Showing posts with label Suami Idaman. Show all posts
Showing posts with label Suami Idaman. Show all posts

Saturday, August 6, 2011

11 Tipe Suami yang Harus Anda Ketahui (Tipe Kedua)

Materi: 11 Tipe Suami yang Harus Anda Ketahui (Tipe Kedua)
Pembicara: Ustadz Firanda Andirja, M.A. (Mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam Madinah, Arab Saudi)
Lokasi: Masjid Al-Barkah, Cileungsi (Radio Rodja)

Video ini menceritakan tentang kisah sebelas orang wanita berkumpul lalu mereka berjanji dan bersepakat untuk tidak menyembunyikan sedikitpun kabar tentang suami mereka berserta penjelasan dari kisah tersebut. Wanita kedua berkata,

قَالَتِ الأُوْلَى زَوْجِي لَحْمُ جَمَلٍ غَثٍّ عَلَى رَأْسِ جَبَلٍ لاَ سَهْلَ فَيُرْتَقَى وَلاَ سَمِيْنَ فَيُنْتَقَلُ

“Suamiku…aku tidak akan menceritakan tentang kabarnya, karena jika aku kabarkan tentangnya aku kawatir aku (tidak mampu) meninggalkannya. Jika aku menyebutkan tentangnya, maka aku akan menyebutkan urat-uratnya yang muncul di tubuhnya dan juga perutnya.”

Bagaimana penjelasan lengkap dari kisah wanita kedua ini? Simak penjelasannya dalam video yang menarik ini.




11 Tipe Suami yang Harus Anda Ketahui (Tipe Kedua) from Tim Yufid on Vimeo.



11 Tipe Suami yang Harus Anda Ketahui (Tipe Pertama)

Materi: 11 Tipe Suami yang Harus Anda Ketahui (Tipe Pertama)
Pembicara: Ustadz Firanda Andirja, M.A. (Mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam Madinah, Arab Saudi)
Lokasi: Masjid Al-Barkah, Cileungsi (Radio Rodja)

Video ini menceritakan tentang kisah sebelas orang wanita berkumpul lalu mereka berjanji dan bersepakat untuk tidak menyembunyikan sedikitpun kabar tentang suami mereka berserta penjelasan dari kisah tersebut. Wanita pertama berkata,

قَالَتِ الأُوْلَى زَوْجِي لَحْمُ جَمَلٍ غَثٍّ عَلَى رَأْسِ جَبَلٍ لاَ سَهْلَ فَيُرْتَقَى وَلاَ سَمِيْنَ فَيُنْتَقَلُ

“Sesungguhnya, suamiku adalah daging unta yang kurus yang berada di atas puncak gunung yang tanahnya berlumpur yang tidak mudah untuk didaki dan dagingnya juga tidak gemuk untuk diambili.”

Bagaimana penjelasan lengkap dari kisah wanita pertama ini? Simak penjelasannya dalam video yang menarik ini।

11 Tipe Suami yang Harus Anda ketahui (Tipe Pertama) from Tim Yufid on Vimeo.


Tuesday, May 17, 2011

Wahai Para Suami! Apakah Kau Kira Istrimu Lebih Baik daripada Istri-Istri Nabi?

Untukmu Wahai Para Suami



Aku mencintaimu karena الله


disusun oleh:


Ustadz Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf


I. PENGANTAR


Kalau selama ini kehidupan rumah tangga dinamakan dengan sebuah bahtera itu mungkin ada benarnya, karena dalam sebuah keluarga tidak akan ada yang selamat dari adanya riak-riak kecil gelombang lautan yang dihembuskan angin sepoi-sepoi sampai adanya sebuah badai yang dasyat. Bersatunya dua insan yang punya karakteristik, latar belakang, pendidikan, mental dan lainya yang mungkin serba berbeda akan banyak menimbulkan banyak gesekan. Dari sinilah maka sebuah pertengkaran kecil, perseteruan unik dalam keluarga sudah dianggap sebagai bumbu pelengkap kelezatan hidup dalam kebersamaan.


Namun, kalau hal itu tidak diatasi dan disikapi dengan bagus dan arif, maka yang namanya pertengkaran kecil itu akan menjadi sebuah bumerang yang terkadang bisa mengkandaskan bahtera itu sebelum sampai pada cita-cita impian bersama.


Sangat miris hati ini saat mendengar bahwa para ibu-ibu banyak yang memakan daging suami mereka sendiri. Banyak suasana ngobrol yang seharusnya bisa diisi dengan hal-hal yang lebih bermanfaat, malah menjadi lainnya. Terdorong untuk menasehati sesama muslim karena memang agama ini adalah nasehat, maka hati inipun tergerak untuk menggugah dan tangan inipun mulailah menorehkan untaian kata-kata ini.


Pada awalnya saya agak bingung dari siapa saya harus memulai, apakah dari suami ataukah istri, karena saya yakin masalah ini tidak bisa dibebankan pada salah satu saja, namun karena saya adalah laki-laki yang juga suami, maka lebih baiknya kalau saya mulai dari jenisku sendiri para kaum suami.


Bacalah, resapilah lalu renungkanlah mudah-mudahan ini bisa menjadi setitik obat bagi sebuah luka dan semoga rumah tangga menjadi penuh dengan berkah baik saat senang maupun susah, baik saat lapang maupun sempit.


.


B. PAHAMILAH KARAKTER ISTRIMU


Ketahuilah wahai saudaraku, bahwa Muhammad seorang Rosul nan mulia telah menghabarkan kepada kita kaum laki-laki tentang siapa sebenarnya seseorang yang selalu mendampingi kita dalam kehidupan kita sehari-hari, dalam sebuah gambaran yang sangat indah beliau pernah bersabda :



عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا فَإِنَّهُنَّ خُلِقْنَ مِنْ ضِلَعٍ وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلَاهُ فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا


Dari Abu Huroiroh dari Rosululloh bersabda : “Berwasiatlah kalian yang baik kepada kaum wanita, karena mereka tercipta dari tulang rusuk, dan tulang rusuk yang paling bengkok adalah yang paling atas, maka kalau engkau meluruskannya berarti engkau mematahkannya, namun jika engkau membiarkannya maka dia akan selamanya bengkok, oleh karena itu berwasiatlah yang baik kepada wanita.” (HR. Bukhori 5168, Muslim : 1468)


Tahukah engkau bagaimana sebuah tulang rusuk yang bengkok, tulang rusuk dimana-mana itu keras dan kaku, maka butuh cara tertentu untuk bisa meluruskannya, kalau engkau meluruskanya dengan keras dan secara langsung, tidak diragukan lagi bahwa tulang itu akan segera patah ? kalau sekedar patahnya tulang tidaklah mengapa, namun kalau patahnya sebuah keluarga , maka apakah maknanya ?


Namun bukan berarti itu membuat sang suami harus menyerah beralaskan dengan bengkoknya tulang rusuk, karena Rosululloh pun menandaskan bahwa kalau engkau biarkan maka dia akan selamanya bengkok. Lalu bagaimana solusinya ?


Perhatikanlah hadits berikut :


Dari Samuroh bin Jundub berkata : “Rosululloh bersabda :



“Sesungguhnya wanita itu tercipta dari tulang rusuk, maka jika engkau meluruskannya niscaya engkau akan mematahkanya, oleh karena itu ambillah sikap mudaroh , niscaya engkau akan bisa hidup dengannya.”


(HR. Ibnu Hibban : 1308 dengan sanad yang shohih)




Berkata Al Hafidl Ibnu Hajar, “Al Mudaroh” adalah bersikap basa-basi dan lunak.


Beliau juga berkata :


“Hadits ini menunjukkan akan diperintahkan bersikap mudaroh kepada wanita untuk mengambil hati dan menggait simpatinya. Hadits ini juga menunjukan bahwa cara bersikap dengan wanita harus banyak memaafkan dan bersabar akan kebengkokannya. Dan barang siapa yang menginginkan untuk meluruskannya niscaya dia tidak akan bisa hidup bersama mereka, padahal tidak mungkin ada seorang pun laki-laki yang bisa hidup tanpa wanita, disini seakan-akan Rosululloh bersabda bahwasannya hidup senang bersama seorang istri tidak mungkin bisa dicapai kecuali harus dengan bersabar atas kekurangannya.” (Lihat Fathul Bari 9/254 dengan sedikit perubahan)




  • Sikap mudaroh yang dituntunkan oleh Rosululloh ini mempunyai konsekwensi berikut ini :



  1. Bukankah seorang mulim itu lembut tutur kata dan sikapnya ?

  2. Bertuturlah yang lembut kepada istrimu! Kaum laki-laki saja senang dengan kelembutan kata dan ucapan, apalagi wanita yang memang diciptakan dengan segala kelemahlembutannya ?


  3. Bukankah Rosululloh adalah suri tauladan bagi kita semua. Camkanlah hadits berikut ini !


عَنْ أَنَسٍ قَالَ لَمْ يَكُنْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاحِشًا وَلَا لَعَّانًا وَلَا سَبَّابًا


Dari Anas bim Malik berkata : “Rosululloh itu bukan orang keji ucapannya, juga bukan orang yang suka melaknat dan mencela.” (HR. Bukhori : 6046)


Dari sinilah, Rosululloh juga bersabda :


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا


Dari Abu Huroiroh berkata : Rosululloh bersabda : “Janganlah seorang laki-laki mu’min mencela seorang wanita mu’minah, karena jika dia tidak suka salah satu perangainya maka dia akan ridlo dengan perangainnya yang lain.”


(HR. Muslim : 1469, Ahmad : 8163)


Alangkah bagusnya apa yang dikatakan oleh Hasan Al Bashri :



“Nikahkanlah anakmu dengan orang yang agamanya bagus, karena jika dia mencintainya maka dia akan memuliakannya sedangkan jika tidak mencintainya maka tidak akan mendholiminya.”


Lihatlah bagaimana Rosululloh bersikap lembut kepada istri-istrinya, meskipun dalam suasana yang melelahkan, dalam sebuah perjalanan.


Apakah kau kira istrimu lebih baik daripada umahatul mukminin?Dari Aisyah berkata : “Saya keluar bersama Rosululloh dalam sebuah berjalanan, dan saat itu saya masih kecil belum gemuk, maka beliau berkata kepada para sahabat lainnya : “Berangkatlah kalian terlebih dahulu, kemudian beliau berkata kepadaku : “Kemarilah, ayo kita lomba lari.” Maka saya pun meladeni lomba bersama beliau dan saya bisa mendahului beliau, sehingga tatkala saya sudah menjadi gemuk, sayapun keluar lagi bersama Rosululloh dalam sebuah perjalanan, lalu beliau berkata kepada para sahabatanya : “Majulah kalian terlebih dahulu, kemudian beliau berkata kepadaku : “Kemarilah kita lomba lari lagi.” Namun kali ini beliau mendahuluiku. Maka Rosululloh tertawa seraya berkata : “Ini sebagai balasan kekalahan yang dahulu.” (HR. Ahmad 6/264, Abu Dawud : 2578, Ibnu Majah : 1979)




  • Sikap lembutnya Rosululloh sampai pada tingatan beliau membiarkan Aisyah untuk bermain dengan boneka-boneka mainannya.



عَنْ عَائِشَةَ رَضِي الله عَنْهَا قَالَتْ قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ غَزْوَةِ تَبُوكَ أَوْ خَيْبَرَ وَفِي سَهْوَتِهَا سِتْرٌ فَهَبَّتْ رِيحٌ فَكَشَفَتْ نَاحِيَةَ السِّتْرِ عَنْ بَنَاتٍ لِعَائِشَةَ لُعَبٍ فَقَالَ مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ قَالَتْ بَنَاتِي وَرَأَى بَيْنَهُنَّ فَرَسًا لَهُ جَنَاحَانِ مِنْ رِقَاعٍ فَقَالَ مَا هَذَا الَّذِي أَرَى وَسْطَهُنَّ قَالَتْ فَرَسٌ قَالَ وَمَا هَذَا الَّذِي عَلَيْهِ قَالَتْ جَنَاحَانِ قَالَ فَرَسٌ لَهُ جَنَاحَانِ قَالَتْ أَمَا سَمِعْتَ أَنَّ لِسُلَيْمَانَ خَيْلًا لَهَا أَجْنِحَةٌ قَالَتْ فَضَحِكَ حَتَّى رَأَيْتُ نَوَاجِذَهُ *


Dari Aisyah berkata : “Rosululloh datang dari perang Tabuk atau Khoibar dan saat itu di kamarku ada kain penutup, lalu berhembuslah angin dan membuka bagian yang tertutupi berupa boneka-boneka kecil milik Aisyah, maka Rosululloh bersabda : “Apa ini wahai Aisyah ? Aisyah menjawab : “Boneka-boneka milikku.” Lalu Rosululloh melihat diantaranya ada kuda yang punya dua sayap yang terbuat dari kulit, maka Rosululloh bersabda : “Apa yang berada ditengah-tengah itu ? Aisyah menjawab : “Kuda.” “Lalu apa itu ? Tanya Rosululloh selanjutnya. Aisyah menimpali : “Dua sayap.” Maka Rosululloh bertanya lagi : “Emangnya ada kuda yang punya dua sayap ?.” Maka Aisyah menjawab : “Tidakkah engkau mendengar bahwa bahwa Nabi Sulaiman punya kuda yang punya banyak sayap ? maka Rosululloh pun tertawa sampai nampak gigi geraham beliau.”


(H.R. Abu Dawud 4932)



Lihatlah wahai saudaraku bagaimana, Rosululloh bersikap dengan seorang istri, penuh dengan kelembutan, senda gurau, rileks dan lainnya.




  • Tidak sampai disitu saja, bahkan Rosululloh memanggil teman-teman Aisyah untuk bermain boneka bersama.


Dari Ummul mu’minin Aisyah berkata : “Saya bermain boneka berbentuk anak wanita disisi Rosululloh, dan saya juga mempunyai teman-teman wanita yang bermain bersamaku, dan jika Rosululloh masuk maka mereka bersembunyi lalu Rosululloh mengutus mereka untuk bersamaku lalu merekapun bermain lagi denganku.”


.


C. APAKAH ISTRIMU LEBIH BAIK DARIPADA UMMAHATUL MUKMININ?



Saya sangat heran kepada sebagian ikhwan yang tatkala sebelum menikah dia membayangkan bahwa kalau nantinya dia sudah menikah dengan seorang akhwat yang banyak belajar agama, maka hidupnya hanya akan berisi ketentraman dan keindahan tanpa adanya pertengkaran , keributan dan lainnya.





Ada yang sering mereka katakan, “Bukankah para akhwat itu tahu bahwa seorang istri yang sholihat adalah kalau dilihat oleh suami maka akan menyenangkannya, kalau diperintah oleh suami maka akan mentaatinya, kalau ditinggal pergi oleh suami maka dia akan menjaga diri dan hartanya, sebagaimana dalam sebuah hadits dari Rosululloh ?



Untuk ikhwan semacam itu saya katakan,



“Apakah istri anda lebih bagus daripada para wanita sahabat bahkan lebih bagus dari pada para ummahatul mu’minin?”


“Apakah kehidupan Rosululloh lepas dari permasalahan rumah tangga?”


“Lihatlah bukankah telah terjadi perceraian dikalangan para sahabat?



“Bukankah sampai terjadi khulu’ (tuntutan cerai dari pihak istri ) di zaman Rosululloh?”


“Bukankah Rosululloh pernah bertengkar dengan istrinya selama sebulan penuh?


“Dan bukankah Rosululloh pernah menceraikan Hafshoh binti Umar meskipun kemudian beliau merujuknya kembali ?




  • Wallohi, seseorang yang menginginkan kehidupan kayak begitu, saya khawatir kekecewaan dia akan menjadi sangat besar dan luka dia akan menjadi sangat lebar.



