Showing posts with label Kekuarga Sakinah. Show all posts
Showing posts with label Kekuarga Sakinah. Show all posts

Tuesday, May 17, 2011

Juga Untukmu Wahai Para Istri…

Nasehat Untuk Para Istri


nasihati lin-nisa


Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf



A. PENGANTAR


Terasa tidak adil kalau ada sebuah ketidak harmonisan dalam sebuah rumah tangga lalu kita limpahkan tanggung jawab pada salah satunya saja, karena harus diakui minimalnya suami maupun istri punya andil didalamnya.



Kisah yang saya sebutkan diawal pembahasan pada edisi lalu tentang para ibu-ibu yang memakan daging suami mereka sendiri dalam suasana obrolan mereka dengan lainnya tidak mesti hanya kesalahan suami mereka, bahkan sangat mungkin si suami sudah berbuat yang benar namun si istri lah yang tidak pernah mengerti dan memahami.


Maka pada edisi ini saya tujukan untaian nasehat ini kepada para istri, semoga semuanya bisa menjalankan apa seharusnya dia kerjakan, sehingga yang lainnya akan mendapatkan apa yang seharusnya di dapatkan.


Wallohul Muwaffiq


.


B. TERIMA KODRATMU DAN PAHAMILAH POSISIMU


Semoga Alloh merohmati orang yang bisa menempatkan dirinya pada tempatnya yang tepat, saat sebagai suami dia mengetahui bahwa dia adalah seorang suami yang wajib mempergauli istrinya dengan baik, demikian juga tatkala dia sebagai istri, dia mengetahui hak dan kewajiban serta tanggung jawabnya yang besar dengan benar.


Sangat miris hati ini tatkala ada sebagian istri yang mengatakan :



“Enak ya jadi suami, setiap hari keluar rumah, bisa berganti-ganti suasana, berbeda dengan istri yang setiap hari di rumah dan hanya berkutat dengan dapur dan anak.”


Atau kalimat yang senada


Ketauhilah wahai ukhtil muslimah !!!


Alloh Ta’ala dan Rosululloh telah menempatkanmu pada posisi yang mulia. Perhatikanlah hadits berikut ini :


عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ


Dari Abdur Rohman bin Auf berkata : Rosululloh bersabda : “Apabila seorang wanita sholat lima waktu, puasa bulan Romadhon, menjaga farjinya, mentaati suaminya, maka akan dikatakan kepadanya : Masuklah ke dalam surga dari pintu mana saja engkau kehendaki.”



(HR. Ahmad 1664 dengan sanad hasan. Lihat adabuz Zafaf oleh Syaikh Al Albani hal : 286)


Jalan menuju surga, tempat yang penuh dengan ketenangan dan keindahan nan kekal dan abadi telah dibentangkan dihadapanmu, yang salah satu jalanya adalah taat pada suami


Sadarilah olehmu bahwa dimanapun Alloh dan Rosululloh menyebutkan tentang dirimu pasti menyebutkan tentang ketaatan kepada suami. Terlalu banyak ayat dan hadts yang membicarakan tentang ini dan saya kira engkau sudah megetahuinya.


Maka sadarlah, bahwa engkau adalah seorang istri….


Sekali lagi engkau adalah seorang istri yang seharusnya selalu taat kepada suamimu selagi dia tidak memerintahkan kepada kemaksiatan….


.


C. PAHAMILAH SUAMIMU



  • Seorang suami telah dikodratkan oleh Alloh untuk menjadi kepala keluarga, dialah yang diberi kewajiban oleh Alloh dan Rosul Nya untuk memberi nafkah kepada istri dan anaknya. Yang mana hal ini berkonsekwensi wajib bagi dia untuk mencari pekerjaan, yang terkadang pada zaman seperti sekarang ini tidak semua orang mendapatkan usaha yang sesuai dengan bidangnya. Betapa banyak sarjana yang pekerjaanya di luar keahliannya, apalagi lainnya !!!




  • Sulitnya mencari pekerjaan dan capeknya bekerja diluar rumah bagi sang suami akan terasa ringan kalau didukung secara moril oleh si istri, beban dia akan menjadi sedikit ringan secara psikologis kalau istrinya ikut mendukung dan senang dengan apa yang dia kerjakan sekarang.



  • Namun kalau kebalikannya? Cobaah bayangkan, kalau suami sudah capek-capek cari pekerjaan, sudah sangat lelah diluar rumah tiba-tiba sampai rumah ditumpuki lagi dengan sikap istrinya yang sangat tidak mengenakkan.


Wahai saudariku ….


Yang harus engkau perhatikan juga, bahwa sebuah pernikahan adalah mengumpulkan dua insan yang berbeda, berbeda dalam jenis kelaminnya, berbeda dalam karakter dasarnya, berbeda dalam latar belakang keluarganya, berbeda dalam latar belakang lingkungan dan pendidikannya, berbeda dalam unsur-unsur yang mempengaruhi jiwa dan pikirannya, dan mungkin berbeda dalam cara pandang dan cita-citanya serta perbedaan-perbedaan lainnya.


Akan sangat mustahi kalau ditemukan sepasang suami istri yang benar-benar sama dalam segala sesuatu.




  • Siapakah contoh keluarga yang benar-benar kita jadikan panutan ? bukankah keluarganya Rosululloh? Meskipun begitu, apakah selamat dari berbagai macam perbedaan semacam ini ? Tidak wahai saudariku.



Yang bisa dilakukan adalah saling memamami dan menghargai, wahai suami pahamilah istrimu dan wahai istri pahamilah suamimu.



Saat si suami harus keluar malam, saat dia harus meningalkan rumah barang satu mingu atau dua minggu untuk sebuah keperluan yang bermanfaat, maka sadarilah kalau memang itu adalah tugas dan kewajibannya yang butuh dukungan dan kerelaan darimu


Bukankah Rosululloh bersabda :




“Sebaik-baik wanita adalah yang bisa membuatmu senang saat engkau pandang, mentaatimu saat engkau perintahkan dan menjaga dirinya dan hartamu saat engkau tinggal.”


(HR. Thobroni dengan sanad shohih, Lihat Shohihul Jami’ : 3299)



Begitu pula sebaliknya, saat si istri harus ngambek, karena ada sesuatu yang membuatnya tidak senang, maka wahai suami sadarilah bahwa itu adalah pembawaan fithroh wanita yang tercipta dari tulang rusuk yang bengkok, yang kalau engkau sikapi dengan keras saat itu maka segera akan patah dan rusak.



Jangan pernah berpikir bahwa salah satu dari suami maupun istri berfikir bahwa yang lainnya harus sama persis dengannya kayak kertas foto copi, karena kalau itu yang engkau inginkan, maka bukannya akan membuatmu senang namun akan semakin sensitif dengan segala perbedaan.


.


D. TEGANYA KAU MAKAN DAGING SUAMIMU SENDIRI



Suatu ketika Rosululloh berjalan-jalan bersama Ummul Mu’minin Aisyah, Lalu Aisyah mengatakan : “Cukuplah bagimu bahwa Shofiyah itu begini dan begitu (maksudnya bahwa dia itu pendek).”


Maka Rosululloh bersabda : “Engkau barusan mengucapkan sebuah kalimat, seandainya dicelupkan ke lautan pasti akan berubah warnanya.”


(HR. Bukhori Muslim)




Perhatikanlah ucapan ghibah yang “tidak seberapa” ini yang dikatakan oleh Aisyah, wanita yang paling dicintai oleh Rosululloh. Namun, beliau tetap mengatakan sebagaimana di atas. Lalu, bagaimana kalau seandainya yang melakukan hal ini adalah seorang istri untuk membongkar aib suaminya sendiri?


Kalau seandainya engkau membongkar aib suamimu untuk mencari sebuah solusi, dengan cara menyampaikannya kepada seseorang yang diperkirakan dapat membantunya menasehati si suami, atau menahan kedlolimannya kalau memang dia begitu, maka itu adalah sesuatu yang sangat baik, sebagaimana pernah dilakukan oleh Hindun Binti Utbah.




عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ هِنْدَ بِنْتَ عُتْبَةَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ وَلَيْسَ يُعْطِينِي مَا يَكْفِينِي وَوَلَدِي إِلَّا مَا أَخَذْتُ مِنْهُ وَهُوَ لَا يَعْلَمُ فَقَالَ خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ


Dari Aisyah bahwasannya Hindun Binti Utbah berkata : “Wahai Rosululloh, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang yang sangat kikir, dia tidak memberikan kepadaku nafkah yang cukup bagiku dan bagi anakku kecuali kalau saya mengambilnya tanpa sepengetahuan dirinya.”


Maka Rosululloh bersabda : “Ambillah yang cukup untukmu dan anakmu dengan cara yang baik.”


(HR. Bukhori : 5346, Muslim : 1714)



Alloh Ta’ala menggambarkan bahwa orang yang mengghibah orang lain adalah seperti memakan daging bangkainya, perhatikanlah firman Aloh :




يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمُُ وَلاَتَجَسَّسُوا وَلاَيَغْتَب بَّعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ تَوَّابُُ رَّحِيمُُ


Wahai orang-orang yang beriman jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian diantara kamu menggunjing sebagian yang lain, sukakah salah seorang diantara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati ? Maka tentunya kamu merasa jijik dengannya. Dan bertaqwalah kepada Alloh, sesungguhnya Alloh Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.


(QS. Al Hujurot : )



Kalau memang begitu tegakah engkau memakan daging bangkai seseorang yang banyak berbuat kebaikan kepadamu ???


.


D. SUNGGUH! HAKNYA ATAS DIRIMU SANGATLAH BESAR…


Bagi yang sedikit saja mengetahui ayat-ayat Alloh dan Sunnah Rosululloh tentang hubungan suami istri, niscaya akan mengetahui bahwa hak suami atas istrinya sangatlah besar. Saya sebutkan beberapa diantaranya sebagai sebuah nasehat dan peringatan bagi semuanya karena memang agama ini adalah sebuah nasehat sebagai sabda Rosululloh kita.


Alloh juga berfirman :




“Berilah peringatan, karena sebuah peringatan itu akan bermanfaat bagi insan yang beriman.”


(QS. Adz Dzariyat : 55)



Di antara hak suamimu yang seharusnya engkau tunaikan adalah :


1. Jagalah kehormatan dan harga dirinya, juga urusilah anak-anak, rumah dan hartanya


Perhatikanlah firman Alloh :


فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللهُ


“Wanita yang sholihat adalah yang taat kepada Alloh lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada karena Alloh telah memelihara mereka.” (QS. An Nisa’ : 34)



Rosululloh bersabda :


“Seorang wanita adalah pemimpin dirumah suaminya dan bertangung jawab atas kepemimpinannya.”


(HR. Bukhori Muslim)


2. Berpenampilanlah yang menyenangkan dihadapannya, senyumlah jangan masam muka, bersikap manislah dan jangan menyebalkan


Rosululloh bersabda :


“Sebaik-baik wanita adalah yang bisa membuatmu senang saat engkau pandang, mentaatimu saat engkau perintahkan dan menjaga dirinya dan hartamu saat engkau tinggal.”


(HR. Thobroni dengan sanad shohih, Lihat Shohihul Jami’ : 3299)


Berkata Syaikh Abdul Adhim al Badawi :



“Sesuatu yang sangat mengherankan kalau seorang istri tidak memperhatikan penampilannya dihadapan suaiminya, namun kalau mau keluar dia sangat perhatian dengan penampilannya, sehingga benarlah kalau ada yang mengatakan : “Kera kalau dirumah namun kijang kalau dijalanan 1.” , Wahai hamba wanita Alloh, takutlah kalian kepada Alloh daam hak suamimu atas dirimu.”


3. Jangan izinkan masuk rumahmu seseorang yang dibenci suamimu


Rosululloh bersabda :


“Hak kalian (para suami) atas para istri adalah tidak mengizinkan masuk rumah kalian orang-orang yang kalian benci.”


(Potongan khutbah haji wada’ Rosululloh yang panjang)


4. Jangan bilang kepada siapapun tentang sesuatu yang menjadi rahasia kalian berdua, terutama yang berhubungan dengan urusan ranjang.


Perhatikanlah riwayat hadits berikut :


Dari Asma’ binti Yazid berkata :



“Banyak laki-laki dan wanita yang duduk-duduk bersama Rosululloh, lalu Rosululloh bersabda : “Barangkali ada seorang laki—laki yang menceritakan sesuatu yang dia lakukan dengan istrinya, begitu juga istri barangkali ada yang menceritakan apa yang dia lakukan dengan suminya.”


Saya berkata : “Wahai Rosululloh, demi Alloh, baik suami maupun istri banyak yang melakukannya.”


Maka Rosululloh bersabda : “Janganah kalian lakukan, permisalan orang semacam itu adalah semacam setan yang bertemu dengan setan wanita dijalan lalu berhubungan badan padahal orang-orang melihatnya.”


(HR. Ahmad 16/223 dengan sanad shohih, lihat adabuz zafaf hal : 72)



5. Berusahalah untuk menjaga kelanggengan bahtera rumah tangga, jangan sampai engkau minta cerai tanpa sebuah sebab syar’i.



  • Dari Tsauban berkata : “Rosululloh bersabda :




“Wanita manapun yang minta cerai pada suaminya tanpa sebab, maka haram baginya mencium bau surga.”


(HR. HR. Tirmidzi 1199, Abu Dawud : 2209 dengan sanad shohih, lihat Al Irwa’ : 2035)





  • Rosululloh juga bersabda :



“Wanita yang mengajukan khulu’ (Menggugat cerai) adalah para wanita munafik.”


(HR. Tirmidzi : 1198, Ash Shohihah : 632)



Wahai wanita muslimah…!!!



Inilah hak-hak suamimu atas dirimu, berusahalah untuk menjalankannya, maafkanlah semua kekurangan suamimu, hargailah segala kelebihannya dan berterima kasihlah atas semua yang telah dikerjakan untukmu. Insya Alloh bahtera rumah tanggamu akan berlayar dengan tenang bersama hembusan sepoi-sepoinya angin laut.


Wahai para ibu…!!!


Ajarkanlah kepada putri-putri kalian tentang hak dan kewajibannya atas suaminya kalau dia menikah kelak. Inilah sunnahnya para wanita salafush sholih sebagaimana yang dilakukan oleh Umamah binti Harits terhadap otrinya menjelang pernikahanya.


(Lihat Al Wajiz oleh Syaikh Abdul Adlim Al Badawi hal : 30 dan seterusnya)


.


