Showing posts with label Al 'Ishriyah. Show all posts
Showing posts with label Al 'Ishriyah. Show all posts

Friday, December 31, 2010

“Sex Before Marriage” Bukan Cinta Sejati


Dua sejoli itu duduk berdampingan di sebuah taman yang rindang yang penuh pepohonan. Mereka berdua sebenarnya tidak sendirian. Karena tak jauh dari tempat mereka bercengkerama, belasan pasangan laki perempuan yang lain juga duduk menyepi.

Apakah yang duduk-duduk ini pasangan suami istri? Bukan. Mereka adalah pasangan muda-mudi yang menumpahkan perasaan kasmarannya. Sayangnya, cara yang mereka tempuh adalah cara yang keliru. Pemandangan seperti itu bukan lagi hal yang asing ditemukan. Bahkan tak jarang aktivitas pacaran tersebut dilakukan di rumah Allah, yaitu di masjid. Kebanyakan muda-mudi yang belum punya status nikah tetap nekad bermaksiat di tempat mulia semacam itu.

Pacaran Sudah Jelas Jalan Menuju Zina

Wahai muda-mudi … Jalan manakah lagi yang lebih dekat pada zina selain pacaran? Bukankah banyak kasus zina berawal dari tindak tanduk perkenalan diri lewat pacaran? Hal ini tidak bisa disangkal lagi, apalagi untuk sekarang ini. Sudah banyak berita yang kita saksikan. Hanya karena kenalan lewat media FB, hingga suka sama suka, dua sejoli dan yang satunya masih duduk di bangku kelas 2 SMP (14 tahun) akhirnya jalan berdua dengan kenalannya hingga si gadis kecil dibawa lari jauh dari ortunya. Terjadilah apa yang terjadi. Si gadis kecil pun dirayu-rayu oleh si laki-laki hingga akhirnya mau melepaskan keperawanannya hanya karena rayuan gombal.

Lihatlah adik-adikku … Bukankah pacaran ini benar-benar jalan menuju zina? Awalnya dari kenalan. Lalu beranjak janjian kencan. Lalu dibawa ke tempat sepi. Setelah itu beranjak ke yang lebih parah. Maka terjadilah zina yang tidak disangka-sangka dari awal, hanya karena alasan true love, membuktikan cinta yang sebenarnya.

Semoga kita bisa merenungkan ayat yang mulia,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”(QS. Al Isro’: 32). Ulama terkemuka yaitu Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani rahimahullah menjelaskan, “Allah melarang mendekati zina. Oleh karenanya, sekedar mencium lawan jenis saja otomatis terlarang. Karena segala jalan menuju sesuatu yang haram, maka jalan tersebut juga menjadi haram. Itulah yang dimaksud dengan ayat ini.”[1]

Coba perhatikan penjelasan di atas wahai adikku … Kita dapat suatu pelajaran bahwa setiap hal yang dapat mengantarkan pada yang haram atau dosa besar, maka itu semua menjadi terlarang. Ingatlah bahwa ayat di atas bukan hanya memperingatkan perbuatan zina yang merupakan dosa besar. Namun ayat yang mulia di atas juga memperingatkan segala jalan yang dapat mengantarkan pada zina. Segala jalan menuju zina saja dilarang karena kita dilarang mendekati zina, maka melakukan zina lebih-lebih terlarang lagi.

Namun banyak muda-mudi yang kami sayangkan belum memahami ayat tersebut. Allah Ta’ala sebenarnya cukup menyampaikan ayat yang ringkas saja, namun cakupannya luas untuk melarang hal-hal lainnya. Dari sini, maka aktivitas berdua-duaan antara lawan jenis itu terlarang dan aktivitas menyentuh lawan jenis juga terlarang. Apalagi dua aktivitas yang kami sebutkan ini ada larangan khususnya.

Untuk aktivitas berdua-duaan antara lawan jenis, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ ، فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ ، إِلاَّ مَحْرَمٍ

“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya.”[2] Ini menunjukkan terlarangnya kholwat (berdua-duaan antara lawan jenis).

Untuk aktivitas menyentuh lawan jenis, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tunjukkan larangannya dalam sabdanya,

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.”[3] Artinya, menyentuh lawan jenis yang bukan mahrom termasuk keharaman karena dinamakan dengan zina yang juga haram.

Penjelasan di atas sebenarnya sudah cukup menyatakan bahwa pacaran itu terlarang. Jika ada yang masih mengatakan bahwa ada pacaran yang halal yaitu pacaran Islami, maka cukup kami jawab, “Bagaimana mau dikatakan halal sedangkan pelanggaran di atas masih ditemui? Jika kita nekad mengatakan ada pacaran Islami, maka kita juga seharusnya berani mengatakan ada zina Islami, khomr Islami, judi Islami dan sebagainya.” Hanya Allah yang beri taufik.

Lebih Parah Dari Itu

Kalau duduk merapat, berangkulan, berciuman dan sejenisnya yang dilakukan oleh laki perempuan non mahrom yang tak diikat tali pernikahan saja sudah tidak boleh dan dilarang oleh ajaran Islam, bagaimana jika lebih dari itu? Namun inilah yang disayangkan tersebar luas di kalangan muda-mudi. Mereka begitu mudahnya membuktikan cinta, namun dengan jalan yang keliru yaitu dengan “sex before marriage (SBM)”, atau istilah kerennya adalah dengan “making love”. Sekeren apapun namanya namun hakekatnya tetap sama yaitu menerjang larangan Allah dengan melakukan dosa besar zina. Inilah yang dikatakan oleh mereka-mereka sebagai pembuktian cinta. Inilah yang katanya true love, cinta sebenarnya. Bagaimana mungkin zina dinamakan true love sedangkan di sana menerjang larangan Allah yang termasuk dosa besar?

