Thursday, November 24, 2022

Membuat Aneka Masakan Olahan Nasi

Video Player is loading.
Current Time 3:30
Duration 9:29
Loaded: 47.40%
Stream Type LIVE
Remaining Time 5:59
 
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • captions off, selected
    • default, selected

    Thursday, November 17, 2022

    E COmerce dengan wordpress

    [1.1] Mindset (Video & E-Book)



    [2.1] Domain vs Hosting vs Website Part 1 (Video)


    [2.2] Domain vs Hosting vs Website Part 2 (Video)



    [2.3] Domain vs Hosting vs Website Part 3 (Video)



    [2.4] Domain vs Hosting vs Website Part 3 (Video)




    [3.1] Instalasi WordPress di Hosting



    [4.1] Setup Theme (Video & E-Book)



    [4.2] Setup Plugin Part 1 (Video)


    [4.3] Setup Plugin Part 2


    [5] Instalasi Modul E-Commerce | 90 Menit

    [5.1] Setup Woocommerce Part 1 




    [5.2] Setup Woocommerce Part 2




    [5.3] Setup Plugin Metode Pengiriman Part 1 


    [5.4] Setup Plugin Metode Pengiriman Part 2


    [5.5] Setup Plugin Metode Pengiriman Part 3


    [5.6] Setup Plugin Metode Pengiriman Part 4


    [5.7] Setup Plugin Metode Pembayaran


    [5.8] Setup Plugin Metode Pembayaran Part 2




    [5.9] Setup Plugin Metode Pembayaran Part 3




    [5.10] Setup Kategori & Atribut Produk Part 1



    [5.11] Setup Kategori & Atribut Produk Part 2


    [5.12] Setup Produk Simple di WooCommerce Part 1




    [5.13] Setup Produk Simple di WooCommerce Part 2




    [5.14] Setup Produk Variable di WooCommerce



    [6.1] Buat Page Kontak Kami & Form Part 1 (Video & E-Book)



    [6.2] Buat Page Kontak Kami & Form Part 2





    [6.3] Buat Page Tentang Kami




    [7.1] Buat Blogpost Sederhana




    [8.1] Setup Navigation


    [8.2] Setup Widget Sidebar & Footer


    Monday, August 22, 2022

    Pengembangan media pembelajaran


    Pemanfaatan Aplikasi Pengolah Kata dan Data bagian 1



    Pemanfaatan Aplikasi Pengolah Kata dan Data bagian 2


    Pembuatan Video pembelajaran


    Pembuatan Presentasi Multimedia



    Pemanfaatan Screen Recorder dan OBS

    Saturday, August 20, 2022

    Sunday, August 7, 2022

     Tujuan dari Langkah ini: membiasakan diri dengan nada, suara dan memahami pelajaran secara keseluruhan.

    ✔️ Mendengarkan seluruh File audio - Recording 1.1 sebanyak 1-3 kali, hanya mendengarkan tanpa menggunakan buku bacaan.

    Catatan: Terjemahan tersedia di Langkah 3.

    play_arrow
    ▶ File audio - Recording 1.1 (Klik di sini untuk mendengarnya)

    Thursday, July 28, 2022

    PTK

    Hakekat Penelitian Tindakan Kelas
    Langkah-langkah Penelitian Tindakan Kelas
    Merancang Penelitian Tindakan Kelas
    Perbaikan dalam Pembelajaran Penelitian Tindakan Kelas
    Menganalisis dan Menginterpretasi Data serta Menindak Lanjuti PTK
    Laporan Hasil Penelitian Tindakan Kelas

    Saturday, January 28, 2012

    Ternyata Mencium Anak-Anak Mendatangkan Rahmat Allah !!


    Yang Kadang Terlupakan Oleh Kedua Orang Tua :Ternyata Mencium Anak-Anak Mendatangkan Rahmat Allah !!



    Sering kita dapati seseorang yang mendidik anaknya dengan cara yang keras…dengan menggunakan pukulan..bahkan tendangan…

    Bahkan jika tangannya telah lelah memukul maka iapun menggunakan tongkat atau cambuk untuk memukul anaknya. Sementara jika bertemu dengan sahabat-sahabatnya jadilah ia orang yang paling lembut dan ramah.



    Memang benar bahwa boleh bagi seorang ayah atau ibu untuk mendidik anaknya dengan memukul, akan tetapi hal itu keluar dari hukum asal. Karena hukum asal dalam mendidik…bahkan dalam segala hal adalah dengan kelembutan. Kita –sebagai orang tua- tidak boleh berpindah kepada metode pemukulan kecuali jika kondisinya mendesak. Itupun tidak boleh dengan pemukulan yang semena-mena, semau kita, seperti pukulan yang menimbulkan bekas…terlebih lagi yang mematahkan tulang…

    Sering syaitan menghiasi para orang tua dengan  menjadikan mereka menyangka bahwa metode kekerasan dalam mendidik anak-anak adalah metode yang terbaik dan praktis serta metode yang singkat dan segera mendatangkan keberhasilan. Karena dengan kekerasan dalam sekejap sang anak menjadi penurut. '

    Ingatlah ini semua hanyalah was-was syaitan.

    Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda :

    مَا كَانَ الرِّفْقُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ وَلَا نُزِعَ مِنْ شَيْءٍ إِلاَّ شَانَهُ

    "Tidaklah kelembutan pada sesuatupun kecuali akan menghiasinya, dan tidaklah dicabut dari sesuatupun kecuali akan memperburuknya" (Dishahihkan oleh Al-Albani)

    Memang benar…jika seorang anak disikapi keras maka ia akan nurut dan patuh…akan tetapi hanya sekejap dan sementara…

    Kenyataan yang ada menunjukan bahwa jika seorang ayah atau ibu yang senantiasa memukuli dan mengerasi anak-anak mereka akan menimbulkan dampak buruk:

    -         Jadilah kedua orang tua tersebut berhati keras…, hilang kelembutan dari mereka, karena mereka telah membiasakan kekerasan dalam hati mereka

    -         Bahkan anak-anak mereka yang sering mereka pukuli pun menjadi keras…, keras dan kasar sikap mereka dan juga keras hati mereka.

    -         Bahkan tidak jarang sang anak yang dikerasi maka semakin menjadi-jadi keburukannya.  Terutama jika sang anak merasa aman dari control kedua orang tuannya. Hal ini menunjukan sikak keras terhadap seringnya tidak membuahkan keberhasilan dalam mendidik anak-anak

    -         Kalaupun metode kekerasan berhasil merubah sang anak menjadi seorang anak yang "tidak nakal" maka bagaimanapun akan berbeda hasilnya dengan seorang anak yang dibina dengan kelembutan. Seorang anak yang "tidak nakal" yang merupakan buah metode kekerasan tidak akan memiliki kelembutan dalam sikap dan tutur kata serta kelembutan hati yang dimiliki oleh seorang anak yang dididik dengan penuh kelembutan !!.



    Adapun jika kedua orang tua bersikap lembut kepada anak-anak mereka, dan tidak memukul kecuali dalam kondisi terdesak, sehingga tidak keseringan…maka akan menimbulkan banyak dampak positif, diantaranya :

    -         Kedua orang tua tetap bisa menjaga kelembutan hati keduanya

    -         Kelembutan hati anak-anak mereka juga bisa terjaga, demikian pula akhlak anak-anak mereka menjadi akhlak yang mulia. Karena mereka telah meneladani kedua orang tua mereka yang selalu bersikap lembut dan sayang kepada mereka

    -         Anak-anak tatkala telah dewasa maka yang mereka selalu kenang adalah kebaikan, kelembutan, ciuman kedua orang tua mereka yang telah bersabar dalam mendidik mereka. Jadilah mereka anak-anak yang berbakti yang selalu ingin membalas budi kebaikan kedua orang tua mereka.