E. CUKUPLAH BAGIMU GAMBARAN INI


Sebagai kalimat penutup, renungkanlah beberaa kejadian pada zaman Rosululloh ini, semoga Alloh menunjukkan kita ‘tuk meniti jalan yang diridloi Nya :


عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى قَالَ لَمَّا قَدِمَ مُعَاذٌ مِنَ الشَّامِ سَجَدَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا هَذَا يَا مُعَاذُ قَالَ أَتَيْتُ الشَّامَ فَوَافَقْتُهُمْ يَسْجُدُونَ لِأَسَاقِفَتِهِمْ وَبَطَارِقَتِهِمْ فَوَدِدْتُ فِي نَفْسِي أَنْ نَفْعَلَ ذَلِكَ بِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَا تَفْعَلُوا فَإِنِّي لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِغَيْرِ اللَّهِ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَا تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ رَبِّهَا حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا وَلَوْ سَأَلَهَا نَفْسَهَا وَهِيَ عَلَى قَتَبٍ لَمْ تَمْنَعْهُ *



Dari Abdulloh bin Abi Aufa berkata :


“Tatkala Mu’adz bin Jabal datang dari Syam maka dia bersujud kepada Rosululloh.


Lalu Rosululloh bersabda : “Apa yang barusan engkau lakukan ini wahai Mu’adz ?.


” Mu’adz menjawab : “Saya datang ke negeri Syam dan saya lihat penduduknya sujud kepada pendeta tokoh mereka, maka saya kepingin untuk melakukan hal itu terhadapmu.”


Maka Rosululloh bersabda : “Jangan lakukan itu, seandainya saya memerintahkan seseorang untuk sujud kepada selain Alloh pasti saya perintahkan wanita untuk sujud pada suaminya, Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di Tangan Nya, seorang wanita tidak mungkin menunaikan hak Tuhannya selagi tidak mengerjakan hak suaminya, seandainya suaminya memintanya padahal saat itu sedang berada di dapur maka janganlah menolaknya.”


(Ibnu Majah 1853, dan Ahmad dengan lafadz yang mirip 23950 dengan sanad shohih)




عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ أَهْلُ بَيْتٍ مِنَ الْأَنْصَارِ لَهُمْ جَمَلٌ يَسْنُونَ عَلَيْهِ وَإِنَّ الْجَمَلَ اسْتُصْعِبَ عَلَيْهِمْ فَمَنَعَهُمْ ظَهْرَهُ وَإِنَّ الْأَنْصَارَ جَاءُوا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا إِنَّهُ كَانَ لَنَا جَمَلٌ نُسْنِي عَلَيْهِ وَإِنَّهُ اسْتُصْعِبَ عَلَيْنَا وَمَنَعَنَا ظَهْرَهُ وَقَدْ عَطِشَ الزَّرْعُ وَالنَّخْلُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَصْحَابِهِ قُومُوا فَقَامُوا فَدَخَلَ الْحَائِطَ وَالْجَمَلُ فِي نَاحِيَةٍ فَمَشَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ فَقَالَتِ الْأَنْصَارُ يَا نَبِيَّ اللَّهِ إِنَّهُ قَدْ صَارَ مِثْلَ الْكَلْبِ الْكَلِبِ وَإِنَّا نَخَافُ عَلَيْكَ صَوْلَتَهُ فَقَالَ لَيْسَ عَلَيَّ مِنْهُ بَأْسٌ فَلَمَّا نَظَرَ الْجَمَلُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْبَلَ نَحْوَهُ حَتَّى خَرَّ سَاجِدًا بَيْنَ يَدَيْهِ فَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِنَاصِيَتِهِ أَذَلَّ مَا كَانَتْ قَطُّ حَتَّى أَدْخَلَهُ فِي الْعَمَلِ فَقَالَ لَهُ أَصْحَابُهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذِهِ بَهِيمَةٌ لَا تَعْقِلُ تَسْجُدُ لَكَ وَنَحْنُ نَعْقِلُ فَنَحْنُ أَحَقُّ أَنْ نَسْجُدَ لَكَ فَقَالَ لَا يَصْلُحُ لِبَشَرٍ أَنْ يَسْجُدَ لِبَشَرٍ وَلَوْ صَلَحَ لِبَشَرٍ أَنْ يَسْجُدَ لِبَشَرٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا مِنْ عِظَمِ حَقِّهِ عَلَيْهَا وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ كَانَ مِنْ قَدَمِهِ إِلَى مَفْرِقِ رَأْسِهِ قُرْحَةً تَنْبَجِسُ بِالْقَيْحِ وَالصَّدِيدِ ثُمَّ اسْتَقْبَلَتْهُ فَلَحَسَتْهُ مَا أَدَّتْ حَقَّهُ



Dari Anas bin Malik berkata : “Para keluarga dari kalangan sahabat anshor mempunyai unta untuk mengairi sawah mereka. Namun, ada seekor unta yang tidak mau di tungangi. Lalu, mereka datang kepada Rosululloh seraya berkata: “Kami mempunyai unta untu mengairi sawah namun sekarang tidak mau ditunggani padahal tanaman sudah waktunya diairi.”


Maka, Rosululloh bersabda kepada para sahabatnya: “Bangunlah!”


Akhirnya, mereka pun bangun lalu beliau masuk kebun , dan saat itu unta tersebut sedang berada di pojok kebun.


Lalu, Rosululloh pun berjalan mendekatinya.


Para sahabat anshor berkata: “Wahai Rosululloh, unta itu sekarang sudah mirip dengan aning gola, kami takut anda diserang olehnya.


Maka Rosululloh bersabda : “Dia tidak akan membahayakanku.”


Dan tatkala unta tersebut melihata kedatangan Rosululloh, maka diapun segera berjalan menuju Rosululloh lalu bersujud dihadapannya, maka Rosululloh pun memegang ubun-ubunnya dan unta itupun menjadi sangat jinak untuk bs digunakan bekerja.


Demi melihat kejadian itu, para sahabat berkata : “Waai Rosululloh, kalau binatang yang tidak berakal saja bersujud kepadamu, maka kami yang berakal ini lebih pantas untuk bersujud kepadamu ?.”



Maka Rosululloh bersabda : “Tidak layak bagi seseorang untuk bersujud kepada manusia lainnya, seandainya ada manusia yang layak untuk bersujud kepada lainnya niscaya saya akan memerintahkan waniat untuk sujud kepada suaminya karena hak suaminya yang sangat besar. Demi Alloh, Dzat yang jiwaku berada ditangan Nya, seandainya seluruh badan si suami itu dari ujung rambut sampai ujung kaki terdapat luka bernanah, lalu si istri itu mendatanginya dan menjilatinya maka dia beum bisa menunaikan hak suaminya.”


(Ahmad 12203 dengan sanad sahih, Liha shohihul Jami’ : 3148)



Adakah yang bisa engkau ambil pelajaran dari hadits berharga ini ???


Wallohul A’lam wallohul Muwaffiq


www.ahmadsabiq.com


Friday, May 6, 2011

Nikahilah Aku Tapi Dengan Syarat Tidak Berpoligami!!


Assalamu'alaykum Warohmatulloh Wabarokatuh

Ustadz firanda yang semoga ustadz dan keluarga mendapat penjagaan dari Allah, ana seorang akhwat yang saat ini sedang melakukan proses ta'aaruf dengan seorang ikhwan yang menuntut ilmu di Universitas Islam Madinah. Pertanyaan ana, mungkin ustadz sudah bisa menebak dari judul/subject message ini, yaitu apa boleh menolak untuk dipoligami ? Apakah seorang wanita boleh memberi syarat kepada seorang lelaki yang hendak menikahinya agar tidak boleh berpoligami?

Ana selama mengaji hampir 2 tahun, mendapat salah satu kaidah yaitu : lebih diutamakan menolak mafsadah (kerusakan) daripada mendapat maslahat (manfaat)'. Ana, jujur merasa berat kalau nanti harus dipoligami ustadz. Tidak hanya masalah perasaan tapi juga dari pihak keluarga ana yang sangat memandang rendah terhadap laki-laki yang beristri lebih dari satu. Selain itu juga, ikhwan yang sedang berproses ta'aruf dengan ana juga belum punya pekerjaan alias hanya mengandalkan uang beasiswanya. Ana takut jika nanti ikhwan tersebut ada niatan untuk poligami dan nekat untuk menikah lagi padahal dari sisi dunia keluarga ana melihat belum mampu/miskin, keluarga besar ana akan melihat betapa jeleknya orang Islam yang hanya memikirkan syahwat dan syahwat tanpa memikirkan bagaimana menafkahi nanti. Ana bukanlah akhwat pondokan dengan background keluarga yang mengenal Islam dengan baik, saudara ana juga ada yang non-Islam. Ana dulu berkuliah dan mengaji di salafy sejak semester 6.

Mohon nasehat dari ustadz, wa Jazaakumullohu Khoyro.



Jawab :

Walaikum salam warahmatullahi wa barakaatuh. Dari pertanyaan di atas maka jelas bahwa ukhti yang bertanya paham betul akan disyari'atkannya poligami, dan merupakan sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Akan tetapi pertanyaan ukhti; Bolehkah seorang wanita memberi persyaratan kepada calon suaminya agar tidak berpoligami?

Lantas apakah persayaratan seperti ini tidak melanggar syari'at?

Apakah sang suami kelak wajib memenuhi persyaratan seperti ini?, ataukah boleh melanggar janjinya untuk tidak berpoligami karena ada kemaslahatan yang lain?

Para pembaca yang dirahmati Allah, para ulama dalam buku-buku fikih mereka membedakan antara dua hal :

Pertama : Syarat-syarat sah nikah

Kedua : Syarat-syarat yang dipersyaratkan dalam nikah yang diajukan oleh salah satu dari dua belah pihak calon mempelai.

Adapun hal yang pertama yaitu tentang syarat-syarat sah nikah maka hal ini sudah ma'ruuf seperti : adanya wali dari pihak wanita, keridhoan dua belah pihak calon mempelai, adanya dua saksi, dan tidak adanya penghalang dari kedua belah pihak yang menghalangi pernikahan (seperti ternyata keduanya merupakan saudara sepersusuan, atau karena ada hubungan nasab yang menghalangi seperti ternyata sang wanita adalah putri keponakan calon suami, atau sang wanita adalah muslimah dan sang lelaki kafir, atau sang wanita adalah dari majusiyah, atau sang wanita masih dalam masa 'iddah, atau salah satu dari keduanya dalam kondisi muhrim, dll)

Namun bukan hal ini yang menjadi pembahasan kita, akan tetapi pembahasan kita adalah pada poin yang kedua yaitu tentang seroang wanita yang memberi persyaratan tatkala melangsungkan akad nikah dengan sang lelaki, atau sebaliknya.

Permasalahan ini merupakan salah satu cabang dari permasalahan utama yang diperselisihkan oleh para ulama, yaitu tentang persyaratan yang disyaratkan dalam 'akad-'akad, baik 'akad (transaksi) jual beli maupun 'akad pernikahan. Dan khilaf para ulama tentang hal ini telah dijelaskan dengan sangat panjang lebar oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam kitab beliau Al-'Qowaa'id An-Nuurooniyah.

Akan tetapi pembicaraan kita terkhususkan kepada permasalahan yang ditanyakan, yaitu apakah boleh bagi sang wanita tatkala akan menikah memberi persyaratan agar sang lelaki tidak berpoligami?

Telah terjadi khilaf diantara para ulama dalam permasalahan ini sebagaimana berikut ini:


Madzhab Hanafi

Adapun Madzhab Hanafi maka mereka membolehkan persyaratan seperti ini. Jika seorang wanita diberi mahar oleh sang calon suami kurang dari mahar para wanita-wanita yang semisalnya menurut adat maka boleh bagi sang wanita untuk memberi persyaratan, seperti mempersyaratkan bahwa agar ia tidak dipoligami. Dan persyaratan ini diperbolehkan dan dianggap termasuk dari mahar karena ada nilai manfaat bagi sang wanita. Akan tetapi menurut madzhab Hanafi jika ternyata sang lelaki akhirnya berpoligami maka ia harus membayar mahar wanita tersebut secara penuh sebagaimana mahar para wanita yang semisalnya menurut adat. (lihat Al-'Inaayah bi syarh Al-Hidaayah 5/10, fathul Qodiir 7/176 maktabah syamilah)


Madzhab Malikiah

Madzhab Maliki memandang bahwa persayaratan seperti ini merupakan persayaratan yang makruh. Dan madzhab Maliki memiliki perincian dalam permasalahan ini, sbb :

-         Persayaratan seperti ini makruuh, dan tidak lazin/harus untuk dipenuhi oleh sang calon suami.

-         Akan tetapi persayaratan ini wajib dipenuhi oleh sang suami jika persayaratannya disertai dengan sumpah dari sang calon suami

-         Jika persyaratan ini diajukan oleh sang wanita dengan menjatuhkan sebagian maharnya maka wajib bagi sang suami untuk memenuhinya. Misalnyan mahar nikah sang wanita adalah 20 juta, lantas sang wanita berkata, "Aku menjatuhkan 5 juta dari maharku dengan syarat sang lelaki tidak boleh berpoligami" lalu disetujui oleh sang lelaki maka wajib bagi sang lelaki untuk memenuhi persyaratan tersebut. Jika ternyata sang lelaki akhirnya berpoligami maka ia harus membayar mahar 5 juta tersebut kepada sang wanita. (lihat perincian ini di At-Taaj wa Al-Ikliil 3/513)

-         Bahkan Imam Malik pernah ditanya tentang seorang wanita yang memberi persyaratan kepada calon suaminya, "Jika engkau berpoligami maka hak untuk bercerai ada padaku", kemudian sang lelakipun berpoligami, lantas sang wanitapun menjatuhkan cerai (talak) tiga. Akan tetapi sang suami tidak menerima hal ini dan menganggap hanya jatuh talak satu. Maka apakah jatuh talak tiga tersebut,?, Imam Malik menjawab : "Ini merupakan hak sang wanita, dan adapun pengingkaran sang suami maka tidak ada faedahnya" (lhat Al-Mudawwanah 2/75)


Madzhab As-Syafii

Madzhab As-Syafii membagi persyaratan dalam pernikahan menjadi dua, syarat-syarat yang diperbolehkan dan syarat-syarat yang dilarang.

Pertama : Adapun syarat yang diperbolehkan adalah syarat-syarat yang sesuai dengan hukum syar'i tentang mutlaknya akad, contohnya sang lelaki mempersyaratkan kepada sang wanita untuk bersafar bersamanya, atau untuk menceraikannya jika sang lelaki berkehendak, atau berpoligami. Sebaliknya misalnya sang wanita mempersyaratkan agar maharnya dipenuhi, atau memberi nafkah kepadanya sebagaimana nafkah wanita-wanita yang lainnya, atau mempersyaratkan agar sang lelaki membagi jatah nginapnya dengan adil antara istri-istrinya. Persyaratan seperti ini diperbolehkan, karena hal-hal yang dipersayratkan di atas boleh dilakukan meskipun tanpa syarat, maka tentunya lebih boleh lagi jika dengan persayaratan.