Perhatikanlah, ya akhi riwayat berikut ini :


Dari Jabir bin Abdillah bahwasannya Abu Bakr datang minta izin untuk bertemu dengan Rosululloh , dan beliau menemukan para sahabat sedang duduk-duduk dipintu rumah beliau, mereka tidak diizinkan masuk, namun Abu Bakr diizinkan masuk, ternyata beliau menemukan Rosululloh sedang duduk terdiam dan disekitar beliau ada istri-istrinya, lalu Umar pun datang dan beliau diizinkan masuk dan Rosululloh pun masih duduk terdiam, Abu Bakr berkata : “Wallohi saya akan membuat Rosululloh tertawa.” maka beliau berkata : “Wahai Rosululloh, Apa pendapatmu sendainya putrinya Khorijah (istri Abu Bakr) minta nafkah kepadaku, namun saya malah bangkit dan menohok lehernya ? maka Rosululloh pun tertawa seraya berkata : “Sebagaimana engkau lihat, semua istriku minta tambahan nafkah kepadaku.” Maka Umar pun bangkit dan menohok leher Hafshoh , begitu pula Abu Bakr dengan Aisyah, keduanya berkata : “Mengapa kalian minta kepada Rosululloh yang tidak beliau punyai ? maka keduanya menjawab : “Wallohi, kami tidak minta yang tidak beliau punyai.” Lalu Rosululloh memisahkan diri dengan mereka selama satu bulan, kemudian turunlah firman Alloh :


يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ إِن كُنتُنَّ تُرِدْنَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا فَتَعَالَيْنَ أُمَتِّعْكُنَّ وَأُسَرِّحْكُنَّ سَرَاحًا جَمِيلاً {28} وَإِن كُنتُنَّ تُرِدْنَ اللهَ وَرَسُولَهُ وَالدَّارَ اْلأَخِرَةَ فَإِنَّ اللهَ أَعَدَّ لِلْمُحْسِنَاتِ مِنكُنَّ أَجْرًا عَظِيم


Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu: “Jika kamu sekalian mengingini kehidupan dunia dan perhiasannya, maka marilah supaya kuberikan kepadamu mut’ah [1213] dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik. Dan jika kamu sekalian menghendaki (keredhaan) Alloh dan Rasulnya-Nya serta (kesenangan) di negeri akhirat, maka sesungguhnya Alloh menyediakan bagi siapa yang berbuat baik diantaramu pahala yang besar.” (QS. Al Ahzab : 28,29 )


Maka Rosululloh memulainya dengan Aisyah : “Saya kepingin menyampaikan kepadamu sebuah perkara, jangan tergesa-gesa memutuskan sebelum engkau minta pendapat kedua orang tuamu.” Aisyah berkata : “Apa itu Wahai Rosululloh.” Maka Rosululloh membaca ayat ini , lalu Aisyah berkata : “Apakah mengenai engkau saya harus minta pendapat kedua orang tuaku, bahkan saya pilih Alloh, Rosul Nya dan kampung akhirat, tapi saya mohon kepada njenengan agar jangan bilang pada satupun istrimu dengan jawabanku ini.” maka Rosululloh menjawab : “Tidak ada seorangun diantara mereka yang bertanya mengenai ini kecuali akan aku jawab, karena saya tidak diutus oleh Alloh untuk menyulitkan namun Alloh mengutusku untuk mengajar dan membuat kemudahan.”


(HR. Muslim : 1478)




Lihatlah Fathimah binti Rosululloh, kesayangan Rosululloh dan penghulu wanita ahli surga. Namun, lihatlah kasus ini:



عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ مَا كَانَ لِعَلِيٍّ اسْمٌ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ أَبِي تُرَابٍ وَإِنْ كَانَ لَيَفْرَحُ بِهِ إِذَا دُعِيَ بِهَا جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْتَ فَاطِمَةَ عَلَيْهَا السَّلَام فَلَمْ يَجِدْ عَلِيًّا فِي الْبَيْتِ فَقَالَ أَيْنَ ابْنُ عَمِّكِ فَقَالَتْ كَانَ بَيْنِي وَبَيْنَهُ شَيْءٌ فَغَاضَبَنِي فَخَرَجَ فَلَمْ يَقِلْ عِنْدِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِإِنْسَانٍ انْظُرْ أَيْنَ هُوَ فَجَاءَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هُوَ فِي الْمَسْجِدِ رَاقِدٌ فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ مُضْطَجِعٌ قَدْ سَقَطَ رِدَاؤُهُ عَنْ شِقِّهِ فَأَصَابَهُ تُرَابٌ فَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُهُ عَنْهُ وَهُوَ يَقُولُ قُمْ أَبَا تُرَابٍ قُمْ أَبَا تُرَاب


Dari Sahl bin Sa’d berkata : “Nama yang paling dicintai Ali bin Abi Tholib adalah Abu Turob (Bapak tanah) dan dia sangat senang kalau dipanggil dengan nama itu. Karena suatu ketika Rosululloh datang ke rumah Fathimah namun beliau tidak menemukan Ali dirumah, lalu Rosululloh bertaya : “Dimana sepupumu (Ali) ? Fathimah menjawab : “Kami sedang ada masalah, lalu dia marah kepadaku, kemudian dia keluar dan tidak tidur siang dirumah.” Maka Rosululloh berkata pada seseorang : “Carilah, dimana dia ? Maka orang itupun datang seraya berkata : “Wahai Rosululloh , Ali tidur di masjid.” Maka Rosululloh pun datang dan saat itu baju beliau terjatuh ketanah, maka beliau pun kena tanah, maka Rosululloh mengusapnya dan mengatakan : “Bangun wahai Abu Turob, bangun wahai Abu Turob.”


(HR. Bukhori : 6280, Muslim : 2409)



Ini cuma dua kasus dari sekian banyak yang ada, yang terjadi pada zaman yang mulia dan dilakoni oleh orang-orang mulia, apakah engkau bisa mengambil pelajaran darinya?



.


C. BELUM TENTU ITU KEWAJIBAN MEREKA


Masak, nyapu rumah, cuci piring, cuci ompol anak sudah menjadi kelaziman umum bahwa itu tugas istri, saya tidak hendak membahas masalah ini, karena ada tempatnya tersendiri insya Alloh, yang disitu insya Alloh anda akan mengetahui bahwa para ulama’ berselisih tajam apakah semua itu tugas istri ataukah suami, namun anggaplah kita ambil pendapat yang mengatakan bahwa itu semua adalahSaya mencintaimu karena الله tugas istri dirumah, namun apakah dengan begitu maka berarti seorang suami lepas tangan seraya berkata :


“Itukan tugas dan tanggung jawabmu, tugasmu adalah tugasmu dan tugasku adalah tugasku.” kemudia dengan alasan semacam itu, maka selama suami berada dirumah sepulang kerja atau hari libur maka seakan-akan itu adalah waktu istirahat total yang tidak boleh diganggu ?


Wallohi, tidak wahai saudaraku !!! Lihatlah panutan kita Rosululloh, orang yang sangat sibuk ngurusi dakwah sekaligus ngurusi ummat , bagaimanakah beliau dalam rumahnya ?



Aisyah menceritakan kepada kita apa yang beliau kerjakan :



Ibrohim bin Aswad berkatanya kepada Aisyah : “Apakah yang dikerjakan oleh Rosululloh saat bersama keluarganya ? Aisyah menjawab : “Beliau mengerjakan pekerjaan keluarganya, lalu apabila tiba waktu sholat beliau keluar rumah untuk sholat.”


(HR. Bukhori : 6039)



Bukankah Rosululloh juga pernah menjahit bajunya sendiri …?

Bukankah para sahabat Rosululloh juga melakukan hal yang sama … ?







  • Akhil Aziz, mengaji, ta’lim, kerja kantor dan lainnya adalah sebuah kewajiban, namun ngurusi keluarga juga sebuah kewajiban, orang yang bijak adalah orang yang bisa menempatkan segala sesuatu pada tempatnya.


Lihatlah hadits Handlolah berikut ini :



عَنْ حَنْظَلَةَ الْأُسَيِّدِيِّ قَالَ وَكَانَ مِنْ كُتَّابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَقِيَنِي أَبُو بَكْرٍ فَقَالَ كَيْفَ أَنْتَ يَا حَنْظَلَةُ قَالَ قُلْتُ نَافَقَ حَنْظَلَةُ قَالَ سُبْحَانَ اللَّهِ مَا تَقُولُ قَالَ قُلْتُ نَكُونُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُذَكِّرُنَا بِالنَّارِ وَالْجَنَّةِ حَتَّى كَأَنَّا رَأْيُ عَيْنٍ فَإِذَا خَرَجْنَا مِنْ عِنْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَافَسْنَا الْأَزْوَاجَ وَالْأَوْلَادَ وَالضَّيْعَاتِ فَنَسِينَا كَثِيرًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ فَوَاللَّهِ إِنَّا لَنَلْقَى مِثْلَ هَذَا فَانْطَلَقْتُ أَنَا وَأَبُو بَكْرٍ حَتَّى دَخَلْنَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلْتُ نَافَقَ حَنْظَلَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا ذَاكَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ نَكُونُ عِنْدَكَ تُذَكِّرُنَا بِالنَّارِ وَالْجَنَّةِ حَتَّى كَأَنَّا رَأْيُ عَيْنٍ فَإِذَا خَرَجْنَا مِنْ عِنْدِكَ عَافَسْنَا الْأَزْوَاجَ وَالْأَوْلَادَ وَالضَّيْعَاتِ نَسِينَا كَثِيرًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنْ لَوْ تَدُومُونَ عَلَى مَا تَكُونُونَ عِنْدِي وَفِي الذِّكْرِ لَصَافَحَتْكُمُ الْمَلَائِكَةُ عَلَى فُرُشِكُمْ وَفِي طُرُقِكُمْ وَلَكِنْ يَا حَنْظَلَةُ سَاعَةً وَسَاعَةً ثَلَاثَ مَرَّاتٍ *


Dari Handlolah Al Usayyidi (beliau adalah salah satu penulis wahyu Rosululloh ) berkata : “Abu Bakr bertemu denganku lalu berkata: “Bagaimana khabarmu wahai Handlolah?



Saya menjawab : “Handlolah telah munafiq.”


Berkata Abu Bakr : “Subhanalloh, apa yang barusan engkau katakan tadi?.”


Saya menjawab : “Kalau kita sedang bersama Rosululloh, lalu beliau mengingatkan kita akan neraka dan surga seakan-akan kita melihatnya secara langsung, namun apabila kita pulang kita tersibukan dengan istri, anak dan pekerjaan, maka banyak yang kita lupakan.”


Maka Abu Bakr berkata : “Wallohi, saya pun demikian.”


Maka saya dan Abu Bakr datang menemui Rosululloh , lalu saya berkata : “Wahai Rosululloh , Handlolah telah munafiq ? Rosululloh bertanya : “Emangnya kenapa ?”


Saya jawab : “Wahai Rosululloh, Kalau kami sedang bersamamu , engkau ingatkan kami akan neraka dan surga maka seakan–akan kami melihatnya secara langsung, namun apabila kita pulang lalu kami tersibukkan dengan istri, anak, dan pekerjaan maka kami banyak lupa.”


Maka Rosululloh bersabda :


“Demi Dzat yang jiwaku berada ditangan Nya, seandainya kalian tetap seperti saat kalian bersamaku, niscaya para malaikat akan menyalami kalian saat ditempat tidur maupun di jalanan. Akan tetapi wahai Handlolah, sekali tempo, sekali tempo (tiga kali).”


(HR. Muslim 2750)




Kalau beribadah terus menerus, puasa terus menerus, sholat terus menerus dengan meninggalkan keluarganya saja dilarang oleh Rosululloh, lalu bagaimana dengan lainnya ?


Ummul mu’minin Aisyah menceritakan kepada kita tentang kisah antara Utsman bin Madh’un dengan istrinya, beliau berkata :


“Datang kepadaku Khuwailah binti Hakim bin Umayyah bin Haritsah bin Al Auqoshi as Sulmiyah, dan dia itu adalah istrinya Utsman bin Madh’un, lalu Rosululloh melihat lusuhnya penampilah Khuwailah. Maka beliau bertaya : “Wahai Aisyah, alangkah lusuhnya penampilan Khuwailah.”



Maka saya menjawab : “Wahai Rosululloh , dia itu bagaikan seorang wanita tak bersuami, karena suaminya selalu berpuasa pada waktu siang dan selalu sholat pada waktu malam, maka dia itu seakan-akan tidak punya suami. Oleh karena itu dia biarkan dirinya dan tidak diurus.”


Maka Rosululloh mengirim utusan memangil Utsman bin Madh’un. Dia pun datang.


Maka, Rosululloh bertanya: “Wahai Utsman , apakah engkau membenci sunnahku?


Dia mejawab : Demi Alloh, tidak wahai Rosululloh, bahkan sunnahhmu lah yang saya cari.”


Maka, Rosululloh bersabda : “Namun saya tidur dan sholat, puasa dan berbuka. Saya juga menikah dengan wanita. Takutlah engkau kepada Alloh wahai Utsman, karena keluargamu mempunyai hak yang harus engkau penuhi, tamumu pun mempunyai hak yang harus engkau penuhi dan dirimu juga mempnyai hak yang harus engkau tunaikan, maka puasa dan berbukalah, sholat dan tidurlah.”



(HR. Ahmad : 26839 dengan sanad shohih)



D. HARGAI DAN JANGAN CARI-CARI KESALAHAN!


Saat Rosululloh pulang dari masjid, lalu datang ke rumah Aisyah dan bertanya :



“Wahai Aisyah, apakah ada makanan ? Maka, Aisyah menjawab :“Tidak ada makanan apa-apa wahai Rosululloh, maka Rosululloh bersabda : “Kalau begitu saya puasa.” (HR. Muslim : 1451)



Terkadang banyak masalah kecil yang bisa memicu permasalahan suami istri. Makanan misalnya, mungkin seorang istri sudah capek-capek masak sambil momong anak, namun tatkala suami datang dan mencicipi makanan, lalu dengan enteng dia mengatakan,



“Masakannya nggak enak”,


” Masak masak sayur rasanya begini”,


atau kata yang senada…



  • Tentu akan sangat menyakitkan.



Kenapakah kita tidak berusaha meniru jejak Rosululloh?


عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَأَلَ أَهْلَهُ الْأُدُمَ فَقَالُوا مَا عِنْدَنَا إِلَّا خَلٌّ فَدَعَا بِهِ فَجَعَلَ يَأْكُلُ بِهِ وَيَقُولُ نِعْمَ الْأُدُمُ الْخَلُّ نِعْمَ الْأُدُمُ الْخَلُّ *



Dari Jabir bin Abdillah bahwasannya Rosululloh minta lauk pada keluarganya, namun mereka mengatakan : “Kita tidak punya apa-apa kecuali cuka.” Maka Rosululloh pun tetap memintanya dan beliau makan dengannya, seraya berkata : “Sebaik-baik lauk adalah cuka, sebaik-baik lauk adalah cuka.”


(HR. Muslim : 2052)


Apakah benar bahwa cuka adalah sebaik-baik lauk? Tentu semua orang mengatakan tidak, karena daging, keju dan lainya jauh lebih baik, namun kenapa Rosululloh mengatakan hal itu pada istrinya?


Di antara yang bisa ditangkap adalah untuk menyenangkan , menghargai dan tidak melukai hatinya, bukankah beliau yang mengajarkan untuk tidak mencela makanan?




عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ مَا عَابَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَعَامًا قَطُّ إِنِ اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ وَإِنْ كَرِهَهُ تَرَكَهُ *


Dari Abu Huroiroh berkata :


“Rosululloh sama sekali tidak pernah mencela makanan, jika beliau senang maka beliau makan, namun jika tidak maka beliau tinggalkan.” (HR. Bukhori :5409 , Muslim : 2046)



Rosululloh juga mengajarkan kepada kita kalau pulang dari perjalanan agar jangan pulang mendadak tapi harus terlebih dahulu memberitahukan akan kedatangannya.


Dari Jabir bin Abdillah berkata :


“Rosululloh bersabda : “Apabila salah seorang diantara kalian pergi lama, maka janganlah dia pulang mendadak pada waktu malam.”


(HR. Bukhori : 5244)




  • Ada apakah gerangan (maksud hadits di atas -ed)? Jawabnya, supaya tidak membuka jalan bagi suami untuk mencari-cari kesalahan si istri, atau mungkin agar suami tidak melihat istrinya dalam keadaan yang tidak menyenangkan.


.


E. DALAM KISAH MEREKA TERDAPAT SEBUAH PELAJARAN



  • Ya Allah mudahkanlah...Syaikh Mahmud Mahdi al Istanbuli dalam Tuhfatus Arus menceritakan sebuah kisah yang sangat menarik



Ada seorang laki-laki yang datang keada Amirul Mu’minin Umar bin Khothob dan berkata : “Saya sudah tidak lagi mencintai istriku“.