    -         Kedua orang tua akan mendapatkan rahmat Allah dan ganjaran dari Allah karena sikap lembut mereka kepada anak-anak mereka



    Abu Hurairah –semoga Allah meridhoinya- berkata :

    قَبَّلَ النَّبِىّ صلى الله عليه وسلم الْحَسَنَ بْنَ عَلِىٍّ ، وَعِنْدَهُ الأقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ التَّمِيمِىُّ جَالِسًا ، فَقَالَ الأقْرَعُ : إِنَّ لِى عَشَرَةً مِنَ الْوَلَدِ مَا قَبَّلْتُ مِنْهُمْ أَحَدًا ، فَنَظَرَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم، ثُمَّ قَالَ : مَنْ لا يَرْحَمُ لا يُرْحَمُ

    "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mencium Al-Hasan bin 'Ali, dan di sisi Nabi ada Al-Aqro' bin Haabis At-Tamimiy yang sedang duduk. Maka Al-Aqro' berkata, "Aku punya 10 orang anak, tidak seorangpun dari mereka yang pernah kucium". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallampun melihat kepada Al-'Aqro' lalu beliau berkata, "Barangsiapa yang tidak merahmati/menyayangi maka ia tidak akan dirahmati" (HR Al-Bukhari no 5997 dan Muslim no 2318)

    Dalam kisah yang sama dari 'Aisyah –semoga Allah meridhoinya- ia berkata :

    جَاءَ أَعْرَابِى إِلَى النَّبِى صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : تُقَبِّلُونَ الصِّبْيَانَ ، فَمَا نُقَبِّلُهُمْ ، فَقَالَ النَّبِى صلى الله عليه وسلم أَوَأَمْلِكُ لَكَ أَنْ نَزَعَ اللَّهُ مِنْ قَلْبِكَ الرَّحْمَةَ

    "Datang seorang arab badui kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu berkata, "Apakah kalian mencium anak-anak laki-laki?, kami tidak mencium mereka". Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, "Aku tidak bisa berbuat apa-apa kalau Allah mencabut rasa rahmat/sayang dari hatimu" (HR Al-Bukhari no 5998 dan Muslim no 2317)

    Ibnu Batthool rahimahullah berkata, "Menyayangi anak kecil, memeluknya, menciumnya, dan lembut kepadanya termasuk dari amalan-amalan yang diridhoi oleh Allah dan akan diberi ganjaran oleh Allah. Tidakkah engkau perhatikan Al-Aqro' bin Haabis menyebutkan kepada Nabi bahwa ia memiliki 10 orang anak laki-laki tidak seorangpun yang pernah ia  cium, maka Nabipun berkata kepada Al-Aqro' ((Barang siapa yang tidak menyayangi maka tidak akan disayang)).

    Maka hal ini menunjukan bahwa mencium anak kecil, menggendongnya, ramah kepadanya merupakan perkara yang mendatangkan rahmat Allah. Tidak engkau perhatikan bagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menggendong (*cucu beliau) Umaamah putrinya Abul 'Aash (*suami Zainab putri Nabi) di atas leher beliau tatkala beliau sedang sholat?, padahal sholat adalah amalan yang paling mulia di sisi Allah dan Allah telah memerintahkan kita untuk senantiasa khusyuk dan konsentrasi dalam sholat. Kondisi Nabi yang menggendong Umaamah tidaklah bertentangan dengan kehusyu'an yang diperintahkan dalam sholat. Nabi kawatir akan memberatkan Umaamah (*si kecil cucu beliau) kalau beliau membiarkannya dan tidak digendong dalam sholat.

    Pada sikap Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ini merupakan teladan yang paling besar bagi kita, maka hendaknya kita meneladani beliau dalam menyayangi anak-anak baik masih kecil maupun yang besar, serta berlemah lembut kepada mereka" (Syarh Shahih Al-Bukhari karya Ibnu Batthool, 9/211-212)

    Syaikh Ibnu Al-'Utsaimin rahimahullah berkata, "Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam مَنْ لا يَرْحَمُ لا يُرْحَمُ (Barangsiapa yang tidak merahamati maka tidak dirahmati), yaitu barangsiapa yang tidak merahmati manusia maka ia tidak akan dirahmati oleh Allah Azza wa Jalla –kita berlindung kepada Allah akan hal ini-, serta Allah tidak memberi taufiq kepadanya untuk merahmati. Hadits ini menunjukan bahwa bolehnya mencium anak-anak kecil karena rahmat dan sayang kepada mereka, apakah mereka anak-anakmu ataukah cucu-cucumu dari putra dan putrimu atau anak-anak orang lain. Karena hal ini akan mendatangakna rahmat Allah dan menjadikan engkau memiliki hati yang menyayangi anak-anak. Semakin seseorang rahmat/sayang kepada hamba-hamba Allah maka ia semakin dekat dengan rahmat Allah. Bahkan Allah mengampuni seorang wanita pezina tatkala wanita pezina tersebut merahmati seekor anjing yang menjilat-jilat tanah karena kehausan…

    Jika Allah menjadikan rasa rahmat/kasih sayang dalam hati seseorang maka itu merupakan pertanda bahwa ia akan dirahmati oleh Allah…"

    "Maka hendaknya seseorang menjadikan hatinya lembut, ramah, dan sayang (kepada anak-anak), berbeda dengan kondisi sebagian orang bodoh. Bahkan tatkala anaknya yang masih kecil menemuinya sementara ia sedang di warung kopi maka iapun membentak dan mengusir anaknya. Ini merupakan kesalahan. Lihatlah bagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah orang yang paling baik dan mulia akhlak dan adabnya. Suatu hari beliau sedang sujud –tatkala beliau mengimami para sahabat- maka datanglah Al-Hasan bin Ali bin Abi Thoolib, lalu –sebagaiman sikap anak-anak-, Al-Hasanpun menaiki pundak Nabi yang dalam kondisi sujud. Nabipun melamakan/memanjangkan sujudnya. Hal ini menjadikan para sahabat heran (*mereka berkata :

    هَذِهِ سَجْدَةٌ قَدْ أَطَلْتَهَا، فَظَنَنَّا أَنَّهُ قَدْ حَدَثَ أَمْرٌ، أَوْ أَنَّهُ يُوحَى إِلَيْكَ

    "Wahai Rasulullah, engkau telah memperpanjang sujudmu, kami mengira telah terjadi sesuatu atau telah diturunkan wahyu kepadamu"-pen),

    Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada mereka,

    ذَلِكَ لَمْ يَكُنْ، وَلَكِنَّ ابْنِي ارْتَحَلَنِي، فَكَرِهْتُ أَنْ أُعَجِّلَهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ

    "Bukan…, akan tetapi cucuku ini menjadikan aku seperti tunggangannya, maka aku tidak suka menyegerakan dia hingga ia menunaikan kemauannya" (*HR Ahmad no 16033 dengan sanad yang shahih-pen dan An-Nasaai no 1141 dan dishahihkan oleh Al-Albani)

    Yaitu aku tidak ingin segera bangkit dari sujudku hingga ia menyelesaikan keinginannya. Ini buah dari rasa kasih sayang.