Kedua : Adapun persyaratan yang tidak diperbolehkan maka secara umum ada empat macam:

-         Persyaratan yang membatalkan pernikahan, yaitu persyaratan yang bertentangan dengan maksud pernikahan. Contohnya jika sang lelaki mempersayaratkan jatuh talak bagi sang wanita pada awal bulan depan, atau jatuh talak jika si fulan datang, atau hak talak berada di tangan sang wanita. Maka pernikahan dengan persayaratan seperti ini tidak sah.

-         Persyaratan yang membatalkan mahar akan tetapi tidak membatalkan pernikahan. Contohnya persyaratan dari pihak lelaki, misalnya sang wanita tidak boleh berbicara dengan ayah atau  ibunya atau kakaknya, atau sang lelaki tidak memberi nafkah secara penuh kepada sang wanita. Demikian juga persayaratan dari pihak wanita, misalnya : sang lelaki tidak boleh berpoligami atau tidak boleh mengajak sang wanita merantau. Maka ini seluruhnya merupakan persyaratan yang batil karena mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah atau sebaliknya menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah. Dalam kondisi seperti ini maka batalah mahar sang wanita yang telah ditentukan dalam akad, dan jadilah mahar sang wanita menjadi mahar al-mitsl (yaitu maharnya disesuaikan dengan mahar para wanita-wanita yang semisalnya menurut adat istiadat).

-         Persyaratan yang hukumnya tergantung siapa yang memberi persayaratan. Misalnya persyaratan untuk tidak berjimak setelah nikah. Maka jika yang memberi persayratan tersebut adalah pihak wanita maka hal ini haram, karena jimak adalah hak sang lelaki setelah membayar mahar. Dan jika sebaliknya persayaratan tersebut dari pihak lelaki itu sendiri maka menurut madzhab As-Syafii hal tersebut adalah boleh

-         Persyaratan yang diperselisihkan oleh ulama madzhab As-Syafi'i, yaitu persyaratan yang berkaitan dengan mahar dan nafaqoh. Jika sang wanita mempersyaratkan agar tidak dinafkahi maka pernikahan tetap sah, karena hak nafkah adalah hak sang wanita. Akan tetapi persyaratan ini membatalkan mahar yang telah ditentukan, maka jadilah mahar sang wanita adalah mahar al-mitsl. Akan tetapi jika yang mempersyaratkan adalah dari pihak lelaki maka para ulama madzhab syafii berselisih pendapat. Ada yang berpendapat bahwa akad nikahnya batil, dan ada yang berpendapat bahwa akad nikahnya sah akan tetapi membatalkan mahar yang telah ditentukan bagi sang wanita sehingga bagi sang wanita mahar al-mitsl. (lihat Al-Haawi 9/506-508)


Madzhab Hanbali

Madzhab Hanbali membagi persyaratan dalam nikah menjadi tiga bagian;

Pertama : Persyaratan yang harus ditunaikan, yaitu persayaratan yang manfaatnya dan faedahnya kembali kepada sang wanita. Misalnya sang wanita mempersayatkan agar sang suami tidak membawanya merantau atau tidak berpoligami. Maka wajib bagi sang suami untuk memenuhi dan menunaikan persyaratan ini. Jika sang suami tidak menunaikan syarat ini maka sang wanita berhak untuk membatalkan tali pernikahan. Pendapat ini diriwayatkan dari Umar bin Al-Khottoob, Sa'ad bin Abi Waqqoosh, Mu'aawiyah, dan 'Amr bin Al-'Aash radhiallahu 'anhum. (lihat Al-Mughni 7/448)

Kedua : Persyaratan yang batil dan membatalkan persyaratan itu sendiri akan tetapi pernikahan tetap sah, seperti jika sang lelaki mempersyaratkan untuk menikah tanpa mahar, atau tidak menafkahi sang wanita, atau sang wanitalah yang memberi nafkah kepadanya, atau ia hanya mendatangi sang wanita di siang hari saja. Dan demikian juga jika sang wanita mepersyaratkan untuk tidak digauli atau agar sang lelaki menjauhinya, atau agar jatah nginapnya ditambah dengan mengambil sebagian jatah istrinya yang lain. Maka seluruh persyaratan ini tidak sah dan batil (lihat Al-Mughni 7/449)

Ketiga : Persyaratan yang membatalkan akad nikah, seperti pernikahan mut'ah (nikah kontrak sementara setelah itu cerai), atau langsung dicerai setelah nikah, dan nikah syigoor, atau sang lelaki berkata, "Aku menikahi engkau jika ibumu merestui atau si fulan setuju". (lihat Al-Mughni 7/449)

Dari penjelasan di atas maka jelas bahwa empat madzhab seluruhnya memandang sahnya persyaratan tersebut dan sama sekali tidak merusak akad nikah. Khilaf hanya timbul pada hukum memberi persyaratan ini dari pihak wanita. Madzhab Hanafi dan Hanbali memandang bolehnya persayratatn ini. Madzhab Maliki  memandang makruhnya hal ini. Dan hukum makruh masih masuk dalam kategori halal. Adapun As-Syafii memandang bahwa persyaratan ini merupakan persyaratan yang tidak diperbolehkan, hanya saja jika terjadi maka persyaratan tersebut tetap tidak merusak akad nikah.


Dalil akan bolehnya persyaratan ini :

Para ulama yang memperbolehkan persyaratan agar sang suami tidak poligami, mereka berdalil dengan banyak dalil, diantaranya:

Pertama : Keumuman dalil-dalil yang memerintahkan seseorang untuk menunaikan janji atau kesepakatan. Seperti firman Allah

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu (QS Al-Maaidah :1)

Kedua : Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam

أَحَقُّ الشُّرُوْطِ أَنْ تُوْفُوْا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوْجَ

"Syarat yang palih berhak untuk ditunaikan adalah persyaratan yang dengannya kalian menghalalkan kemaluan (para wanita)" (HR Al-Bukhari no 2721 dan Muslim no 1418)

Dan persyaratan untuk tidak berpoligami merupakan persyaratan yang diajukan oleh sang wanita dalam akad nikahnya, sehingga wajib bagi sang lelaki untuk menunaikannya.

Ketiga : Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam

وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

"Dan kaum muslimin tetap berada diatas persyaratan mereka (tidak menyelishinya-pen), kecuali persyaratan yang mengharamkan perkara yang halal atau menghalalkan perkara yang haram" (HR At-Thirimidzi no 1352 dan Abu Dawud no 3596 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Dan jelas bahwasanya seseroang yang menikah dan tidak berpoligami maka hal ini diperbolehkan dan tidak melanggar persyaratan. Maka jika perkaranya demikian berarti persyaratan untuk tidak berpoligami diperbolehkan dan harus ditunaikan oleh sang suami. Adapun persyaratan yang menghalalkan sesuatu yang haram maka tidak diperbolehkan, seperti seroang wanita yang menikah dengan mempersyaratkan agar calon suaminya menceraikan istri tuanya. Hal ini jelas diharamkan oleh syari'at.

Keempat : Hukum asal dalam masalah akad dan transaksi –jika diridhoi oleh kedua belah pihak- adalah mubaah hingga ada dalil yang mengaharamkan

Adapun dalil yang dijadikan hujjah oleh para ulama yang mengharamkan persyaratan ini adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam

مَنِ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِي كِتَابِ اللهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنِ اشْتَرَطَ مِائَةَ شَرْطٍ

"Barang siapa yang memberi persyaratan yang tidak terdapat di Kitab Allah maka persyaratan itu batil, meskipun ia mempersyaratkan seratus persyaratan"
(HR Al-Bukhari no 2155 dan Muslim 1504)

Akan tetapi maksud dari sabda Nabi ini adalah persyaratan yang tidak dihalalkan oleh Allah. Karena konteks hadits ini secara lengkap menunjukan akan hal ini. Konteks hadits secara lengkap adalah sebagai berikut :

Aisyah berkata :

جَاءَتْنِي بَرِيْرَةُ فَقَالَتْ كَاتَبْتُ أَهْلِي عَلَى تِسْعِ أَوَاقٍ فِي كُلِّ عَامٍ وُقِيَّة فَأَعِيْنِيْنِي، فَقُلْتُ : إِنْ أَحَبَّ أَهْلُكِ أَنْ أُعِدَّهَا لَهُمْ وَيَكُوْنُ وَلاَؤُكِ لِي فَعَلْتُ. فَذَهَبَتْ بَرِيْرَةُ إِلَى أَهْلِهَا فَقَالَتْ لَهُمْ فَأَبَوْا ذَلِكَ عَلَيْهَا، فَجَاءَتْ مِنْ عِنْدِهِمْ وَرَسُوْل اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ فَقَالَتْ : إِنّي قَدْ عَرَضْتُ ذَلِكَ عَلَيْهِمْ فَأَبَوْا إِلاَّ أَنْ يَكُوْنَ الْوَلاَءُ لَهُمْ. فَسَمِعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرَتْ عَائِشَةُ النَّبِيَّ صَلًَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : خُذيْهَا وَاشْتَرِطِي لَهُمُ الْوَلاَءَ فَإِنَّمَا الْوَلاَءُ لِمَنْ أَعْتَقَ، فَفَعَلَتْ عَائِشَةُ ثُمَّ قَامَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي النَّاسِ فَحَمِدَ اللهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ : أَمَّا بَعْدُ، مَا بَالُ رِجَالٍ يَشْتَرِطُوْنَ شُرُوْطًا لَيْسَتْ فِي كِتَابِ اللهِ مَا كَانَ مِنْ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنْ كَانَ مِائَة شَرْطٍ، قَضَاءُ اللهِ أَحَقُّ وَشَرْطُ اللهِ أَوْثَقُ وَإِنَّمَا الْوَلاَءُ لِمَنْ أَعْتَقَ

"Bariroh (seorang budak wanita-pen) datang kepadaku dan berkata, "Aku telah membeli diriku (mukaatabah-pen) dengan harga Sembilan uuqiyah, dan setiap tahun aku membayar satu uqiyah (40 dirham), maka bantulah aku. Maka aku (Aisyah) berkata, "Jika tuanmu suka maka aku akan menyiapkan bayaran tersebut dengan wala'mu pindah kepadaku". Maka pergilah Bariroh kepada tuanya dan menyampaikan hal tersebut, akan tetapi mereka enggan dan bersikeras bahwasanya walaa'nya Bariroh tetap pada mereka. Maka Barirohpun kembali kepada Aisyah –dan tatkala itu ada Rasulullah sedang duduk-, lalu Bariroh berkata, "Aku telah menawarkan hal itu kepada mereka (tuannya) akan tetapi mereka enggan kecuali walaa'ku tetap pada mereka. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mendengar hal itu (secara global-pen), lalu Aisyah mengabarkan perkaranya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Maka Nabi berkata, "Belilah Bariroh (untuk dibebaskan) dari mereka dan beri persyaratan kepada mereka tentang walaa'nya, karena walaa' adalah kepada orang yang membebaskan". Maka Aisyahpun melakukannya, lalu Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam berdiri di hadapan manusia lalu memuji Allah kemudian berkata, "Amma Ba'du, kenapa orang-orang memberi persyaratan-persyaratan yang tidak terdapat di kitab Allah (Al-Qur'an), maka persyaratan apa saja yang tidak terdapat dalam Al-Qur'an maka merupakan persyaratan yang batil, meskipun seratus persayratan. Ketetapan Allah lebih berhak untuk ditunaikan, dan persyaratan Allah lebih kuat untuk diikuti, sesungguhnya walaa' hanyalah kepada orang yang membebaskan" (HR Al-Bukhari no 2168)

Maka jelaslah dari konteks hadits di atas bahwa yang dimaksud dengan persyaratan yang terdapat dalam kitab Allah adalah seluruh persyaratan yang diperbolehkan oleh Allah dan RasulNya, dan bukanlah maksudnya persyaratan yang termaktub dan ternashkan dalam Al-Qur'an. Karena permasalahan "Walaa' itu hanya kepada orang yang membebaskan" sama sekali tidak termaktub dalam Al-Qur'an, akan tetapi merupakan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

Oleh karenanya persyaratan yang tidak diperbolehkan adalah persyaratan yang tidak terdapat dalam kitab Allah, yang maksudnya adalah seluruh perysaratan yang tidak disyari'atkan dan tidak diperbolehkan dalam Al-Qur'an maupun As-Sunnah.

Inti dalam masalah persyaratan baik dalam pernikahan maupun dalam akad-akad transaksi secara umum adalah : Seluruh persyaratan yang hukum asalnya adalah mubaah maka boleh dijadikan persayratan jika dirihdoi oleh kedua belah pihak. (lihat Al-Qowaad An-Nurroniyah hal 285)

Karenanya pendapat yang lebih kuat dalam permasalahan ini –Wallahu A'lam- adalah pendapat madzhab Hambali, bahwasanya persyaratan tersebut diperbolehkan dan wajib untuk ditunaikan oleh suami jika menerima persyaratan tersebut. dan inilah yang telah dipilih oleh Ibnu Taimiyyah dalam Al-Qwaaid An-Nurroniyah dan juga Syaikh Al-Utsaimin (lihat As-Syarh Al-Mumti' 12/164, 167)


Kesimpulan :


Para ulama madzhab telah berselisih yang kesimpulannya sebagai berikut:

-                     Madzhab Hanbali membolehkan persyaratan seperti ini, dan wajib bagi sang suami untuk menunaikan persyaratan tersebut. Dan persyaratan ini sama sekali tidak merusak akad nikah dan juga tidak merusak mahar.

-                     Adapun pendapat Madzhab Hanafi maka persyaratan ini diperbolehkan jika sang wanita menjatuhkan sebagian nilai maharnya. Dan wajib bagi sang suami untuk menunaikan persayaratan ini. Jika sang suami tidak menunaikannya maka sang wanita mendapatakan mahr al-mitsl

-                     Madzhab Maliki memandang persyaratan ini merupakan persyaratan yang makruh

-                     Adapun pendapat madzhab Syafii maka ini merupakan persyaratan yang tidak diperbolehkan. Akan tetapi jika terjadi maka persyaratan tersebut tidak merusak akad nikah, hanya saja merusak mahar yang telah ditentukan, sehingga mahar sang wanita nilainya berubah menjadi mahar al-mitsl.


Dari sini nampak bahwa jumhur (mayoritas) ulama memandang bahwa persyaratan seperti ini (agar sang suami tidak berpoligami) merupakan persayratan yang sah dan diperbolehkan. Akan tetapi yang perlu diperhatikan :

-         Hendaknya para lelaki yang hendak menikah untuk tidak mengajukan persyaratan ini tanpa dipersyaratkan oleh sang wanita, karena ini merupakan bentuk menjerumuskan diri dalam kesulitan.

