus untuk membawa syariat yang lurus dan mudah.”</p>
<br /><p style="text-align: center;">(Bukhori Muslim)</p>
<br /></blockquote>
<br /><p><strong>Penutup</strong></p>
<br /><p>Dipenghujung tulisan ini, saya teringat bahwa beberapa hari lagi kita memasuki bulan Romadlon. Belajar dari orang yang berpuasa yang dia menahan lapar dahaga sehari penuh, namun saat berbuka, akan terasa sangat nikmat air putih meskipun tanpa gula.</p>
<br />
<br /><p>Inilah puasa panjang syahwat kita, yang akan engkau rasakan nikmatnya tatkala engkau berbuka dimaghligai pernikahan.</p>
<br /><p>Saat melalui puasa panjang ini laluilah dengan :</p>
<br /><p>Banyak berdzikir, menyebut kebesaran Ilahi</p>
<br /><p>Sabar dan sholatlah</p>
<br /><p>Ikutilah kajian-kajian keagamaan</p>
<br /><p>Bertemanlah dengan orang-orang sholih yang akan menolongmu tegar dalam jalan Nya</p>
<br /><p>Sibukkan diri dengan aktivitas surgawi</p>
<br /><p>Kalau masih kebelet juga, perbanyaklah puasa karena sesunguhnya puasa adalah benteng yang kokoh.</p>
<br /><p>Ya Alloh, tunjukkanlah kepada kami sebuah kebenaran itu sebagai sesuatu yang benar dan berilah kami kekuatan untuk menjalankannya. Dan tunjukkanlah kepada kami sebuah kesalahan itu sebagai sesuatu yang salah dan berilah kami kekuatan untuk meninggalkannya.</p>
<br />
<br /><p><em>Wa akhiru da’wana ‘anil Hamdi lillahi Robbil Alamin.</em></p>
<br /><p><a href="http://ahmadsabiq.com"><strong>www.ahmadsabiq.com</strong>
<br /></span>Pak3Haryantohttp://www.blogger.com/profile/05114235827074111659noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7708364297120438320.post-17814406480617343922011-05-06T14:42:00.004+07:002011-05-06T14:50:08.514+07:00Nikahilah Aku Tapi Dengan Syarat Tidak Berpoligami!!<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://firanda.com/images/stories/pict-article/poligami.jpg"><img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 150px;" src="http://firanda.com/images/stories/pict-article/poligami.jpg" border="0" alt="" /></a><br /><p style="text-align: justify;">Assalamu'alaykum Warohmatulloh Wabarokatuh<br><br>Ustadz firanda yang semoga ustadz dan keluarga mendapat penjagaan dari Allah, ana seorang akhwat yang saat ini sedang melakukan proses ta'aaruf dengan seorang ikhwan yang menuntut ilmu di Universitas Islam Madinah. Pertanyaan ana, mungkin ustadz sudah bisa menebak dari judul/subject message ini, yaitu <strong>apa boleh menolak untuk dipoligami </strong>? Apakah seorang wanita boleh memberi syarat kepada seorang lelaki yang hendak menikahinya agar tidak boleh berpoligami?<br><br>Ana selama mengaji hampir 2 tahun, mendapat salah satu kaidah yaitu : <strong>lebih diutamakan menolak mafsadah (kerusakan) daripada mendapat maslahat (manfaat)'.</strong> Ana, jujur merasa berat kalau nanti harus dipoligami ustadz. Tidak hanya masalah perasaan tapi juga dari pihak keluarga ana yang sangat memandang rendah terhadap laki-laki yang beristri lebih dari satu. Selain itu juga, ikhwan yang sedang berproses ta'aruf dengan ana juga belum punya pekerjaan alias hanya mengandalkan uang beasiswanya. Ana takut jika nanti ikhwan tersebut ada niatan untuk poligami dan nekat untuk menikah lagi padahal dari sisi dunia keluarga ana melihat belum mampu/miskin, keluarga besar ana akan melihat betapa jeleknya orang Islam yang hanya memikirkan syahwat dan syahwat tanpa memikirkan bagaimana menafkahi nanti. Ana bukanlah akhwat pondokan dengan background keluarga yang mengenal Islam dengan baik, saudara ana juga ada yang non-Islam. Ana dulu berkuliah dan mengaji di salafy sejak semester 6.