Bukankah Allah Ta’ala telah menyebutkan dalam kitabnya yang mulia,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”(QS. Al Isro’: 32)? Lihatlah bahwa zina di sini disebut dengan perbuatan yang keji dan sejelek-jelek jalan.

Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا

“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).” (QS. Al Furqon: 68). Artinya, orang yang melakukan salah satu dosa yang disebutkan dalam ayat ini akan mendapatkan siksa dari perbuatan dosa yang ia lakukan.

Ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, dosa apa yang paling besar di sisi Allah?” Beliau bersabda, “Engkau menjadikan bagi Allah tandingan, padahal Dia-lah yang menciptakanmu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, “Engkau membunuh anakmu yang dia makan bersamamu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda,

ثُمَّ أَنْ تُزَانِىَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ

“Kemudian engkau berzina dengan istri tetanggamu.” Kemudian akhirnya Allah turunkan surat Al Furqon ayat 68 di atas.[4] Di sini menunjukkan besarnya dosa zina, apalagi berzina dengan istri tetangga.

Dalam hadits lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ الإِيمَانُ كَانَ عَلَيْهِ كَالظُّلَّةِ فَإِذَا انْقَطَعَ رَجَعَ إِلَيْهِ الإِيمَانُ

“Jika seseorang itu berzina, maka iman itu keluar dari dirinya seakan-akan dirinya sedang diliputi oleh gumpalan awan (di atas kepalanya). Jika dia lepas dari zina, maka iman itu akan kembali padanya.” [5]

Meski larangan-larangan zina dalam berbagai dalil di atas begitu tegas dan ancamannya begitu berat ternyata banyak remaja yang terjebak dalam perbuatan keji tersebut. Survey, data yang diperoleh dan dipublikasikan oleh banyak kalangan semakin membuat hati miris. Kadang timbul pertanyaan setelah membacanya? Sudah benar-benar rusakkah pemuda Islam kita?

Haruskah Membuktikan True Love Lewat Making Love?

Mereka yang melakukan aktivitas pacaran, memberikan alasan bahwa seks sebelum nikah (sex before marriage) adalah bukti cinta sejati. Logika mereka, yang namanya cinta itu butuh pengorbanan. Nah, kalau wanita yang diajak pacaran, maka ia harus mau berkorban. Apa bentuk pengorbanannya? Tak lain dan tak bukan adalah mengorbankan kesucian mereka. Naudzu billah.

Tentu ini adalah alasan yang dibuat-buat untuk memperturutkan hawa nafsu rendahan. Yang benar adalah bila seseorang cinta pada seseorang pasti ia akan berusaha memberikan kebaikan kepada orang yang dicintainya dan tak rela bila kekasihnya terjerumus dalam kesengsaraan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ يُؤْمِنُ عَبْدٌ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ مِنَ الْخَيْرِ

“Demi yang jiwaku berada di tangan-Nya, seorang hamba tidak beriman (dengan iman yang sempurna) hingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya mendapat kebaikan.”[6]

Bila kita benar-benar cinta kepada seorang wanita dan sebaliknya, maka kita akan bersungguh-sungguh menjaga kesuciannya karena itu adalah suatu kebaikan sebagaimana kita pula ingin memperolehnya. Tentu hal itu tidak ditempuh lewat jalan pacaran dan berhubungan seks di luar jalan yang benar. Pengorbanan yang benar dalam cinta bukan berkorban untuk maksiat, namun berkorban dengan mengerahkan seluruh kemampuan menjaga kesucian diri dan orang yang dicinta serta berusaha meraih hubungan yang dihalalkan oleh Allah. Yakinlah adikku, jika kita benar-benar tulus ingin menjaga kesucian diri dan meraih yang halal, Allah pasti akan menolong. Ingat selalu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ثَلاَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَوْنُهُمُ الْمُجَاهِدُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمُكَاتَبُ الَّذِى يُرِيدُ الأَدَاءَ وَالنَّاكِحُ الَّذِى يُرِيدُ الْعَفَافَ

“Tiga orang yang berhak mendapatkan pertolongan Allah, yaitu orang yang berjihad di jalan Allah, budak mukatab yang ingin membebaskan dirinya, dan orang yang menikah yang ingin menjaga kehormatan dirinya.”[7] Oleh karenanya, jika seseorang betul-betul ingin menjaga kesucian dirinya, maka tempuhlah jalan yang benar yaitu melalui jenjang pernikahan, niscaya pertolongan Allah akan terus datang. Yakinlah!

Jadi cinta sejati dibuktikan lewat jalan yang benar yaitu lewat jalan menikah. Jika belum mampu, maka bersabarlah. Sibukkanlah diri dengan hal-hal yang baik. Jauhi pergaulan dengan lawan jenis kecuali jika darurat. Banyak memohon kepada Allah agar diberikan kemudahan untuk terlepas dari zina dan segala jalan menuju perbuatan yang keji tersebut.

Semoga Allah senantiasa memberi taufik kepada setiap muda-mudi yang membaca risalah ini.