-         Demikian juga jika sang wanita mempersyaratkan tidak poligami, maka hendaknya sang lelaki tidak langsung menerima, dan hendaknya ia berpikir panjang. Karena ia tidak tahu bagaimana dan apa yang akan terjadi di kemudian hari. Bisa saja nantinya sang wanita sakit sehingga tidak bisa menjalankan fungsinya sebagai istri sebagaimana mestinya atau hal-hal lain yang nantinya memaksa dia untuk berpoligami. Dan hendaknya sang lelaki ingat bahwa jika ia menerima persyaratan tersebut maka hendaknya ia menunaikannya karena seorang mukmin tidak mengingkari janji dan tidak menyelisihi kesepakatan.

-         Hendaknya para wanita yang memberi persayratan ini jangan sampai terbetik dalam benaknya kebencian terhadap syari'at poligami, hendaknya ia tetap meyakini bahwa poligami adalah disyari'atkan dan mengandung banyak hikmah di balik itu.

-         Hendaknya para wanita tidaklah memberi persyaratan tersebut kecuali jika memang kondisinya mendesak, karena sesungguhnya dibalik poligami banyak sekali hikmah. Dan sebaliknya persyaratan seperti ini bisa jadi membawa keburukan. Bisa jadi sang wanita akhirnya memiliki anak banyak, dan telah mencapi masa monopuse, sedangkan sang suami masih memiliki syahwat dan ingin menjaga kehormatannya, namun akhirnya ia tidak bisa berpoligami. Maka jadilah sang lelaki membenci sang wanita namun apa daya ia tidak mampu untuk berpisah dari sang wanita mengingat kemaslahatan anak-anaknya.

-         Jika akhirnya sang lelaki berpoligami maka sang wanita diberi pilihan, yaitu menggugurkan persyaratannya tersebut dan menerima suaminya yang telah menyelisihi janji sehingga berpoligami ataukah sang wanita memutuskan tali akad pernikahan. Dan terputusnya tali pernikahan disini bukanlah perceraian, akan tetapi akad nikahnya batal. Sehingga jika sang wanita ingin kembali lagi ke suaminya maka harus dengan pernikahan yang baru.



 


Madinah, 16 05 1432 H / 20 04 2011 M


Abu Abdilmuhsin Firanda


www.firanda.com


Suami Sejati ( bag 5) "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Berbuat Adil Terhadap Istri-Istri Beliau"


Allah yang Maha Bijak dan Maha Lebih Mengetahui kemaslahatan para hamba ciptaanNya dari para hamba itu sendiri telah membuat syari’at bolehnya berpoligami.

Syaikh Muhammad Al-Amiin Asy-Syingqithy berkata:

“Diantara petunjuk Al-Qur’an yang lurus adalah dibolehkannya berpoligami hingga empat istri dan bahwasanya seorang suami jika kawatir tidak mampu berbuat adil diantara istri-istrinya maka wajib baginya untuk bermonogami atau menggauli budak-budak wanitanya sebagaimana firman Allah

(وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ) (النساء : 3 )

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. 4:3)


Dan tidak diragukan lagi bahwasanya jalan yang terlurus dan yang teradil adalah bolehnya berpoligami karena perkara-perkara yang nampak yang diketahui oleh seluruh orang yang berakal.



Diantara perkara-perkara tersebut adalah:

1. Satu orang wanita mengalami haid, sakit, nifas, dan perkara-perkara yang lainnya yang menghalanginya untuk bisa menjalankan kewajiban rumah tangganya yang terkhusus (yaitu jimak dengan sauminya). Adapun lelaki maka selalu siap untuk menjadi sebab bertambahnya umat (siap untuk aktifitas biologis). Jika ia terhalang dari menjimaki sang wanita dikarenakan udzur-udzurnya maka produkitifitasnya akan tersia-siakan tanpa dosa.

2. Allah menjadikan kebiasaan yang berlaku yaitu para lelaki lebih sedikit jumlahnya dibandingkan para wanita di seluruh penjuru dunia. Dan para lelaki lebih banyak terjun dalam perkara-perkara yang bisa menyebabkan kematian dalam seluruh sisi kehidupan. Jika para lelaki hanya bermonogami maka akan terlalu banyak para wanita yang terhalang dari pernikahan sehingga mereka akhirnya terjerumus dalam perbuatan-perbuatan keji. Maka berpaling dari petunjuk Al-Qur’an dalam permasalahan ini merupakan sebab terbesar hilangnya akhlak bahkan terperosok hingga sampai pada derajat binatang dimana mereka para wanita tidak terlindungi dan tidak terpelihara di atas kemuliaan dan kehormatan serta akhlak yang mulia. Sungguh maha suci Allah Yang Maha Bijak dan Maha Mengetahui.

(كِتَابٌ أُحْكِمَتْ آيَاتُهُ ثُمَّ فُصِّلَتْ مِن لَّدُنْ حَكِيمٍ خَبِيرٍ) (هود : 1 )

(Inilah) suatu kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi serta dijelaskan secara terperinci, yang diturunkan dari sisi (Allah) Yang Maha Bijaksana lagi Maha Tahu, (QS. 11:1)

3. Seluruh wanita (kondisinya) siap untuk dinikahi, adapun para lelaki banyak diantara mereka yang tidak memiliki kemampuan untuk menjalankan perkara-perkara yang merupakan konsekuensi dari pernikahan karena miskinnya mereka. Maka yang siap menikah dari kaum lelaki lebih sedikit dari yang siap menikah dari kaum wanita, karena wanita tidak ada penghalangnya (untuk menikah), berbeda dengan lelaki yang terhalangi untuk menikah karena kemiskinannya dan tidak adanya kemampuan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban setelah proses pernikahan. Jika para lelaki hanya bermonogami maka akan banyak para wanita yang siap untuk menikah yang akan tersia-siakan, dan juga karena tidak adanya para lelaki yang siap untuk menikah. Maka hal ini merupakan sebab hilangnya kemuliaan dan tersebarnya keburukan dan terporosnya akhlak serta hilangnya pondasi kemanusiaan sebagaimana kenyataan yang nampak dengan jelas.” (Adhwaaul Bayaan III/22 (Tafsir surat Al-Israa’ ayat 9))

Beliau juga berkata,

“Adapun yang disangkakan oleh sebagian orang-orang kafir yang merupakan musuh-musuh Islam bahwasanya poligami melazimkan selalu timbulnya permusuhan dan percekcokan yang mengantarkan kepada rusaknya kehidupan (kekeluargaan). Hal ini karena kapan saja ia membuat salah seorang istrinya ridho dan senang maka istrinya yang lain akan marah, maka ia akan selalu berada diantara dua kemarahan (kalau tidak dimarahi oleh istri yang pertama maka akan dimarahi oleh istri yang kedua-pen), oleh karenanya poligami bukanlah sikap yang bijak.

Perkataan mereka ini merupakan perkataan yang batil yang sangat nampak kebatilannya bagi setiap orang yang berakal, karena permusuhan dan percekcokan antara anggota keluarga tidak akan bisa hilang. Akan terjadi antara seorang pria dan ibunya, atau antara ia dan ayahnya, atau antara dia dan anak-anaknya, atau antara dia dan istrinya satu-satunya. Ini merupakan perkara yang biasa, dan sangat tidak berpengaruh jika dibandingkan dengan kemaslahatan yang besar yang diperoleh dengan adanya poligami seperti terpelihara dan terjaganya para wanita, kemudahan pernikahan bagi seluruh wanita, banyaknya jumlah umat untuk bisa menghadapi musuh-musuh Islam. Karena kemaslahatan yang besar lebih didahulukan untuk diperoleh daripada menolak kemudhorotan yang kecil.

Jika sendainya percekcokan yang dipersangkakan timbul akibat poligami itu merupakan suatu mafsadah atau sakit hati istri yang pertama karena istri yang kedua merupakan suatu mafsadah maka tetap akan didahulukan kemaslahatan-kemasalatan yang besar yang telah kami jelaskan. Hal ini merupakan perkara yang sudah dimaklumi dalam ilmu ushul fiqh...”[1]

Beliau juga berkata, “Al-Qur’an membolehkan poligami demi kemaslahatan wanita sehingga tidak terhalangi dari pernikahan, dan untuk kemaslahatan pria agar produktifitasnya tidak tersia-siakan tatkala sang wanita memiliki udzur (sehingga tidak bisa menjalankan kewajibannya untuk memenuhi kebutuan biologis suaminya-pen), serta demi kemaslahatan umat agar semakin banyak jumlahnya sehingga memungkinkan untuk menghadapi musuh mereka agar kalimat Allah yang tertinggi. Ini merupakan syari’at dari Allah Yang Maha Bijak dan Maha Mengetahui. Tidak ada yang mencela syari’at ini kecuali orang yang telah dibutakan hatinya dengan bertumpuk-tumpuk kegelapan kekafiran. Dan pembatasan poligami hanya sampai empat istri merupakan pembatasan dari Allah Yang Maha Bijak dan Maha Mengetahui. Pembatasan ini merupakan perkara yang tengah-tengah antara jumlah istri yang sedikit (monogami) yang mengakibatkan tersia-siakannya produktifitas para lelaki dan antara jumlah istri yang banyak (yang lebih dari empat atau tanpa batas-pen) yang biasanya seorang lelaki tidak mampu untuk menegakkan perkara-perkara yang merupakan konsekuensi dari pernikahan bagi seluruh istri-istrinya”. (Adhwaaul Bayaan III/24 (Tafsir surat Al-Israa’ ayat 9))

Namun kenyataan yang menyedihkan yang terjadi di masyarakat, ada sebagian orang yang begitu bersemangat untuk berta’addud (berpoligami) dengan menggembar-gemborkan bahwa niatnya adalah untuk menjalankan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian mereka bahkan ada yang terus terang menyatakan bahwa niat mereka berpoligami adalah untuk menyelamatkan sebagian wanita yang mungkin “kesulitan” mencari suami apalagi di zaman sekarang ini yang jumlah para wanita berlipat ganda dibanding jumlah para lelaki. Sungguh ini merupakan niat mulia yang harus dimasyarakatkan sehingga masyarkat tidak “pobi” atau merasa tabu dengan sunnah Nabi mereka[2]. Namun yang menyedihkan mereka tidak memperhatikan hukum-hukum yang berkaitan dengan poligami sebagaimana yang telah digariskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diantara mereka ada yang hanya bermodal semangat namun tidak dilandasi dengan ilmu, akhirnya yang terjadi poligami tersebut berakhir dengan perceraian, kalau tidak maka akan berakhir dengan percekcokan keluarga…yang semua ini mayoritasnya akibat tidak diterapkan keadilan dalam menyikapi para istri.

Marilah kita perhatikan bagaimana syari’at begitu memperhatikan masalah keadilan diantara para istri.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersikap adil diantara istri-istrinya, baik dalam nafkah maupun dalam pembagian jatah giliran nginap. Telah lalu tuturan Aisyah…

عن عَائِشَةُ رضي الله عنها قَالَتْ : " كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لا يُفَضِّلُ بَعْضَنَا عَلَى بَعْضٍ فِي الْقَسْمِ مِنْ مُكْثِهِ عِنْدَنَا ، وَكَانَ قَلَّ يَوْمٌ إِلا وَهُوَ يَطُوفُ عَلَيْنَا جَمِيعًا (امْرَأةً امْرَأةَ) فَيَدْنُو مِنْ كُلِّ امْرَأَةٍ مِنْ غَيْرِ مَسِيسٍ حَتَّى يَبْلُغَ إِلَى الَّتِي هُوَ يَوْمُهَا فَيَبِيتَ عِنْدَهَا

Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mendahulukan sebagaian kami di atas sebagian yang lain dalam hal jatah menginap diantara kami (istri-istri beliau), dan beliau selalu mengelilingi kami seluruhnya (satu persatu) kecuali sangat jarang sekali beliau tidak melakukan demikian. Maka beliau pun mendekati (mencium dan mencumbui) setiap wanita tanpa menjimaknya hingga sampai pada wanita yang merupakan jatah menginapnya, lalu beliau menginap ditempat wanita tersebut”. (HR Abu Dawud no 2135, Al-Hakim di Al-Mustadrok no 2760, Ahmad VI/107. Dihasankan oleh Syaikh Al-Albani (Ash-Shahihah no 1479))

Ibnu Qudamah menjelaskan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuat adil (diantara istri-istrinya) sampai-sampai pada pembagian ciuman. (Al-Mughni VII/235)

Allah berfirman

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ (النساء : 3 )

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. 4:3)

Maksudnya yaitu, “Apabila kalian takut tidak berbuat adil dalam pembagian (jatah gilir nginap) dan nafkah jika menikahi dua atau tiga atau empat maka nikahlah seorang wanita saja...dan hanyalah ditakutkan jika ditinggalkan suatu perkara yang wajib, maka hal ini menunjukan bahwa berbuat adil diantara para istri baik dalam pembagian jatah giliran nginap maupun nafkah hukumnya adalah wajib. Hal ini diisyaratkan pada akhir ayat ((Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya)). Dan aniaya hukumnya adalah haram.” (Bada’i’ As-Shonai’ II/332)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda’

مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ

“Barangsiapa yang memiliki dua istri kemudian ia condong kepada salah satunya maka ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan tubuhnya miring”. (HR Abu Dawud no 2123 dan At-Thirmidzi no 1141 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Berkata Al-‘Aini, “Dan balasan sesuai dengan perbuatan, tatkala seseorang tidak berbuat adil atau berpaling dari kebenaran menuju aniaya dan kecondongan maka adzabnya pada hari kiamat ia datang pada hari kiamat di hadapan seluruh orang dalam keadaan setengah tubuhnya miring”. (Umdatul Qori’ XX/199)

Adapun masalah batin maka ini berada diluar kekuasaan manusia oleh karena itu jika seorang suami lebih mencintai salah seorang istrinya daripada yang lainnya maka tidak mengapa yang penting dalam masalah yang dzohir ia berbuat adil diantara mereka.