Maka, Umar berkata : “Sesungguhnya sebuah rumah tangga itu tidak cukup dibangun berdasarkan cinta saja.”


Engkau benar wahai Amirul Mu’minin, memang tidak selamanya dengan cinta, namun ada pengorbanan, terdapat pengabdian serta ditemukan perjuangan.




  • Imam Ibnul Jauzi dalam Shoidul Khothir menyebutkan sebuah judul yang unik dan menarik : “Bagaimana engkau bersikap pada istri yang tidak engkau cintai.” Ada banyak kisah yang beliau ceritakan , namun saya petik beberapa diantaranya :


Ada seseorang yang bertanya kepada Abu Utsman An Naisaburi : “Apakah amal perbuatanmu yang paling engkau harapkan pahalanya? Dia menjawab : “Dahulu saat saya masih remaja, keluargaku sangat bersemangat menikahkanku namun saya menolak, kemudian datanglah kepadaku seorang wanita dan berkata, “Wahai Abu Utsman , saya mencintaimu, dan saya mohon atas nama Alloh agar engkau menikahiku.


Berkata Abu Utsman, “Lalu sayapun mendatangi bapaknya, ternyata dia itu orang fakir, lalu dia menikahkan aku dan dia sangat gembira. Lalu saat istriku masuk menemuiku ternyata dia itu WANITA YANG “SANGAT JELEK” namun cara pergaulannya kepadaku membuatku tidak bisa keluar. Maka, saya pun tetap berada di tempat dan saya tidak menampakkan kebencian padanya, meskipun sebenarnya hatiku seperti berada di atas tungku api karena memendam kebencian padanya. Saya tetap melakukan itu semua selama lima belas tahun sehingga dia meninggal dunia. Oleh karena itu, tidak ada amal perbuatan yang paling saya harapkan pahalanya melainkan saat aku menjaga perasaan hatinya.”



.


F. AKHIR KALAM


Tiada kata yang paling pantas untuk ku tutup nasehat ini kecuali sabda Rosululloh :


أكمل المؤمنين إيمانا أحسنهم خلقا و خياركم خياركم لنسائكم


“Orang mu’min yang paling sempurna keimanannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan orang yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya.”


(HR. Ahmad 2/472 dari Abu Huroiroh dengan sanad shohih)


Wallohul Muwaffiq Wallohu A’lam


.



www.ahmadsabiq.com


Friday, May 6, 2011

Suami Sejati ( bag 5) "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Berbuat Adil Terhadap Istri-Istri Beliau"


Allah yang Maha Bijak dan Maha Lebih Mengetahui kemaslahatan para hamba ciptaanNya dari para hamba itu sendiri telah membuat syari’at bolehnya berpoligami.

Syaikh Muhammad Al-Amiin Asy-Syingqithy berkata:

“Diantara petunjuk Al-Qur’an yang lurus adalah dibolehkannya berpoligami hingga empat istri dan bahwasanya seorang suami jika kawatir tidak mampu berbuat adil diantara istri-istrinya maka wajib baginya untuk bermonogami atau menggauli budak-budak wanitanya sebagaimana firman Allah

(وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ) (النساء : 3 )

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. 4:3)


Dan tidak diragukan lagi bahwasanya jalan yang terlurus dan yang teradil adalah bolehnya berpoligami karena perkara-perkara yang nampak yang diketahui oleh seluruh orang yang berakal.



Diantara perkara-perkara tersebut adalah:

1. Satu orang wanita mengalami haid, sakit, nifas, dan perkara-perkara yang lainnya yang menghalanginya untuk bisa menjalankan kewajiban rumah tangganya yang terkhusus (yaitu jimak dengan sauminya). Adapun lelaki maka selalu siap untuk menjadi sebab bertambahnya umat (siap untuk aktifitas biologis). Jika ia terhalang dari menjimaki sang wanita dikarenakan udzur-udzurnya maka produkitifitasnya akan tersia-siakan tanpa dosa.

2. Allah menjadikan kebiasaan yang berlaku yaitu para lelaki lebih sedikit jumlahnya dibandingkan para wanita di seluruh penjuru dunia. Dan para lelaki lebih banyak terjun dalam perkara-perkara yang bisa menyebabkan kematian dalam seluruh sisi kehidupan. Jika para lelaki hanya bermonogami maka akan terlalu banyak para wanita yang terhalang dari pernikahan sehingga mereka akhirnya terjerumus dalam perbuatan-perbuatan keji. Maka berpaling dari petunjuk Al-Qur’an dalam permasalahan ini merupakan sebab terbesar hilangnya akhlak bahkan terperosok hingga sampai pada derajat binatang dimana mereka para wanita tidak terlindungi dan tidak terpelihara di atas kemuliaan dan kehormatan serta akhlak yang mulia. Sungguh maha suci Allah Yang Maha Bijak dan Maha Mengetahui.

(كِتَابٌ أُحْكِمَتْ آيَاتُهُ ثُمَّ فُصِّلَتْ مِن لَّدُنْ حَكِيمٍ خَبِيرٍ) (هود : 1 )

(Inilah) suatu kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi serta dijelaskan secara terperinci, yang diturunkan dari sisi (Allah) Yang Maha Bijaksana lagi Maha Tahu, (QS. 11:1)

3. Seluruh wanita (kondisinya) siap untuk dinikahi, adapun para lelaki banyak diantara mereka yang tidak memiliki kemampuan untuk menjalankan perkara-perkara yang merupakan konsekuensi dari pernikahan karena miskinnya mereka. Maka yang siap menikah dari kaum lelaki lebih sedikit dari yang siap menikah dari kaum wanita, karena wanita tidak ada penghalangnya (untuk menikah), berbeda dengan lelaki yang terhalangi untuk menikah karena kemiskinannya dan tidak adanya kemampuan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban setelah proses pernikahan. Jika para lelaki hanya bermonogami maka akan banyak para wanita yang siap untuk menikah yang akan tersia-siakan, dan juga karena tidak adanya para lelaki yang siap untuk menikah. Maka hal ini merupakan sebab hilangnya kemuliaan dan tersebarnya keburukan dan terporosnya akhlak serta hilangnya pondasi kemanusiaan sebagaimana kenyataan yang nampak dengan jelas.” (Adhwaaul Bayaan III/22 (Tafsir surat Al-Israa’ ayat 9))

Beliau juga berkata,

“Adapun yang disangkakan oleh sebagian orang-orang kafir yang merupakan musuh-musuh Islam bahwasanya poligami melazimkan selalu timbulnya permusuhan dan percekcokan yang mengantarkan kepada rusaknya kehidupan (kekeluargaan). Hal ini karena kapan saja ia membuat salah seorang istrinya ridho dan senang maka istrinya yang lain akan marah, maka ia akan selalu berada diantara dua kemarahan (kalau tidak dimarahi oleh istri yang pertama maka akan dimarahi oleh istri yang kedua-pen), oleh karenanya poligami bukanlah sikap yang bijak.

Perkataan mereka ini merupakan perkataan yang batil yang sangat nampak kebatilannya bagi setiap orang yang berakal, karena permusuhan dan percekcokan antara anggota keluarga tidak akan bisa hilang. Akan terjadi antara seorang pria dan ibunya, atau antara ia dan ayahnya, atau antara dia dan anak-anaknya, atau antara dia dan istrinya satu-satunya. Ini merupakan perkara yang biasa, dan sangat tidak berpengaruh jika dibandingkan dengan kemaslahatan yang besar yang diperoleh dengan adanya poligami seperti terpelihara dan terjaganya para wanita, kemudahan pernikahan bagi seluruh wanita, banyaknya jumlah umat untuk bisa menghadapi musuh-musuh Islam. Karena kemaslahatan yang besar lebih didahulukan untuk diperoleh daripada menolak kemudhorotan yang kecil.

Jika sendainya percekcokan yang dipersangkakan timbul akibat poligami itu merupakan suatu mafsadah atau sakit hati istri yang pertama karena istri yang kedua merupakan suatu mafsadah maka tetap akan didahulukan kemaslahatan-kemasalatan yang besar yang telah kami jelaskan. Hal ini merupakan perkara yang sudah dimaklumi dalam ilmu ushul fiqh...”[1]

Beliau juga berkata, “Al-Qur’an membolehkan poligami demi kemaslahatan wanita sehingga tidak terhalangi dari pernikahan, dan untuk kemaslahatan pria agar produktifitasnya tidak tersia-siakan tatkala sang wanita memiliki udzur (sehingga tidak bisa menjalankan kewajibannya untuk memenuhi kebutuan biologis suaminya-pen), serta demi kemaslahatan umat agar semakin banyak jumlahnya sehingga memungkinkan untuk menghadapi musuh mereka agar kalimat Allah yang tertinggi. Ini merupakan syari’at dari Allah Yang Maha Bijak dan Maha Mengetahui. Tidak ada yang mencela syari’at ini kecuali orang yang telah dibutakan hatinya dengan bertumpuk-tumpuk kegelapan kekafiran. Dan pembatasan poligami hanya sampai empat istri merupakan pembatasan dari Allah Yang Maha Bijak dan Maha Mengetahui. Pembatasan ini merupakan perkara yang tengah-tengah antara jumlah istri yang sedikit (monogami) yang mengakibatkan tersia-siakannya produktifitas para lelaki dan antara jumlah istri yang banyak (yang lebih dari empat atau tanpa batas-pen) yang biasanya seorang lelaki tidak mampu untuk menegakkan perkara-perkara yang merupakan konsekuensi dari pernikahan bagi seluruh istri-istrinya”. (Adhwaaul Bayaan III/24 (Tafsir surat Al-Israa’ ayat 9))

Namun kenyataan yang menyedihkan yang terjadi di masyarakat, ada sebagian orang yang begitu bersemangat untuk berta’addud (berpoligami) dengan menggembar-gemborkan bahwa niatnya adalah untuk menjalankan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian mereka bahkan ada yang terus terang menyatakan bahwa niat mereka berpoligami adalah untuk menyelamatkan sebagian wanita yang mungkin “kesulitan” mencari suami apalagi di zaman sekarang ini yang jumlah para wanita berlipat ganda dibanding jumlah para lelaki. Sungguh ini merupakan niat mulia yang harus dimasyarakatkan sehingga masyarkat tidak “pobi” atau merasa tabu dengan sunnah Nabi mereka[2]. Namun yang menyedihkan mereka tidak memperhatikan hukum-hukum yang berkaitan dengan poligami sebagaimana yang telah digariskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diantara mereka ada yang hanya bermodal semangat namun tidak dilandasi dengan ilmu, akhirnya yang terjadi poligami tersebut berakhir dengan perceraian, kalau tidak maka akan berakhir dengan percekcokan keluarga…yang semua ini mayoritasnya akibat tidak diterapkan keadilan dalam menyikapi para istri.

Marilah kita perhatikan bagaimana syari’at begitu memperhatikan masalah keadilan diantara para istri.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersikap adil diantara istri-istrinya, baik dalam nafkah maupun dalam pembagian jatah giliran nginap. Telah lalu tuturan Aisyah…

عن عَائِشَةُ رضي الله عنها قَالَتْ : " كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لا يُفَضِّلُ بَعْضَنَا عَلَى بَعْضٍ فِي الْقَسْمِ مِنْ مُكْثِهِ عِنْدَنَا ، وَكَانَ قَلَّ يَوْمٌ إِلا وَهُوَ يَطُوفُ عَلَيْنَا جَمِيعًا (امْرَأةً امْرَأةَ) فَيَدْنُو مِنْ كُلِّ امْرَأَةٍ مِنْ غَيْرِ مَسِيسٍ حَتَّى يَبْلُغَ إِلَى الَّتِي هُوَ يَوْمُهَا فَيَبِيتَ عِنْدَهَا

Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mendahulukan sebagaian kami di atas sebagian yang lain dalam hal jatah menginap diantara kami (istri-istri beliau), dan beliau selalu mengelilingi kami seluruhnya (satu persatu) kecuali sangat jarang sekali beliau tidak melakukan demikian. Maka beliau pun mendekati (mencium dan mencumbui) setiap wanita tanpa menjimaknya hingga sampai pada wanita yang merupakan jatah menginapnya, lalu beliau menginap ditempat wanita tersebut”. (HR Abu Dawud no 2135, Al-Hakim di Al-Mustadrok no 2760, Ahmad VI/107. Dihasankan oleh Syaikh Al-Albani (Ash-Shahihah no 1479))

Ibnu Qudamah menjelaskan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuat adil (diantara istri-istrinya) sampai-sampai pada pembagian ciuman. (Al-Mughni VII/235)

Allah berfirman

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ (النساء : 3 )

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. 4:3)

Maksudnya yaitu, “Apabila kalian takut tidak berbuat adil dalam pembagian (jatah gilir nginap) dan nafkah jika menikahi dua atau tiga atau empat maka nikahlah seorang wanita saja...dan hanyalah ditakutkan jika ditinggalkan suatu perkara yang wajib, maka hal ini menunjukan bahwa berbuat adil diantara para istri baik dalam pembagian jatah giliran nginap maupun nafkah hukumnya adalah wajib. Hal ini diisyaratkan pada akhir ayat ((Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya)). Dan aniaya hukumnya adalah haram.” (Bada’i’ As-Shonai’ II/332)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda’

مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ

“Barangsiapa yang memiliki dua istri kemudian ia condong kepada salah satunya maka ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan tubuhnya miring”. (HR Abu Dawud no 2123 dan At-Thirmidzi no 1141 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Berkata Al-‘Aini, “Dan balasan sesuai dengan perbuatan, tatkala seseorang tidak berbuat adil atau berpaling dari kebenaran menuju aniaya dan kecondongan maka adzabnya pada hari kiamat ia datang pada hari kiamat di hadapan seluruh orang dalam keadaan setengah tubuhnya miring”. (Umdatul Qori’ XX/199)

Adapun masalah batin maka ini berada diluar kekuasaan manusia oleh karena itu jika seorang suami lebih mencintai salah seorang istrinya daripada yang lainnya maka tidak mengapa yang penting dalam masalah yang dzohir ia berbuat adil diantara mereka.