<br><br>Mohon nasehat dari ustadz, wa Jazaakumullohu Khoyro.<br> <br></p><br /><span class="fullpost"><br /><p style="text-align: justify;"><strong>Jawab :<br></strong><br>Walaikum salam warahmatullahi wa barakaatuh. Dari pertanyaan di atas maka jelas bahwa ukhti yang bertanya paham betul akan disyari'atkannya poligami, dan merupakan sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Akan tetapi pertanyaan ukhti; Bolehkah seorang wanita memberi persyaratan kepada calon suaminya agar tidak berpoligami?<br><br>Lantas apakah persayaratan seperti ini tidak melanggar syari'at?<br><br>Apakah sang suami kelak wajib memenuhi persyaratan seperti ini?, ataukah boleh melanggar janjinya untuk tidak berpoligami karena ada kemaslahatan yang lain?<br><br> Para pembaca yang dirahmati Allah, para ulama dalam buku-buku fikih mereka membedakan antara dua hal :<br><br>Pertama : Syarat-syarat sah nikah<br><br>Kedua : Syarat-syarat yang dipersyaratkan dalam nikah yang diajukan oleh salah satu dari dua belah pihak calon mempelai.<br><br>Adapun hal yang pertama yaitu tentang syarat-syarat sah nikah maka hal ini sudah ma'ruuf seperti : adanya wali dari pihak wanita, keridhoan dua belah pihak calon mempelai, adanya dua saksi, dan tidak adanya penghalang dari kedua belah pihak yang menghalangi pernikahan (seperti ternyata keduanya merupakan saudara sepersusuan, atau karena ada hubungan nasab yang menghalangi seperti ternyata sang wanita adalah putri keponakan calon suami, atau sang wanita adalah muslimah dan sang lelaki kafir, atau sang wanita adalah dari majusiyah, atau sang wanita masih dalam masa 'iddah, atau salah satu dari keduanya dalam kondisi muhrim, dll)<br><br>Namun bukan hal ini yang menjadi pembahasan kita, akan tetapi pembahasan kita adalah pada poin yang kedua yaitu tentang seroang wanita yang memberi persyaratan tatkala melangsungkan akad nikah dengan sang lelaki, atau sebaliknya.<br><br>Permasalahan ini merupakan salah satu cabang dari permasalahan utama yang diperselisihkan oleh para ulama, yaitu tentang persyaratan yang disyaratkan dalam 'akad-'akad, baik 'akad (transaksi) jual beli maupun 'akad pernikahan. Dan khilaf para ulama tentang hal ini telah dijelaskan dengan sangat panjang lebar oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam kitab beliau Al-'Qowaa'id An-Nuurooniyah.<br><br>Akan tetapi pembicaraan kita terkhususkan kepada permasalahan yang ditanyakan, yaitu apakah boleh bagi sang wanita tatkala akan menikah memberi persyaratan agar sang lelaki tidak berpoligami?<br><br>Telah terjadi khilaf diantara para ulama dalam permasalahan ini sebagaimana berikut ini:<br><br> <br><strong>Madzhab Hanafi</strong><br><br>Adapun Madzhab Hanafi maka mereka membolehkan persyaratan seperti ini. Jika seorang wanita diberi mahar oleh sang calon suami kurang dari mahar para wanita-wanita yang semisalnya menurut adat maka boleh bagi sang wanita untuk memberi persyaratan, seperti mempersyaratkan bahwa agar ia tidak dipoligami. Dan persyaratan ini diperbolehkan dan dianggap termasuk dari mahar karena ada nilai manfaat bagi sang wanita. Akan tetapi menurut madzhab Hanafi jika ternyata sang lelaki akhirnya berpoligami maka ia harus membayar mahar wanita tersebut secara penuh sebagaimana mahar para wanita yang semisalnya menurut adat. (lihat Al-'Inaayah bi syarh Al-Hidaayah 5/10, fathul Qodiir 7/176 maktabah syamilah)<br><br> <br><strong>Madzhab Malikiah</strong><br><br>Madzhab Maliki memandang bahwa persayaratan seperti ini merupakan persayaratan yang makruh. Dan madzhab Maliki memiliki perincian dalam permasalahan ini, sbb :<br><br>- Persayaratan seperti ini makruuh, dan tidak lazin/harus untuk dipenuhi oleh sang calon suami.