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَقْسِمُ بَيْنَ نِسَائِهِ فَيَعْدِلُ وَيَقُوْلُ اللَّهُمَّ هَذَا قَسَمِي فِيْمَا أَمْلِكُ فَلاَ تَلُمْنِي فِيْمَا تَمْلِكُ وَلاَ أَمْلِكُ

Dari Aisyah bahwsanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membagi antara istri-istrinya dengan adil lalu ia berkata, “Ya Allah inilah pembagianku pada perkara yang aku bisa maka janganlah engkau mencelaku pada perkara yang engkau miliki dan tidak aku miliki (yaitu hatinya)” ( HR Abu Dawud no 2134, At-Thirmidzi no 1140, An-Nasai no 3943, dan Ibnu Majah no 1971. Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad berkata, “Isnadnya shahih dan seluruh perawinya tsiqoh dan Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa sanadnya adalah jayyid di Misykaat (komentar beliau terhadap Misykat) namun beliau melemahkan hadits ini di Al-Irwa’, beliau menjelaskan bahwa hadits ini datang melalui jalan Hammad bin Salamah (secara musnad) namun telah datang dari riwayat Hammad bin Zaid dan Isma’il bin ‘Ulaiyah secara mursal, dan kedua orang ini lebih didahulukan (lebih tsiqoh) daripada Hammad bin Salamah maka hukum hadits ini adalah mursal….Akan tetapi jika terjadi pertentangan antara irsal dan washl (sambung) dan washl tersebut datang dari rawi yang tsiqoh maka tambahannya tersebut diterima…”. (Syarh Abu Dawud kaset no 161). Syaikh Al-Abbad juga berkata, “Bagaimanapun juga (kedudukan hadits ini) namun maknanya benar”)

Yaitu rasa cinta yang terdapat pada hati, yang lebih condong kepada salah satu istri daripada yang lain, inilah yang seseorang tidak mampu untuk berbuat adil

Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih mencintai Aisyah daripada istri-istrinya yang lain. ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

أَيُّ النَّاسِ أَحَبُّ إِلَيْكَ؟ قَالَ عَائِشَةُ. فَقُلْتُ مِنَ الرِّجَالِ؟ فَقَالَ أَبُوْهَا. قُلْتُ ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ عُمَرُ بْنِ الْخَطَّابِ. فَعَدَّ رِجَالاً

“Siapakah yang paling engkau cintai?”, beliau berkata, “Aisyah”. Kemudian aku berkata, “Dari kalangan lelaki?”, beliau berkata, “Ayahnya”, kemudian aku berkata, “Kemudian siapa?” ia berkata, “Umar bin Al-Khotthob”, kemudian beliau menyebut beberapa orang.” (HR Al-Bukhari III/1139 no 3462, IV/1584 no 4100 dan Muslim IV/1856 no 2384)

Bahkan kecintaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Aisyah lebih daripada istri-istrinya yang lain diketahui oleh Umar bin Al-Khotthob radhiyallahu ‘anhu. (Lihat HR Al-Bukhari V/2001 no 4920). Bahkan hal ini juga diketahui oleh para sahabat yang lain dan lebih-lebih lagi diketahui oleh istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Urwah bin Az-Zubair dari Aisyah

أَنَّ نِسَاءَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم كُنَّ حِزْبَيْنِ، فَحِزْبٌ فِيْهِ عَائِشَةُ وَحَفْصَةُ وَصَفِيَّةُ وَسَوْدَةُ وَالْحِزْبُ الآخَرُ أُمُّ سَلَمَةَ وَسَائِرُ نِسَاءِ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم، وَكَانَ الْمُسْلِمُوْنَ قَدْ عَلِمُوْا حُبَّ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَائِشَةَ، فَإِذَا كَانَتْ عِنْدَ أَحَدِهِمْ هَدِيَّةٌ يُرِيْدُ أَنْ يُهْدِيَهَا إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَخَّرَهَا حَتَّى إِذَا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي بَيْتِ عَائِشَةَ بَعَثَ صَاحِبُ الْهَدِيَّةِ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي بَيْتِ عَائِشَةَ، فَكَلَّمَ حِزْبُ أُمِّ سَلَمَةَ فَقُلْنَ لَهَا كَلِّمِي رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يُكَلِّمُ النَّاسَ فَيَقُوْلُ مَنْ أَرَادَ أَنْ يُهْدِيَ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم هَدِيَّةً فَلْيُهْدِهَا إِلَيْهِ حَيْثُ كَانَ مِنْ بُيُوْتِ نِسَائِهِ فَكَلَّمَّتْهُ أُمُّ سَلَمَةَ بِمَا قُلْنَ لَهَا فَلَمْ يَقُلْ لَهَا شَيْئًا فَسَأَلْنَهَا فَقَالَتْ مَا قَالَ لِي شَيْئًا فَقُلْنَ لَهَا فَكَلِّمِيْهِ قَالَتْ فَكَلَّمَتْهُ حِيْنَ دَارَ إِلَيْهَا أَيْضًا فَلَمْ يَقُلْ لَهَا شَيْئًا فَسَأَلْنَهَا فَقَالَتْ مَا قَالَ لِي شَيْئًا فَقُلْنَ لَهَا كَلِّمِيْهِ حَتَّى يُكَلِّمَكِ فَدَارَ إِلَيْهَا فَكَلَّمَتْهُ فَقَالَ لَهَا لاَ تُؤْذِيْنِي فِي عَائِشَةَ فَإِنَّ الْوَحْيَ لَمْ يَأْتِنِي وَأَنَا فِي ثَوْبِ امْرَأَةٍ إِلاَّ عَائِشَةَ قَالَتْ فَقَالَتْ أَتُوْبُ إِلَى اللهِ مِنْ أَذَاكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ ثُمَّ إِنَّهُنَّ دَعَوْنَ فَاطِمَةَ بِنْتَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَأُرْسِلَتْ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم تَقُوْلُ إِنَّ نِسَاءَكَ يُنْشِدْنَكَ اللهَ الْعَدْلَ فِي بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ فَكَلَّمَتْهُ فَقَالَ يَا بُنَيَّة أَلاَ تُحِبِّيْنَ مَا أُحِبُّ؟ قَالَتْ بَلَى (فَأَحِبِّى هَذِهِ) فَرَجَعَتْ إِلَيْهِنَّ فَأَخْبَرَتْهُنَّ فَقُلْنَ (مَا نَرَاكِ أَغْنَيْتِ عَنَّا مِنْ شَيْءٍ فَارْجِعِى إِلَى رَسُوْلِ اللهِ فَقُوْلِي لَهُ إِنَّ أَزْوَاجَكِ يُنْشِدْنَكَ الْعَدْلَ فِي ابْنَةِ أَبِي قُحَافَةَ) فَأَبَتْ أَنْ تَرْجِعَ (قالت : وَاللهِ لاَ أُكَلِّمُهُ فِيْهَا أَبَدًا) فَأَرْسَلْنَ زَيْنَبَ بِنْتَ جَحْشٍ فَأَتَتْهُ فَأَغْلَظَتْ وَقَالَتْ إِنَّ نِسَاءَكَ يُنْشِدْنَكَ اللهَ الْعَدْلَ فِي بِنْتِ أَبِي قُحَافَةَ فَرَفَعَتْ صَوْتَهَا حَتَّى تَنَاوَلَتْ عَائِشَةَ وَهِيَ قَاعِدَةٌ فَسَبَّتْهَا حَتَّى إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم لَيَنْظُرُ إِلَى عَائِشَةَ هَلْ تَكَلَّمَ قَالَ فَتَكَلَّمَتْ عَائِشَةُ تَرُدُّ عَلَى زَيْنَبَ حَتَّى أَسْكَتَتْهَا قَالَتْ فَنَظَرَ النَّبِيُ صلى الله عليه وسلم إِلَى عَائِشَةَ وَقَالَ إِنَّهَا بِنْتُ أَبَِي بَكْرٍ

“Istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terbagi menjadi dua kelompok[3], kelompok pertama yaitu Aisyah, Hafshoh, Sofiyah, dan Saudah. Adapun kelompok kedua adalah Ummu Salamah dan istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lainnya.

Kaum muslimin telah mengetahui kecintaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Aisyah, maka jika salah seorang diantara mereka memiliki hadiah yang hendak ia hadiahkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka ia mengakhirkan pemberian hadiah tersebut. Hingga tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menginap di rumah Aisyah maka sang pemiliki hadiahpun mengirim hadiah tersebut untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumah Aisyah.

Kelompok Ummu Salamah berkata kepada Ummu Salamah, “Sampaikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar ia menyampaikan kepada orang-orang, “Barangsiapa yang hendak memberi hadiah maka hendaknya ia memberikannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dimana saja Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di rumah-rumah para istri beliau”. Maka Ummu Salamahpun menyampaikan hal ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali tidak mengucapkan apa-apa. Mereka (para istri yang lain) bertanya kepada Ummu Salamah dan ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengucapkan seuautupun kepadaku”. Mereka berkata kepadanya, “Sampaikanlah kepadanya!!”. Maka Ummu Salamah menyampaikan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatanginya, namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap tidak mengucapkan sesuatupun kepadanya. Merekapun bertanya kepadanya dan ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengucapkan seuautupun kepadaku”. Mereka berkata kepadanya, “Sampaikanlah kepadanya hingga ia berbicara kepadamu!!”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mendatanginya dan Ummu Salamah menyampaikan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, “Janganlah engkau menggangguku tentang Aisyah !!, sesungguhnya tidaklah wahyu turun kepadaku dan aku sedang berada dalam kain bersama seorang wanitapun kecuali Aisyah”. Ummu Salamah berkata, “Aku bertaubat kepada Allah dari mengganggumu ya Rasulullah”.

Kemudian merekapun memanggil Fathimah putri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu iapun diutus kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata, “Sesungguhnya istri-istrimu memintamu dengan nama Alalah untuk berbuat adil dalam menyikapi putri Abu Bakar”. Maka Fathimah pun menyampaikan hal itu kepada Rasulullah dan Rasulullah berkata, “Wahai putriku tidakkah engkau mencintai apa yang aku cintai?”, Fathimah berkata, “Tentu”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Maka cintailah wanita ini (Aisyah)!” Maka Fathimahpun kembali kepada para istri Rasulullah (yang mengutusnya) lalu mengabarkan kepada mereka. Mereka berkata ((“Menurut kami engkau tidak memuaskan kami sama sekali, kembalilah kepada Rasulullah dan katakanlah kepadanya bahwa istri-istrimu mengnginkan engkau berbuat adil dalam menyikapi putri Abu Quhafah”)). Namun Fathimah enggan untuk kembali ((ia berkata, “Demi Allah aku tidak akan berbicara kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Aisyah”)). Merekapun mengutus Zainab binti Jahsy, lalu Zainabpun berbicara dengan keras dan berkata, “Sesungguhnya istri-istrimu memintamu dengan nama Alalah untuk berbuat adil dalam menyikapi putri Abu Quhafah”. Ia mengangkat suaranya hingga menyebut kejelekan Aisyah dan Aisyah sedang dalam keadaan duduk. Iapun mencela Aisyah hingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memandang kepada Aisyah apakah Aisyah akan berbicara?. Maka Aisyahpun berbicara membantah Zainab dan akhirnya menjadikan Zainab terdiam. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memandang kepada Aisyah dan berkata, “Dia adalah putri Abu Bakar”. (HR Al-Bukhari II/911 no 2442 dan Muslim IV/1891 no 2442. Dan lafal yang terdapat dalam kurung adalah riwayat Muslim)

Berkata An-Nawawi, “Perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam “Dia adalah putri Abu Bakar” maknanya adalah isyarat akan sempurnanya pemahaman Aisyah dan pandangannya yang bagus” (Al-Minhaj XV/207)



Berkata An-Nawawi. “Makna perkataan “Istri-istrimu memintamu untuk berbuat adil dalam menyikapi putri Abu Quhafah (Aisyah)” yaitu bahwasanya para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar beliau berbuat adil diantara mereka dalam hal rasa cinta yang ada di hati. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuat adil diantara mereka dalam hal sikap perbuatan, giliran menginap, dan yang semisalnya, adapun rasa cinta di hati maka beliau lebih mencintai Aisyah daripada yang lainnya.” (Al-Minhaj XV/205)



Diantara dalil bahwasanya Aisyah adalah wanita yang paling dicintai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit parah beliau meminta idzin kepada istri-istrinya yang lain untuk menginap di tempat Aisyah yang kemudian akhirnya beliau meninggal di pangkuan Aisyah.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ كَانَ يَسْأَلُ فِي مَرَضِهِ الَّذِي مَاتَ فِيْهِ أَيْنَ أَنَا غَدًا؟ أَيْنَ أَنَا غَدًا؟ يُرِيْدُ يَوْمَ عَائِشَةَ فَأَذِنَ لَهُ أَزْوَاجُهُ يَكُوْنُ حَيْثُ شَاءَ فَكَانَ فِي بَيْتِ عَائِشَةَ حَتَّى مَاتَ عِنْدَهَا

Aisyah berkata, “Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala sakit yang menyebabkan beliau mati beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu bertanya, “Saya besok menginap di mana?, saya besok menginap di tempat siapa?” yaitu beliau ingin menginap di tempat Aisyah. Maka istri-istri beliaupun mengidzinkan beliau untuk menginap di mana saja beliau kehendaki. Maka beliaupun menginap di rumah Aisyah hingga beliau meninggal”( HR Al-Bukhari V/2001 no 4919)[4]

Oleh karena itu Allah berfirman

وَلَن تَسْتَطِيعُواْ أَن تَعْدِلُواْ بَيْنَ النِّسَاء وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيلُواْ كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِن تُصْلِحُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ اللّهَ كَانَ غَفُوراً رَّحِيماً (النساء : 129 )

Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 4:129)

Berkata Muhammad bin Sirin, “Aku bertanya kepada ‘Abidah tentang ayat ini maka ia berkata “Rasa cinta dan jimak”. (Sebagaimana diriwayatkan oleh At-Thobari dalam tafsirnya V/314)

Berkata Ibnul ‘Arobi, “Sungguh benar ‘Abidah (As-Salmani), seseorang tidak bisa menguasai hatinya karana hatinya berada diantara dua jari dari jari-jari Ar-Rahman, Allah membolak-balikannya sesukaNya. Demikian juga jimak, seseorang terkadang semangat untuk menjimak salah seorang istrinya namun ia tidak semangat dengan istri yang lain. Jika ia tidak sengaja untuk bermaksud demikian maka tidak mengapa, karena hal itu termasuk perkara yang tidak ia mampui…”. (Ahkamul Qur’an I/634-635)

Berkata Ibnu Qudamah, “Kami tidak mengetahui adanya (perselisihan) antara para ulama bahwa tidak wajib pembagian rata antara istri-istri dalam jimak…namun jika seorang suami mampu untuk membagi rata dalam jimak maka itulah yang terbaik dan lebih utama dan lebih sempurna dalam berbuat adil…dan tidak wajib juga pembagian rata dalam perkara-perkara selain jimak seperti ciuman, sentuhah (usapan) dan yang semisalnya. Karena jika tidak wajib pembagian rata pada jimak maka pada perkara-perkara yang mengantarkan kepada jimak juga lebih tidak wajib”. (Al-Mughni VII/234-235)

Syaikh Utsaimin berkata, “Sebagian ulama berpendapat wajib bagi seorang suami untuk membagi rata dalam hal jimak jika ia mampu. Dan inilah pendapat yang benar karena ini merupakan konsekuensi dari ‘illah (sebab tidak diwajibkannya adil dalam jimak, yaitu karena ketidakmampuan sang suami). Karena tatkala kita menyatakan bahwa ‘illah (sebab) tidak wajibnya berbuat adil dalam hal jimak dikarenakan sang suami tidak mungkin bersikap adil, maka jika sang suami ternyata mampu untuk berbuat adil dalam hal jimak, hilanglah ‘illahnya dan tetaplah hukumnya yaitu wajib berbuat adil (dalam hal jimak).