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَقْسِمُ بَيْنَ نِسَائِهِ فَيَعْدِلُ وَيَقُوْلُ اللَّهُمَّ هَذَا قَسَمِي فِيْمَا أَمْلِكُ فَلاَ تَلُمْنِي فِيْمَا تَمْلِكُ وَلاَ أَمْلِكُ

Dari Aisyah bahwsanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membagi antara istri-istrinya dengan adil lalu ia berkata, “Ya Allah inilah pembagianku pada perkara yang aku bisa maka janganlah engkau mencelaku pada perkara yang engkau miliki dan tidak aku miliki (yaitu hatinya)” ( HR Abu Dawud no 2134, At-Thirmidzi no 1140, An-Nasai no 3943, dan Ibnu Majah no 1971. Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad berkata, “Isnadnya shahih dan seluruh perawinya tsiqoh dan Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa sanadnya adalah jayyid di Misykaat (komentar beliau terhadap Misykat) namun beliau melemahkan hadits ini di Al-Irwa’, beliau menjelaskan bahwa hadits ini datang melalui jalan Hammad bin Salamah (secara musnad) namun telah datang dari riwayat Hammad bin Zaid dan Isma’il bin ‘Ulaiyah secara mursal, dan kedua orang ini lebih didahulukan (lebih tsiqoh) daripada Hammad bin Salamah maka hukum hadits ini adalah mursal….Akan tetapi jika terjadi pertentangan antara irsal dan washl (sambung) dan washl tersebut datang dari rawi yang tsiqoh maka tambahannya tersebut diterima…”. (Syarh Abu Dawud kaset no 161). Syaikh Al-Abbad juga berkata, “Bagaimanapun juga (kedudukan hadits ini) namun maknanya benar”)

Yaitu rasa cinta yang terdapat pada hati, yang lebih condong kepada salah satu istri daripada yang lain, inilah yang seseorang tidak mampu untuk berbuat adil

Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih mencintai Aisyah daripada istri-istrinya yang lain. ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

أَيُّ النَّاسِ أَحَبُّ إِلَيْكَ؟ قَالَ عَائِشَةُ. فَقُلْتُ مِنَ الرِّجَالِ؟ فَقَالَ أَبُوْهَا. قُلْتُ ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ عُمَرُ بْنِ الْخَطَّابِ. فَعَدَّ رِجَالاً

“Siapakah yang paling engkau cintai?”, beliau berkata, “Aisyah”. Kemudian aku berkata, “Dari kalangan lelaki?”, beliau berkata, “Ayahnya”, kemudian aku berkata, “Kemudian siapa?” ia berkata, “Umar bin Al-Khotthob”, kemudian beliau menyebut beberapa orang.” (HR Al-Bukhari III/1139 no 3462, IV/1584 no 4100 dan Muslim IV/1856 no 2384)

Bahkan kecintaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Aisyah lebih daripada istri-istrinya yang lain diketahui oleh Umar bin Al-Khotthob radhiyallahu ‘anhu. (Lihat HR Al-Bukhari V/2001 no 4920). Bahkan hal ini juga diketahui oleh para sahabat yang lain dan lebih-lebih lagi diketahui oleh istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Urwah bin Az-Zubair dari Aisyah

أَنَّ نِسَاءَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم كُنَّ حِزْبَيْنِ، فَحِزْبٌ فِيْهِ عَائِشَةُ وَحَفْصَةُ وَصَفِيَّةُ وَسَوْدَةُ وَالْحِزْبُ الآخَرُ أُمُّ سَلَمَةَ وَسَائِرُ نِسَاءِ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم، وَكَانَ الْمُسْلِمُوْنَ قَدْ عَلِمُوْا حُبَّ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَائِشَةَ، فَإِذَا كَانَتْ عِنْدَ أَحَدِهِمْ هَدِيَّةٌ يُرِيْدُ أَنْ يُهْدِيَهَا إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَخَّرَهَا حَتَّى إِذَا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي بَيْتِ عَائِشَةَ بَعَثَ صَاحِبُ الْهَدِيَّةِ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي بَيْتِ عَائِشَةَ، فَكَلَّمَ حِزْبُ أُمِّ سَلَمَةَ فَقُلْنَ لَهَا كَلِّمِي رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يُكَلِّمُ النَّاسَ فَيَقُوْلُ مَنْ أَرَادَ أَنْ يُهْدِيَ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم هَدِيَّةً فَلْيُهْدِهَا إِلَيْهِ حَيْثُ كَانَ مِنْ بُيُوْتِ نِسَائِهِ فَكَلَّمَّتْهُ أُمُّ سَلَمَةَ بِمَا قُلْنَ لَهَا فَلَمْ يَقُلْ لَهَا شَيْئًا فَسَأَلْنَهَا فَقَالَتْ مَا قَالَ لِي شَيْئًا فَقُلْنَ لَهَا فَكَلِّمِيْهِ قَالَتْ فَكَلَّمَتْهُ حِيْنَ دَارَ إِلَيْهَا أَيْضًا فَلَمْ يَقُلْ لَهَا شَيْئًا فَسَأَلْنَهَا فَقَالَتْ مَا قَالَ لِي شَيْئًا فَقُلْنَ لَهَا كَلِّمِيْهِ حَتَّى يُكَلِّمَكِ فَدَارَ إِلَيْهَا فَكَلَّمَتْهُ فَقَالَ لَهَا لاَ تُؤْذِيْنِي فِي عَائِشَةَ فَإِنَّ الْوَحْيَ لَمْ يَأْتِنِي وَأَنَا فِي ثَوْبِ امْرَأَةٍ إِلاَّ عَائِشَةَ قَالَتْ فَقَالَتْ أَتُوْبُ إِلَى اللهِ مِنْ أَذَاكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ ثُمَّ إِنَّهُنَّ دَعَوْنَ فَاطِمَةَ بِنْتَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَأُرْسِلَتْ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم تَقُوْلُ إِنَّ نِسَاءَكَ يُنْشِدْنَكَ اللهَ الْعَدْلَ فِي بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ فَكَلَّمَتْهُ فَقَالَ يَا بُنَيَّة أَلاَ تُحِبِّيْنَ مَا أُحِبُّ؟ قَالَتْ بَلَى (فَأَحِبِّى هَذِهِ) فَرَجَعَتْ إِلَيْهِنَّ فَأَخْبَرَتْهُنَّ فَقُلْنَ (مَا نَرَاكِ أَغْنَيْتِ عَنَّا مِنْ شَيْءٍ فَارْجِعِى إِلَى رَسُوْلِ اللهِ فَقُوْلِي لَهُ إِنَّ أَزْوَاجَكِ يُنْشِدْنَكَ الْعَدْلَ فِي ابْنَةِ أَبِي قُحَافَةَ) فَأَبَتْ أَنْ تَرْجِعَ (قالت : وَاللهِ لاَ أُكَلِّمُهُ فِيْهَا أَبَدًا) فَأَرْسَلْنَ زَيْنَبَ بِنْتَ جَحْشٍ فَأَتَتْهُ فَأَغْلَظَتْ وَقَالَتْ إِنَّ نِسَاءَكَ يُنْشِدْنَكَ اللهَ الْعَدْلَ فِي بِنْتِ أَبِي قُحَافَةَ فَرَفَعَتْ صَوْتَهَا حَتَّى تَنَاوَلَتْ عَائِشَةَ وَهِيَ قَاعِدَةٌ فَسَبَّتْهَا حَتَّى إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم لَيَنْظُرُ إِلَى عَائِشَةَ هَلْ تَكَلَّمَ قَالَ فَتَكَلَّمَتْ عَائِشَةُ تَرُدُّ عَلَى زَيْنَبَ حَتَّى أَسْكَتَتْهَا قَالَتْ فَنَظَرَ النَّبِيُ صلى الله عليه وسلم إِلَى عَائِشَةَ وَقَالَ إِنَّهَا بِنْتُ أَبَِي بَكْرٍ

“Istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terbagi menjadi dua kelompok[3], kelompok pertama yaitu Aisyah, Hafshoh, Sofiyah, dan Saudah. Adapun kelompok kedua adalah Ummu Salamah dan istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lainnya.

Kaum muslimin telah mengetahui kecintaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Aisyah, maka jika salah seorang diantara mereka memiliki hadiah yang hendak ia hadiahkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka ia mengakhirkan pemberian hadiah tersebut. Hingga tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menginap di rumah Aisyah maka sang pemiliki hadiahpun mengirim hadiah tersebut untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumah Aisyah.

Kelompok Ummu Salamah berkata kepada Ummu Salamah, “Sampaikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar ia menyampaikan kepada orang-orang, “Barangsiapa yang hendak memberi hadiah maka hendaknya ia memberikannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dimana saja Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di rumah-rumah para istri beliau”. Maka Ummu Salamahpun menyampaikan hal ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali tidak mengucapkan apa-apa. Mereka (para istri yang lain) bertanya kepada Ummu Salamah dan ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengucapkan seuautupun kepadaku”. Mereka berkata kepadanya, “Sampaikanlah kepadanya!!”. Maka Ummu Salamah menyampaikan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatanginya, namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap tidak mengucapkan sesuatupun kepadanya. Merekapun bertanya kepadanya dan ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengucapkan seuautupun kepadaku”. Mereka berkata kepadanya, “Sampaikanlah kepadanya hingga ia berbicara kepadamu!!”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mendatanginya dan Ummu Salamah menyampaikan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, “Janganlah engkau menggangguku tentang Aisyah !!, sesungguhnya tidaklah wahyu turun kepadaku dan aku sedang berada dalam kain bersama seorang wanitapun kecuali Aisyah”. Ummu Salamah berkata, “Aku bertaubat kepada Allah dari mengganggumu ya Rasulullah”.

Kemudian merekapun memanggil Fathimah putri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu iapun diutus kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata, “Sesungguhnya istri-istrimu memintamu dengan nama Alalah untuk berbuat adil dalam menyikapi putri Abu Bakar”. Maka Fathimah pun menyampaikan hal itu kepada Rasulullah dan Rasulullah berkata, “Wahai putriku tidakkah engkau mencintai apa yang aku cintai?”, Fathimah berkata, “Tentu”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Maka cintailah wanita ini (Aisyah)!” Maka Fathimahpun kembali kepada para istri Rasulullah (yang mengutusnya) lalu mengabarkan kepada mereka. Mereka berkata ((“Menurut kami engkau tidak memuaskan kami sama sekali, kembalilah kepada Rasulullah dan katakanlah kepadanya bahwa istri-istrimu mengnginkan engkau berbuat adil dalam menyikapi putri Abu Quhafah”)). Namun Fathimah enggan untuk kembali ((ia berkata, “Demi Allah aku tidak akan berbicara kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Aisyah”)). Merekapun mengutus Zainab binti Jahsy, lalu Zainabpun berbicara dengan keras dan berkata, “Sesungguhnya istri-istrimu memintamu dengan nama Alalah untuk berbuat adil dalam menyikapi putri Abu Quhafah”. Ia mengangkat suaranya hingga menyebut kejelekan Aisyah dan Aisyah sedang dalam keadaan duduk. Iapun mencela Aisyah hingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memandang kepada Aisyah apakah Aisyah akan berbicara?. Maka Aisyahpun berbicara membantah Zainab dan akhirnya menjadikan Zainab terdiam. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memandang kepada Aisyah dan berkata, “Dia adalah putri Abu Bakar”. (HR Al-Bukhari II/911 no 2442 dan Muslim IV/1891 no 2442. Dan lafal yang terdapat dalam kurung adalah riwayat Muslim)

Berkata An-Nawawi, “Perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam “Dia adalah putri Abu Bakar” maknanya adalah isyarat akan sempurnanya pemahaman Aisyah dan pandangannya yang bagus” (Al-Minhaj XV/207)



Berkata An-Nawawi. “Makna perkataan “Istri-istrimu memintamu untuk berbuat adil dalam menyikapi putri Abu Quhafah (Aisyah)” yaitu bahwasanya para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar beliau berbuat adil diantara mereka dalam hal rasa cinta yang ada di hati. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuat adil diantara mereka dalam hal sikap perbuatan, giliran menginap, dan yang semisalnya, adapun rasa cinta di hati maka beliau lebih mencintai Aisyah daripada yang lainnya.” (Al-Minhaj XV/205)



Diantara dalil bahwasanya Aisyah adalah wanita yang paling dicintai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit parah beliau meminta idzin kepada istri-istrinya yang lain untuk menginap di tempat Aisyah yang kemudian akhirnya beliau meninggal di pangkuan Aisyah.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ كَانَ يَسْأَلُ فِي مَرَضِهِ الَّذِي مَاتَ فِيْهِ أَيْنَ أَنَا غَدًا؟ أَيْنَ أَنَا غَدًا؟ يُرِيْدُ يَوْمَ عَائِشَةَ فَأَذِنَ لَهُ أَزْوَاجُهُ يَكُوْنُ حَيْثُ شَاءَ فَكَانَ فِي بَيْتِ عَائِشَةَ حَتَّى مَاتَ عِنْدَهَا

Aisyah berkata, “Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala sakit yang menyebabkan beliau mati beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu bertanya, “Saya besok menginap di mana?, saya besok menginap di tempat siapa?” yaitu beliau ingin menginap di tempat Aisyah. Maka istri-istri beliaupun mengidzinkan beliau untuk menginap di mana saja beliau kehendaki. Maka beliaupun menginap di rumah Aisyah hingga beliau meninggal”( HR Al-Bukhari V/2001 no 4919)[4]

Oleh karena itu Allah berfirman

وَلَن تَسْتَطِيعُواْ أَن تَعْدِلُواْ بَيْنَ النِّسَاء وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيلُواْ كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِن تُصْلِحُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ اللّهَ كَانَ غَفُوراً رَّحِيماً (النساء : 129 )

Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 4:129)

Berkata Muhammad bin Sirin, “Aku bertanya kepada ‘Abidah tentang ayat ini maka ia berkata “Rasa cinta dan jimak”. (Sebagaimana diriwayatkan oleh At-Thobari dalam tafsirnya V/314)

Berkata Ibnul ‘Arobi, “Sungguh benar ‘Abidah (As-Salmani), seseorang tidak bisa menguasai hatinya karana hatinya berada diantara dua jari dari jari-jari Ar-Rahman, Allah membolak-balikannya sesukaNya. Demikian juga jimak, seseorang terkadang semangat untuk menjimak salah seorang istrinya namun ia tidak semangat dengan istri yang lain. Jika ia tidak sengaja untuk bermaksud demikian maka tidak mengapa, karena hal itu termasuk perkara yang tidak ia mampui…”. (Ahkamul Qur’an I/634-635)

Berkata Ibnu Qudamah, “Kami tidak mengetahui adanya (perselisihan) antara para ulama bahwa tidak wajib pembagian rata antara istri-istri dalam jimak…namun jika seorang suami mampu untuk membagi rata dalam jimak maka itulah yang terbaik dan lebih utama dan lebih sempurna dalam berbuat adil…dan tidak wajib juga pembagian rata dalam perkara-perkara selain jimak seperti ciuman, sentuhah (usapan) dan yang semisalnya. Karena jika tidak wajib pembagian rata pada jimak maka pada perkara-perkara yang mengantarkan kepada jimak juga lebih tidak wajib”. (Al-Mughni VII/234-235)

Syaikh Utsaimin berkata, “Sebagian ulama berpendapat wajib bagi seorang suami untuk membagi rata dalam hal jimak jika ia mampu. Dan inilah pendapat yang benar karena ini merupakan konsekuensi dari ‘illah (sebab tidak diwajibkannya adil dalam jimak, yaitu karena ketidakmampuan sang suami). Karena tatkala kita menyatakan bahwa ‘illah (sebab) tidak wajibnya berbuat adil dalam hal jimak dikarenakan sang suami tidak mungkin bersikap adil, maka jika sang suami ternyata mampu untuk berbuat adil dalam hal jimak, hilanglah ‘illahnya dan tetaplah hukumnya yaitu wajib berbuat adil (dalam hal jimak).

Atas dasar ini maka jika seseorang mengatakan bahwasanya ia bukanlah orang yang kuat syahwatnya sehingga jika ia menjimaki istrinya yang pertama pada suatu malam iapun tidak mampu untuk menjimaki istrinya yang kedua pada malam itu juga, atau sulit baginya untuk melakukannya, lantas ia berkata, “Kalau begitu aku akan mengumpulkan kekuatanku untuk istriku yang pertama bukan untuk yang kedua” maka hukumnya tidak boleh, karena ia mampu untuk bertindak adil (yaitu semalam untuk istri yang pertama dan malam yang lainnya untuk istri yang kedua-pen). Intinya perkara-perkara yang tidak mungkin bagi sang suami untuk bersikap adil maka Allah tidak membebani seseorang kecuali yang dimampuinya. Dan perkara-perkara yang memungkinnya untuk berbuat adil maka wajib baginya untuk berbuat adil.” (Asy-Syarhul Mumti’ XII/429)

Dan diantara perkara-perkara yang mungkin bagi sang suami untuk berbuat adil adalah pemberian hadiah diantara para istrinya. (Asy-Syarhul Mumti’ XII/429 dan Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah XIX/375 no 21418)



Peringatan 1

Berkata Ibnu Taimiyyah, “Jika ia menginap pada salah seorang istrinya semalam atau dua malam atau tiga malam maka dia juga menginap pada istri yang lainnya demikian juga dan ia tidak melebihkan salah satu istrinya atas yang lainnya. (Majmu’ Fatawa XXXII/269)

Beliau juga berkata, “(Namun) jika ia bersepakat (shulh) dengan istri yang hendak diceraikannya bahwasanya dia tinggal di tempat istrinya tersebut tanpa ada aturan pembagian giliran kemudian sang istri ridho maka hal itu boleh sebagaimana firman Allah

وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِن بَعْلِهَا نُشُوزاً أَوْ إِعْرَاضاً فَلاَ جُنَاْحَ عَلَيْهِمَا أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحاً وَالصُّلْحُ خَيْرٌ (النساء : 128 )

Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka). (QS. 4:128)

Dan dalam kitab shahih (Yaitu shahih Imam Muslim IV/2316 no 3021 -pen) dari Aisyah berkata, “Ayat ini turun tentang seorang wanita yang telah lama bersama suaminya, kemudian suaminya ingin menceraikannya. Sang wanita berkata, “Janganlah engkau menceraiku dan biarkanlah aku bersamamu dan silahkan engkau bebas pada waktu hari giliranku”, lalu turunlah ayat ini.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ingin menceraikan Saudah maka Saudah lalu menghadiahkan hari gilirannya kepada Aisyah maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap bersamanya (tidak menceraikannya) tanpa jatah giliran. Dan demikian juga Rofi’ bin Khodiij mengalami hal yang sama, dan dikatakan bahwa ayat ini turun tentang dirinya”. (Majmu’ Fatawa XXXII/270)



Peringatan 2

Jika seorang wanita menghadiahkan jatahnya kepada istri yang lain kemudian ia menariknya kembali maka tidak mengapa, karena para ulama menjelaskan bahwa hadiah yang tidak boleh untuk ditarik kembali adalah hadiah yang telah di qobdh (pindah tangan), adapun hadiah yang belum pindah tangan maka bisa ditarik kembali. Dan hadiah jatah giliran berkaitan dengan masa depan dan tidak mungkin bisa di qobdh, oleh karena itu boleh bagi sang wanita untuk menariknya kembali. Kecuali jika kasusnya terjadi As-Shulh (kesepakatan antara sang suami dan istri yang merasa akan diceraikan oleh suaminya) sebagaimana yang terjadi antara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Saudah, maka sang wanita tidak boleh menarik kembali hadiah jatah nginap yang telah ia berikan kepada istri suaminya yang lain. Wallahu A’lam. (Faedah dari guru kami Syaikh DR Abdullah Alu-Musa’id)



Peringatan 3

Jika seorang wanita telah menghadiahkan jatah gilirannya kepada istri yang lain kemudian sang suami tetap ingin menginap ditempatnya maka sang wanita tidak boleh menolaknya. Karena hak jimak merupakan hak yang sama-sama dimiliki oleh dua belah pihak, jika salah satunya menjatuhkan namun yang lainnya tetap ingin mengambil haknya maka tetap boleh baginya untuk mengambilnya. (Faedah dari guru kami Syaikh DR Abdullah Alu-Musa’id)



Bersambung ...