    Pada suatu hari yang lain Umamah binti Zainab putri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang masih kecil dibawa oleh Nabi ke masjid. Lalu Nabi sholat mengimami para sahabat dalam kondisi menggendong putri mungil ini. Jika beliau sujud maka beliau meletakkannya di atas tanah, jika beliau berdiri maka beliau menggendongnya. Semua ini beliau lakukan karena sayang kepada sang cucu mungil. Padahal bisa saja Nabi memerintahkan Aisyah atau istri-istrinya yang lain untuk memegang cucu mungil ini, akan tetapi karena rasa kasih sayang beliau. Bisa jadi sang cucu hatinya terikat senang dengan kakeknya shallallahu 'alaihi wa sallam, maka Nabi ingin menenangkan hati sang cucu mungil.

    Pada suatu hari Nabi sedang berkhutbah, lalu Al-Hasan dan Al-Husain (*yang masih kecil) datang memakai dua baju –mungkin baju baru-. Baju keduanya tersebut kepanjangan, sehingga keduanya tersandung-sandung jatuh bangun tatkala berjalan. Maka Nabipun turun dari mimbar lalu menggendong keduanya dihadapan beliau (*di atas mimbar) lalu beliau berkata:

    صَدَقَ اللهُ إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلاَدُكُمْ فِتْنَةٌ نَظَرْتُ إِلَى هَذَيْنِ الصَّبِيَّيْنِ يَمْشِيَانِ وَيْعْثُرَانِ فَلَمْ أَصْبِرْ حَتَّى قَطَعْتُ حَدِيْثِي وَرَفَعْتُهُمَا

    "Maha benar Allah…"Hanyalah harta kalian dan anak-anak kalian adalah fitnah", aku melihat kedua anak kecil ini berjalan dan terjatuh, maka aku tidak sabar hingga akupun memutuskan khutbahku dan aku menggendong keduanya" (HR At-Thirmidzi no 2969 dan dishahihkan oleh Al-Albani)

    Kemudian beliau melanjutkan khutbah beliau (*lihat HR Abu Dawud no 1016 dan dishahihkan oleh Al-Albani)

    Yang penting  hendaknya kita membiasakan diri kita untuk menyayangi anak-anak, demikian juga menyayangi semua orang yang butuh kasih sayang, seperti anak-anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang lemah (tidak mampu) dan selain mereka. Dan hendaknya kita menjadikan dalam hati kita rasa rahmat (kasih sayang) agar hal itu menjadi sebab datangnya rahmat Allah bagi kita, karena kita juga butuh kepada rahmat" (dari Syarah Riyaad As-Shoolihiin, dengan sedikit perubahan)

    Sungguh mulia akhlak Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kepada anak-anak…beliau menggendong anak-anak…bahkan dalam sholat beliau, karena kasih sayang kepada anak-anak …mencium anak-anak adalah ibadah…mendatangkan rahmat Allah. Bahkan beliau pernah berjalan cukup jauh hanya untuk mencium putra beliau Ibrahim.

    Anas Bin Malik –semoga Allah meridhoinya- berkata :

    «مَا رَأَيْتُ أَحَدًا كَانَ أَرْحَمَ بِالْعِيَالِ مِنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ»، قَالَ: «كَانَ إِبْرَاهِيمُ مُسْتَرْضِعًا لَهُ فِي عَوَالِي الْمَدِينَةِ، فَكَانَ يَنْطَلِقُ وَنَحْنُ مَعَهُ فَيَدْخُلُ الْبَيْتَ وَإِنَّهُ لَيُدَّخَنُ، وَكَانَ ظِئْرُهُ قَيْنًا، فَيَأْخُذُهُ فَيُقَبِّلُهُ، ثُمَّ يَرْجِعُ»

    "Aku tidak pernah melihat seorangpun yang lebih sayang kepada anak-anak dari pada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Putra Nabi (yang bernama) Ibrahim memiliki ibu susuan di daerah Awaali di kota Madinah. Maka Nabipun berangkat (*ke rumah ibu susuan tersebut) dan kami bersama beliau. lalu beliau masuk ke dalam rumah yang ternyata dalam keadaan penuh asap. Suami Ibu susuan Ibrahim adalah seorang pandai besi. Nabipun mengambil Ibrahim lalu menciumnya, lalu beliau kembali" (HR Muslim no 2316)



    Karenanya…bersabarlah wahai para orang tua dalam mendidik anak kalian…sayangilah mereka…peluklah mereka…ciumlah mereka….semuanya akan mendatangkan pahala dan rahmat Allah.   





    Zakat Perhiasan Wanita


    Sudah merupakan kodrat seorang wanita menyenangi perhiasan, baik yang terbuat dari emas perak maupun lainnya. Oleh Karena itulah syariat islam menghalalkan berbagai macam perhiasan itu bagi mereka dan mengharamkan sebagiannya seperti emas dan pakaian sutra bagi kaum laki-laki, sebagaimana sabda Rosululloh :



    عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي وَأُحِلَّ لِإِنَاثِهِمْ


    Dari Abu Musa al Asy’ari bahwasannya Rosululloh bersabda : “Diharamkan pakiaian sutra dan emas bagi kaum laki-laki dari ummatku dan halal bagi wanita mereka.”




    (HR. Abu Dawud : 4057, Tirmidzi : 1720, Nasai 8/160  dan Ibnu Majah : 3595 dengan sanad shohih)


    Namun, karena berbagai macam perhiasan ini adalah sebuah barang mahal dan berharga, apakah wajib dikeluarkan zakatnya ataukah tidak ? dan kalau memang wajib bagaimana cara mengeluarkannya ?


    Inilah yang insya Alloh akan kita bahas pada edisi kali ini. Semoga Alloh menjadikannya bermanfaat. Wallohul Muwaffiq


    Perhiasan yang terbuat dari emas dan perak.


    Sudah maklum bersama bahwasannya orang yang memiliki emas dan perak wajib mengeluarkan zakatnya kalau sudah mencapai satu nishob dan sudah dimiliki selama satu tahun. Berdasarkan hadits :



    عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ قَالَ إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ



    Dari Ali bin Abi Tholib  dari Rosululloh bersabda : “Jika engkau memiliki 200 dirham  dan sudah lewat satu tahun , maka wajib mengeluarkan zakat lima dirham. Dan engkau tidak wajib mengeluarkan apapun  sehingga engkau memiliki dua puluh dinar, namun jika engkau memiliki dua puluh dinar dan sudah lewat satu tahun, maka wajib mengeluarkan setengah dinar.”


    (HR. Abu Dawud : 1558, Tirmidzi : 616, Nasa’i 5/37, Ibnu Majah : 1790 dengan sanad shohih sebagaimana dinyatakan oleh Imam Bukhori, al Hafidz Ibnu Hajar dan al Albani)



    Hal ini adalah sesuatu yang disepakati oleh para ulama’, namun mereka berselisih tentang masalah perhiasan wanita, apakah masuk dalam hukum ini ataukah tidak.


    Namun sebelum beranjak lebih lanjut, harus diketahui bahwa perhiasan itu ada tiga macam :



    1. Ada yang dipakai


    2. Ada yang disimpan

    3. Ada yang dijadikan sebagai barang perdagangan


    Untuk perhiasan emas dan perak yang di simpan, maka ini wajib di keluarkan zakatnya, sedangkan yang dijadikan barang perdagangan, maka hukumnya kembali pada zakat perdagangan.


    Adapun yang dipakai oleh seorang wanita, maka inilah yang terdapat khilaf dikalangan para ulama’ menjadi empat pendapat, yaitu :



    1. Tidak wajib dikeluarkan zakatnya,  ini adalah madzhab jumhur ulama’, serta merupakan madzhab dari Ibnu Umar, Jabir bin Abdillah, Aisyah dan Asma’ binti Abu Bakr.