Atas dasar ini maka jika seseorang mengatakan bahwasanya ia bukanlah orang yang kuat syahwatnya sehingga jika ia menjimaki istrinya yang pertama pada suatu malam iapun tidak mampu untuk menjimaki istrinya yang kedua pada malam itu juga, atau sulit baginya untuk melakukannya, lantas ia berkata, “Kalau begitu aku akan mengumpulkan kekuatanku untuk istriku yang pertama bukan untuk yang kedua” maka hukumnya tidak boleh, karena ia mampu untuk bertindak adil (yaitu semalam untuk istri yang pertama dan malam yang lainnya untuk istri yang kedua-pen). Intinya perkara-perkara yang tidak mungkin bagi sang suami untuk bersikap adil maka Allah tidak membebani seseorang kecuali yang dimampuinya. Dan perkara-perkara yang memungkinnya untuk berbuat adil maka wajib baginya untuk berbuat adil.” (Asy-Syarhul Mumti’ XII/429)

Dan diantara perkara-perkara yang mungkin bagi sang suami untuk berbuat adil adalah pemberian hadiah diantara para istrinya. (Asy-Syarhul Mumti’ XII/429 dan Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah XIX/375 no 21418)



Peringatan 1

Berkata Ibnu Taimiyyah, “Jika ia menginap pada salah seorang istrinya semalam atau dua malam atau tiga malam maka dia juga menginap pada istri yang lainnya demikian juga dan ia tidak melebihkan salah satu istrinya atas yang lainnya. (Majmu’ Fatawa XXXII/269)

Beliau juga berkata, “(Namun) jika ia bersepakat (shulh) dengan istri yang hendak diceraikannya bahwasanya dia tinggal di tempat istrinya tersebut tanpa ada aturan pembagian giliran kemudian sang istri ridho maka hal itu boleh sebagaimana firman Allah

وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِن بَعْلِهَا نُشُوزاً أَوْ إِعْرَاضاً فَلاَ جُنَاْحَ عَلَيْهِمَا أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحاً وَالصُّلْحُ خَيْرٌ (النساء : 128 )

Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka). (QS. 4:128)

Dan dalam kitab shahih (Yaitu shahih Imam Muslim IV/2316 no 3021 -pen) dari Aisyah berkata, “Ayat ini turun tentang seorang wanita yang telah lama bersama suaminya, kemudian suaminya ingin menceraikannya. Sang wanita berkata, “Janganlah engkau menceraiku dan biarkanlah aku bersamamu dan silahkan engkau bebas pada waktu hari giliranku”, lalu turunlah ayat ini.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ingin menceraikan Saudah maka Saudah lalu menghadiahkan hari gilirannya kepada Aisyah maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap bersamanya (tidak menceraikannya) tanpa jatah giliran. Dan demikian juga Rofi’ bin Khodiij mengalami hal yang sama, dan dikatakan bahwa ayat ini turun tentang dirinya”. (Majmu’ Fatawa XXXII/270)



Peringatan 2

Jika seorang wanita menghadiahkan jatahnya kepada istri yang lain kemudian ia menariknya kembali maka tidak mengapa, karena para ulama menjelaskan bahwa hadiah yang tidak boleh untuk ditarik kembali adalah hadiah yang telah di qobdh (pindah tangan), adapun hadiah yang belum pindah tangan maka bisa ditarik kembali. Dan hadiah jatah giliran berkaitan dengan masa depan dan tidak mungkin bisa di qobdh, oleh karena itu boleh bagi sang wanita untuk menariknya kembali. Kecuali jika kasusnya terjadi As-Shulh (kesepakatan antara sang suami dan istri yang merasa akan diceraikan oleh suaminya) sebagaimana yang terjadi antara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Saudah, maka sang wanita tidak boleh menarik kembali hadiah jatah nginap yang telah ia berikan kepada istri suaminya yang lain. Wallahu A’lam. (Faedah dari guru kami Syaikh DR Abdullah Alu-Musa’id)



Peringatan 3

Jika seorang wanita telah menghadiahkan jatah gilirannya kepada istri yang lain kemudian sang suami tetap ingin menginap ditempatnya maka sang wanita tidak boleh menolaknya. Karena hak jimak merupakan hak yang sama-sama dimiliki oleh dua belah pihak, jika salah satunya menjatuhkan namun yang lainnya tetap ingin mengambil haknya maka tetap boleh baginya untuk mengambilnya. (Faedah dari guru kami Syaikh DR Abdullah Alu-Musa’id)



Bersambung ...



Kota Nabi -shallahu ‘alaihi wa sallam -, 5 Februari 2006

Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja

www.firanda.com



Catatan Kaki:

[1] Adhwaaul Bayaan III/23 (Tafsir surat Al-Israa’ ayat 9)

Beliau juga berkata,

“Membebaskan kaum muslimin yang ditawan oleh musuh merupakan kemaslahatan yang lebih berat dan membayar musuh sebagai tebusan pembebasan mereka merupakan kemudhorotan yang ringan maka kemaslahatan yang berat didahulukan. Adapun jika sama antara kemaslahatan dan kemafsadahan atau kemafsadahan lebih berat seperti menebus para tawanan dengan memberikan senjata kepada musuh yang bisa menyebabkan musuh menggunakan senjata tersebut untuk membunuh sejumlah tawanan yang mau ditebus atau lebih banyak lagi maka kemasalahatan dibuang karena kemafsadahan yang lebih berat…

Demikian juga dengan anggur yang bisa dibuat bir yang merupakan induk dari segala keburukan. Akan tetapi kemasalahatan dari adanya anggur dan juga zabib (anggur yang telah dikeringkan) dengan mengambil manfaat dari keduanya di penjuru dunia merupakan maslahat yang rojih (lebih berat) dari pada mafsadah dibuatnya bir dari perasan anggur.

Berkumpulnya lelaki dan wanita di satu negeri bisa jadi merupakan sebab timbulnya zina, hanya saja kerjasama diantara masyarakat yang terdiri dari para lelaki dan para wanita merupakan maslahat yang lebih rajih daripada mafsadah tersebut. Oleh karenanya tidak seorang ulamapun yang mengatakan bahwa wajib untuk memisahkan para wanita di tempat khusus yang terpisah dari para lelaki dan wajib untuk membentengi mereka dengan benteng yang kuat yang tidak mungkin bisa ditembus dan kuncinya diserahkan kepada orang yang terpercaya…” (Adhwaaul Bayaan III/23 (Tafsir surat Al-Israa’ ayat 9))

[2] Betapa sangat dibutuhkan poligami di zaman sekarang ini… betapa banyak wanita yang akhirnya menjadi perawan tua… betapa banyak wanita yang jika telah dicerai (padahal masih muda) kemudian tidak bisa menikah lagi karena para lelaki mencari gadis yang jumlahnya masih sangat banyak…, demikian juga betapa banyak lelaki yang tidak cukup dengan seorang istri akhirnya harus bersabar karena tidak berpoligami…

Yang lebih menyedihkan lagi sunnah poligami semakin diperangi oleh masyarakat secara umum, bahkan diperangi oleh kaum muslimin sendiri. Terutama para wanita yang terpengaruh dengan pola hidup dan pemikiran orang-orang kafir..???. Bahkan diantara wanita kaum muslimin ada yang lebih suka suaminya berzina dengan wanita lain daripada berpoligami…???!!!

Kondisi seperti inilah yang akhirnya mengantarkan timbulnya banyak penyakit sosial mulai dari timbulnya tempat-tempat perzinahan, timbulnya penyakit-penyakit sekskologi seperti homo seksual dan yang lainnya.

[3] Berkata Ali Al-Qoori’, “Yang dimaksud dengan dua kubu disini adalah dua kelompok yang masing-masing kelompok para anggotanya sepakat model dan pendapapat mereka tentang cara menggauli dan menyikapi Nabi” (Mirqootul Mafaatiih XI/333)

[4]

Peringatan

Hadits ini jelas dan sangat jelas tanpa ada keraguan sama sekali bahwa Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat mencintai Aisyah hingga akhir hayat beliau. Lantas apakah ada seorang muslim yang meimiliki iman meskipun hanya sebesar atom melaknat Aisyah..??!!, wanita yang paling dicintai oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ??!!. Bahkan diantara mereka ada yang menyatakan bahwa Aisyah adalah seorang pezina, padahal Allah telah menyatakan kesuciannya tatkala orang-orang munafik menuduhnya berzina..??!!!, Apakah pantas Allah memberikan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam manusia yang paling baik di muka bumi ini seorang istri yang terlaknat dan bejat…????

Allah berfirman

الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ أُوْلَئِكَ مُبَرَّؤُونَ مِمَّا يَقُولُونَ لَهُم مَّغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ (النور : 26 )

Wanita-wanita yang tidak baik adalah untuk laki-laki yang tidak baik, dan laki-laki yang tidak baik adalah buat wanita-wanita yang tidak baik (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula).Mereka (yang di tuduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka. Bagi mereka ampunan dan rezeki yang mulia (yaitu surga). (QS. 24:26)

Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencintai seorang pezina..???. Bahkan yang lebih parah daripada itu ada suatu adat yang sangat jelek yang berlaku di salah satu negara yang mengaku menerapkan negara Islam, adat tersebut yaitu mereka memanggil seorang wanita pezina dengan sebutan “Aisyah”. Semoga Allah melaknat mereka


Allah berfirman

إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ (النور : 19 )

Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS. 24:19)

Suami Sejati ( bag 4) "Akhlak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Terhadap Istri-Istri Beliau" (bag 2)


Cumbuan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada istrinya

Berkata Ibnu Katsir, “…Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur bersama salah seorang istri-istrinya di dalam satu baju, beliau melepaskan rida (selendang) dari kedua pundaknya dan beliau tidur dengan sarungnya” (Tafsir Ibnu Katsir I/467)

عن ميمونة رضي الله عنها قالت : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يُبَاشِرُ نِسَاءَهُ فَوْقَ الْإِزَارِ وَهُنَّ حُيَّضٌ

Dari Maimunah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencumbui istri-istrinya di atas (tempat diikatnya) sarung[1] dan mereka dalam keadaan haid”  (HR Muslim I/243 no 294)

وعن أم سلمة رضي الله عنها قالت : بَيْنَمَا أَنَا مُضْطَجِعَةٌ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي الْخَمِيْلَةِ إِذْ حُضْتُ   فَانْسَلَلْتُ  فَأَخَذْتُ ثِيَابَ حَيْضَتِي فَقَالَ لِي رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنَفِسْتِ ؟ قُُُُُُُُُُلْتُ نَعَمْ ، فَدَعَانِي فَاضْطَجَعْتُ مَعَهُ فِي الْخَمِيْلَةِ

Dari Ummu Salamah berata, “Tatkala aku sedang berbaring bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah kain (berselimutan sebuah kain), tiba-tiba aku haid. Maka akupun diam-diam keluar dan mengambil baju haidku, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku, “Apakah engkau haid?”, aku berkata, “Iya”. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggilku dan akupun berbaring bersama beliau dalam sebuah kain”.

Ummu Salamah berkata bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciumnya dan ia sedang puasa, ia juga mengabarkan bahwasanya ia dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi janabah bersama di sebuah tempayan. (HR Al-Bukhari I/122 no 316, II/681 no 1828, Muslim I/243 no 296)




Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi bareng bersama istri-istrinya

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi bersama istri-istri beliau. Beliau mandi bersama Ummu Salamah (sebagaimana telah lalu penyebutannya) (HR Al-Bukhari I/122 no 316, II/681 no 1828, Muslim I/243 no 296, I/256 no 324). Beliau juga mandi bersama Aisyah sebagaimana tuturan Aisyah, “Aku dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi bersama dari satu tempayan”. (HR Al-Bukhari I/100 no 247)

Aisyah juga berkata,

كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُوْلُ اللهِ  صلى الله عليه وسلم  مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ بَيْنِي وَبَيْنَهُ فَيُبَادِرُنِي حَتَّى أَقُوْلُ دَعْ لِيْ دَعْ لِيْ قَالَتْ وَهُمَا جُنُبَانِ

“Aku mandi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu tempayan (yang diletakan) antara kami berdua, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendahuluiku (dalam mengambil air dari tempayan) hingga aku berkata, “Sisakan air buatku, sisakan air buatku”. Dan mereka berdua dalam keadaan junub. (HR Muslim I/257 no 321)

Beliau juga mandi bareng bersama Maimunah. ( HR Al-Bukkhari I/101 no 250, Muslim I/256 no 322)

Sunnah mandi bareng sering dilupakan oleh para suami, padahal penerapan sunnah ini sangat membantu dalam menambah kasih sayang diantara suami istri sehingga semakin menghidupkan rumah tangga yang romantis.

Faedah:

Berkata Ibnu Hajar, “Dawudi berdalil dengan hadits ini (yaitu tentang mandinya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama Aisyah) bahwasanya boleh bagi seorang pria melihat aurat istrinya dan juga sebaliknya. Dan hal ini dikuatkan lagi dengan apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dari jalan Sulaiman bin Musa bahwasanya ia ditanya tentang seorang pria yang melihat kemaluan istrinya maka ia berkata, “Aku telah menanyakan hal ini kepada Ato’ dan ia berkata, “Aku telah bertanya kepada Aisyah (tentang hal ini) lalu Aisyah menyebutkan hadits ini”. Dan hadits ini merupakan nas (dalil yang tegas) akan bolehnya hal ini”. (Fathul Bari I/364)



Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bercengkrama bersama istrinya sebelum tidur

Berkata Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu

بِتُّ عِنْدَ خَالَتِي مَيْمُوْنَةَ فَتَحَدَّثَ رَسُوْلُ اللهِ  صلى الله عليه وسلم  مَعَ أَهْلِهِ سَاعَةً ثُمَّ رَقَدَ

“Aku menginap di rumah bibiku Maimunah (istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbincang-bincang dengan istrinya (Maimunah) beberapa lama kemudian beliau tidur”. ( HR Al-Bukhari IV/1665 no 4293, VI/2712 no 7014 dan Muslim I/530 no 763)

Hukum asal berbincang-bincang setelah sholat isya’ adalah dibenci, Sebagaimana dalam hadits Abu Barzah Al-Aslami dimana beliau berkata,

وَكَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَهَا وَالْحَدِيْثَ بَعْدَهَا

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum isya’ dan berbincang-bincang setelahnya” (HR Al-Bukhari I/201 no 522, I/208 no 543 dan Muslim I/447 no 647)

namun jika karena ada kepentingan yang berkaitan dengan agama seperti membahas kepentingan yang berkaitan dengan kaum muslimin maka dibolehkan atau untuk menuntut ilmu maka dibolehkan. Dan diantara perbincangan yang boleh dilakukan setelah isya’ adalah perbincangan antara suami dan istri sebelum tidur sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan istrinya.