Kota Nabi -shallahu ‘alaihi wa sallam -, 5 Februari 2006

Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja

www.firanda.com



Catatan Kaki:

[1] Adhwaaul Bayaan III/23 (Tafsir surat Al-Israa’ ayat 9)

Beliau juga berkata,

“Membebaskan kaum muslimin yang ditawan oleh musuh merupakan kemaslahatan yang lebih berat dan membayar musuh sebagai tebusan pembebasan mereka merupakan kemudhorotan yang ringan maka kemaslahatan yang berat didahulukan. Adapun jika sama antara kemaslahatan dan kemafsadahan atau kemafsadahan lebih berat seperti menebus para tawanan dengan memberikan senjata kepada musuh yang bisa menyebabkan musuh menggunakan senjata tersebut untuk membunuh sejumlah tawanan yang mau ditebus atau lebih banyak lagi maka kemasalahatan dibuang karena kemafsadahan yang lebih berat…

Demikian juga dengan anggur yang bisa dibuat bir yang merupakan induk dari segala keburukan. Akan tetapi kemasalahatan dari adanya anggur dan juga zabib (anggur yang telah dikeringkan) dengan mengambil manfaat dari keduanya di penjuru dunia merupakan maslahat yang rojih (lebih berat) dari pada mafsadah dibuatnya bir dari perasan anggur.

Berkumpulnya lelaki dan wanita di satu negeri bisa jadi merupakan sebab timbulnya zina, hanya saja kerjasama diantara masyarakat yang terdiri dari para lelaki dan para wanita merupakan maslahat yang lebih rajih daripada mafsadah tersebut. Oleh karenanya tidak seorang ulamapun yang mengatakan bahwa wajib untuk memisahkan para wanita di tempat khusus yang terpisah dari para lelaki dan wajib untuk membentengi mereka dengan benteng yang kuat yang tidak mungkin bisa ditembus dan kuncinya diserahkan kepada orang yang terpercaya…” (Adhwaaul Bayaan III/23 (Tafsir surat Al-Israa’ ayat 9))

[2] Betapa sangat dibutuhkan poligami di zaman sekarang ini… betapa banyak wanita yang akhirnya menjadi perawan tua… betapa banyak wanita yang jika telah dicerai (padahal masih muda) kemudian tidak bisa menikah lagi karena para lelaki mencari gadis yang jumlahnya masih sangat banyak…, demikian juga betapa banyak lelaki yang tidak cukup dengan seorang istri akhirnya harus bersabar karena tidak berpoligami…

Yang lebih menyedihkan lagi sunnah poligami semakin diperangi oleh masyarakat secara umum, bahkan diperangi oleh kaum muslimin sendiri. Terutama para wanita yang terpengaruh dengan pola hidup dan pemikiran orang-orang kafir..???. Bahkan diantara wanita kaum muslimin ada yang lebih suka suaminya berzina dengan wanita lain daripada berpoligami…???!!!

Kondisi seperti inilah yang akhirnya mengantarkan timbulnya banyak penyakit sosial mulai dari timbulnya tempat-tempat perzinahan, timbulnya penyakit-penyakit sekskologi seperti homo seksual dan yang lainnya.

[3] Berkata Ali Al-Qoori’, “Yang dimaksud dengan dua kubu disini adalah dua kelompok yang masing-masing kelompok para anggotanya sepakat model dan pendapapat mereka tentang cara menggauli dan menyikapi Nabi” (Mirqootul Mafaatiih XI/333)

[4]

Peringatan

Hadits ini jelas dan sangat jelas tanpa ada keraguan sama sekali bahwa Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat mencintai Aisyah hingga akhir hayat beliau. Lantas apakah ada seorang muslim yang meimiliki iman meskipun hanya sebesar atom melaknat Aisyah..??!!, wanita yang paling dicintai oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ??!!. Bahkan diantara mereka ada yang menyatakan bahwa Aisyah adalah seorang pezina, padahal Allah telah menyatakan kesuciannya tatkala orang-orang munafik menuduhnya berzina..??!!!, Apakah pantas Allah memberikan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam manusia yang paling baik di muka bumi ini seorang istri yang terlaknat dan bejat…????

Allah berfirman

الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ أُوْلَئِكَ مُبَرَّؤُونَ مِمَّا يَقُولُونَ لَهُم مَّغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ (النور : 26 )

Wanita-wanita yang tidak baik adalah untuk laki-laki yang tidak baik, dan laki-laki yang tidak baik adalah buat wanita-wanita yang tidak baik (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula).Mereka (yang di tuduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka. Bagi mereka ampunan dan rezeki yang mulia (yaitu surga). (QS. 24:26)

Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencintai seorang pezina..???. Bahkan yang lebih parah daripada itu ada suatu adat yang sangat jelek yang berlaku di salah satu negara yang mengaku menerapkan negara Islam, adat tersebut yaitu mereka memanggil seorang wanita pezina dengan sebutan “Aisyah”. Semoga Allah melaknat mereka


Allah berfirman

إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ (النور : 19 )

Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS. 24:19)

Sunday, March 27, 2011

Suami Sejati ( bag 3) "Akhlak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Terhadap Istri-Istri Beliau"


Setelah kita mengetahui silsilah sejarah pernikahan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam marilah kita menelusuri bagaimanakah akhlak dan perhatian beliau kepada istri-istri beliau.


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencumbui seluruh istri beliau setiap hari


Mungkin saja engkau heran jika ternyata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencumbui istri-istrinya setiap hari???, Dengarkanlah tuturan Aisyah sebagaimana berikut ini:

عن عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ : " كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لا يُفَضِّلُ بَعْضَنَا عَلَى بَعْضٍ فِي الْقَسْمِ مِنْ مُكْثِهِ عِنْدَنَا ، وَكَانَ قَلَّ يَوْمٌ إِلا وَهُوَ يَطُوفُ عَلَيْنَا جَمِيعًا (امْرَأةً امْرَأةَ) فَيَدْنُو مِنْ كُلِّ امْرَأَةٍ مِنْ غَيْرِ مَسِيسٍ حَتَّى يَبْلُغَ إِلَى الَّتِي هُوَ يَوْمُهَا فَيَبِيتَ عِنْدَهَا

Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mendahulukan sebagaian kami di atas sebagian yang lain dalam hal jatah menginap di antara kami (istri-istri beliau), dan beliau selalu mengelilingi kami seluruhnya (satu persatu) kecuali sangat jarang sekali beliau tidak melakukan demikian. Maka beliau pun mendekati (mencium dan mencumbui)[1] setiap wanita tanpa menjimaknya hingga sampai pada wanita yang merupakan jatah menginapnya, lalu beliau menginap di tempat wanita tersebut” (HR Abu Dawud no 2135, Al-Hakim di Al-Mustadrok no 2760, Ahmad VI/107. Dan tambahan yang terdapat dalam kurung merupakan tambahan dari riwayat Ahmad . Dihasankan oleh Syaikh Al-Albani (Ash-Shahihah no 1479))





عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ  صلى الله عليه وسلم إِذَا انْصَرَفَ مِنَ الْعَصْرِ  دَخَلَ عَلَى نِسَائِهِ فَيَدْنُوْ مِنْ إِحْدَاهُنَّ فَدَخَلَ عَلَى حَفْصَةَ رضي الله عنها فَاحْتَبَسَ أَكْثَرَ مَا كَانَ يَحْتَبِسُ فَغِرْتُ فَسَأَلْتُ عَنْ ذَلِكَ فَقِيْلَ لِي أَهْدَتْ لَهَا امْرَأَةٌ مِنْ قَوْمِهَا عُكَّةَ مِنْ عَسَلٍ فَسَقَتِ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم مِنْهُ شَرْبَةً فَقُلْتُ أَمَا وَاللهِ لَنَحْتَالَنَّ لَهُ !!! ...

Dari Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika selesai sholat ashar maka beliau masuk menemui istri-istrinya lalu mencium dan mencumbui salah seorang di antara mereka. Maka (pada suatu hari) beliau masuk menemui Hafshoh putri Umar (bin Al-Khotthob) lalu beliau berlama-lamaan di tempat tinggal Hafshoh, maka akupun cemburu. Lalu aku menanyakan sebab hal itu maka dikatakan kepadaku bahwasanya seorang wanita dari kaum Hafshoh menghadiahkan kepadanya sebelanga madu, maka ia (Hafshoh)pun meminumkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari madu tersebut. Aku (Aisyah)pun berkata, “Demi Allah aku akan membuat hilah (semacam sandiwara) dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam…!!!” (HR Al-Bukhari no V/2000 no 4918, V/2017 no 4968, VI/2556 no 6571, Muslim no 1474)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala hendak sholat mencium istri beliau

عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَبَّلَ امْرَأَةً مِنْ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلاَةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ قَالَ قُلْتُ مَنْ هِيَ إِلاَّ أَنْتِ قَالَ فَضَحِكَتْ

Dari Urwah[2] dari Aisyah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium salah seorang istrinya kemudian keluar untuk sholat dan beliau tidak berwudhu. Maka akupun berkata, ‘Siapa lagi istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tercebut kalau bukan engkau” maka Aisyahpun tertawa. (HR Abu Dawud no 179, At-Thirmidzi no 86 Ibnu Majah no 502, Ahmad VI/210 no 25807)

Faedah: Hadits ini diantara dalil-dalil yang menunjukkan bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu.


Yang sungguh disayangkan sebagian suami terkadang bukan hanya tidak mencumbui istrinya bahkan yang lebih parah dari itu ia tidak menjimaki istrinya dan membiarkannya memendam kerinduan hingga waktu yang lama, bahkan sebagian suami meninggalkan istrinya hingga lebih dari sebulan tanpa alasan…atau bahkan lebih daripada itu. Terlebih lagi jika sang suami memiliki istri lebih dari satu kemudian ia terbuai dan terlena dengan salah satu istrinya dan meninggalkan istrinya yang lain tersiksa menantinya dengan penuh kerinduan dan tersiksa dengan penuh kecemburuan…!!!, lebih baik baginya untuk tidak diberi makan sebulan dari pada memendam kerinduan selama sebulan, kebutuhannya kepada sentuhan suaminya lebih dari kebutuhannya terhadap makanan dan minuman..!!!

Ibnu Taimiyyah ditanya tentang seorang lelaki yang tidak menjimaki istrinya hingga sebulan atau dua bulan maka apakah ia mendapat dosa atau tidak?, dan apakah seorang suami dituntut untuk menjimaki istrinya?

Beliau menjawab, “Wajib bagi seorang suami untuk menjimaki istrinya dengan yang sepatutnya. Bahkan ini termasuk hak istri yang paling ditekankan yang harus ditunaikan oleh suami, lebih daripada memberi makan kepadanya. Dan jimak yang wajib (dilakukan oleh suami) dikatakan bahwasanya wajibnya sekali setiap empat bulan, dan dikatakan juga sesuai dengan kebutuhan sebagaimana sang suami memberi makan kepada istri sesuai kadar kebutuhannya dan kemampuannya. Dan inilah pendapat yang paling benar diantara dua pendapat tersebut.” (Majmu’ Fatawa XXXII/271)

Bukankah menjimaki istri merupakan ibadah…???.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ قَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ أَيَأْتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُوْنُ لَهُ فِيْهَا أَجْرٌ؟ قَالَ أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيْهَا وِزْرٌ؟ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرًا

“Dan seseorang diantara kalian menjimaki istrinya maka hal itu merupakan sedekah”. Mereka (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, apakah salah seorang diantara kita melepaskan syahwatnya lantas ia mendapatkan pahala?”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Bagaimana menurut kalian jika ia melepaskan syahwatnya pada tempat yang haram (zina) bukankah ia berdosa?, maka demikianlah jika ia melepaskan syahwatnya di tempat yang halal maka ia mendapatkan pahala”
(HR Muslim no 1006)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa menjimak istri merupakan ibadah yang pelakunya diberi ganjaran pahala. Barangsiapa yang kurang dalam melakukan ibadah ini (jimak) maka ia telah kurang dalam menunaikan kewajibannya. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

وَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا

Sesungguhnya istrimu memiliki hak yang harus kau tunaikan. ( HR Al-Bukhari II/696 no 1873)

Hal ini menunjukan bahwa jimak merupakan hak istri yang harus ditunaikan oleh seorang suami. Sikap kurang memperhatikan hak ini bisa menimbulkan banyak cek-cok dalam kehidupan keluarga, bahkan terkadang merupakan sebab terbesar timbulnya perceraian.


Pertemuan keluarga setiap malam

عن أنس رضي الله عنه قال : كَانَ لِلنَّبِيَِّ صلى الله عليه وسلم تِسْعُ نِسْوَةٍ ، فَكَانَ إِذَا قَسَمَ بَيْنَهُنَّ لاَ يَنْتَهِي إِلَى الْمَرْأَةِ الأُوْلَى إِلاَّ فِي تِسْعٍ ، فَكُنَّ يَجْتَمِعْنَ كُلَّ لَيْلَةٍ فِي بَيْتِ الَّتِي يَأْتِيْهَا ، فَكَانَ فِي بَيْتِ عَائِشَةَ فَجَاءَتْ زَيْنَبُ رضي الله عنها فَمَدَّ يَدَهُ إِلَيْهَا ، فَقَالَتْ ــ أي عائشة ــ : هَذِهِ زَيْنَبُ ، فَكَفَّ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَدَهُ ، فَتَقَاوَلَتَا حَتَّى اسْتَخْبَتَا وَأُقِيْمَتِ الصَّلاَةُ فَمَرَّ أَبُو بَكْرٍ رضي الله عنه عَلىَ ذَلِكَ فَسَمِعَ أَصْوَاتِهِمَا ، فَقَالَ  اخْرُجْ يَا رَسُوْلَ اللهِ إِلَى الصَّلاَةِ وَأَحُثُّ فِي أَفْوَاهِهِنَّ التُّرَابِ فَخَرَجَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ عَائِشَةُ الآنَ يَقْضِي النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم صَلاَتَهُ فَيَجِيءُ أَبُو بَكْرٍ فَيَفْعَلُ بِي وَيَفْعَلُ فَلَمَّا قَضَى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم صَلاَتَهُ أَتَاهَا أَبُو بَكْرٍ فَقَالَ لَهَا قَوْلاً شَدِيْدًا

Anas bin Malik berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki sembilan orang istri[3]. Beliau jika membagi (giliran jatah menginap) diantara mereka bersembilan maka tidaklah beliau kembali kepada wanita yang pertama kecuali setelah sembilan hari. Mereka selalu berkumpul di rumah istri yang gilirannya mendapat jatah nginap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka suatu saat mereka berkumpul di rumah Aisyah lalu datanglah Zainab dan beliau mengulurkan tangannya kepada Zainab. Aisyahpun berkata, “Ini adalah Zainab”[4], maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menarik tangannya kembali. Lalu mereka berdua (Aisyah dan Zainab) saling berbicara hingga mereka berdua berbicara dengan suara yang hiruk. Dan ditegakkan sholat, lalu Abu Bakar melewati mereka dan mendengar suara mereka berdua, Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu pun berkata, “Keluarlah wahai Nabi Allah untuk sholat, dan aku akan menabur tanah pada mulut mereka berdua”. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun keluar untuk sholat, Aisyahpun berkata, “Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah selesai sholat  akan datang Abu Bakar dan akan mengatakan kepadaku ini dan itu”. Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai sholat maka Abu Bakarpun mendatangi Aisyah dan berkata kepadanya dengan perkataan yang tegas” (HR Muslim II/1084 no 1462)

Ibnu Katsir berkata, “…Dan istri-istri beliau berkumpul setiap malam di rumah istri yang mendapat giliran jatah nginapnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau pun terkadang makan malam bersama mereka kemudian masing-masing kembali ke tempat tinggalnya” (Tafsir Ibn Katsir I/467)


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu memperhatikan penampilannya jika bertemu dengan istri-istrinya


Memperhatikan penampilan tubuh dan penampilan pakaian memiliki dampak positif yang cukup besar dalam menjaga kelestarian kehidupan rumah tangga. Sang istri berusaha berpenampilan menarik dengan pakaian yang menawan dan wewangian yang menggoda, demikian juga sang suami berusaha berpenampilan menawan di hadapan sang istri… maka sungguh indah kehidupan ini. Bayangkan lagi jika setiap hari demikian pemandangan kehidupan rumah tangga….apalagi jika kedua sejoli berusaha dalam kondisi seperti ini tatkala setiap kali bersua…sungguh romantis…!!!???.