<br><br>- Akan tetapi persayaratan ini wajib dipenuhi oleh sang suami jika persayaratannya disertai dengan sumpah dari sang calon suami<br><br>- Jika persyaratan ini diajukan oleh sang wanita dengan menjatuhkan sebagian maharnya maka wajib bagi sang suami untuk memenuhinya. Misalnyan mahar nikah sang wanita adalah 20 juta, lantas sang wanita berkata, "Aku menjatuhkan 5 juta dari maharku dengan syarat sang lelaki tidak boleh berpoligami" lalu disetujui oleh sang lelaki maka wajib bagi sang lelaki untuk memenuhi persyaratan tersebut. Jika ternyata sang lelaki akhirnya berpoligami maka ia harus membayar mahar 5 juta tersebut kepada sang wanita. (lihat perincian ini di At-Taaj wa Al-Ikliil 3/513)<br><br>- Bahkan Imam Malik pernah ditanya tentang seorang wanita yang memberi persyaratan kepada calon suaminya, "Jika engkau berpoligami maka hak untuk bercerai ada padaku", kemudian sang lelakipun berpoligami, lantas sang wanitapun menjatuhkan cerai (talak) tiga. Akan tetapi sang suami tidak menerima hal ini dan menganggap hanya jatuh talak satu. Maka apakah jatuh talak tiga tersebut,?, Imam Malik menjawab : "Ini merupakan hak sang wanita, dan adapun pengingkaran sang suami maka tidak ada faedahnya" (lhat Al-Mudawwanah 2/75)<br><br> <br><strong>Madzhab As-Syafii</strong><br><br>Madzhab As-Syafii membagi persyaratan dalam pernikahan menjadi dua, syarat-syarat yang diperbolehkan dan syarat-syarat yang dilarang.<br><br>Pertama : Adapun syarat yang diperbolehkan adalah syarat-syarat yang sesuai dengan hukum syar'i tentang mutlaknya akad, contohnya sang lelaki mempersyaratkan kepada sang wanita untuk bersafar bersamanya, atau untuk menceraikannya jika sang lelaki berkehendak, atau berpoligami. Sebaliknya misalnya sang wanita mempersyaratkan agar maharnya dipenuhi, atau memberi nafkah kepadanya sebagaimana nafkah wanita-wanita yang lainnya, atau mempersyaratkan agar sang lelaki membagi jatah nginapnya dengan adil antara istri-istrinya. Persyaratan seperti ini diperbolehkan, karena hal-hal yang dipersayratkan di atas boleh dilakukan meskipun tanpa syarat, maka tentunya lebih boleh lagi jika dengan persayaratan.<br><br>Kedua : Adapun persyaratan yang tidak diperbolehkan maka secara umum ada empat macam:<br><br>- Persyaratan yang membatalkan pernikahan, yaitu persyaratan yang bertentangan dengan maksud pernikahan. Contohnya jika sang lelaki mempersayaratkan jatuh talak bagi sang wanita pada awal bulan depan, atau jatuh talak jika si fulan datang, atau hak talak berada di tangan sang wanita. Maka pernikahan dengan persayaratan seperti ini tidak sah. <br><br>- Persyaratan yang membatalkan mahar akan tetapi tidak membatalkan pernikahan. Contohnya persyaratan dari pihak lelaki, misalnya sang wanita tidak boleh berbicara dengan ayah atau ibunya atau kakaknya, atau sang lelaki tidak memberi nafkah secara penuh kepada sang wanita. Demikian juga persayaratan dari pihak wanita, misalnya : <strong>sang lelaki tidak boleh berpoligami</strong> atau tidak boleh mengajak sang wanita merantau. Maka ini seluruhnya merupakan persyaratan yang batil karena mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah atau sebaliknya menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah. Dalam kondisi seperti ini maka batalah mahar sang wanita yang telah ditentukan dalam akad, dan jadilah mahar sang wanita menjadi mahar al-mitsl (yaitu maharnya disesuaikan dengan mahar para wanita-wanita yang semisalnya menurut adat istiadat).