Sunnah ini telah dilalaikan oleh banyak pasangan suami istri, terutama jika keduanya telah sibuk di siang hari maka waktu di malam hari digunakan langsung untuk istirahat tanpa ada perbincangan antara mereka berdua. Terkadang karena saking sibuknya tidak ada waktu bagi sang suami untuk berbincang-bincang dengan istrinya yang terkadang telah lama menanti kedatangan suaminya yang sibuk bekerja di siang hari, ia ingin menikmati suara suaminya..ingin menikmati gurauan dan canda suaminya sebelum tidur…, atau ia ingin menyampaikan unek-uneknya…??!!!

Bukankah istri merupakan orang yang terdekat dengannya…??, bukankah istri merupakan pakaian yang dipakainya…???

Allah berfirman

هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ (البقرة : 187 )

Mereka itu adalah pakaian bagimu dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. (QS. 2:187)

Sesungguhnya sunnah yang kelihatannya sepele ini namun jika diterapkan maka akan semakin tumbuh benih kasih sayang antara dua sejoli.

Faedah :


Hadits ini dibawakan oleh Imam Al-Bukhari dengan sebagian lafal yang lain dari jalan yang lain[2] dalam باب السَّمْرُ فِي الْعِلْمِ (bab berbincang-bincang di malam hari untuk menuntut ilmu) padahal hadits ini sama sekali tidak menyebutkan tentang perbincangan di malam hari dalam rangka untuk menuntut ilmu. Ibnu Hajar berkata menjelaskan maksud Imam Al-Bukhari, “Hanyalah maksud Imam Al-Bukhari pada hadits ini adalah lafal yang tercantum dalam hadits ini dari jalan yang lain yang menunjukan secara jelas tentang hakikat samr (perbincangan di malam hari) setelah isya’…jika dikatakan bahwasanya hadits ini hanyalah menunjukan perbincangan di malam hari bersama istri bukan perbincangan tentang ilmu agama maka jawabannya adalah (hukum) perbincangan dengan istri diikutkan dengan (hukum) perbincangan di malam hari tentang ilmu, karena keduanya sama-sama untuk memperoleh faedah. Atau dengan dalil fahwal khithob (mafhum mukholafah), karena jika dibolehkan berbincang-bincang di malam hari pada perkataan yang mubah (berbicara dengan istri) maka berbincang-bincang karena perkara mustahab (tentang ilmu agama) lebih utama”. (Fathul Bari I/213)



Tawadhu’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dihadapan istri-istri beliau

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersikap tawadhu’ (rendah diri) dihadapan istri-istrinya, sampai-sampai beliau membantu istri-istrinya dalam menjalankan pekerjaan rumah tangga –meskipun ditengah kesibukan beliau menunaikan kewajiban beliau untuk menyampaikan risalah Allah atau kesibukan mengatur kaum muslimin-.

Aisyah berkata, كَانَ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kesibukan membantu istrinya, dan jika tiba waktu sholat maka beliaupun pergi sholat”. (HR Al-Bukhari V/2245 no 5692)

Imam Al-Bukhari membawakan perkataan Aisyah ini dalam dua bab yaitu “Bab tentang bagaimanakah seorang (suami) di keluarganya (istrinya)?” dan “Bab seseorang membantu istrinya”

عن عروة قال قُلْتُ لِعَائِشَةَ يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِيْنَ أي شَيْءٌ كَانَ يَصْنَعُ رَسُوْلُ اللهِ  صلى الله عليه وسلم  إِذَا كَانَ عِنْدَكِ قَالَتْ مَا يَفْعَلُ أَحَدُكُمْ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ يَخْصِفُ نَعْلَهُ وَيُخِيْطُ ثَوْبَهُ وَيَرْفَعُ دَلْوَهُ

Urwah berkata kepada Aisyah, “Wahai Ummul Mukminin, apakah yang dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika ia bersamamu (di rumahmu)?”, Aisyah berkata, “Ia melakukan (seperti) apa yang dilakukan oleh salah seorang dari kalian jika sedang membantu istrinya, ia memperbaiki sendalnya, menjahit bajunya, dan mengangkat air di ember”. (HR Ibnu Hibban (Al-Ihsan XII/490 no 5676, XIV/351 no 6440),)

Dalam buku Syama’il karya At-Thirmidzi, “Dan memerah susu kambingnya...” (Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani di As-Shahihah 671)

Berkata Ibnu Hajar, “Hadits ini menganjurkan untuk bersikap rendah diri dan meninggalkan kesombongan serta seorang suami yang membantu istrinya”. (Fathul Bari II/163)

Hal ini tidak sebagaimana yang kita lihat pada sebagian suami yang merasa terhina jika melakukan hal-hal seperti ini, merasa rendah jika membantu istrinya mencuci, meneyelesaikan beberapa urusan rumah tangga…, apalagi jika mereka adalah para suami berjas (alias kantoran). Maka seakan-akan pekerjaan seperti ini tidak pantas mereka kerjakan. Atau mereka merasa ini hanyalah tugas ibu-ibu dan para suami tidak pantas dan tidak layak untuk melakukannya.

Berikut ini beberapa kisah yang menunjukan tawadu’nya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dihadapan istri-istrinya

وعن أنس رضي الله عنه قال : كَانَ  النَّبِيُّ  صلى الله عليه وسلم عِنْدَ بَعْضِ نِسَائِهِ ، فَأَرْسَلَتْ إِحْدَى أُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِيْنَ  بِصَحْفَةِ فِيها طَعَامٌ  فَضَرَبَتْ الَّتِي النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فِي بَيْتِهَا يَدَ الْخَادِمِ فَسَقَطَتِ الصَّحْفَةُ فَانْفَلَقَتْ ، فَجَمَعَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فَلَقَ الصَّحْفَةِ ثُمَّ جَعَلَ يَجْمَعُ فِيْهَا الطَّعَامَ الَّذِي كَانَ فِي الصَّحْفَةِ وَيَقُوْلُ : غَارَتْ أُمُّكُمْ . . .

Dari Anas bin Malik berkata, “Suatu saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di tempat salah seorang istrinya maka salah seorang istri beliau (yang lain) mengirim sepiring makanan. Maka istri beliau yang beliau sedang dirumahnyapun memukul tangan pembantu sehingga jatuhlah piring dan pecah (sehingga makanan berhamburan). Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumpulkan pecahan piring tersebut dan mengumpulkan makanan yang tadinya di piring, beliau berkata, “Ibu kalian cemburu….” (HR Al-Bukhari V/2003 no 4927)

Lihatlah…Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali tidak marah akibat perbuatan istrinya yang menyebabkan pecahnya piring…beliau tidak berkata, “Lihatlah..makanan berhamburan…!!!, ayo kumpulkan makanan yang berhamburan ini…!!!, ini adalah perbuatan mubadzir…!!!”.

Akan tetapi beliau mendiamkan hal tersebut….bahkan beliaulah –dengan tawadhu’nya- yang langsung mengumpulkan pecahan piring dan mengumpulkan makanan yang berhamburan…padahal di samping beliau ada pembantu…!!!

Tidak cukup sampai di situ saja..bahkan  beliau memberi udzur (alasan) untuk membela sikap istri beliau tersebut agar tidak dicela, beliau berkata, “Ibu kalian cemburu…”…!!!

Beliau menghadapi persamalahan rumah tangganya dengan tenang dan bijak, bagaimanapun beratnya permasalahan tersebut. Beliau bisa menenangkan istri-istri beliau jika timbul kecemburuan diantara mereka, padahal istri-istri beliau sembilan. Sebagian suami yang tidak bisa mengatasi permasalahan istri-istrinya dengan tenang, padahal istrinya hanya dua, apalagi empat???. Bahkan sebagian suami tidak mampu mengatasi permasalahan rumah tangganya dengan tenang dan bijaksana padahal istrinya hanya satu…???!!.

Berkata Ibnu Hajar, “Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Ibu kalian cemburu” adalah udzur dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (buat istrinya yang menyebabkan pecahnya piring) agar sikap istrinya tersebut tidak dicela, akan tetapi sikap tersebut biasa terjadi diantara seorang istri dengan madunya karena cemburu. Rasa cemburu itu memang merupakan tabiat yang terdapat dalam diri (wanita) yang tidak mungkin untuk ditolak”. (Fathul Bari V/126)

Ibnu Hajar juga berkata, “Mereka (para pensyarah hadits ini) berkata bahwasanya pada hadits ini ada isyarat untuk tidak menghukum wanita yang cemburu karena sikap kekeliruan yang timbul darinya. Karena ia tatkala cemburu akalnya tertutup karena marah yang sangat yang dikobarkan oleh rasa cemburu. Abu Ya’la telah mengeluarkan hadits dengan sanad yang tidak mengapa (hasan) dari Aisyah secara marfu’ أَنَّ الْغَيْرَاءَ لاَ تُبْصِرُ أَسْفَلَ الْوَادِي مِنْ أَعْلاَهُ “Wanita yang cemburu tidak bisa membedakan antara bagian bawah lembah dan bagian atasnya”… dan dari Ibnu Mas’ud –dia menyandarkannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- اللهُ كَتَبَ الْغَيْرَةَ عَلَى النِّسَاءِ فَمَنْ صَبَرَ مِنْهُنَّ كَانَ لَهُ أَجْرُ شَهِيْدٍ “Allah menetapkan rasa cemburu pada para wanita, maka barangsiapa yang sabar terhadap mereka maka baginya pahala orang mati syahid”. Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bazzar dan Al-Bazzar mengisyaratkan akan sahihnya hadits ini. Para perawinya tsiqoh (terpercaya) hanya saja para ulama memperselisihkan (kredibilitas) perawi ‘Ubaid bin As-Sobbah”. (Fathul Bari IX/325)

عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال قَدِمَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم خَيْبَرَ فَلَمَّا فَتَحَ اللهُ عَلَيْهِ الْحِصْنَ ذُكِرَ لَـُه جَمَالُ صَفِيَّةَ بِنْتِ حُيَي بْنِ أَخْطَبَ وَقَدْ قُتِلَ زَوْجُهَا وَكَانَتْ عَرُوْسًا فَاصْطَفَاهَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم لِنَفْسِهِ ثُمَّ خَرَجْنَا إِلَى الْمَدِيْنَةِ...

قال فَرَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَحْوِي لَهَا وَرَاءَهُ بِعِبَاءَةٍ ثُمَّ يَجْلِسُ عِنْدَ بَعِيْرِهِ فَيَضَعُ رُكْبَتَهُ فَتَضَعُ صَفِيَّةُ رِجْلَهَا عَلَى رُكْبَتِهِ حَتَّى تَرْكَبَ

Dari Anas bin Malik berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi Khoibar, tatkala Allah memenangkan beliau untuk membuka benteng (menguasai) Khoibar disebutkan kepada beliau tentang cantiknya Sofiah bin Huyai bin Akhthob dan suami Shofiah telah tewas dan tatkala itu Sofiyah masih pengantin baru. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memilihnya untuk menjadi istrinya. Lalu keluarlah kami menuju kota Madinah... Anas berkata, “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersiapkan kelambu di atas onta untuk Sofiyah lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk di dekat onta lalu meletakan lutut beliau, lalu Sofiyah menginjakkan kakinya di atas lutut beliau untuk naik di atas onta…”. (HR Al-Bukhari II/778 no 2120, III/1059 no 2736)

Lihatlah…Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan demikian (tawadhu’ pada istri beliau) dihadapan banyak orang (para sahabat)…!!!, kenapa…???, agar para sahabat meneladaninya…agar kita meneladaninya…!!

عن عائشة زوج النبي صلى الله عليه وسلم قَالَتْ دَخَلَ الحَبَشَةُ الْمَسْجِدَ يَلْعَبُوْنَ فَقَالَ لِي يَا حُمَيْرَاءُ أَتُحِبِّيْنَ أَنْ تَنْظُرِي إلَيْهِمْ ؟ فَقُلْتُ نَعَمْ فَقَامَ باِلْبَابِ وَجِئْتُهُ فَوَضَعْتُ ذَقَنِي عَلَى عَاتِقِهِ فَأَسْنَدْتُ وَجْهِي إِلَى خَدِّهِ ... فقال رسول الله  صلى الله عليه وسلم  حَسْبُكِ فَقُلْتُ يَا رَسُوْل اللهِ لاَ تَعْجَلْ فَقَامَ لِي ثُمَّ قَالَ حَسْبُكِ فَقُلْتُ لاَ تَعْجَلْ يَا رَسُوْلَ اللهِ قَالَتْ وَمَالِي حُبُّ النَّظْرِ إِلَيْهِمْ وَلَكِنِّي أَحْبَبْتُ أَنْ يَبْلُغَ النِّسَاءَ مَقَامُهُ لِي وَمَكَانِي مِنْهُ

Dari Aisyah berkata, “Orang-orang Habasyah (Ethiopia) masuk kedalam masjid bermain, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada, “Wahai yang kemerah-merahan (maksudnya adalah Aisyah)[3], apakah engkau ingin melihat mereka?”, aku berkata, “Iya”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berdiri di pintu lalu aku mendatanginya dan aku letakkan daguku di atas pundaknya dan aku sandarkan wajahku di pipinya…Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sudah cukup (engkau melihat mereka bermain)”, aku berkata, “Wahai Rasulullah, jangan terburu-buru”, lalu beliau (tetap) berdiri untukku (agar aku bisa terus melihat mereka. Kemudian ia berkata, “Sudah cukup”, aku berkata, “Wahai Rasulullah, jangan terburu-buru”. Aisyah berkata, “Aku tidak ingin terus melihat mereka bermain, akan tetapi aku ingin para wanita tahu bagaimana kedudukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di sisiku dan kedudukanku di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam” (HR Al-Bukhari V/2006 no 4938, Muslim II/608 no 892, An-Nasai no 1594 (Al-Kubro V/307 no 8951 dan ini adalah lafal di Sunan An-Nasa’i Al-Kubro)

Lihatlah bagaimana tawadhu’nya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berdiri menemani Aisyah menyaksikan permainan orang-orang Habasyah, bahkan beliau terus berdiri hingga memenuhi keinginan Aisyah sebagaimana perkataan Aisyah dalam riwayat yang lain, “Hingga akulah yang bosan (melihat permainan mereka)”. (HR Al-Bukhari V/2006 no 4938)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak segan-segan memberikan waktunya kepada istrinya untuk memenuhi keinginan istrinya karena beliau adalah orang yang paling lembut kepada istri-istri dalam segala hal selama masih dalam parkara-perkara yang mubah (dibolehkan).