Namun kenyataan yang terjadi di zaman ini, para wanita banyak yang berpenampilan untuk orang lain, bahkan terkadang sebagian suami yang bejat merasa bangga jika istrinya berpenampilan ayu dihadapan orang lain agar ia mengiklankan bahwa ia mempunyai istri yang ayu…demikian juga sebaliknya dengan sang suami yang hanya berpenampilan dan berwewangian jika bersua dengan sahabat-sahabatnya…rekan bisnisnya… Adapun jika bertemu dengan istrinya maka ia tidak peduli dengan pakaiannya yang kusut, aroma tubuhnya yang bau…dan….dan… maka bagaimankah kehidupan rumah tangga langgeng dengan penuh keromantisan jika kondisinya seperti ini..???!!!.

Sebagian para suami yang lalai, mereka menyangka bahwa istri-istri mereka saja yang wajib untuk menghias diri dan beraroma sedap dihadapan mereka untuk memenuhi kebutuhan mereka. Adapun mereka, maka tidak perlu untuk menghias diri dan merapikan tubuh…!!!!

Apakah mereka lupa bahwa istri-istri mereka juga butuh dengan ketampanan mereka…??, butuh untuk memandang pemandangan yang indah…???, butuh untuk menghirup aroma yang segar dan wangi…???.

Ibnu Katsir berkata tatkala menafsirkan firman Allah

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ (النساء : 19

Dan bergaullah dengan mereka dengan baik
(QS. 4:19)



 


“….Indahkanlah penampilan kalian semampu kalian. Sebagaimana engkau menyenangi ia (istrimu) berhias diri maka hendaknya engkau juga berbuat demikian dihadapannya. Allah berfirman

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ (البقرة : 228

Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang sepatutnya. (QS. 2:228). (Tafsir Ibnu Katsir I/467)

Ibnu Abbas berkata,

إِنِّي أُحِبُّ أَنْ أَتَزَيَّنَ لِلْمَرْأَةِ كَمَا أُحِبُّ أَنْ تَتَزَيَّنَ لِي لِأَنَّ اللهَ تَعَالَى يَقُوْلُ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِ

“Sesungghnya aku senang berhias untuk istriku sebagaimana aku suka ia berhias untukku karena Allah berfirman “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang sepatutnya” (Atsar riwayat At-Thobari di tafsirnya II/453, Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro VII/295 no 14505,  dan Ibnu Abi Syaibah di Mushonnafnya IV/196 no 19263)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu memperhatikan penampilannya jika bertemu dengan istri-istrinya.

عن عائشة رضي الله عنها قالت : أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ إِذَا دَخَلَ بَيْتَهُ بَدَأَ بِالسِّوَاكِ

Dari Aisyah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika masuk ke rumahnya maka yang pertama kali beliau lakukan adalah bersiwak”
(HR Muslim I/220 no 253)

عن عائشة رضي الله عنها قالت : ... كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَشْتَدُّ عَلَيْهِ أَنْ تُوْجَدَ مِنْهُ الرِّيْحُ ...  فَقَالَتْ عَائِشَةُ لِسَوْدَةَ إِذَا دَخَلَ عَلَيْكَ فَإِنَّهُ سَيَدْنُوْ مِنْكَ فَقُوْلِي لَـهُ يَا رَسُوْلَ اللهِ أَكَلْتَ مَغَافِيْرَ ؟ فَإِنَّهُ سَيَقُوْلُ لاَ ، فَقُوْلِي لَـهُ مَا هَذِهِ الرِّيْحُ ؟ ... فَلَمَّا دَخَلَ عَلَى حَفْصَةَ قَالَتْ لَهُ يَا رَسُوْلَ اللهِ أَلاَ أَسْقِيْكَ مِنْهُ ؟ قَالَ لاَ حَاجَةَ لِي بِهِ ، قَالَتْ تَقُوْلُ سَوْدَةُ سُبْحَانَ اللهِ لَقَدْ حَرَمْنَاهُ قَالَتْ قُلْتُ لَهَا اُسْكُتِي

Dari Aisyah berkata, (yaitu dalam kisah pengharaman madu) “…Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat merasa berat jika ditemukan darinya bau (yang tidak enak)…”, maka Aisyah berkata kepada Saudah, “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuimu maka ia akan mendekatimu (mencumbuimu) maka katakanlah kepadanya, “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apakah engkau makan magofir (yaitu tumbuhan yang memiliki bau yang tidak enak)?, maka ia akan berkata, “Tidak”, lalu katakanlah, “Kalau begitu ini bau apaan?”….tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui Hafshoh maka Hafshohpun berkata keapadanya, “Aku tuangkan madu buatmu?”, Rasulullah berkata, “Aku tidak pingin madu tersebut”. Saudah berkata, “Mahasuci Allah, kita telah menjadikannya mengharamkan madu”. Aisyah berkata kepada Saudah, “Diamlah!!!” (HR Al-Bukhari VI/2556 no 6571)

Bahkan tidaklah mengapa jika seorang suami sengaja untuk memiliki pakaian yang agak mahal sedikit demi menjaga penampilannya di hadapan istrinya selama tidak sampai derajat pemborosan.
Anas bin Malik berkata

كَانَ أَحَبُّ الثِّيَابِ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَلْبَسَهَا الْحِبَرَةَ

Pakaian yang paling senang dipakai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah Hibaroh.
(HR Al-Bukhari no 5476 dan Muslim no 2079)

Berkata Ibnu Baththol, “Hibaroh adalah pakaian dari negeri Yaman yang terbuat dari kain Quthn. Dan ia merupakan pakaian termulia di sisi mereka” (Fathul Bari X/277)

Berkata Al-Qurthubi, “Dinamakan Hibaroh karena pakaian tersebut تُحَبِّرُ yaitu menghias dan mengindahkan (pemakainya)” (Fathul Bari X/277)

Bahkan tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat beliau tidak meninggalkan kain yang indah ini. Aisyah berkata

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم حِيْنَ تُوُفِّيَ سُجِّيَ بِبُرَدِ حِبَرَةٍ

Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala wafat beliau ditutupi dengan kain hibaroh. (HR Al-Bukhari no 5477)

Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk berhias dan berpenampilan rapi dan bersih. Tatkala beliau melihat seseorang memakai pakaian yang usang maka beliau berkata kepadanya, “Apakah engkau memiliki harta?”, orang itu berkata, “Iya Rasulullah, aku memiliki seluruh jenis harta (yaitu yang dikenal saat itu) (Hasyiah As-Sindi VIII/181)”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya

فَإِذَا آتَاكَ اللهُ مَالاً فَلْيُرَ أَثَرُهُ عَلَيْكَ

Jika Allah memberikan harta kepadamu maka hendaknya terlihat tanda harta tersebut pada dirimu.
(HR An-Nasai no 5223 dan dshahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Ibnu Hajar mengomentari hadits ini, “Yaitu hendaknya ia memakai pakaian yang sesuai dengan kondisinya yaitu baju yang indah dan bersih agar orang-orang yang membutuhkan tahu keadaannya untuk meminta kepadanya. Dengan tetap memperhatikan niat (yang baik dan tidak untuk bersombong ria-pen) serta tidak sampai pada derajat pemborosan” (Fathul Bari X/260)



Bersambung ...


Kota Nabi -shallahu ‘alaihi wa sallam -, 5 Februari 2006

Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja


www.firanda.com


 


Catatan Kaki:


[1] Makna dari فَيَدْنُو مِنْهَا (mendekati) adalah mencium dan mencumbunya sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam Al-Fath IX/379, dan ini sesuai dengan riwayat Ahmad وَيَلْمَسُ (lalu menyentuhnya)

[2] Ulama hadits berselisih pendapat, ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan Urwah di sini adalah Urwah Al-Muzani (dan kedudukannya adalah majhul sebagaimana penjelasan Ibnu Hajar dalam At-Taqrib). Dan ada yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Urwah di sini adalah Urwah bin Az-Zubair. Dan kemungkinan kedua inilah yang dipilih oleh Syamsul Haq Al-Adzim Abadi (penulis ‘Aunul Ma’bud) dengan dalil bahwasanya dalam riwayat Ibnu Majah dan riwayat Imam Ahmad jelas disebutkan bahwa Urwah adalah Urwah bin Zubair. Berkata Syaikh Abbad –hafidzohullah-, “Dan kemungkinan yang nampak bahwasanya Urwah pada sanad hadits ini adalah Urwah bin Az-Zubair karena Aisyah adalah bibi (kholah)nya, dan pembicaraan yang terjadi antara Urwah dan Aisyah kemungkinannya adalah pembicaraan yang terjadi antara seseorang dengan bibinya” . Syaikh Abbad juga menjelaskan jika seandainya Urwah yang terdapat dalam isnad ini adalah Urwah Al-Muzani maka hadits ini tetap merupakan hujjah karena banyaknya jalan yang mendukungnya. (Syarh sunan Abu Dawud kaset no 20). Dan inilah pendapat Al-Mubarokfuuri, ia berkata, “Akan tetapi hadits ini diriwayatkan dari jalan yang banyak maka lemahnya hadits ini terangkat karena banyaknya jalan” (Tuhfatul Ahwadzi I/240). Dan hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani

[3] Berkata Imam An-Nawawi, “Kesembilan orang tersebut adalah yang ditingal wafat oleh Rasulullah r (yaitu mereka masih menjadi istri-istri Rasulullah r hingga wafat beliau). Mereka itu adalah Aisyah, Hafshoh, Saudah, Zainab, Ummu Salamah, Ummu Habibah, Maimunah, Juwairiyah, dan Shofiyyah” (Al-Minhaj X/47)

[4] Imam An-Nawawi berkata, “Dikatakan bahwa Nabi r tidak bermaksud menyentuh Zainab akan tetapi ia r bermaksud untuk menyentuh Aisyah yang memiliki hak giliran nginap, dan tatkala itu di malam hari dan tidak ada lampu di rumah” (Al-Minhaj X/47)

Suami Sejati ( bag 2) "Kehidupan Rasulullah Bersama Istri-Istri Beliau"


Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam …beliau adalah seorang kepala negara, seorang hakim, beliau adalah tempat para sahabat menyampaikan permasalahan mereka…, tempat menyampaikan keluh kesah mereka…. Kehidupan beliau penuh dengan ibadah…, waktu beliau dihabiskan untuk memikirkan umat ini…, menebarkan dakwah Islam ke penjuru alam.., berjihad menegakkan kalimat Allah…, memikirkan seluk beluk urusan negara…, namun kendati demikian beliau sama sekali tidak melalaikan hak-hak istri-istri beliau, beliau tetap meluangkan waktu untuk menyenangkan hati istri-istri beliau.

Sungguh benar firman Allah

وَإِنَّكَ لَعَلى خُلُقٍ عَظِيمٍ (القلم : 4 )

“Sesungguhnya engkau benar-benar berada di atas budi pekerti yang luhur” (Q.S. Al Qolam : 4)

Beliaulah orang yang paling tinggi dan luhur budi pekertinya tatkala bermu’amalah dengan manusia…, demikian juga beliaulah orang yang paling luhur budi pekertinya tatkala bermu’amalah dengan istri-istri beliau.

Beliau berkata, وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي “Dan aku adalah orang yang paling terbaik di antara kalian terhadap istriku” (HR AT-Thirmidzi no 1159, Ibnu Majah no 1853 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani (Lihat As-Shahihah no 3366))

Marilah kita telusuri sebagian kehidupan rumah tangga Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  untuk berusaha mencontohi beliau agar kebahagiaan dan keindaahan kehidupan rumah tangga bisa kita rasakan dan bisa kita nikmati[1].





Silsilah sejarah pernikahan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam


Sebelum kita menelusuri sebagian kehidupan rumah tangga Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  bersama istri-istrinya maka sebaiknya kita mengenal terlebih dahulu siapakah para ummahatul mukminin tersebut??, bagaimanakah silsilah sejarah pernikahan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dengan mereka??, sehingga kita memiliki sedikit gambaran tentang kehidupan rumah tangga Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam.

1)      Khadijah binti Khuwailid


Istri pertama Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  adalah Khadijah binti Khuwailid bin Asad. Dan umur beliau shallahu ‘alaihi wa sallam  tatkala menikahi Khadijah adalah dua puluh lima tahun[2], sedangkan Khadijah berumur dua puluh delapan tahun[3] . Khadijah adalah istri Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  yang paling dekat nasabnya dengan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam [4]. Semua anak-anak Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  merupakan anak Khadijah kecuali Ibrohim. Khadijah adalah seorang wanita yang kaya dan cantik serta memilki kedudukan yang tinggi di masyarakat sehingga banyak orang Quraisy yang ingin menikahinya akan tetapi hatinya terpikat pada sosok seorang pemuda yang tidak memiliki harta namun memiliki budi pekerti yang luhur dan tinggi, dialah Muhammad shallahu ‘alaihi wa sallam. Khodijahlah yang telah berkorban harta dan jiwanya untuk membela kenabian Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam, menenangkan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  tatkala Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  gelisah, meyakinkan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau berada di atas kebenaran. Beliaulah yang telah berkata kepada Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  dengan perkataan yang indah yang terabadikan di buku-buku hadits tatkala Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  berkata kepadanya, لَقَدْ خَشِيْتُ عَلَى نَفْسِي “Aku mengkhawatirkan diriku”[5], maka Khadijah berkata,

كَلاَّ أَبْشِرْ فَوَاللهِ لاَ يُخْزِيْكَ اللهُ أَبَدًا فَوَاللهِ إِنَّكَ لَتَصِلُ الرَّحِمِ وَتَصْدُقُ الْحَدِيْثَ وَتَحْمِلُ الْكَلَّ وَتَكْسِبُ الْمَعْدُوْمَ وَتَقْرِي الضَّيْفَ وَتُعِيْنُ عَلَى نَوَائِبِ الْحَقِّح

“Sekali-kali tidak, bergembiralah !!!. Demi Allah sesungguhnya Allah selamanya tidak akan pernah menghinakanmu. Demi Allah sungguh engkau telah menyambung tali silaturahmi, jujur dalam berkata, membantu orang yang tidak bisa mandiri, engkau menolong orang miskin, memuliakan (menjamu) tamu, dan menolong orang-orang yang terkena musibah”[6]

Demikianlah sikap Khadijah yang mulia untuk menenangkan dan meyakinkan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  sangat mencintai Khadijah, beliau terang-terangan menyatakan cintanya dan mengakui keutamaan dan kemuliaan Khadijah, sampai-sampai Aisyah berkata,

مَا غِرْتُ عَلَى أَحَدٍ مِنْ نِسَاءِ النَّبِيِّ  صلى الله عليه وسلم  مَا غِرْتُ عَلَى خَدِيْجَةَ وَمَا رَأَيْتَهَا وَلَكِنْ كَانَ النبي صلى الله عليه وسلم يُكْثِرُ ذِكْرَهَا وَرُبَّمَا ذَبَحَ الشَّاةَ ثُمَّ يَقْطَعُهَا أَعْضَاءَ ثُمَّ يَبْعَثُهَا فِي صَدَائِقِ خَدِيْجَةَ فَرُبَّمَا قُلْتُ لَهُ كَأَنَّهُ لَمْ يَكُنْ فِي الدُّنْيَا امْرَأَةٌ إِلاَّ خَدِيْجَةُ فَيَقُوْلُ إِنَّهَا كَانَتْ وَكَانَتْ وَكَانَ لِي مِنْهَا وَلَدٌ

“Aku tidak pernah cemburu pada seorangpun dari istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti kecemburuanku pada Khadijah. Aku tidak pernah melihatnya akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menyebut namanya. Terkadang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih seekor kambing kemudian beliau memotong-motongnya lalu mengirimkannya kepada sahabat-sahabat Khadijah. Terkadang aku berkata kepadanya, “Seakan-akan di dunia ini tidak ada wanita yang lain kecuali Khadijah”, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Dia itu wanita yang demikian dan demikian[7] dan aku dahulu memiliki seorang putra darinya….” (HR Al-Bukhari III/1389 no 3907)

Aisyah cemburu kepada Khadijah padahal Khadijah telah meninggal dunia…!!!
Khadijah wafat tiga tahun sebelum hijroh[8]. Dan tatkala Khadijah wafat maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat sedih sekali hingga tahun wafatnya Khadijah disebut dengan “Tahun kesedihan” –dan telah meninggal pada waktu itu juga paman beliau Abu Tholib-”


Selanjutnya marilah kita cermati perkataan Ibnul Qoyyim –rohimahulloh- (Lihat Zaadul Ma’ad I/105-113) yang menceritakan silsilah sejarah pernikahan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau berkata,

2)      Kemudian beberapa hari setelah itu beliau menikahi Saudah binti Zam’ah Al-Qurosyiah, dialah yang telah menghadiahkan hari gilirannya (giliran nginap Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam di rumah istri-istrinya) bagi Aisyah.