Disusun di Panggang, Gunung Kidul, 26 Rabi’ul Awwal 1431 H (12/03/2010)
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.remajaislam.com , dipublish ulang oleh http://rumaysho.com [8]

[1] Fathul Qodir, Asy Syaukani, 4/300, Mawqi’ At Tafaasir.
[2] HR. Ahmad no. 15734. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini shohih ligoirihi (shahih dilihat dari jalur lainnya).
[3] HR. Muslim no. 6925.
[4] HR. Bukhari no. 7532 dan Muslim no. 86.
[5] HR. Abu Daud no. 4690 dan Tirmidzi no. 2625. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[6] HR. Ahmad (3/206). Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari Muslim.
[7] HR. Tirmidzi no. 1655. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh Al Albani juga mengatakann hadits ini hasan.
[8] Kami olah tulisan ini dari Majalah Elfata, edisi 12, vol 07, tahun 2007.

Kalau Mau Pacaran, yang “Islami” Saja !!!


Cinta dalam pacaran ??

Kata sebagian orang : “Sulit untuk menjelaskan sesuatu yang sudah jelas”. Istilah pacaran adalah sebuah istilah yang sudah sangat akrab ditelinga serta lengket dalam pandangan mata.


Namun saya masih agak kesulitan untuk mendefinisikannya. Mudahan-mudahan tidak salah kalau saya katakan bahwa setiap kali istilah ini disebut maka yang terlintas dibenak kita adalah sepasang anak manusia -terutama kawula muda dan para remaja- yang tengah dilanda cinta dan dimabuk asmara, saling mengungkapkan rasa sayang, cinta dan rindu, yang kemudian akhirnya biduk ini akan menuju pada pantai pernikahan. Inilah paling tidak anggapan dan harapan sebagian pelakunya.


Namun ada satu hal yang banyak luput dari banyak kalangan bahwa segala sesuatu itu ada etika dan aturannya, kalau masuk terminal saja ada aturannya, akankah masalah cinta yang kata sebagian orang “suci” ini tanpa aturan ???


CINTA TABIAT ANAK MANUSIA: JANGAN DIBUNUH, JANGAN PULA DIUMBAR!



Allah Ta’ala berfirman :


زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَاْلأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللهُ عِندَهُ حُسْنُ الْمَئَابِ


“Dijadikan indah dalam pandangan manusia kecintaan pada apa-apa yang dia ingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup didunia. Dan disisi Allah lah tempat kembali yang baik.” (QS. Ali Imran : 14)


Inilah tabiat dan fithrah kita sebagai anak Adam. Anak cinta orang tua, orang tua cinta anak, kita cinta pada uang, kaum hawa cinta pada perhiasan de el el. Begitu pula cinta pada lawan jenis, semua diantara kita yang laki-laki mencintai wanita dan yang wanita cinta laki-laki, barang siapa yang tidak memilikinya maka dipertanyakan kejantanan dan kefemininannya. Setuju nggak ???


BILA SI CINTA DENGAN GAUN MERAH JAMBU ITU HADIR!!


Saya tidak tahu persis sejak kapan warna merah jambu dan daun waru dinobatkan sebagai lambang cinta, apapun jawabannya, itu tidak terlalu penting bagi kita. Namun yang sangat penting adalah bahwasannya bila masa kanak-kanak itu telah beranjak pergi meninggalkan kehidupan kita, lalu kitapun menyandang predikat baru sebagai remaja untuk menyongsong kehidupan manusia dewasa yang mandiri.



Ada sesuatu yang terasa hadir mengisi indahnya hidup ini.


Itulah cinta.


Yang jelas cinta ini bukan lagi cinta pada mainan atau jajan bungkusan anak-anak, namun cinta pada sesuatu yang belum pernah ada sebelumnya. Saat itu tersenyumlah seraya berucap : “Selamat datang cinta.”


KASIHAN SI CINTA: SERING DIJADIKAN KAMBING HITAM!


Cinta adalah sesuatu yang agung, Dengan cinta seorang yang pengecut menjadi pemberani, orang yang bakhil menjadi dermawan, yang bodoh menjadi pintar, menjadikan orang pandai merangkai kata dan tulisan. Begitulah kira-kira yang diungkapkan para dokter cinta.



Oleh karena jangan salahkan cinta, kasihan dia. Bukankah karena cinta seseorang bisa masuk surga.


Suatu hari ada seseorang bertanya kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tentang kapan terjadi hari kiamat, namun beliau malah balik bertanya : “Apa yang telah engkau persiapkan untuk menghadapinya ?” Dia menjawab : .”Cinta Allah dan Rasul Nya.” maka beliaupun menjawab : “Engkau bersama orang yang engkau cintai.” Maka Anas bin Malik radliyallahu’anhu perowi hadits ini pun berseru gembira : “Demi Allah, Saya mencintai Rasulullah, Mencintai Abu Bakr dan Umar, maka saya berharap untuk bisa bersama mereka disurga,”. (Bukhari Muslim)



Cinta itu akan menjadi sangat agung kalau diletakkan pada tempatnya, namun bisa menjadi bencana kalau disalah gunakan. Oleh karena itu berhati-hatilah.