    2. Wajib di keluarkan zakatnya, dan ini adalah madzhab Hanafiyyah, salah satu riwayat dari Imam Ahmad, Ibnu Hazm serta merupakan pendapat Ibnu Mas’ud, Umar bin Khothob, Abdulloh bin Amr bin Ash dan salah satu riwayat dari Aisyah. Dan madzhab inilah yang dikuatkan oleh Syaikh Ibnu Baz, AL Albani dan Syaikh Ibnu al Utsaimin.

    3. Wajib di zakati sekali saja untuk selamanya

    4. Zakat perhiasan adalah dengan meminjamkannya kepada orang lain


    Dari keempat madzhab ini yang dikuatkan oleh dalil adalah dua pendapat yang pertama, adapun dua pendapat yang terakhir, maka tidak ditemukan dalil yang mendukungnya, sebagaimana hal ini dinyatakan oleh Syaikh Mushthofa Al Adawi dalam Jami’ Ahkamin Nisa’ meskipun didapatkan beberapa atsar tentang hal tersebut dari sebagian  salaf.


    Oleh karena itu pembahasan ini saya pusatkan pada dua pendapat pertama saja.


    .



    I. PENDAPAT ZAKAT PERHIASAN TIDAK WAJIB


    Adapun para ulama yang berpendapat tidak wajibnya zakat perhiasan yang dipakai, mereka berdalil dengan beberapa hal berkut :


    1. Hadits :



    ليس في الحلي زكاة


    “Tidak ada zakat pada perhiasan.”



    Namun hadits ini bathil sebagaimana dikatakan oleh Imam Baihaqi dan lainnya, yang shohih bahwa lafadz ini ucapannya Jabir bin Abdillah (Lihat Irwa’ul Gholil oleh Syaikh al Albani : 817)



    2. Beberapa atsar dari salaf :



    • Dari Nafi’ berkata bahwasannya Abdulloh ibnu Umar memakaikan perhiasan emas kepada anak-anak wanita dan budak wanitanya  dan beliau tidak mengeluarkan zakatnya.” (HR. Malik : 585, Baihaqi 4/138 dengan sanad shohih sampai pada beliau)



    • Ibnu Umar juga pernah berkata : “Tidak ada zakat pada perhiasan.” (HR. Abdur Rozzaq 4/72, Ibnu Abi Syaibah 3/154, Daruquthni 2/109 dengan sanad shohih)



    • Jabir bin Abdillah pernah di tanya tentang masalah perhiasan : “Apakah ada zakatnya ?.” beliau menjawab : “Tidak ada” dia bertanya lagi : Meskpun sebanyak seribu dinar ? Jabir menjawab : Meskipun banyak.” (HR. Abdur Rozzaq 4/82, Baihaqi 4/138 dengan sanad shohih)




    • Dari Aisyah bahwasannya beliau mengurusi beberapa keponakannya yang yatim, mereka memiliki perhiasan, namun beliau tidak mengeluarkan zakatnya.” (HR. Malik : 584, Abdur Rozzaq 4/138 dengan sanad shohih)



    • Dari Asma’ binti Abu Bakr bahwasannya beliau tidak mengeluarkan zakat perhiasan.” (HR. Ibnu Abi Syaibah 3/155d dengan sanad shohih)


    3. Dalil qiyasi


    Mereka mengatakan bahwasannya zakat itu cuma wajib pada harta yang bisa berkembang, sedangkan perhiasan wanita itu tidak bisa berkembang, maka berarti mirip dengan baju yang di pakai yang tidak wajib dikeluarkan zakatnya meskipun baju tersebut mahal. Hal ini berbeda kalau emas tersebut memang untuk di simpan, atau di perdagangkan, karena itu merupakan harta yang berkembang.


    .


    B. PENDAPAT ZAKAT PERHIASAN WAJIB


    Adapun para ulama’ yang mengatakan wajibnya zakat perhiasan, mereka berdalil dengan beberapa dalil berikut :



    1. Dalil keumuman wajibnya zakat emas dan perak



    • sebagaimana firman Alloh :



    وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُون


    “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Alloh, maka beritahukanlah kepaa mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari di panaskan emas perak itu dalam neraka jahannam , lalu di bakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.”


    (QS. At Taubah : 34, 35)



    yang dimaksud dengan kanzun adalah harta benda yang tidak dikeluarkan zakatnya. Berkata Ibnu Umar : “Harta benda yang sudah dikeluarkan zakatnya bukan termasuk kanzun meskipun berada di adasar bumi, sedangkan harta yang nampak namun tidak dikeluarkan zaatnya maka itulah kanzun.” (HR. Abdur Rozzaq 4/107 dengan sanad shohih)




    • juga sabda Rosululloh :



    مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ


    Dari Abu Huroiroh bahwasannya Rosululloh bersabda : “Tidaklah orang yang memiliki emas dan perak lalu tidak menunaikan kewajibannya, kecuali nanti pada hari kiamat akan di jadikan lempengan dari api neraka lalu di panaskan dan di setrikakan kepada lambung, dahi dan punggung mereka.”


    (HR. Muslim : 987, Abu Dawud : 1642)



    2. Beberapa dalil khusus tentang wajibnya zakat perhiasan :



    عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعَهَا ابْنَةٌ لَهَا وَفِي يَدِ ابْنَتِهَا مَسَكَتَانِ غَلِيظَتَانِ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَهَا أَتُعْطِينَ زَكَاةَ هَذَا قَالَتْ لَا قَالَ أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللَّهُ بِهِمَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ قَالَ فَخَلَعَتْهُمَا فَأَلْقَتْهُمَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَتْ هُمَا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِرَسُولِهِ


    Dari Amr bin Syu’aib dari bapak dari kakeknya bahwasannya ada seorang wanita yang datang kepada Rosululloh bersama anak wanitanya, yang ditangannya terdapat dua gelang besar yang terbuat dari emas. Maka Rosululloh bertanya kepadanya : “Apakah engkau sudah mengeluarkan zakat ini ?.” dia menjawab : “Belum.” Maka Rosululloh bersabda : “Apakah engkau senang kalau nantinya Alloh akan menggelangkan kepadamu pada hari kiamat dengan dua gelang dari api neraka.” Maka wanita itupun melepas keduanya dan memberikannya kepada Rosululloh seraya berkata : “Keduanya untuk Alloh dan Rosul Nya.”



    (HR. Abu Dawud : 1563, Nasa’i 5/38, Tirmidzi : 637, Ahmad 2/178 dengan sanad shohih)




    عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَدَّادِ بْنِ الْهَادِ أَنَّهُ قَالَ دَخَلْنَا عَلَى عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَأَى فِي يَدَيَّ فَتَخَاتٍ مِنْ وَرِقٍ فَقَالَ مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ فَقُلْتُ صَنَعْتُهُنَّ أَتَزَيَّنُ لَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَتُؤَدِّينَ زَكَاتَهُنَّ قُلْتُ لَا أَوْ مَا شَاءَ اللَّهُ قَالَ هُوَ حَسْبُكِ مِنَ النَّارِ


    Dari Abdulloh bin Syadad bin Hadi berkata : Kami masuk menemui Aisyah Istrinya Rosululloh, lalu beliau berkata : “Rosululloh masuk menemuiku lalu beliau melihat ditanganku beberapa cincin dari perak, lalu beliau bertanya : “Apakah ini wahai Aisyah ?.” maka saya jawab : “Saya memakainya demi berhias untukmu wahai Rosululloh.” Lalu beliau bertanya lagi : “Apakah sudah engkau keluarkan zakatnya ?.” Belum, jawabku. Maka beliau bersabda : “Cukuplah itu untuk memasukkanmu dalam api neraka.”