3)      Kemudian beliau menikah dengan Ummu Abdillah ‘Aisyah As-Siddiqoh binti As-Shiddiq yang telah dinyatakan kesuciannya oleh Allah dari atas langit yang tujuh. Kekasih Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam, putri Abu Bakar As-Shiddiq, malaikat telah menampakkan Aisyah kepada Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  sebelum Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam menikahinya dalam mimpi beliau dimana Aisyah tertutup wajahnya dengan selembar kain dari kain sutra lalu malaikat itu berkata, “Inilah istrimu (bukalah kain penutup wajahnya)” ( HR Al-Bukhari III/1415 no 3682 dan Muslim IV/1889 no 2438). Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menikahinya pada bulan Syawwal dan umurnya adalah enam tahun. Dan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menggaulinya pada Syawwal pada tahun pertama Hijroh ketika umurnya sembilan tahun. Dan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam tidak menikahi seorang perawanpun selain Aisyah, dan tidaklah turun wahyu kepada Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  tatkala Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  sedang bersama istrinya dalam satu selimut selain selimut Aisyah. Beliau adalah wanita yang paling dicintai Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam. Turun wahyu dari langit menjelaskan terbebasnya beliau dari tuduhan zina, dan umat sepakat akan kafirnya orang yang menuduhnya berzina. Dia adalah istri Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam yang paling paham agama dan yang paling pandai, bahkan terpandai di antara para wanita umat ini secara mutlak. Para pembesar sahabat kembali kepada pendapatnya dan meminta fatwa kepadanya. Dikatakan bahwa beliau keguguran namun khabar ini tidak benar.

4)      Kemudian Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Hafshoh binti Umar bin Al-Khotthob. Abu Dawud menyebutkan bahwa Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  menceraikannya kemudian ruju’ (kembali) lagi kepadanya.

5)      Kemudian Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Zainab binti Khuzaimah bin Al-Harits Al-Qoisiyah dari bani Hilal bin ‘Amir. Dan beliau wafat di sisi Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam setelah tinggal bersamanya selama dua bulan.

6)      Kemudian beliau menikah dengan Ummu Salamah Hind binti Abi Umayyah Al-Qurosyiah Al-Makhzumiah, nama Abu Umayyah adalah Hudzaifah bin Al-Mughiroh. Ia adalah istri Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam yang paling terakhir wafatnya[9]. Dan dikatakan bahwa yang paling terakhir wafat adalah Shofiah…

7)      Kemudian beliau menikahi Zainab binti Jahsy dari bani Asad bin Khuzaimah dan dia adalah anak Umayyah bibi Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam. Dan dialah yang tentangnya turun firman Allah

فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَراً زَوَّجْنَاكَهَا

Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap isterinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia (QS. 33:37)

Dan dengan kisah inilah maka ia berbangga di hadapan para istri-istri Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam yang lain, ia berkata, “Kalian dinikahkan oleh keluarga kalian, adapun aku dinikahkan oleh Allah dari atas langit yang ke tujuh”. Oleh karena itu di antara keistimewaannya adalah Allahlah yang telah menikahkannya dengan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam. Ia wafat di awal kekhalifahan Umar bin Al-Khotthob[10]. Dahulunya ia adalah istri Zaid bin Haritsah dan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  mengangkat Zaid sebagai anak angkatnya. Tatkala Zaid menceraikannya maka Allahpun menikahkannya dengan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  agar umat Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  bisa mencontohi Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  untuk menikahi istri-istri anak-anak angkat mereka.

8)      Kemudian Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Juwairiyah binti Al-Harits bin Abi Dhiror Al-Mushtholiqiah dan ia merupakan tawanan bani Mushtholiq (Kabilah Yahudi) lalu iapun datang menemui Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam meminta agar Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam membantu penebusannya. Maka Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  kemudian menebusnya dan menikahinya.

9)      Kemudian Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  menikahi Ummu Habibah dan namanya adalah Romlah binti Abi Sufyan Sokhr bin Harb Al-Qurosyiah Al-Umawiah. Dan dikatakan namanya adalah Hind. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menikahinya dan Ummu Habibah sedang berada di negeri Habasyah karena berhijroh dari Mekah ke negeri Habasyah. Najasyi memberikan mahar atas nama Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  kepada Ummu Habibah sebanyak empat ratus dinar. Lalu ia dibawa dari Habasyah kepada Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  (di Madinah). Ummu Habibah meninggal di masa pemerintahan saudaranya Mu’awiyah...

10)   Kemudian Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Sofiyah binti Huyai bin Akhthub pemimpin bani Nadhir dari keturunan Harun bin Imron 'alaihissalam saudara Musa 'alaihissalam. Ia adalah putri (keturunan) nabi (Harun 'alaihissalam) dan istri Nabi 'alaihissalam. Ia termasuk wanita tercantik di dunia. Dahulunya ia adalah tawanan seorang (budak) Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  kemudian Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  memerdekakannya dan menjadikan pembebasannya sebagai maharnya…[11]

11)  Kemudian Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Maimunah binti Al-Haritsah Al-Hilaiah dan ia adalah wanita terakhir yang dinikahi oleh Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menikahinya di Mekah pada waktu Umroh Al-Qodho’ setelah beliau tahallul –menurut pendapat yang benar-…, beliau wafat pada masa pemerintahan Mu’awiyah..

12)  Dan dikatakan bahwa termasuk istri-istri Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam adalah Roihanah binti Zaid An-Nasroniah dan dikatakan juga Al-Qurozhiah, ia ditawan pada waktu perang bani Quroizhoh maka tatkala itu ia adalah tawanan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam kemudian Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam memerdekakannya dan menikahinya, kemudian Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menceraikannya sekali kemudian ruju’ (kembali) kepadanya. Dan sekelompok (ulama) yang lain menyatakan bahwa Roihanah adalah budak Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam yang digauli oleh Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam. Dan terus menjadi budaknya hingga Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam wafat, maka dia terhitung termasuk budak-budak Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dan bukan termasuk istri-istri Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam. Dan pendapat yang pertama adalah pilihan Al-Waqidi dan disetujui oleh Syarofuddin Ad-Dimyathi dan dia mengatakan bahwa pendapat inilah yang lebih kuat menurut para ahli ilmu. Namun perkataannya itu perlu dicek kembali karena yang dikenal bahwasanya Roihanah termasuk budak-budak Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam[12].



Perhatian [13]

Sesungguhnya seluruh pernikahan yang dilakukan oleh Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah untuk memuaskan syahwat beliau akan tetapi memiliki tujuan yang mulia dan menghasilkan kemaslahatan yang banyak.( Lihat penjelasan Syaikh Utsaimin tentang hikmah poligaminya Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/11). Jika memang Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam ingin memuaskan syahwatnya maka tentu beliau akan menikahi para gadis sebagaimana inilah yang beliau anjurkan kepada para sahabat beliau untuk menikahi para gadis perawan. Namun ternyata di antara istri-istri beliau hanya Aisyah saja yang masih gadis tatkala dinikahi. (Asy-Syarhul Mumti’ XII/11)

Diantara kemaslahatan-kemaslahatan yang diperoleh dari poligaminya Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebagai berikut:

1.      Kemaslahatan yang berkaitan dengan nilai kemanusiaan

Lima istri Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam umur mereka berkisar antara 40 sampai 60 tahun tatkala dinikahi oleh Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam.[14] Beliau menikahi mereka dan mereka dalam keadaan sulit, tidak ada yang memperhatikan dan membantu urusan perkara-perkara yang berkaitan dengan kehidupan mereka. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menikahi mereka dan memelihara anak-anak mereka, terlebih lagi mereka adalah termasuk para wanita yang pertama kali masuk Islam dan suami-suami mereka telah wafat tatkala berjihad fi sabilillah. Ini merupakan sifat Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya yang menikahi para wanita yang suami mereka telah wafat di medan pertempuran.

-          Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Zainab binti Khuzaimah dan umurnya mendekati 60 tahun setelah suaminya Ubaidah bin Al-Harits mati syahid di perang Badar, maka Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam pun mengayominya setelah Zainab bersabar tatkala kehilangan suaminya. Dan selang beberapa bulan kemudian Zainabpun wafat.

-          Sebagaimana Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Hindun binti Abi Umayyah (Ummu Salamah) setelah suaminya mati syahid di perang Uhud. Ia meninggalkan lima orang anak dan tidak ada orang yang mengayomi mereka dan Ummu Salamah telah mencapai masa tua. Sampai-sampai tatkala Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam ingin melamarnya maka Ummu Salamah menyampaikan kekurangan-kekurangannya kepada Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam, namun Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam tetap bersikeras menikahinya untuk mengayominya.

Ummu Salamah bercerita tentang dirinya :

Abu Salamah mendatangiku pada suatu hari dari Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Aku telah mendengar dari Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam sebuah perkataan yang menggembirakanku. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam berkata, لاَ تُصِيْبُ أَحَدًا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ مُصِيْبَةٌ فَيَسْتَرْجِعُ عِنْدَ مُصِيْبَتِهِ ثُمَّ يَقُوْلُ اَللَّهُمَّ آجِرْنِي فِي مُصِيْبَتِي وَاخْلُفْ لِي خَيْرًا مِنْهَا إِلاَّ فَعَلَ ذَلكِ َبِهِ “Tidaklah seorang muslimpun yang ditimpa musibah kemudian ia beristirjaa’ (yaitu mengucapkan inna lillahi wa inna ilaihi roji’uun) lalu mengucapkan (berdoa), “Ya Allah berilah aku pahala pada musibah yang menimpaku ini dan gantikanlah bagiku yang lebih baik darinya” kecuali Allah akan mengabulkannya”[15]. Maka aku (Ummu Salamah) pun menghapalkan doa itu dari Abu Salamah. Tatkala Abu Salamah wafat akupun beristrijaa’ dan aku berkata “Ya Allah berilah aku pahala pada musibah yang menimpaku ini dan gantikanlah bagiku yang lebih baik dari Abu Salamah”. Kemudian aku kembali merenungkan diriku, aku berkata, “Dari mana aku bisa memperoleh yang lebih baik dari Abu Salamah”. Tatkala selesai masa iddahku Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam meminta izin kepadaku (untuk menemuiku) dan aku sedang menyamak kulit. Lalu aku mencuci tanganku dari daun Qorzh (yaitu daun khusus yang digunakan untuk menyamak kulit) dan aku mengizinkannya. Aku meletakkan sebuah bantal yang di dalamnya terdapat kulit yang digulung maka Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam pun duduk di atasnya lalu melamarku. Tatkala beliau selesai dari ucapannya maka aku berkata kepadanya, يَا رَسُوْلَ اللهِ مَا بِي أَنْ لاَ تَكُوْنَ بِكَ الرَّغْبَةُ فِي وَلَكِنِّي امْرَأَةٌ فِي غَيْرَةٍ شَدِيْدَةٍ فَأَخَافُ أَنْ تَرَى مِنِّى شَيْئًا يُعَذِّبُنِىَ اللهُ بِهِ وَأَنَا امْرَأَةٌ قَدْ دَخَلْتُ فِي السِّنِّ وَأَنَا ذَاتُ عِيَالٍ “Wahai Rasulullah, bagaimana aku tidak ingin denganmu, akan tetapi aku adalah seorang wanita yang sangat pencemburu maka aku khawatir engkau akan melihat dariku sesuatu (sikap) yang menyebabkan Allah mengadzabku, dan aku adalah seorang wanita yang telah masuk masa tua, serta aku memiliki banyak anak”.

(Dalam riwayat yang lain ia berkata, مِثْلِي لاَ يُنْكَحُ أَمَّا أَنَا فَلاَ وَلَدَ فِيَّ “Wanita yang seperti aku tidaklah dinikahi. Adapun aku maka aku tidak melahirkan..”[16])

Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam berkata, أَمَّا مَا ذَكَرْتِ مِنَ الْغِيْرَةِ فَسَوْفَ يُذْهِبُهَا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْكِ وَأَمَّا مَا ذَكَرْتِ مِنَ السِّنِّ فَقَدْ أَصَابَنِي مِثْلُ الَّذِي أَصَابَكِ وَأَمَّا مَا ذَكَرْتِ مِنَ الْعِيَالِ فَإِنَّمَا عِيَالُكِ عِيَالِي “Adapun rasa cemburu yang amat sangat yang telah engkau sebutkan maka Allah akan menghilangkannya darimu. Adapun umur yang tua maka akupun telah tua seperti kamu. Dan adapun anak-anakmu yang banyak maka mereka adalah tanggunganku”. Ummu Salamah berkata, “Akupun menyerahkan diriku pada Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam”, lalu Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menikahinya dan berkata Ummu Salamah, فَقَدْ أَبْدَلَنِيَ اللهُ بِأَبِي سَلَمَةَ خَيْرًا مِنْهُ رَسُوْلَ الله صلى الله عليه وسلمِ  “Allah telah menggantikan untukku yang lebih dari Abu Salamah yaitu Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam”

Renungkanlah para pembaca yang budiman…apakah orang yang senangnya hanya menikah untuk memenuhi hawa nafsunya menikahi wanita seperti Ummu Salamah yang telah tua, telah mencapai masa monepous, pencemburu, dan memiliki banyak anak??. Apakah Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam tidak mampu untuk menikahi para gadis perawan yang cantik jelita jika dia menghendaki demikian??. Akan tetapi Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang lebih utama untuk menikahi Ummu Salamah karena Ummu Salamah adalah janda dari saudara sepersusuan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam sekaligus anak bibi Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam (yaitu Barroh binti Abdul Muttholib) yang telah mati syahid di jalan Allah yaitu Abdullah bin Abdu Asad Al-Makhzumi.

-          Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam juga menikahi Saudah binti Zam’ah yang tatkala itu telah berumur 55 tahun setelah meninggalnya suaminya Sukron bin ‘Amr. Dan Saudah merasa takut fitnah yang akan menimpa agamanya jika ia kembali ke keluarganya sepeninggal suaminya. Bahkan bisa jadi keluarganya akan membunuhnya karena ia telah keluar dari agama nenek moyang mereka dan masuk Islam. Tatkala Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam memahami kondisinya yang dia adalah wanita mukminah yang telah berhijrah bersama suaminya ke negeri Habasyah yang sabar dengan segala ujian yang dihadapinya demi menempuh jalan Allah, maka Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bertekad untuk menikahinya demi menjaga kemuliaannya dan melindunginya dari gangguan orang-orang musyrik serta mentarbiahnya.