CINTA KEPADA ALLAH: RABB SEMESTA ALAM


Cukuplah bagi kita merenungi ayat berikut :


إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ ءَ ايَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَانًا وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ


“Sesunguhnya orang-orang yang beriman yaitu adalah orang-orang yang ketika disebut nama Allah maka bergetarlah hatinya, dan apabila dibacakan ayat-ayatnya maka bertambahlah iman mereka karenanya. Dan kepada Rabbnya mereka bertawakkal. (Al Anfal : 2)



Bertanyalah pada diri kita masing-masing, hatimu bergetar saat disebut nama-Nya ataukah nama nya ??? “Mintalah fatwa pada dirimu sendiri” begitulah kata Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.


Bukankah cinta ini yang menjadikan Handlalah radliyallahu’anhu meninggalkan malam pertamanya untuk pergi perang lalu meninggal dalam keadaan masih junub ? Bukankah cinta ini yang menjadikan Bilal bin Rabah radliyallahu’anhu mampu menahan derita yang tak terkira ? begitu pulalah Ammar bin Yasir, Khalid bin Walid dan lainnya radliyallahu’anhum.



CINTA KEPADA RASULULLAH SHALLALLAHU’ALAIHI WA SALLAM


Lelaki agung itu, yang meskipun beliau sudah meninggal 14 abad yang lalu , namun masih kita rasakan cinta dan kasihnya. Lihatlah gambaran Al Qur’an ini :


لَقَدْ جَآءَكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَاعَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَّحِيمٌ


“Sungguh telah datang pada kalian, seorang rasul dari kalangan kalian sendiri, berat terasa olehnya penderitaan kalian, sangat menginginkan keselamatan bagi kalian, amat belas kasihan, lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin.” (At Taubah : 128)


Oleh karena itu tidak mengherankan kalau beliau bersabda :


“Tidak sempurna keimanan salah seorang diantara kalian sehingga saya lebih dia cintai dari pada cintanya pada orang tuanya, anak-anaknya dan semua manusia.”(Bukhari Muslim)



Cinta pada sunnahnya, itulah bentuk cinta pada beliau. Sangat ironis sekali ummat islam sekarang yang mana setiap kali disebut sunnah beliau, maka mereka dengan langsung memprotes : “Kan Cuma sunnah ???” lalu kalau tidak sunnah beliau mau sunnah siapa ???


Firman Allah ta’ala:


لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ



“Sungguh ada bagi kalian pada diri Rasulullah suri tauladan yang baik.” (QS. Al-Ahzab: 21)


CINTA KARENA ALLAH


”Akhi, Ukhti, saya mencintaimu karena Allah.” Begitulah Rasulullah mengajarkan ummatnya untuk cinta ada orang lain karena Allah, dalam artian kalau orang itu semakin membuat kita dekat pada Nya maka cintailah dia, dan begitu pula sebaliknya kalau ada orang yang semakin menjauhkan kita dari Nya, maka jauhilah dia. Bukankah orang yang melakukannya akan merasakan manisnya iman dan akan mendapatkan mimbar cahaya yang diingingkan oleh para Nabi dan Syuhada’ ???


Mencintai tokoh idola Anda, juga lakukan atas dasar cinta pada Allah dan Rasulnya.


ITULAH AGUNGNYA CINTA: JANGAN DIPERKOSA!



“Pemerkosaan arti cinta” -maaf kalau kalimat ini kedengaran kasar- namun itulah kenyataannya. Betapa banyak wanita yang menyerahkan mahkota hidupnya kepada orang yang belum berhak lalu dia berucap ini sebagai tanda cintaku padanya, sebaliknya betapa banyak kaum laki-laki yang harus melakukan kemaksiatan atas nama cinta.


Subhanallah !!! akankah cinta kita pada Allah Dzat yang Maha Agung dikalahkan oleh cinta pada seseorang yang berasal dari air mani yang kotor, saat hidupnya selalu membawa kotoran, dan saat meninggal pun akan berubah menjadi sesuatu yang sangat menjijikkan ???



Malulah pada Nabiyullah Yusuf Alaihis Salam, yang mampu mempertahankan kehormatannya dihadapan seorang wanita cantik, kaya raya, bangsawan lagi.


Jangan engkau berkata : “Diakan seorang Nabi ?.” karena kisah serupa pun dialami oleh Abdur Rahman bin Abu Bakr, Muhammad al Miski dan lainnya


TIDAK!!! ISLAM TIDAK MENGHARAMKAN CINTA, ISLAM HANYA MENGATURNYA!



Islam sebagai agama paripurna, tidak membiarkan satupun masalah tanpa aturan. Lha wong cara berpakaian, mandi, buang air dan hal-hal kecil lainnya ada aturanya, maka bagaimana mungkin urusan cinta yang menjadi keharusan hidup manusia normal akan tanpa aturan.


Itu mustahil.


Benarlah Salman Al Farisi radliyallahu’anhu tatkala ditanya : “Apakah nabimu sudah mengajarkan segala sesuatu sampai masalah adab buang air besar ?”, maka beliau menjawab : Ya, Rasulullah sudah mengajarkannya, beliau melarang kami untuk menghadap dan membelakangi kiblat dan memerintahkan kami untuk beristinjak dengan tiga batu dan melarang kami untuk beristinjak dengan kotoran dan tulang.”



Allah Berfirman :


الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا


“Pada Hari ini telah kusempurnakan agama kalian, dan telah Ku sempurnakan nikmatku kepadamu dan Aku rela islam sebagai agamamu.” (Al Maidah : 3)


Oleh karena itu kalau mau bercinta alias pacaran, saya tawarkan sebuah ‘pacaran islami’ biar berpahala.