    (HR. HR. Ahmad 6/461, Thobroni dalam Al Kabir 24/181 dengan sanad hasan)




    عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ يَزِيدَ قَالَتْ دَخَلْتُ أَنَا وَخَالَتِي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا أَسْوِرَةٌ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَنَا أَتُعْطِيَانِ زَكَاتَهُ قَالَتْ فَقُلْنَا لَا قَالَ أَمَا تَخَافَانِ أَنْ يُسَوِّرَكُمَا اللَّهُ أَسْوِرَةً مِنْ نَارٍ أَدِّيَا زَكَاتَهُ


    Dari Asma’ binti Yazid berkata : “Saya masuk bersama bibiku menemui Rosululloh, dan saat itu bibiku memakai beberapa gelang dari emas. Maka Rosululloh bertanya kepada kami : “Apakah kalian sudah mengeluarkan zakat ini ?.” kami jawab : “Tidak.” Rosululloh bersabda : “Tidakkah kalian takut kalau nantinya Alloh akan memakaikan kepada kalian gelang dari apai neraka, keluarkanlah zakatnya.”


    (HR. Ahmad 6/461, Thobroni dalam al Kabir 24/181 dengan sanad hasan)




    3. Beberapa atsar dari salaf :



    • Dari Ibnu Mas’ud bahwasannya ada seorang wanita yang bertanya kepada beliau tentang zakat perhiasan, maka beliau menjawab : Apabila sudah mencapai dua ratus dirham maka keluarkan zakatnya.” Wanita tadi bertanya lagi : Dirumahku ada beberapa anak yatim, apakah saya boleh untuk memberikan zakatnya kepada mereka ? Beliau menjawab : Boleh.” (HR. Abdur Rozaq 4/83, Thobroni 9/371 dengan sanad shohih)



    • Dari Abdullloh bin Amr bin Ash bahwasannya beliau memerintahkan kepada bendaharanya untuk mengeluarkan zakat perhiasan anak-anak wanitanya setiap tahun.” (HR. Daruquthni dengan sanad hasan)



    • Dari Aisyah bahwasannya beliau berkata : “Tidak mengapa memakai perhiasan apabila dikeluakan zakatnya.” (HR. Daruquthni 2/107, Baihaqi 4/139 dengan sanad hasan)



    • Selain atsar dari para sahabat tersebut, juga di temukan beberapa atsar dari para tabi’in tentang wajibnya  zakat perhiasan. Diantaranya adalah : datang dari Sa’id bin Musayyib, Sa’id bin Jubair, Ibrohim An Nakho’i, Atho’ bin Abi Robah, Zuhri, Abdulloh bin Syadad, Sufyan Ats Tsauri dan lainnya (Lihat perinciannya pada Jami’ Ahkamin Nisa’ )



    PENDAPAT YANG KUAT


    Setelah pemaparan madzhab para ulama’ ini, maka yang nampak bagi kami insya Alloh adalah madzhab kedua yang menyatakan wajibnya mengeluarkan zakat perhiasan apabila telah mencapai satu nishob dan mencapai satu tahun, karena beberapa hal berikut :



    1. Keumuman dalil yang mewajibkan zakat emas dan perak, sedangkan perhiasan juga terbuat dari emas dan perak. Padahal sudah maklum dalam ilmu ushul Fiqh bahwa sebuah lafadz umum harus di bawa pada keumuman sampai ada yang mengkhususkan. Lalu dalil apa yang mengkhususkan perhiasan dari keumuman wajibnya zakat ? setahu kami tidak ada dalil yang mengkhususkan, karena hadits yang di jadikan dalil madzhab pertama adalah sebuah hadts yang lemah, sedangkan ucapan para sahabat tidak bisa untuk mengkhususkan al Qur’an dan As Sunnah.

    2. Adanya dalil khusus tentang wajibnya zakat perhiasan emas dan perak adalah sebuah dalil yang tak terbantahkan.

    3. Mengeluarkan zakat perhiasan emas dan perak itu sikap yang lebih hati-hati dalam menjalankan perintah syar’i .

    4. Adapun mengenai dalil yang digunakan oleh jumhur ulama’, maka bisa di katakan : bahwa haditsnya lemah. Sedangkan atsar dari para sahabat tidak bsa dijadikan hujjah karena bertentangan dengan Al Qur’an dan as sunnah juga bertentangan dengan ucapan sahabat lainnya.


    Wallohu a’lam



    .


    Perhiasan yang terbuat dari selain emas dan perak



    Adapun perhiasan yang terbuat dari selain emas dan perak, seperti permata, zamrud atau lainnya, maka tidak ada khilaf dikalangan para ulama’ bahwa itu tidak wajib dikeluarkan zakatnya, kecuali kalau digunakan sebagai barang perdagangan maka wajib di zakati zakat perdagangan.


    (Lihat al Umm oleh Imam Syafi’i 2/36, Jami’ ahkamin nisa’ Syaijkh Mushthofa al Adawi 2/ 143-165, Shohih fiqhis sunnah oleh Syaikh Abu Malik 2/26)



    FAEDAH


    1. Tidak wajib mengeluarkan zakat perhiasan kecuali sudah mencapai satu nishob.



    • Nishob emas adalah 20 Dinar, dan setiap satu dinar adalah 4,25 (empat seperempat) gram emas. Jadi 20 dinar sama dengan 85 gram emas.




    • Ada sebuah pertanyaan yang sering muncul : Bagaimana mungkin seorang wanita memakai perhiasan sebanyak itu ?



    • Jawabnya : Yang dimaksud dengan nishob disini bukan berarti harus dipakai semuanya, namun yang penting dia memiliki emas sebanyak itu. Misalkan : Dia memiliki emas, yang dia pakai hanya 15 gram, sedangkan yang dia simpan  sebanyak 70 gram, maka berarti dia memiliki satu nishob.




    • Sedangkan nishob perak adalah 200 dirham yang setara dengan 595 gram perak.


    2. Tidak wajib zakat kecuali emas dan perak itu sudah dimilikinya selama satu tahun. Dan yang dimaksud tahun adalah tahun hijriyah, bukan masehi, karena semua ketentuan syar’i yang berhubungan dengan tanggal adalah dengan tanggal hijriyyah.



    3. Perhiasan emas yang dipakai oleh kaum laki-laki hukumnya harom. Maka wajib dikeluarkan zakatnya dengan kesepakatan para ulama’. Khilaf diatas hanya berlaku pada perhiasan yang dipakai kaum wanita secara halal.


    Wallohu a’lam


    www.ahmadsabiq.com


    Sebuah Kalung Yang Mengingatkan Nabi –shallallahu 'alaihi wa sallam- Akan Cinta Pertamanya


    Cinta pertama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dialah….Khadijah binti Khuwailid radhiallahu 'anhaa…

    Bahkan Rasulullah pernah dengan bangganya berkata kepada Aisyah yang cemburu kepada Khadijah,

    إِنِّي قَدْ رُزِقْتُ حُبَّهَا

    "Sungguh Allah telah menganugrahkan kepadaku rasa cinta kepada Khadijah" (HR Muslim no 2435)

    Imam An-Nawawi berkata, "Ini adalah isyarat bahwasanya mencintai Khadijah adalah kemuliaan" (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 15/201)



    Dialah istri pertama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Selama hidup bersamanya kurang lebih 25 tahun Nabi sama sekali tidak menikahi wanita yang lain.