-          Pernikahan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dengan Ummu Habibah Romlah binti Abi Sufyan. Ia termasuk para wanita yang pertama kali masuk Islam. Ayahnya Abu Sufyan dan juga Ibunya termasuk gembong-gembong kekafiran tatkala itu dan yang paling keras terhadap Islam. Maka iapun meninggalkan mereka berdua berhijroh bersama suaminya (Abdullah bin Jahsy) ke negeri Habasyah. Namun di negeri Habasyah suaminya Abdullah bin Jahsy murtad dan masuk dalam agama Nasrani. Meskipun demikian ia tetap tegar menghadapi ujian ini meskipun ia tahu bahwa ia akan kehilangan seluruh keluarganya, ayahnya, ibunya, bahkan suaminya, tinggallah ia sendiri jauh di tempat yang asing. Jika ia kembali ke orang tuanya di Mekah maka mereka pasti akan memaksanya kembali ke kesyirikan, jika ia pergi ke Madinah maka kemanakah ia harus pergi…?? Ia tidak memiliki keluarga di sana..??!!. Tatkala Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam (yang tatkala itu di Madinah) mengetahui kondisinya dan musibah yang menimpanya dan tegarnya ia menghadapi segala ujian maka Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam pun ingin menikahinya. Beliau mengirim utusan kepada Najasyi (raja negeri Habasyah) agar menjadi wakilnya untuk menikahkan Ummu Habibah dengannya. Maka Ummu Habibahpun sangat gembira dan dia mengetahui bahwa Allah telah mengganti musibahnya dengan yang lebih baik, serta jadilah ia termasuk salah satu dari Ummahaatul Mukminin. Maka hikmah dari pernikahan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam dengan Ummu Habibah adalah untuk memuliakan Ummu Habibah, menyelamatkannya dari fitnah, untuk tetap menegarkan agamanya, serta untuk mengambil hati bani Abdu Syams. Hingga tatkala pernikahan ini diketahui oleh ayahnya –yaitu Abu Sufyan dan masih kafir- ia berkata, “Rasulullah adalah memang pantas buat putrinya”

2.      Kemaslahatan yang berkaitan dengan syari’at.

Pernikahan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dengan Aisyah dan Zainab binti Jahsy mengandung kemaslahatan syari’at.

-          Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Aisyah dengan wahyu dari Allah[17] untuk menghapuskan adat mengikat tali persaudaraan yang berlaku di antara bangsa Arab sebelum Islam, di mana jika telah terjalin persaudaraan antara dua orang jadilah mereka sama dalam nasab. Oleh karena itu haram bagi salah satunya untuk menikahi putri sahabatnya yang telah mengikrarkan tali persaudaraan dengannya. Antara Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar telah terjalin tali persaudaraan namun Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menikahi putri Abu Bakar untuk menjelaskan kepada umat bahwa adat yang berlaku di kalangan bangsa Arab adalah adat yang batil dan bertentangan dengan syari’at Islam.

Selain itu pernikahan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dengan Aisyah yang berumur muda dan cerdas mendatangkan maslahat yang sangat penting yaitu Aisyah meriwayatkan banyak hadits dari Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam serta meriwayatkan hadits-hadits yang berkaitan dengan kegiatan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam di dalam rumah yang sulit untuk diketahui oleh para sahabat pada umumnya. Dan ini merupakan salah satu bentuk penjagaan keutuhan syari’at Islam (sunnah-sunnah Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam)

-          Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Zainab binti Jahsy, inipun untuk menghapus adat yang berlaku dikalangan bangsa Arab sebelum datanganya Islam, dimana jika seseorang mengangkat seorang anak maka anak angkat tersebut mengambil hukum seperti anak keturunannya asli sehingga sang anak angkat dinasabkan kepadanya.

Allah melarang hal ini dengan firmanNya

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوا آبَاءهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ (الأحزاب : 5 )

Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil pada sisi Allah. Dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. (QS. 33:5)

Termasuk akibat dari disamakannya hukum anak angkat dengan anak keturunan adalah penerapan hukum yang berkaitan dengan pernikahan dan hal warisan. Maka seseorang tidak boleh menikah dengan bekas istri anak angkatnya sebagaimana ia tidak boleh menikah dengan bekas istri anak keturunannya. Pernikahan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dengan Zainab adalah dengan perintah Allah untuk menghilangkan adat ini, karena di antara tujuan diturunkannya syari’at adalah untuk meluruskan kesalahan-kesalahan yang berlaku di adat kaum muslimin. Oleh karena itu tatkala Zaid bin Haritsah (yang ia merupakan anak angkat Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam) menceraikan istrinya Zainab binti Jahsy maka Allah memerintah Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam untuk menikahi Zainab.

فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَراً زَوَّجْنَاكَهَا لِكَيْ لَا يَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ أَدْعِيَائِهِمْ إِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَراً وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ مَفْعُولاً

Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap isterinya (menceraikannya), Kami nikahkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mu'min untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada istrinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi. (QS. 33:37)

3.      Kemaslahatan politik

Tidak diragukan lagi bahwa diantara sarana dakwah adalah mengambil hati orang yang didakwahi dan hal ini bisa ditempuh dengan jalur pernikahan sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam.

-          Pernikahan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dengan Jauriyah binti Al-Harits

Jauriyah adalah seorang wanita Yahudi dari kabilah bani Mushtholiq. Ayahnya adalah pemimpin kaumnya. Oleh karena itu di antara kemaslahatan pernikahan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dengan Juariyah adalah untuk menarik hati ayahnya dan juga kaumnya. Siasat seperti bukanlah perkara yang aneh, di antaranya telah terbukti tatkala sahabat At-Thufail bin ‘Amr Ad-Dausi masuk Islam –dan dia adalah pemimpin kabilah Daus- maka tujuh puluh orang dari kabilah Dauspun ikut masuk Islam bersamanya. Demikian juga yang terjadi pada pernikahan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dengan Juairiyah dimana ayahnya, saudara laki-lakinya, dan banyak orang dari kaumnya akhirnya masuk dalam Islam dan kemudian mereka menjadi para pembela Islam, padahal dahulunya mereka adalah musuh yang paling keras dalam menentang Islam.

-          Pernikahan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dengan Maimunah binti Al-Harits

Pernikahan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam dengan Maimunah memperkuat hubungan silaturahmi antara beliau shallahu ‘alaihi wa sallam dengan paman beliau Abbas karena Maimunah adalah saudara seibu Asma’ binti ‘Umais, juga menarik Kholid bin Al-Walid untuk masuk Islam karena Maimunah adalah saudara seibu Kholid bin Al-Walid. Pernikahan ini juga menjalin hubungan kekeluargaan dengan kabilahnya Maimunah yaitu kabilah bani Hilal yang termasuk kabilah-kabilah Arab yang tinggi.



 


Bersambung ...


Kota Nabi -shallahu ‘alaihi wa sallam -, 5 Februari 2006

Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja


www.firanda.com


 


Catatan Kaki:


[1] Barangsiapa yang hendak memperoleh kebahagiaan haqiqi dalam kehidupan berumah tangga…bukan hanya di dunia akan tetapi terus berlanjut hingga di akhirat…, maka hendaknya dia meneladani Nabinya shallahu ‘alaihi wa sallam  dalam menjalani kehidupan berumah tangga.

Bukankah Allah telah berfirman

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيراً

Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah. (QS. 33:21)

وَإِن تُطِيعُوهُ تَهْتَدُوا

Dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk.
(QS. 24:54)

Namun yang sangat menyedihkan, banyak kaum muslimin yang berusaha mencari kebahagiaan dengan melalui jalan-jalan selain jalan nabi mereka. Banyak diantara mereka yang menonton acara-acara telenovela yang menceritakan kehidupan rumah tangga dan bagaimana cara memperoleh kebahagiaan…, bagaimana membahagiakan istri…, bagaimana menghadapi permasalahan keluarga…, dan seterusnya…

Lalu mereka berusaha menerapkan apa yang mereka nonton tersebut dalam kehidupan mereka…. !!!??

Bukankah mereka tahu (ataukah mungkin mereka lupa??) bahwa acara yang mereka tonton adalah menceritakan kehidupan orang-orang kafir…yang jiwa mereka sendiri kosong dari kebahagiaan…??!!

Allah berfirman

وَمَنْ أَعْرَضَ عَن ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنكاً

Dan barangsiapa yang berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit.
(QS. 20:124)

Bagaimana mungkin Allah menjadikan hati mereka tenang jika mereka berpaling dari Allah…kalaupun nampaknya mereka berbahagia maka itu hanyalah kebahagiaan semu…, tidakkah kita beriman dengan ayat Allah ini…???

Kemudian acara-acara telenovela itu bukankah hanya merupakan sandiwara belaka… bukan praktek nyata…??!!!

Tidak ada jalan lain jika kita ingin bahagia…ingin mengetahui cara membahagiakan istri kecuali yang harus kita contohi adalah Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam, suami teladan umat ini.



[2] Berkata Ibnu Hajar, “Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama” (Fathul Bari VII/134)

[3] Ini merupakan riwayat Ibnu Ishaq, adapun riwayat Al-Waqidi menunjukan bahwa Khadijah tatkala itu berumur 40 tahun. Berkata Doktor Akrom Dhiya’ Al-‘Umari, “Khodijah telah melahirkan dari Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  dua orang putra dan empat orang putri, yang hal ini menguatkan riwayat Ibnu Ishaq (bahwasanya umur Khadijah tatkala menikah dengan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  adalah 28 tahun) karena pada umumnya wanita telah mencapai masa monepous sebelum mencapai lima puluh tahun). (Lihat As-Shiroh An-Nabawiyah As-Shahihah I/113) , selain itu menurut para ahli hadits Ibnu Ishaq lebih tsiqoh dalam periwayatan daripada Al-Waqidi.

[4] Karena Khadijah adalah binti Khuwailid bin Asad bin Abi Uzza bin Qushoi, dan nasabnya bertemu dengan nasab Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  di Qushoi. Dan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  tidaklah menikah dari keturunan Qushoi selain Khodijah kecuali Ummu Habibah (Fathul Bari VII/134)

[5] Yaitu tatkala Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  didatangi oleh Malaikat Jibril maka Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  pun ketakutan dan beliau takut kalau beliau tersihir atau kemasukan jin

[6] HR Al-Bukhari I/4 no 3 dan Muslim I/139 no 160

Para pembaca yang budiman…lihatlah sifat-sifat Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  yang disebutkan oleh Khadijah semuanya kembali pada memberi manfaat kepada masyarakat dan memenuhi kebutuhan mereka serta menghilangkan kesulitan mereka.

Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda

وَخَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ

Sebaik-baik manusia adalah yang paling memberi manfaat kepada manusia (Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 426)

Rasulullah r juga bersabda

أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ سُرُوْرٌ يدُخْلِهُ ُعَلَى مُسْلِمٍ أَوْ يَكْشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً أَوْ يَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا أَوْ يَطْرُدُ عَنْهُ جُوْعًا وَلَأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخٍ فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ ( يعني مسجد المدينة ) شَهْرًا وَمَنْ كَفَّ غَضَبَهُ سَتَرَ اللهُ عَوْرَتَهُ وَمَنْ كَظَمَ غَيْظَهُ _ وَلَوْ شَاءَ أَنْ يُمْضِيَهُ أَمْضَاهُ _ مَلَأَ اللهُ قَلْبَهُ رَجَاءَ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ مَشَى مَعَ أَخِيْهِ فِي حَاجَةٍ حَتَّى تَتَهَيَّأَ لَهُ أَثْبَتَ اللهُ قَدَمَهُ يَوْمَ تَزُوْلُ الأَقْدَامُ وَإِنَّ سُوْءَ الْخُلُقِ يُفْسِدُ الْعَمَلَ كَمَا يُفْسِدُ الْخَلُّ الْعَسَلَ

Orang yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling bermanfaat bagi manusia. Dan sebaik-baik amalan di sisi Allah adalah memasukan rasa gembira pada hati seorang muslim, atau mengangkat kesulitan yang dihadapinya, atau membayarkan hutangnya, atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku untuk menunaikan kebutuhannya lebih aku sukai daripada aku i’tikaf selama sebulan penuh di mesjid ini (mesjid Nabawi). Barangsiapa yang menahan rasa marahnya maka Allah akan menutup auratnya (keburukan-keburukannya) pada hari kiamat. Barangsiapa siapa yang menahan amarahnya –yang jika dia kehendaki maka bisa dia luapkan kemarahannya tersebut- maka Allah akan memenuhi hatinya dengan (selalu) mengharapkan hari kiamat. Barangsiapa yang berjalan bersama saudaranya dalam suatu keperluan hingga ia siap untuk menunaikan kebutuhannya maka Allah akan mengkokohkan kakinya di hari dimana kaki-kaki akan tergelincir. Sesungguhnya akhlak yang buruk merusak amal sebagaimana cuka merusak madu.  (Dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 906)

Oleh karena itu barang siapa yang hendak menjadi pemegang panji pembela kebenaran, dalam mendakwahkan risalah Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam maka ia harus berusaha merealisasikan sifat-sifat ini pada dirinya baik dalam perkataan maupun dalam praktek kehidupan sehari-hari sebagai bentuk teladan kepada Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam.

Atau dengan ibarat lain yang lebih jelas bahwasanya barangsiapa yang memutuskan tali silaturahmi atau tidak memberi faedah kepada masyaratkat padahal ia memiliki kedudukan atau posisi penting, atau sikapnya keras terhadap fakir miskin dan orang-orang yang lemah, hatinya tidak tergugah dengan rintihan mereka, matanya tidak meneteskan air mata karena kasihan kepadanya, maka hendaknya janganlah ia berangan-angan menjadi pemegang panji utama pembela kebenaran, hendaknya ia menyerahkan panji tersebut kepada orang lain karena sesungguhnya ia belum layak menjadi penerus Muhammad dalam memimpin umatnya, Allahul Musta’aan…!!!!

[7] Yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan kebaikan-kebaikan Khadijah

[8] Zaadul Ma’ad I/105

[9] Yaitu pada tahun 62 H pada masa pemerintahan Yazid bin Mu’awiyah (Zaadul Ma’aad I/114)

[10] Dan Zainab binti Jahsy adalah istri Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam yang pertama menyusul Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam, beliau wafat pada tahun 20 H (Zaadul Ma’aad I/114)

[11] Langgengnya pernikahan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dengan Sofiyah menunjukan mulianya akhlak Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam. Bagaimana tidak..??, ayah shofiyah, pamannya, dan suaminya tewas di medan pertempuran melawan kaum muslimin yang dipimpin oleh Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam. Kalau bukan akhlak Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam yang sempurna tentunya Shofiyah sebagaimana manusia biasa sewajarnya akan marah dan dendam kepada Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam serta lebih condong untuk membela ayah, paman, dan suaminya. Sungguh benar firman Allah

وَإِنَّكَ لَعَلى خُلُقٍ عَظِيمٍ (القلم : 4 )

“Sesungguhnya engkau benar-benar berada di atas budi pekerti yang luhur”

[12] Budak-budak wanita Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam ada empat diantaranya Maariyah (dialah yang melahirkan Ibrahim putra Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam), Roihaanah, seorang budak wanita yang cantik yang ditemukan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam diantara para tawanan, dan seorang budak wanita yang dihadiahkan oleh Zainab binti Jahsy kepada beliau shallahu ‘alaihi wa sallam (Zaadul Ma’aad I/114)

[13] Pembahasan tentang hikmah Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam berpoligami di bawah ini merupakan ringkasan dari tulisan ‘ilmiah yang berjudul “Al-Asaaliib Al-Mustambathoh min ta’aamul Rasulillah shallahu ‘alaihi wa sallam ma’a Zaujaatihi wa Atsaaruha At-Tarbawiyah” dari halaman 40-50”, disertai tambahan dari penulis

[14] Hal ini jika kita mengambil pendapat Al-Waqidi bahwa Khadijah berumur 40 tahun tatkala dinikahi oleh Nabi r

[15] HR Ahmad IV/27 no 16388

[16] HR Ahmad VI/307 no 26661 dan Ibnu Hibban ( Al-Ihsaan IX/372 no 4065)

[17] Sebagaimana telah lalu bahwasanya Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam melihat wajah Aisyah dalam mimpinya dan dikatakan bahwa Aisyah adalah istrinya.