Setuju nggak ???



Selamat mencoba !!!


Ada beberapa aturan yang harus dipenuhi kalau mau berpacaran yang ‘islami’ yaitu :


1.Menutup aurat


Firman Allah Ta’ala :


يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا


“Hai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min “Hendaknya mereka menjulurkan pakaiannya keseluruh tubuh mereka” yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenali, karena itu mereka tidak diganggu.” (QS. Al Ahzab : 59)


Bahkan saking pentingnya masalah ini, Rasulullah juga mengaturnya walaupun antar jenis.



Dari Abu Said Al Khudri radliyallahua’anhu berkata : “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda :


“Janganlah seorang laki-laki itu melihat aurat laki-laki dan jangan seorang wania melihat aurat wanita.” (H.R. Muslim)


2. Menundukkan pandangan


Firman Allah Ta’ala :



قُلْ لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللهَ خَبِيرٌ بِمَايَصْنَعُونَ {} وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ


“Katakanlah kepada orang-orang mu’min laki-laki agar mereka menundukkan sebagian pandangan mereka serta menjaga kemaluan mereka. Dan katakan kepada para wanita mu’minah, agar mereka menundukkan sebagian pandangan mereka dan menjaga farji mereka.” (QS. An Nur : 30,31)


Dari Jarir bin Abdillah berkata : “Saya bertanya pada Rasulullah tentang pandangan yang mendadak tak sengaja, maka beliau memerintahkanku untuk memalingkan pandangan itu.” (Riwayat Muslim)


3. Tidak bersolek ala jahiliyah


Firman Allah Ta’ala :



وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى


“Dan menetaplah kalian dalam rumah-rumah kalian, dan janganlah bersolek seperti bersoleknya orang-orang jahiliyah yang dahulu.” (QS. Al Ahzab : 33)


Dari Abu Hurairah radliyallahu’anhu berkata : “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda : “Ada dua golongan manusia ahli neraka yang saya belum pernah melihatnya, yang pertama : orang-orang yang memegang cambuk untuk memukul orang lain, yang kedua : Para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka berlenggak lenggok, kepala mereka seperti punuk unta. Mereka tidak akan pernah masuk surga dan tidak akan mendapatkan bau surga, padahal bau surga itu dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim)



Alangkah meruginya orang yang semacam ini !!!


4.Ada pembatas antara laki-laki dan wanita


Firman Allah Ta’ala :


وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ


Dan apabila kalian meminta sesuatu pada mereka (para istri Rasulullah ) maka mintalah dari balik hijab. Karena yang demikan itu lebih suci bagi hati kalian serta bagi hati mereka.” (QS.Al Ahzab : 53)


5.Jangan berdua-duaan, karena yang ketiganya adalah setan


Begitulah kira-kira bunyi hadits Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam riwayat imam Ahmad dan Tirmidzi dari Abu Huroiroh dengan sanad hasan,



6.Jangan lembutkan ucapan


Firman Allah Ta’ala :


فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَّعْرُوفًا


“Janganlah kalian (Para wanita) melembutkan ucapan, sehingga akan rakus orang-orang yang punya penyakit hati, namun ucapkanlah yang baik.” (QS. Al Ahzab : 32)


7.Kulitmu masih haram bagiku


Dari Ma’qil bin Yasar berkata : Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda :



“Seandainya ditusuk pada kepala salah seorang kalian dengan jarum besi panas, maka itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Thobroni, Lihat As Shohihah : 226)




  • Saudaraku, kalau anda mampu memenuhi syarat ini, teruskan pacaran anda.

  • Namun kalau tidak, maka pilihlah engkau lebih mencintai dia ataukah Allah yang telah menciptakanmu, memberimu rizqi, melimpahkan kasih sayangNya padamu dan memberimu hidayah menjadi orang islam ???

  • Segera tinggalkan transaksi harammu itu, sebelum kemurkaan Allah benar-benar datang. Atau saya punya usul , bagaimana kalau engkau cepat-cepat menikah, itupun kalau engkau sudah siap.  Bagaimana ???



STOP!! INI BUKAN AREA ANDA! JANGAN BERZINA!!


Jangan ada yang berfikir bahwasannya yang terlarang dalam islam hanyalah zina dalam pengertian masuknya timba dalam sumur sebagaimana bahasa hadits Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Namun yang terlarang adalah semua hal yang mendekati pada perzinaan tersebut. Perhatikanlah firman Allah ta’ala :


وَلاَتَقْرَبُوا الزِّنَى



“Janganlah kalian mendekati zina” (QS. Al-Isra’: 32)


Juga Sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam :


“Sesungguhnya Allah telah menetapkan pada setiap anak adam bagianya dari zina yang pasti akan menemuinya, zinanya mata adalah memandang, zinanya lisan adalah berucap, jiwa dengan berharap dan berkhayal, yang semua itu dibenarkan atau didustakan oleh kemaluan.” (Bukhari Muslim)


HAMIL DULU BARU NIKAH ATAU NIKAH DULU BARU HAMIL?



Hamil setelah pernikahan yang sah adalah sebuah kebanggaan dan keagungan, semua orang yang memasuki biduk pernikahan pasti menginginkan kehamilan istrinya. Banyak klinik yang mengaku bisa mengobati kemandulan adalah salah satu buktinya.