<br><br>- Persyaratan yang hukumnya tergantung siapa yang memberi persayaratan. Misalnya persyaratan untuk tidak berjimak setelah nikah. Maka jika yang memberi persayratan tersebut adalah pihak wanita maka hal ini haram, karena jimak adalah hak sang lelaki setelah membayar mahar. Dan jika sebaliknya persayaratan tersebut dari pihak lelaki itu sendiri maka menurut madzhab As-Syafii hal tersebut adalah boleh<br><br>- Persyaratan yang diperselisihkan oleh ulama madzhab As-Syafi'i, yaitu persyaratan yang berkaitan dengan mahar dan nafaqoh. Jika sang wanita mempersyaratkan agar tidak dinafkahi maka pernikahan tetap sah, karena hak nafkah adalah hak sang wanita. Akan tetapi persyaratan ini membatalkan mahar yang telah ditentukan, maka jadilah mahar sang wanita adalah mahar al-mitsl. Akan tetapi jika yang mempersyaratkan adalah dari pihak lelaki maka para ulama madzhab syafii berselisih pendapat. Ada yang berpendapat bahwa akad nikahnya batil, dan ada yang berpendapat bahwa akad nikahnya sah akan tetapi membatalkan mahar yang telah ditentukan bagi sang wanita sehingga bagi sang wanita mahar al-mitsl. (lihat Al-Haawi 9/506-508)<br> <br><br><strong>Madzhab Hanbali</strong><br><br> Madzhab Hanbali membagi persyaratan dalam nikah menjadi tiga bagian;<br><br>Pertama : Persyaratan yang harus ditunaikan, yaitu persayaratan yang manfaatnya dan faedahnya kembali kepada sang wanita. Misalnya sang wanita mempersayatkan agar sang suami tidak membawanya merantau atau tidak berpoligami. Maka wajib bagi sang suami untuk memenuhi dan menunaikan persyaratan ini. Jika sang suami tidak menunaikan syarat ini maka sang wanita berhak untuk membatalkan tali pernikahan. Pendapat ini diriwayatkan dari Umar bin Al-Khottoob, Sa'ad bin Abi Waqqoosh, Mu'aawiyah, dan 'Amr bin Al-'Aash radhiallahu 'anhum. (lihat Al-Mughni 7/448)<br><br>Kedua : Persyaratan yang batil dan membatalkan persyaratan itu sendiri akan tetapi pernikahan tetap sah, seperti jika sang lelaki mempersyaratkan untuk menikah tanpa mahar, atau tidak menafkahi sang wanita, atau sang wanitalah yang memberi nafkah kepadanya, atau ia hanya mendatangi sang wanita di siang hari saja. Dan demikian juga jika sang wanita mepersyaratkan untuk tidak digauli atau agar sang lelaki menjauhinya, atau agar jatah nginapnya ditambah dengan mengambil sebagian jatah istrinya yang lain. Maka seluruh persyaratan ini tidak sah dan batil (lihat Al-Mughni 7/449)<br><br>Ketiga : Persyaratan yang membatalkan akad nikah, seperti pernikahan mut'ah (nikah kontrak sementara setelah itu cerai), atau langsung dicerai setelah nikah, dan nikah syigoor, atau sang lelaki berkata, "Aku menikahi engkau jika ibumu merestui atau si fulan setuju". (lihat Al-Mughni 7/449)<br><br> Dari penjelasan di atas maka jelas bahwa empat madzhab seluruhnya memandang sahnya persyaratan tersebut dan sama sekali tidak merusak akad nikah. Khilaf hanya timbul pada hukum memberi persyaratan ini dari pihak wanita. Madzhab Hanafi dan Hanbali memandang bolehnya persayratatn ini. Madzhab Maliki memandang makruhnya hal ini. Dan hukum makruh masih masuk dalam kategori halal. Adapun As-Syafii memandang bahwa persyaratan ini merupakan persyaratan yang tidak diperbolehkan, hanya saja jika terjadi maka persyaratan tersebut tetap tidak merusak akad nikah.