    Ibnu Hajar rahimahullah berkata, "Tidak ada perselisihan diantara para ulama bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak berpoligami sejak menikah dengan Khadijah hingga wafatnya Khadijah. Dan ini merupakan dalil akan besarnya kedudukan Khadijah di sisi Nabi dan bertambahnya kemuliaan Khadijah. Karena Nabi mencukupkan dirinya dengan Khadijah sehingga tidak berpoligami….sehingga Rasulullah telah menjaga hati Khadijah dari kecemburuan dan kepayahan yang ditimbulkan oleh para madu" (Fathul Baari 7/137)



    Seorang wanita cemburu kepada wanita lain yang telah meninggal ??!!

    Aisyah -istri yang paling dicintai oleh Nabi- tidak pernah cemburu kepada istri-istri Nabi yang lain sebagaimana kecemburannya kepada Khadijah… Padahal Khadijah telah meninggal dunia…!!! Seorang wanita cemburu kepada wanita yang telah meninggal dunia…???. Semuanya tidak lain melainkan karena begitu cintanya Nabi shallallau 'alaihi wa sallam kepada cinta pertamanya Khadijah meskipun telah tiada.

    Aisyah radhiallahu 'anhaa bertutur:

    كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ذَكَرَ خَدِيجَةَ أَثْنَى عَلَيْهَا فَأَحْسَنَ الثَّنَاءَ قَالَتْ فَغِرْتُ يَوْمًا فَقُلْتُ مَا أَكْثَرَ مَا تَذْكُرُهَا حَمْرَاءَ الشِّدْقِ قَدْ أَبْدَلَكَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهَا خَيْرًا مِنْهَا قَالَ مَا أَبْدَلَنِي اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ خَيْرًا مِنْهَا قَدْ آمَنَتْ بِي إِذْ كَفَرَ بِي النَّاسُ وَصَدَّقَتْنِي إِذْ كَذَّبَنِي النَّاسُ وَوَاسَتْنِي بِمَالِهَا إِذْ حَرَمَنِي النَّاسُ وَرَزَقَنِي اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَلَدَهَا إِذْ حَرَمَنِي أَوْلَادَ النِّسَاءِ

    "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam jika menyebut tentang Khadijah maka iapun memujinya, dengan pujian yang sangat indah. Maka pada suatu hari akupun cemburu, maka aku berkata, "Terlalu sering engkau menyebut-nyebutnya, ia seorang wanita yang sudah tua. Allah telah menggantikannya buatmu dengan wanita yang lebih baik darinya". Maka Nabi berkata, "Allah tidak menggantikannya dengan seorang wanitapun yang lebih baik darinya. Ia telah beriman kepadaku tatkala orang-orang kafir kepadaku, ia telah membenarkan aku tatkala orang-orang mendustakan aku, ia telah membantuku dengan hartanya tatkala orang-orang menahan hartanya tidak membantuku, dan Allah telah menganugerahkan darinya anak-anak tatkala Allah tidak menganugerahkan kepadaku anak-anak dari wanita-wanita yang lain" (HR Ahmad no 24864 dan dishahihkan oleh para pentahqiq Musnad Ahmad)



    Kenapa Nabi sangat mencintai Khadijah?

    Bukanlah perkara yang mengherankan jika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sangat mencintai Khadijah. Hal ini dikarenakan banyak sebab diantaranya:

    Pertama : Khadijah adalah cinta pertama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam

    Tidak bisa dipungkiri bahwa memang cinta pertama sulit untuk dilupakan. Penyair berkata :



     



    نَقِّلْ فُؤَادَكَ حَيْثُ شِئْتَ مِنَ الْهَوَى      فَماَ الْحُبُّ إِلاَّ لِلْحَبِيْبِ الْأَوَّلِ

    وَكَمْ مَنْزِلٍ فِي الْأَرْضِ يَأْلَفُهُ الْفَتَى              وَحَنِيْنُهُ أبَدًا لِأَوَّلِ مَنْزِلِ

    Pindahkanlah hatimu kepada siapa saja yang engkau mau……

    Namun kecintaan (sejati) hanyalah untuk kekasih yang pertama

    Betapa banyak tempat di bumi yang sudah biasa ditinggali seorang pemuda…..

    Namun selamanya kerinduannya selalu kepada tempat yang pertama ia tinggali



    Kedua : Khadijahlah yang telah memberikan keturunan kepadanya. Dari Khadijah Allah telah menganugrahkan kepada Nabi 2 orang putra (Abdullah dan Qoosim) dan 4 orang putri (Zainab, Ruqoyyah, Ummu Kaltsum, dan Fathimah)

    Ketiga : Khodijah adalah orang pertama yang beriman kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam disaat kebanyakan orang mendustakan beliau.

    Ibnu Hajar berkata : "Diantara keistimewaan Khadijah adalah ia adalah wanita pertama umat ini yang beriman, dan dialah yang pertama kali mencontohkan hal ini bagi setiap orang yang beriman setelahnya, maka bagi Khadijah seperti pahala seluruh wanita sesudahnya. Karena dalam hadits "Barangsiapa yang mencontohkan sunnah yang baik maka baginya seperti pahala orang yang menjalankannya…". Dan keistimewaan yang dimiliki oleh Khadijah ini juga dimiliki oleh Abu Bakar As-Shiddiiq berkaitan dengan pahala kaum pria yang beriman setelah Abu Bakar. Dan tidak ada yang mengetahui besarnya pahala yang diraih oleh Abu Bakar dan Khadijah karena keistimewaan ini kecuali Allah Azza wa Jalla" (Fathul Baari 7/137)

    Keempat : Khadijahlah yang telah mengorbankan hartanya demi dakwah suaminya. Dialah yang ikut memikul beban dakwah yang dirasakan dan dipikul oleh sang suami. Tidak seperti sebagian wanita yang justru menghalangi suaminya untuk berdakwah…!!!

    Kelima : Khodijah adalah seorang istri yang tatkala sang suami menghadapi kesulitan dan kegelisahan maka iapun bersegera menenangkan hatinya. Tidak sebagaimana sebagian istri yang semakin menambah beban sang suami yang sudah berat memikul beban kehidupan.

    Tatkala Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam baru pertama kali menerima wahyu yang disampaikan oleh malaikat Jibril dengan bentuknya yang sangat dahsyat, maka Nabipun ketakutan dan segera turun dari gua Hiroo menuju rumah Khadijah, lantas ia berkata, لَقَدْ خَشِيْتُ عَلَى نَفْسِي “Aku mengkhawatirkan diriku”, maka Khadijah menenteramkan hati suaminya seraya berkata dengan perkataan yang indah yang terabadikan di buku-buku hadits,

    كَلاَّ أَبْشِرْ فَوَاللهِ لاَ يُخْزِيْكَ اللهُ أَبَدًا فَوَاللهِ إِنَّكَ لَتَصِلُ الرَّحِمِ وَتَصْدُقُ الْحَدِيْثَ وَتَحْمِلُ الْكَلَّ وَتَكْسِبُ الْمَعْدُوْمَ وَتَقْرِي الضَّيْفَ وَتُعِيْنُ عَلَى نَوَائِبِ الْحَقِّ

    “Sekali-kali tidak, bergembiralah !!!. Demi Allah sesungguhnya Allah selamanya tidak akan pernah menghinakanmu. Demi Allah sungguh engkau telah menyambung tali silaturahmi, jujur dalam berkata, membantu orang yang tidak bisa mandiri, engkau menolong orang miskin, memuliakan (menjamu) tamu, dan menolong orang-orang yang terkena musibah” (HR Al-Bukhari no 3 dan Muslim no 160)

    Demikianlah sikap Khadijah yang mulia untuk menenangkan dan meyakinkan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam. (silahkan baca kembali http://www.firanda.com/index.php/artikel/keluarga/119-suami-sejati-bag-2-qkehidupan-rasulullah-bersama-istri-istri-beliauq)   

    Keenam : Khadijah adalah seorang istri yang sangat taat kepada suaminya. Ia tidak pernah melelahkan suaminya…apalagi sampai membuat suaminya mengangkat suara, apalagi sampai mengangkat suaranya di hadapan suaminya. Serta ia adalah wanita yang sabar meskipun letih dalam mendidik anak-anaknya.