Di sisi lain, wanita yang hamil tanpa tahu harus kemana dia harus memanggil “Suamiku” akan sangat gelisah.


Masyarakat yang terkadang dhalim akan bisa dengan segera memaafkan laki-laki yang berbuat kurang ajar itu, namun tidak terhadap wanita. Dia akan menanggung aib itu sepanjang zaman dan akan terkenallah ia sebagai wanita yang tidak bisa menjaga kehormatannya. Begitulah yang dikatakan oleh Syaikh Ali Ath Thanthawi.



Kalau dia menikah kelak, bukankah suaminya akan dengan mudah mengatakan : “Sudah berapa laki-laki yang tidur denganmu sebelum menikah denganku ?


Anak yang terlahir, dia akan terlahir sebagai anak yang tidak di harapkan kehadirannya, Tidak ada sentuhan kasih dan sayang.


Dari sisi Fiqh, Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah dan lainnya mengatakan bahwa wanita hamil dari hasil perzinaan tidak boleh dinikahi selama hamil, dan kalau sudah terlanjur dinikahi maka harus diadakan pernikahan ulang.


PERINGATAN PENTING BAGI YANG MASIH PUNYA HATI…


Anda kepingin mendapatkan seorang pasangan hidup yang baik, setia, sholih dan shalihah ??? perhatikanlah resep Ilahi ini :



الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ


“Wanita yang jelek untuk laki-laki yang jelek, lelaki yang jelek untuk wanita yang jelek, begitu pula dengan wanita yang baik untuk laki-laki yang baik dan lelaki yang baik untuk wanita yang baik.” (QS. An Nur : 26)


Kata para ulama’ : “Balasan itu sejenis dengan amal perbuatannya.”



  • Akan menjadi sebuah mimpi disiang bolong kalau anda menginginkan istri seperti Fathimah binti Abdul Malik kalau anda tidak bisa menjadi Umar bin Abdul Aziz.




  • Jangan pula mimpi bersuamikan Ali bin Abi Tholib kalau engkau tidak menjadi Fathimah binti Muhammad. Perbaikilah dirimu dahulu sebelum engkau berharap mendapatkan pasangan hidup yang engkau idamkan !!!


JANGAN KATAKAN INI!


Jangan engkau berkata padaku :


“Aku berpacaran kan untuk tahap penjajagan, biar saling memahami karakter masing-masing, sehingga tidak akan terjadi penyesalan setelah memasuki maghligai pernikahan, karena bagaimanapun juga kegagalan dalan berpacaran jauh lebih ringan daripada kegagalan dalam pernikahan.”



Jangan engkau katakan itu padaku, karena itu hanyalah topengmu belaka.



  • Tanyalah pada dirimu sendiri apakah engkau selama pacaran, mencoba untuk memahami masing-masing dan belajar untuk menjadi suami istri yang baik?

  • Ataukah yang engkau lakukan adalah berusaha menjadi baik saat berada dekat sang pacar? Bukankah ini sebuah penipuan kepribadian ??? persis kayak penjual yang takut ditinggal pembeli, yang mana ia harus berusaha untuk tampil lebih baik dari yang sebenarnya.




  • Lalu apa yang engkau sisakan nanti kalau memasuki dunia pernikahan, bukankah semuanya sudah engkau rasakan ? saling memadu rasa kasih sayang, mengungkapkan rasa cinta, berjalan bareng, nonton bareng, rekreasi bareng, bahkan mungkin hubungan suami istripun sudah dilakukan. Lalu apa yang akan engkau sisakan setelah menikah ??? malam pertamamu akan terasa hambar, tidak ada yang beda pada malam itu karena semua sudah dilakukan, bahkan mungkin akan terasa pahit, karena selama ini engkau berhubungan bukan cuma berdua, tapi bertiga, Yah …. Engkau bersama setan yang selalu membumbui semua kemaksiatan menjadi kenikmatan.



Bandingkan dengan yang malam pertamanya adalah benar-benar malam pertama. Dan bulan madunya benar benar semanis madu. Ah !!! saya tidak mau terlalu jauh mengenang masa-masa indah itu ….. kasihan yang belum nikah, he… he …


JANGAN ANGGAP INI KERAS!


Mungkin ada diantara kalian yang berkata : “ustadznya terlalu keras.”


Wahai saudaraku seiman !!! cobalah renungkan kembali ayat-ayat dan hadits diatas dengan pikiran jernih, kepala dingin dan penuh rasionalitas, lalu ambilah kesimpulan, manakah yang keras ??? bukankah itu semua tuntutan syariat agama yang kita anut bersama ?



Atau jangan-jangan Engkau sedang kena penyakit mag sehingga nasi yang lembek pun terasa keras, itulah kemungkinan yang paling dekat. Hatimu sedang berpenyakit, sehingga engkau merasa sakit dan keras dengan sesuatu yang sebenarnya lembek. Bukankah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda :


“Saya diutus untuk membawa syariat yang lurus dan mudah.” (Bukhari Muslim)



PENUTUP


Di penghujung tulisan ini, saya teringat bahwa beberapa hari lagi kita memasuki bulan Ramadlan. Belajar dari orang yang berpuasa yang dia menahan lapar dahaga sehari penuh, namun saat berbuka, akan terasa sangat nikmat air putih meskipun tanpa gula.