Renungkanlah kisah yang dituturkan oleh Aisyah..

خَرَجْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ حَتَّى إِذَا كُنَّا بِالْبَيْدَاءِ أَوْ بِذَاتِ الْجَيْشِ انْقَطَعَ عِقْدٌ لِي فَأَقَامَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى الْتِمَاسِهِ وَأَقَامَ النَّاسُ مَعَهُ وَلَيْسُوْا عَلَى مَاءٍ فَأَتَى النَّاسَ إِلَى أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيْقِ فَقَالُوْا أَلاَ تَرَى مَا صَنَعَتْ عَائِشَةُ؟ أَقَامَتْ بِرَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَالنَّاسِ وَلَيْسُوْا عَلَى مَاءٍ وَلَيْسَ مَعَهُمْ مَاءٌ فَجَاءَ أَبُوْ بَكْرٍ وَرَسُوْلُ اللهِ  صلى الله عليه وسلم وَاضِعُ رَأْسِهِ عَلَى فَخِذِي قَدْ نَامَ فَقَالَ حَبَسْتِ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَالنَّاسَ وَلَيْسُوْا عَلَى مَاءٍ وَلَيْسَ مَعَهُمْ مَاءٌ فَقَالَتْ عَائِشَةُ فَعَاتَبَنِي أَبُوْ بَكْرٍ وَقَالَ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ يَقُوْلُ وَجَعَلَ يَطْعُنُنِي بِيَدِهِ فِي خَاصِرَتِي فَلاَ يَمْنَعُنِي مِنَ التَّحَرُّكِ إِلاَّ مَكَانُ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى فَخِذِي فَقَامَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم حِيْنَ أَصْبَحَ عَلَى غَيْرِ مَاءٍ فَأَنْزَلَ اللهُ آيَةَ التَّيَمُّمِ }فَتَيَمَّمُوْا{ فَقَالَ أُسَيْدُ بْنِ الْحُضَيْرِ مَا هِيَ بَأَوَلِ بَرَكَتِكُمْ ياَ آلَ أَبِي بَكْرٍ قَالَتْ فَبَعَثْنَا الْبَعِيْرَ الَّذِي كُنْتُ عَلَيِهِ فَأَصَبْنَا الْعِقْدَ تَحْتَهُ

Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada sebagian safar beliau (yaitu tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta para sahabatnya berangkat berperang melawan kaum yahudi kabilah bani Mushtholiq[4]) , hingga tatkala kami sampai di Al-Baidaa’ di Dzatuljaisy kalung milikku terputus maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berhenti untuk mencari kalung tersebut, dan orang-orang yang beserta beliaupun ikut terhenti, padahal mereka tatkala itu tidak dalam keadaan bersuci. Maka orang-orangpun pada berdatangan menemui Abu Bakar As-Shiddiq dan berkata, “Tidakkah engkau lihat apa yang telah diperbuat Aisyah, ia menyebabkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang berhenti padahal mereka tidak dalam keadaan bersuci”. Maka Abu Bakar menemuiku dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berbaring meletakan kepalanya di atas pahaku dan beliau telah tertidur. Lalu ia berkata, “Engkau telah menyebabkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berhenti padahal orang-orang dalam keadaan tidak bersuci dan mereka tidak memiliki air”. Aisyah berkata, “Maka Abu Bakar mencelaku dan berkata dengan perkataannya lalu ia memukul pinggangku dengan tangannya. Dan tidaklah mencegahku untuk bergerak (karena kesakitan) kecuali karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang tidur di atas pahaku. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bangun tatkala subuh dalam keadaan tidak bersuci lalu Allah turunkan ayat tayammum {فَتَيَمَّمُوْا} (Bertayammumlah..). Berkata Usaid bin Al-Hudhoir, “Ini bukanlah awal barokah kalian wahai keluarga Abu Bakar”. Aisyah berkata, “Lalu kami mengutus unta yang tadinya aku naik di atasnya maka kami mendapati ternyata kalung (yang hilang) terdapat di bawah unta tersebut”. (HR Al-Bukhari I/127 no 327)

Lihatlah bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberhentikan pasukan perangnya yang sedang berangkat untuk menyerang orang-orang Yahudi hanya untuk mencari kalung Aisyah yang jatuh..!!!.

Bahkan Rasulullah memerintahkan sebagian sahabatnya yang dipimpin oleh Usaid bin Al-Hudhoir untuk mencari kalung tersebut[5]. Bahkan disebutkan bahwa kalung Aisyah yang hilang nilainya murah, ada yang mengatakan nilainya hanya dua belas dirham…!!![6] Apalagi di tengah malam dan para sahabat dalam keadaan tidak bersuci...!!!, apalagi mereka tidak membawa air…!!!.

Ini semua menunjukan bagaimana perhatian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tawadhu’ beliau kepada istri-istri beliau.

Yang sungguh sangat disayangkan sebagian suami sangat pelit terhadap istrinya…bukan hanya pelit terhadap hartanya, bahkan pelit terhadap waktunya…seakan-akan waktunya sangat berharga tidak pantas untuk dihabiskan bersama istrinya. Sebagian suami sangat tidak sabar untuk menemani istrinya belanja…!!!



Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyenangkan hati istri-istrinya

Termasuk perkara yang menguatkan tali kasih sayang diantara dua sejoli adalah variasi dalam cara bermuamalah dengan istri. Dan tidak diragukan lagi bahwa diantara cara mu’amalah yang memiliki pengaruh yang sangat kuat adalah berusaha untuk menyenangkan hati istri. Menyenangkan hati orang lain secara umum merupakan ibadah, apalagi menyenangkan hati seorang istri secara khusus yang telah banyak berjasa kepada suaminya. Dialah yang telah bersusah payah mengurus kebutuhan-kebutuhan suaminya, dialah yang mengurus anak-anak, dan pekerjaan-pekerjaan yang lainnya yang tidak diragukan lagi akan besarnya jasa seorang istri bagi suaminya. Tidak ada salahnya jika seorang suami memberikan hadiah “yang agak bernilai” untuk istrinya…, jika ia memang tidak mampu untuk melakukan demikian maka senangkanlah hati istrinya dengan cara-cara yang lain…, bahkan dengan perkataan yang baik terkadang lebih bermakna dari pada harta yang banyak.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  وَالْكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ صَدَقَةٌ “Perkataan yang baik adalah sedekah”. (HR Al-Bukhari III/1090 no 2827, Muslim II/699 no 1009)

Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan bahwa perbuatan atau perkataan yang asalnya mubah namun jika diniatkan untuk menyenangkan hati orang lain maka akan bernilai ibadah. (Al-Qoulul Mufiid (Bab tentang  لَو, tatkala beliau menjelaskan tentang hadits Abu Huroiroh اِحْرِصْ عَلَى مَا يَنفَعُكَ...))

Diantara dalil yang menunjukan bahwa membuat istri senang dan tertawa merupakan perkara yang disunnahkan dan dituntut dalam syari’at adalah perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Jabir tatkala Jabir baru menikah

فَهَلاَّ جَارِيَةٌ تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ وَتُضَاحِكُهَا وَتُضَاحِكُكَ

“Kenapa engkau tidak menikahi yang  masih gadis sehingga engkau bisa bermain dengannya dan ia bermain denganmu (saling cumbu-cumbuan), engkau membuatnya tertawa dan ia membuatmu tertawa?”( HR Al-Bukhari 5/2053, Muslim 2/1087, Abu Dawud 2/220, An-Nasai di Al-Kubro 3/265, dan Al-Mujtaba 6/61)

Diantara contoh sikap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyenangkan hati istri-istri beliau adalah sebagai berikut

عن عائشة أَنَّهَا كَانَتْ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي سَفَرِهِ ، وَهِيَ جَارِيَةٌ قَالَتْ : لَمْ أَحْمِلِ اللَّحْمَ ، وَلَمْ أَبْدَنْ ، فَقَالَ لِأَصْحَابِهِ : تَقَدَّمُوْا ،  فَتَقَدَّمُوْا ، ثُمَّ قَالَ : تَعاَلَيْ أُسَابِقُكِ ، فَسَابَقْتُهُ ، فَسَبَقْتُهُ عَلَى رِجْلِي ، فَلَمَّا كَانَ بَعْدُ ، خَرَجْتُ مَعَهُ فِي سَفَرٍ ، فَقَالَ لِأَصْحَابِهِ : تَقَدَّمُوْا ، ثُمَّ قَالَ : تَعَالَيْ أُسَابِقُكِ ، وَنَسِيْتُ الَّذِي كَانَ ، وَقَدْ حَمِِلْتُ اللَّحْمَ ، وَبَدَنْتُ ، فَقُلْتُ : كَيْفَ أُسَابِقُكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَأنَا عَلَى هَذِهِ الْحَالِ ؟ فَقَالَ : لَتَفْعَلَنَّ ، فَسَابَقْتُهُ ، فَسَبَقَنِي ، فَجَعَلَ يَضْحَكُ ، وَ قَالَ : هَذِهِ بِتِلْكَ السَّبْقَةِ

Dari Aisyah bahwasanya ia pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersafar, dan tatkala itu ia masih gadis remaja (Aisyah berkata, “Aku tidak gemuk), maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada para sahabatnya, “Pergilah ke depan”, lalu merekapun maju ke depan. Kemudian beliau berkata, “Kemarilah (Aisyah) kita berlomba (lari)”, maka akupun berlomba dengannya dan aku mengalahkannya. Tatkala di kemudian hari aku bersafar bersama beliau lalu beliau berkata kepada para sahabatnya, “Pergilah maju ke depan”, kemudian ia berkata, “Kemarilah (Aisyah) kita berlomba (lari)”, dan aku telah lupa perlombaan yang dulu dan tatkala itu aku sudah gemuk. Maka akupun berkata, “Bagaimana aku bisa mengalahkanmu wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan kondisiku sekarang seperti ini?”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Engkau akan berlomba denganku”, maka akupun berlomba dengannya lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendahuluiku, kemudian beliaupun tertawa dan berkata, “Ini untuk kekalahanku yang dulu” (Syaikh Al-Albani berkata, “Dikeluarkan oleh Al-Humaidi di Musnadnya, Abu Dawud, An-Nasai, At-Thobroni dan isnadnya shahih sebagaimana perkataan Al-Iroqi dalam takhrij Al-Ihya’” (Adabuz Zifaf hal 204))

Hadits ini jelas menunjukan akhlak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia dan sikap lembut beliau kepada istri beliau. Bahkan beliau tidak segan-segan untuk mencandai istrinya di hadapan para sahabatnya. Kalau kita perhatikan hadits ini jelas bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlomba dengan Aisyah di awal kali bukanlah untuk kemenangan akan tetapi jelas untuk menyenangkan hati Aisyah. Kemudian setelah waktu yang lama setelah Aisyah gemuk beliau untuk kedua kalinya mengajak Aisyah berlomba untuk menyenangkan hati Aisyah, dan lomba yang kedua kali ini lebih terasa pengaruhnya dalam menyenangkan hati Aisyah.

Contoh yang lain

عَنْ عَائِشَةَ قاَلَتْ قَالَ لِي رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : إِنِّي لَأَعْلَمُ إِذَا كُنْتِ عَنِّى رَاضِيَةً وَإِذَا كُنْتِ عَلَيَّ غَضْبَى ، فَقُلْتُ : وَمِنْ أَيْنَ تَعْرِفُ ذَلِكَ ؟ قَالَ : أَمَّا إِذَا كُنْتِ عَنِّى رَاضِيَةً فَإِنَّكِ تَقُوْلِيْنَ لاَ وَرَبِّ مُحَمَّدٍ ، وَإِذَا كُنْتِ غَضْبَى قُلْتِ لاَ وَرَبِّ إِبْرَاهِيْمَ !! ، قَالَتْ : قُلْتُ : أَجَلْ وَاللهِ يَا رَسُوْلَ اللهِ مَا أَهْجُرُ إِلاَّ اسْمَكَ

Dari Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku, “Sesungguhnya aku tahu jika engkau sedang ridho kepadaku dan jika engkau sedang marah kepadaku”. Aku berkata, “Dari mana engkau tahu hal itu?”, beliau berkata, “Adapun jika engkau ridho kepadaku maka engkau berkata “Demi Robnya Muhammad”, dan jika engkau sedang marah maka engkau berkata, “Demi Robnya Ibrahim”!!. Aku berkata, “Benar, demi Allah wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam aku tidak menghajr (marah) kecuali hanya kepada namamu”. (HR Al-Bukhari V/2004 no 4930 dan Muslim IV/1890 no 2439)

Hadits ini menunjukan bagaimana cara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi nasehat dan arahan kepada istrinya, dimana beliau ingin agar Aisyah merasa bahwa ia tahu kapan Aisyah marah kepadanya dan kapan ridho kepadanya. Beliau menyampaikan hal ini kepada Aisyah tatkala Aisyah dalam keadaan tenang, beliau menunjukan kepada Aisyah bahwasanya beliau sangat sayang dan memperhatikan Aisyah bahkan tatkala Aisyah sedang marah kepadanya. Kemudian beliau menyampaikan hal ini dengan metode canda yang membuat Aisyah senang dan menjawab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan penuh adab yang disertai dengan canda juga “Benar, demi Allah wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam aku tidak menghajr (marah) kecuali hanya kepada namamu”



 


Bersambung ...


 


Kota Nabi -shallahu ‘alaihi wa sallam -, 5 Februari 2006

Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja


www.firanda.com


 


Catatan Kaki:


[1] Sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi, yaitu di atas pusat (Al-Minhaj III/203)

[2] HR Al-Bukhari I/55 no 117

[3] Maksudnya adalah karena putihnya Aisyah sehingga nampak kemerah-merahan (An-Nihayah fi Ghoribil Hadits I/438)

[4] Fathul Bari I/432

[5] Berkata Ibnu Hajar, “Dalam riwayat Muslim, ((Maka Nabi mengutus sekelompok sahabatnya untuk mencari kalung tersebut)), dan dalam riwayat Abu Dawud, ((Maka Nabi mengutus Usaid bin Al-Hudhoir dan sekelompok orang bersamanya)). Maka penggabungan dari kedua riwayat ini yaitu Usaid adalah pemimpin para sahabat yang ditugaskan oleh Nabi untuk mencari kalung tersebut…” (Al-Fath I/435)

[6] Syarh Az-Zarqooni I/160 dan Umdatul Qoori’ IV