    Abu Huroiroh radhiallahu 'anhu berkata:

    أَتَى جِبْرِيْلُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : يَا رَسُوْلَ الله هَذِهِ خَدِيْجَةُ قَدْ أَتَتْ مَعَهَا إِنَاءٌ فِيْهِ إِدَامٌ أَوْ طَعَامٌ أَوْ شَرَابٌ فَإِذَا هِيَ أَتَتْكَ فَاقْرَأْ عَلَيْهَا السَّلاَمَ مِنْ رَبِّهَا وَمِنِّي وَبَشِّرْهَا بِبَيْتٍ فِي الْجَنَّةِ مِنْ قَصب لاَ صَخَبَ فِيْهِ وَلاَ نَصْبَ

    "Jibril mendatangi Nabi shallalllahu 'alaihi wa sallam lalu berkata, "Ya Rasulullah, Khadijah telah datang membawa tempayan berisi kuah daging atau makanan atau minuman, maka jika ia tiba sampaikanlah kepadanya salam dari Robnya dan dariku, serta kabarkanlah kepadanya dengan sebuah rumah di surga dari mutiara yang tidak ada suara keras (hiruk pikuk) di dalamnya dan juga tidak ada keletihan" (HR Al-Bukhari no 3820 dan Muslim no 2432)

    Ganjaran pahala sesuai dengan perbuatan…, As-Suhaili berkata, "Tatkala Khadijah diseru oleh suaminya shallallahu 'alaihi wa sallam untuk masuk Islam maka serta merta beliau taat dan tidak menolak sehingga tidak perlu menjadikan suaminya untuk mengangkat suaranya dan tidak perlu keletihan. Bahkan Khadijah telah menghilangkan seluruh keletihan dari suaminya dan telah menghilangkan rasa kesendirian suaminya bahkan meringankan seluruh kesulitan suaminya, maka sangat sesuai jika rumahnya di surga yang telah diberi kabar gembira oleh Allah memiliki sifat-sifat yang sesuai" (Fathul Baari 7/138)

    Khadijah dijanjikan sebuah rumah di surga, yaitu istana di surga, karena Khadijah adalah yang pertama kali membangun rumah Islam, tatkala itu tidak ada satu rumah Islampun di atas muka bumi. (Lihat Faidhul Qodiir 2/241)

    Sebagian ulama menyatakan bahwa Khadijah diberi balasan dengan istana di surga yang tidak ada rasa letih sama sekali karena beliau telah letih dalam mendidik anak-anak beliau, maka sesuai jika dibalas dengan surga yang penuh dengan istirahat tanpa kelelahan sedikitpun (Kasyful Musykil min hadits as-shahihaini 1/444)



    Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam terus mengenang Khadijah

    Tiga tahun sebelum Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berhijroh ke Madinah, Khadijah wafat. Dan Nabi sangat bersedih atas wafatnya Khadijah, istri yang sangat dicintainya. Sampai-sampai para ahli sejarah menamakan tahun wafatnya Khadijah dengan tahun kesedihan bagi Nabi.

    Setelah wafatnya Khadijah kecintaan Nabi tetap melekat di hati beliau. Beliau masih tetap sering menyebut-nyebut Khadijah…bahkan beliau memberikan hadiah kepada sahabat-sahabat Khadijah radhiallahu 'anhaa, hingga seakan-akan sepertinya tidak ada wanita di dunia ini kecuali Khadijah. Aisyah bertutur :

    مَا غِرْتُ عَلَى أَحَدٍ مِنْ نِسَاءِ النَّبِيِّ  صلى الله عليه وسلم  مَا غِرْتُ عَلَى خَدِيْجَةَ وَمَا رَأَيْتَهَا وَلَكِنْ كَانَ النبي صلى الله عليه وسلم يُكْثِرُ ذِكْرَهَا وَرُبَّمَا ذَبَحَ الشَّاةَ ثُمَّ يَقْطَعُهَا أَعْضَاءَ ثُمَّ يَبْعَثُهَا فِي صَدَائِقِ خَدِيْجَةَ فَرُبَّمَا قُلْتُ لَهُ كَأَنَّهُ لَمْ يَكُنْ فِي الدُّنْيَا امْرَأَةٌ إِلاَّ خَدِيْجَةُ فَيَقُوْلُ إِنَّهَا كَانَتْ وَكَانَتْ وَكَانَ لِي مِنْهَا وَلَدٌ

    “Aku tidak pernah cemburu pada seorangpun dari istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti kecemburuanku pada Khadijah. Aku tidak pernah melihatnya akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menyebut namanya. Terkadang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih seekor kambing kemudian beliau memotong-motongnya lalu mengirimkannya kepada sahabat-sahabat Khadijah. Terkadang aku berkata kepadanya, “Seakan-akan di dunia ini tidak ada wanita yang lain kecuali Khadijah”, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Dia itu wanita yang demikian dan demikian dan aku memiliki anak-anak darinya….” (HR Al-Bukhari no 3907)



    Kalung Sang Kekasih….


    Ibnu Ishaaq rahimahullah berkata dalam sirohnya :

    "Abul 'Aash bin Ar-Robii' adalah salah seorang dari penduduk kota Mekah yang dikenal dengan perdagangannya, hartanya yang banyak, serta terkenal dengan sifat amanah. Abul 'Aash adalah keponakan Khadijah (karena Ibu Abul 'Aash adalah Haalah binti Khuwailid, saudari perempuan Khodijah Binti Khuwailid radhiallahu 'anhaa).

    Khoodijahlah yang telah meminta Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menikahkan Abul 'Aaash dengan Zainab putri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Dan Nabi tidak menyelisihi permintaan Khodiijah, maka Nabipun menikahkan putrinya Zainab dengan Abul 'Aaash. Dan pernikahan ini terjadi sebelum turun wahyu (sebelum Nabi diangkat menjadi seorang Nabi). Bahkan Nabi menganggap Abul 'Aash seperti anak senidiri.

    Tatkala Allah memuliakan Nabi dengan wahyu kenabian maka berimanlah Khodijah serta seluruh putri-putrinya termasuk Zainab, akan tetapi Abul 'Aash (suami Zainab) tetap dalam keadaan musyrik.

    Nabi juga telah menikahkan salah seorang putrinya (Ruqooyah atau Ummu Kaltsuum) dengan putra Abu Lahab yaitu 'Utbah bin Abi Lahab.

    Tatkala  Nabi mendakwahkan perintah Allah dan menunjukkan permusuhan kepada kaum musyrikin maka mereka berkata, "Kalian telah menyantaikan Muhammad dari kesulitannya, kembalikanlah putri-putrinya agar ia tersibukkan dengan putri-putrinya !!".