Inilah puasa panjang syahwat kita, yang akan engkau rasakan nikmatnya tatkala engkau berbuka dimaghligai pernikahan.


Saat melalui puasa panjang ini laluilah dengan :



  • Banyak berdzikir, menyebut kebesaran Ilahi

  • Sabar dan shalatlah

  • Ikutilah kajian-kajian keagamaan

  • Bertemanlah dengan orang-orang shalih yang akan menolongmu tegar dalam jalan Nya


  • Sibukkan diri dengan aktivitas surgawi

  • Kalau masih kebelet juga, perbanyaklah puasa karena sesunguhnya puasa adalah benteng yang kokoh.


Ya Allah, tunjukkanlah kepada kami sebuah kebenaran itu sebagai sesuatu yang benar dan berilah kami kekuatan untuk menjalankannya. Dan tunjukkanlah kepada kami sebuah kesalahan itu sebagai sesuatu yang salah dan berilah kami kekuatan untuk meninggalkannya.



Wa akhiru da’wana ‘anil Hamdi lillahi Robbil Alamin.


Oleh. Ust. Ahmad Sabiq bin Abdul Latif


Sumber: www.ahmadsabiq.com (silahkan merujuk ke web beliau untuk mengambil manfaat yang lebih banyak)


reposting dari http://maramissetiawan.wordpress.com

Kata Sepakat Ulama dalam Haramnya Musik


Berikut ini adalah bukti adanya ijma ulama tentang haramnya nyanyian plus alat musik sehingga tidaklah teranggap adanya orang-orang yang menyelisihi para ulama semenjak masa para shahabat.

فممن نقل الإجماع على تحريم الغناء:
1- أبو بكر الآجري (ت360هـ) : نقل إجماع العلماء على تحريم سماع آلات الملاهي

Di antara ulama yang menegaskan adanya ijma ulama tentang haramnya nyanyian adalah sebagai berikut:

Pertama, Abu Bakar al Ajurri yang wafat tahun 360 H. beliau mengatakan adanya ijma ulama akan haramnya mendengarkan alat musik.

2 – حكى أبو الطيب الطبري الشافعي (ت450هـ) : الإجماع على تحريم آلات اللهو وقال: إن استباحتها فسق

Kedua, Abu Thayyib al Thabari asy Syafii yang wafat pada tahun 450 H. Beliau menukil adanya ijma mengenai haramnya alat musik. Beliau juga mengatakan bahwa memainkan atau mendengarkan alat musik adalah kefasikan.

3 – ابن قدامة المقدسي ( ت: 540هـ) : وأما آلة اللهو كالطنبور والمزمار والشبابة فلا قطع فيه … ولنا أنه آلة للمعصية بالإجماع

Ketiga, Ibnu Qudamah al Maqdisi yang wafat pada tahun 540 H. Beliau mengatakan, “Tidak ada hukuman potong tangan untuk orang yang mencuri gendang, seruling dan gitar. Alasan kami adalah mengingat bahwa benda-benda merupakan alat untuk bermaksiat dengan sepakat ulama”.

4 – الحافظ أبو عمرو ابن الصلاح (ت : 643هـ) : وقال ابن الصلاح في “فتاويه”: وأما إباحة هذا السماع وتحليله فليعلم أن الدف والشبابة والغناء إذا اجتمعت فاستماع ذلك حرام عند أئمة المذاهب وغيرهم من علماء المسلمين. ولم يثبت عن أحد ممن يعتد بقوله في الإجماع والاختلاف أنه أباح هذا السماع

Keempat, Al Hafizh Abu Amr Ibnu Shalah yang wafat pada tahun 643 H. Dalam buku kumpulan fatwanya, beliau mengatakan, “Mengenai adanya anggapan bahwa nyanyian untuk mubah dan halal maka ketahuilah bahwa rebana, gitar dan nyanyian jika bercampur menjadi satu maka hukum mendengarkannya adalah haram menurut para imam mazhab dan seluruh ulama umat Islam selain mereka. Tidaklah benar ada ulama yang memiliki pendapat yang diakui yang membolehkan nyanyian semisal ini”.

5 – أبو العباس القرطبي ـ من المالكية ـ ( ت : 656هـ) : وأما ما أبدعه الصوفية اليوم من الإدمان على سماع المغاني بالآلات المطربة فمن قبيل ما لا يختلف في تحريمه

Kelima, Abul Abbas al Qurthubi yang bermazhab Maliki dan wafat pada tahun 656 H. Beliau mengatakan, “Adapun bid’ah yang dibuat-buat oleh orang-orang sufi saat ini yaitu hobi mendengarkan nyanyian yang dipadu dengan alat musik adalah termasuk perbuatan yang tidak diperselisihkan oleh para ulama sebagai perbuatan yang hukumnya haram”.

6 – شيخ الإسلام ابن تيمية (ت 728هـ ) : ولم يذكر أحد من أتباع الأئمة في آلات اللهو نزاعاً

Keenam, Ibnu Taimiyyah yang wafat pada tahun 728H. Beliau mengatakan, “Tidak ada satu pun ulama mazhab empat yang menyebutkan adanya perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang hukum alat musik”.

وقال أيضا : ( مذهب الأئمة الأربعة أن آلات اللهو كلها حرام )

Beliau juga mengatakan, “Pendapat imam mazhab yang empat adalah haramnya semua bentuk alat musik”.