<br><br> <br><strong>Dalil akan bolehnya persyaratan ini :</strong><br><br>Para ulama yang memperbolehkan persyaratan agar sang suami tidak poligami, mereka berdalil dengan banyak dalil, diantaranya:<br><br>Pertama : Keumuman dalil-dalil yang memerintahkan seseorang untuk menunaikan janji atau kesepakatan. Seperti firman Allah<br><br>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ<br><br><em>Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu</em> (QS Al-Maaidah :1)<br><br>Kedua : Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam<br><br>أَحَقُّ الشُّرُوْطِ أَنْ تُوْفُوْا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوْجَ<br><br><em>"Syarat yang palih berhak untuk ditunaikan adalah persyaratan yang dengannya kalian menghalalkan kemaluan (para wanita)"</em> (HR Al-Bukhari no 2721 dan Muslim no 1418)<br><br>Dan persyaratan untuk tidak berpoligami merupakan persyaratan yang diajukan oleh sang wanita dalam akad nikahnya, sehingga wajib bagi sang lelaki untuk menunaikannya.<br><br>Ketiga : Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam<br><br>وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا<br><br>"Dan kaum muslimin tetap berada diatas persyaratan mereka (tidak menyelishinya-pen), kecuali persyaratan yang mengharamkan perkara yang halal atau menghalalkan perkara yang haram" (HR At-Thirimidzi no 1352 dan Abu Dawud no 3596 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)<br><br>Dan jelas bahwasanya seseroang yang menikah dan tidak berpoligami maka hal ini diperbolehkan dan tidak melanggar persyaratan. Maka jika perkaranya demikian berarti persyaratan untuk tidak berpoligami diperbolehkan dan harus ditunaikan oleh sang suami. Adapun persyaratan yang menghalalkan sesuatu yang haram maka tidak diperbolehkan, seperti seroang wanita yang menikah dengan mempersyaratkan agar calon suaminya menceraikan istri tuanya. Hal ini jelas diharamkan oleh syari'at.<br><br>Keempat : Hukum asal dalam masalah akad dan transaksi –jika diridhoi oleh kedua belah pihak- adalah mubaah hingga ada dalil yang mengaharamkan<br><br>Adapun dalil yang dijadikan hujjah oleh para ulama yang mengharamkan persyaratan ini adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam<br><br>مَنِ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِي كِتَابِ اللهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنِ اشْتَرَطَ مِائَةَ شَرْطٍ<br><em><br>"Barang siapa yang memberi persyaratan yang tidak terdapat di Kitab Allah maka persyaratan itu batil, meskipun ia mempersyaratkan seratus persyaratan"</em> (HR Al-Bukhari no 2155 dan Muslim 1504)<br><br>Akan tetapi maksud dari sabda Nabi ini adalah persyaratan yang tidak dihalalkan oleh Allah. Karena konteks hadits ini secara lengkap menunjukan akan hal ini. Konteks hadits secara lengkap adalah sebagai berikut :<br><br>Aisyah berkata :<br><br>جَاءَتْنِي بَرِيْرَةُ فَقَالَتْ كَاتَبْتُ أَهْلِي عَلَى تِسْعِ أَوَاقٍ فِي كُلِّ عَامٍ وُقِيَّة فَأَعِيْنِيْنِي، فَقُلْتُ : إِنْ أَحَبَّ أَهْلُكِ أَنْ أُعِدَّهَا لَهُمْ وَيَكُوْنُ وَلاَؤُكِ لِي فَعَلْتُ. فَذَهَبَتْ بَرِيْرَةُ إِلَى أَهْلِهَا فَقَالَتْ لَهُمْ فَأَبَوْا ذَلِكَ عَلَيْهَا، فَجَاءَتْ مِنْ عِنْدِهِمْ وَرَسُوْل اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ فَقَالَتْ : إِنّي قَدْ عَرَضْتُ ذَلِكَ عَلَيْهِمْ فَأَبَوْا إِلاَّ أَنْ يَكُوْنَ الْوَلاَءُ لَهُمْ. فَسَمِعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرَتْ عَائِشَةُ النَّبِيَّ صَلًَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : خُذيْهَا وَاشْتَرِطِي لَهُمُ الْوَلاَءَ فَإِنَّمَا الْوَلاَءُ لِمَنْ أَعْتَقَ، فَفَعَلَتْ عَائِشَةُ ثُمَّ قَامَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي النَّاسِ فَحَمِدَ اللهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ : أَمَّا بَعْدُ، مَا بَالُ رِجَالٍ يَشْتَرِطُوْنَ شُرُوْطًا لَيْسَتْ فِي كِتَابِ اللهِ مَا كَانَ مِنْ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنْ كَانَ مِائَة شَرْطٍ، قَضَاءُ اللهِ أَحَقُّ وَشَرْطُ اللهِ أَوْثَقُ وَإِنَّمَا الْوَلاَءُ لِمَنْ أَعْتَقَ<br><br>"Bariroh (seorang budak wanita-pen) datang kepadaku dan berkata, "Aku telah membeli diriku (mukaatabah-pen) dengan harga Sembilan uuqiyah, dan setiap tahun aku membayar satu uqiyah (40 dirham), maka bantulah aku. Maka aku (Aisyah) berkata, "Jika tuanmu suka maka aku akan menyiapkan bayaran tersebut dengan wala'mu pindah kepadaku". Maka pergilah Bariroh kepada tuanya dan menyampaikan hal tersebut, akan tetapi mereka enggan dan bersikeras bahwasanya walaa'nya Bariroh tetap pada mereka. Maka Barirohpun kembali kepada Aisyah –dan tatkala itu ada Rasulullah sedang duduk-, lalu Bariroh berkata, "Aku telah menawarkan hal itu kepada mereka (tuannya) akan tetapi mereka enggan kecuali walaa'ku tetap pada mereka. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mendengar hal itu (secara global-pen), lalu Aisyah mengabarkan perkaranya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Maka Nabi berkata, "Belilah Bariroh (untuk dibebaskan) dari mereka dan beri persyaratan kepada mereka tentang walaa'nya, karena walaa' adalah kepada orang yang membebaskan". Maka Aisyahpun melakukannya, lalu Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam berdiri di hadapan manusia lalu memuji Allah kemudian berkata, "Amma Ba'du, kenapa orang-orang memberi persyaratan-persyaratan yang tidak terdapat di kitab Allah (Al-Qur'an), maka persyaratan apa saja yang tidak terdapat dalam Al-Qur'an maka merupakan persyaratan yang batil, meskipun seratus persayratan. Ketetapan Allah lebih berhak untuk ditunaikan, dan persyaratan Allah lebih kuat untuk diikuti, sesungguhnya walaa' hanyalah kepada orang yang membebaskan" (HR Al-Bukhari no 2168)<br><br>Maka jelaslah dari konteks hadits di atas bahwa yang dimaksud dengan persyaratan yang terdapat dalam kitab Allah adalah seluruh persyaratan yang diperbolehkan oleh Allah dan RasulNya, dan bukanlah maksudnya persyaratan yang termaktub dan ternashkan dalam Al-Qur'an. Karena permasalahan "Walaa' itu hanya kepada orang yang membebaskan" sama sekali tidak termaktub dalam Al-Qur'an, akan tetapi merupakan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.<br><br>Oleh karenanya persyaratan yang tidak diperbolehkan adalah persyaratan yang tidak terdapat dalam kitab Allah, yang maksudnya adalah seluruh perysaratan yang tidak disyari'atkan dan tidak diperbolehkan dalam Al-Qur'an maupun As-Sunnah.<br><br><span style="text-decoration: underline;">Inti dalam masalah persyaratan baik dalam pernikahan maupun dalam akad-akad transaksi secara umum adalah : <strong>Seluruh persyaratan yang hukum asalnya adalah mubaah maka boleh dijadikan persayratan jika dirihdoi oleh kedua belah pihak</strong>. </span>(lihat Al-Qowaad An-Nurroniyah hal 285)<br><br>Karenanya pendapat yang lebih kuat dalam permasalahan ini –Wallahu A'lam- adalah pendapat madzhab Hambali, bahwasanya persyaratan tersebut diperbolehkan dan wajib untuk ditunaikan oleh suami jika menerima persyaratan tersebut. dan inilah yang telah dipilih oleh Ibnu Taimiyyah dalam Al-Qwaaid An-Nurroniyah dan juga Syaikh Al-Utsaimin (lihat As-Syarh Al-Mumti' 12/164, 167)<br><strong><br><br>Kesimpulan :</strong><br><br>Para ulama madzhab telah berselisih yang kesimpulannya sebagai berikut:<br><br>- Madzhab Hanbali membolehkan persyaratan seperti ini, dan wajib bagi sang suami untuk menunaikan persyaratan tersebut. Dan persyaratan ini sama sekali tidak merusak akad nikah dan juga tidak merusak mahar.