    Merekapun mendatangi 'Utbah putra Abu Lahab lalu berkata, "Ceraikanlah putri Muhammad, maka niscaya kami akan menikahkan engkau dengan wanita Quraisy mana saja yang kau kehendaki !!". 'Utbah berkata, "Aku akan menceraikannya dengan syarat kalian menikahkan aku dengan putrinya Sa'iid bin Al-'Aash". Maka merekapun menikahkan 'Utbah dengan putri Sa'iid bin Al-'Aaash dan Utbahpun menceraikah putri Nabi sebelum berhubungan tubuh dengannya. Dengan perceraian tersebut Allah telah memuliakan putri Nabi dan sebagai kehinaan bagi 'Utbah. Setelah putri Nabi diceraikan oleh 'Utbah maka dinikahi oleh 'Utsmaan bin 'Afaan radhiallahu 'anhu.

    Para pembesar-pembesar kafir Quraisypun mendatangi Abul 'Aash lalu mereka berkata, "Ceraikanlah istrimu itu, kami akan menikahkan engkau dengan wanita mana saja yang engkau sukai dari Quraish !!". Abul 'Aash berkata, "Demi Allah aku tidak akan menceraikan istriku, dan aku tidak suka istriku diganti dengan wanita Qurasih mana saja" (Perkataan Ibnu Ishaaq ini dinukil oleh Ibnu Hisyaam dalam sirohnya 1/651-652 dan Ibnu Katsiir dalam Al-Bidaayah wa An-Nihaayah 3/379)

    Khadijah radhiallahu 'anhaa memiliki sebuah kalung yang dipakainya. Tatkala Zainab putrinya menikah dengan keponakan Khadija Abul 'Aash maka Khadijah menghadiahkan kalung tersebut kepada Zainab untuk dikenakan oleh Zainab tatkala malam pengantin dengan Abul 'Aaash.

    Setelah Nabi diberi wahyu kenabian maka seluruh putri-putri Nabi masuk Islam. Adapun Abul 'Aash suami Zainab tetap dalam kemusyrikannya.

    Ibnu Ishaaq rahimahullah berkata, "Rasulullah tatkala di Mekah tidak bisa menghalalkan dan mengharamkan, beliau tidak berkuasa. Islam telah memisahkan antara Zainab dengan Abul 'Aash bin Ar-Robii', hanya saja Rasulullah tidak mampu untuk memisahkan mereka beruda. Maka Zainabpun tinggal bersama Abul 'Aash yang dalam keadaan musyrik hingga Rasulullah berhijrah ke Madinah.

    Tatkala terjadi perang Badar dan diantara pasukan Quraisy adalah Abul 'Aash bin Ar-Robii' yang akhirnya menjadi tawanan perang Badar, lalu dibawalah ia di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di Madinah" (Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hisyaam dalam sirohnya 1/252 dan Ibnu Katsiir dalam Al-Bidaayah wa An-Nihaayah 3/379-380)

    Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan kesempatan kepada penduduk Mekah yang mau membebaskan para tawanan perang Badar untuk membayar tebusan. Diantara mereka ada yang dibayar hingga 4000 dirham (sekitar 400 dinar, dan satu dinar kurang lebih 4 1/4 gram emas) seperti Abu Wadaa'ah, ada yang ditebus dengan 100 uqiyah (sekitar 3 kg emas, karena 1 uuqiyah sekitar 30 gram emas) seperti Al-Abbas bin Abdil Muttholib, dan ada yang hanya 40 uuqiyah seperti Al-'Aqiil bin Abi Tholib. (Lihat As-Siiroh An-Nabawiyah fi Dhoi Al-Mashoodir Al-Ashliyah hal 359)



    Kalung Yang Mengingatkan Nabi Kepada Cinta Pertamanya…

    Tatkala Zainab yang berada di Mekah mendengar bahwa suaminya Abul 'Aaash menjadi tawanan perang di Madinah maka iapun hendak menebus suaminya. Akan tetapi Zainab tidaklah memiliki apa-apa untuk menebus sang suami yang ia cintainya, kecuali hanya sedikit harta dan kalung pemberian ibunya Khadijah sebagai hadiah pernikahannya dengan suaminya.  

    Aisyah radhiallahu 'anhaa berkata :

    لَمَّا بَعَثَ أَهْلُ مَكَّةَ فِى فِدَاءِ أَسْرَاهُمْ بَعَثَتْ زَيْنَبُ فِى فِدَاءِ أَبِى الْعَاصِ بِمَالٍ وَبَعَثَتْ فِيهِ بِقِلاَدَةٍ لَهَا كَانَتْ عِنْدَ خَدِيجَةَ أَدْخَلَتْهَا بِهَا عَلَى أَبِى الْعَاصِ. قَالَتْ فَلَمَّا رَآهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَقَّ لَهَا رِقَّةً شَدِيدَةً وَقَالَ « إِنْ رَأَيْتُمْ أَنْ تُطْلِقُوا لَهَا أَسِيرَهَا وَتَرُدُّوا عَلَيْهَا الَّذِى لَهَا ». فَقَالُوا نَعَمْ. وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَخَذَ عَلَيْهِ أَوْ وَعَدَهُ أَنْ يُخَلِّىَ سَبِيلَ زَيْنَبَ إِلَيْهِ وَبَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَيْدَ بْنَ حَارِثَةَ وَرَجُلاً مِنَ الأَنْصَارِ فَقَالَ « كُونَا بِبَطْنِ يَأْجِجَ حَتَّى تَمُرَّ بِكُمَا زَيْنَبُ فَتَصْحَبَاهَا حَتَّى تَأْتِيَا بِهَا ».

    "Tatkala penduduk Mekah mengirim harta untuk menebus para tawanan mereka, maka Zainabpun mengirim sejumlah harta untuk menebus suaminya Abul 'Aash, dan Zainab mengirim bersama harta tersebut sebuah kalung yang dahulunya milik Khadijah, lalu Khadijah memberikan kalung tersebut kepada Zainab tatkala Zainab menikah dengan Abul 'Aash.

    Maka tatkala kalung tersebut dilihat oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam maka Rasulullahpun sangat sedih kepada Zainab. Beliaupun berkata (kepada para sahabatnya), "Jika menurut kalian bisa untuk membebaskan tawanan Zainab dan kalian kembalikan lagi kalungnya  ??". Maka para sahabat berkata, "Iya Rasulullah". Akan tetapi Rasulullah shallallahu 'alaih wa sallam mengambil janji dari Abul 'Aaash agar membiarkan Zainab ke Madinah. Lalu Rasulullah mengirim Zaid bin Haaritsah dan seseorang dari Anshoor (untuk menjemput Zainab), dan beliau berkata kepada mereka berdua, "Hendaknya kalian berdua menunggu di lembah Ya'jij hingga Zainab melewati kalian berdua, lalu kalian berdua menemaninya hingga kalian membawanya di Madinah" (HR Abu Dawud no 2694 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani)

    Tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melihat kalung tersebut maka Nabipun sangat sedih karena mengingat kondisi putrinya Zainab yang bersendirian di Mekah, dan juga sangat sedih karena mengingat kembali cinta pertamanya Khadijah radhiallahu 'anhaa dan bagaimana kesetiaan istrinya Khadijah, karena kalung tersebut dahulunya adalah milik Khadijah dan dipakai oleh Khadijah di lehernya radhiallahu 'anhaa' (Lihat 'Auunul Ma'buud 7/254). Kalung tersebut mengingatkan beliau kepada Khadijah yang sangat dicintainya yang merupakan ibu dari anak-anaknya. (Lihat Al-Fath Ar-Robbaaniy 14/100-101). Hal inilah yang menjadikan Nabi membebaskan Abul 'Aash suami putrinya Zainab dan sekaligus keponakan Istrinya Khodijah tanpa tebusan sama sekali.



     


    Kota Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-, 03-03-1433 H / 25 Januari 2011 M


    Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja


    www.firanda.com