<br><br>- Adapun pendapat Madzhab Hanafi maka persyaratan ini diperbolehkan jika sang wanita menjatuhkan sebagian nilai maharnya. Dan wajib bagi sang suami untuk menunaikan persayaratan ini. Jika sang suami tidak menunaikannya maka sang wanita mendapatakan mahr al-mitsl<br><br>- Madzhab Maliki memandang persyaratan ini merupakan persyaratan yang makruh<br><br>- Adapun pendapat madzhab Syafii maka ini merupakan persyaratan yang tidak diperbolehkan. Akan tetapi jika terjadi maka persyaratan tersebut tidak merusak akad nikah, hanya saja merusak mahar yang telah ditentukan, sehingga mahar sang wanita nilainya berubah menjadi mahar al-mitsl.<br><br> <br>Dari sini nampak bahwa jumhur (mayoritas) ulama memandang bahwa persyaratan seperti ini (agar sang suami tidak berpoligami) merupakan persayratan yang sah dan diperbolehkan. Akan tetapi yang perlu diperhatikan :<br><br>- Hendaknya para lelaki yang hendak menikah untuk tidak mengajukan persyaratan ini tanpa dipersyaratkan oleh sang wanita, karena ini merupakan bentuk menjerumuskan diri dalam kesulitan.<br><br>- Demikian juga jika sang wanita mempersyaratkan tidak poligami, maka hendaknya sang lelaki tidak langsung menerima, dan hendaknya ia berpikir panjang. Karena ia tidak tahu bagaimana dan apa yang akan terjadi di kemudian hari. Bisa saja nantinya sang wanita sakit sehingga tidak bisa menjalankan fungsinya sebagai istri sebagaimana mestinya atau hal-hal lain yang nantinya memaksa dia untuk berpoligami. Dan hendaknya sang lelaki ingat bahwa jika ia menerima persyaratan tersebut maka hendaknya ia menunaikannya karena seorang mukmin tidak mengingkari janji dan tidak menyelisihi kesepakatan.<br><br>- Hendaknya para wanita yang memberi persayratan ini jangan sampai terbetik dalam benaknya kebencian terhadap syari'at poligami, hendaknya ia tetap meyakini bahwa poligami adalah disyari'atkan dan mengandung banyak hikmah di balik itu.<br><br>- Hendaknya para wanita tidaklah memberi persyaratan tersebut kecuali jika memang kondisinya mendesak, karena sesungguhnya dibalik poligami banyak sekali hikmah. Dan sebaliknya persyaratan seperti ini bisa jadi membawa keburukan. Bisa jadi sang wanita akhirnya memiliki anak banyak, dan telah mencapi masa monopuse, sedangkan sang suami masih memiliki syahwat dan ingin menjaga kehormatannya, namun akhirnya ia tidak bisa berpoligami. Maka jadilah sang lelaki membenci sang wanita namun apa daya ia tidak mampu untuk berpisah dari sang wanita mengingat kemaslahatan anak-anaknya.<br><br>- Jika akhirnya sang lelaki berpoligami maka sang wanita diberi pilihan, yaitu menggugurkan persyaratannya tersebut dan menerima suaminya yang telah menyelisihi janji sehingga berpoligami ataukah sang wanita memutuskan tali akad pernikahan. Dan terputusnya tali pernikahan disini bukanlah perceraian, akan tetapi akad nikahnya batal. Sehingga jika sang wanita ingin kembali lagi ke suaminya maka harus dengan pernikahan yang baru.</p><br /><br /><p style="text-align: justify;"> </p><br /><p style="text-align: justify;">Madinah, 16 05 1432 H / 20 04 2011 M</p><br /><p style="text-align: justify;">Abu Abdilmuhsin Firanda</p><br /><p style="text-align: justify;">www.firanda.com</p><br /></span>Pak3Haryantohttp://www.blogger.com/profile/05114235827074111659noreply@blogger.com1