وقال أيضا في المنهاج : قوله – يعني الرافضي- ( وإباحة الغناء ) فيقال له: هذا من الكذب على الأئمة الأربعة فإنهم متفقون على تحريم المعازف التي هي آلات اللهو كالعود ونحوه

Dalam kitab al Minhaj as Sunah beliau mengatakan mengenai anggapan orang-orang Syiah bahwa imam mazhab yang empat menghalalkan nyanyian, “Ini adalah kebohongan atas nama imam mazhab yang empat. Mereka semua sepakat haramnya alat musik semisal kecapi”.

وقال أيضا في المنهاج : والمقصود هنا أن آلات اللهو محرمة عند الأئمة الأربعة ولم يحك عنهم نزاع في ذلك

Di kitab yang sama beliau mengatakan, “Intinya, alat musik itu hukumnya haram menurut empat imam mazhab. Tidak ada yang menyebutkan adanya perbedaan di antara empat imam mazhab”.

7 – تاج الدين السبكي ـ من الشافعية ـ ( ت756هـ) : ومن قال من العلماء بإباحة السماع فذاك حيث لا يجتمع فيه دف وشبابة ولا رجال ونساء ولا من يحرم النظر إليه

Ketujuh, Tajuddin as Subaki salah seorang ulama bermazhab Syafii yang meninggal pada tahun 756 H mengatakan, “Ulama yang membolehkan nyanyian maksudnya adalah nyanyian yang tidak diiringi dengan rebana atau gitar, campur baur laki-laki dan perempuan serta orang-orang yang haram dipandangi”.

8 – قال ابن رجب ـ من الحنابلة ـ (ت 795هـ) : وأما استماع آلات الملاهي المطربة المتلقاة من وضع الأعاجم فمحرم مجمع على تحريمه ولا يعلم عن أحد منهم الرخصة في شيء من ذلك، ومن نقل الرخصة فيه عن إمام يعتد به فقد كذب وافترى

Kedelapan, ‘Ibnu Rajab salah seorang ulama bermazhab Hanbali yang wafat pada tahun 795 H. Beliau mengatakan, “Hukum mendengarkan alat musik yang pada asalnya berasal dari orang kafir adalah haram dengan sepakat ulama. Tidak diketahui adanya seorang ulama yang membolehkannya. Siapa yang mengatakan bahwa ada ulama besar yang diakui keilmuannya yang membolehkan alat musik adalah seorang yang berdusta dan membuat fitnah”.

وقال أيضا عن سماع الملاهي : ( سماع آلات اللهو لا يعرف عن أحد ممن سلف الرخصة فيها إنما يعرف ذلك عن بعض المتأخرين من الظاهرية والصوفية ممن لا يعتد به .)

Beliau juga mengatakan tentang mendengarkan musik, “Tentang mendengarkan alat musik tidaklah diketahui adanya satu ulama salaf yang membolehkannya. Pendapat yang membolehkan mendengarkan alat musik hanyalah pendapat sebagian ulama belakangan yaitu zhahiri dan sufi yang merupaka orang-orang yang pendapatnya tidak diakui”.

9 – ابن حجر الهيتمي قال (ت : 974هـ) : الأوتار والمعازف ” كالطنبور والعود والصنج أي ذي الأوتار والرباب والجنك والكمنجة والسنطير والدريبج وغير ذلك من الآلات المشهورة عند أهل اللهو والسفاهة والفسوق وهذه كلها محرمة بلا خلاف ومن حكى فيها خلافاً فقد غلط أو غلب عليه هواه حتى أصمه وأعماه ومنعه هداه وزل به عن سنن تقواه .)

Kesembilan, Ibnu Hajar al Haitami yang wafat pada tahun 974 H mengatakan, “Alat musik dengan petik dan alat musik yang lain semisal rebab, kecapi dan simbal, demikian pula alat musik yang memiliki sinar yang dipetik, rebab, alat musik junki, biola, siter dan berbagai alat musik lain yang sudah dikenal di kalangan orang-orang fasik, bodoh dan hobi dengan musik. Ini semua adalah barang haram tanpa ada perbedaan pendapat di antara para ulama di dalamnya. Siapa yang mengatakan adanya perselisihan maka orang tersebut boleh jadi salah paham atau kalah dengan hawa nafsunya sehingga pada akhirnya buta dan tuli dari kebenaran dan tergelincir dari jalan takwa”.

10ـ قال ابن عبد البر رحمه الله : ( من المكاسب المجمع على تحريمها الربا ومهور البغايا والسحت والرشا وأخذا الأجرة على النياحة والغناء وعلى الكهانة وادعاء الغيب وأخبار السماء وعلى الزمر واللعب الباطل كله ..)

Kesepuluh, Ibnu Abdil Barr mengatakan, “Diantara profesi yang disepakati keharamannya adalah riba, upah melacur, uang suap, upah yang didapatkan karena menjadi tukang meratap, menyanyi plus musik, menjadi dukun, mengaku-aku mengetahui masa depan dan berita-berita langit serta upah karena meniup seruling dan semua permainan yang sia-sia”.

11ـ قال الغُماري : ( حتى إبليس داخلٌ في إجماع العقلاء على تحريمه ) ..

Kesebelas, al Ghumari mengatakan, “Sampai-sampai Iblis pun terhitung di antara makhluk yang memiliki akal sehat yang bersepakat untuk mengharamkan alat musik”.

تنبيه : يقول ابن رجب في رسالته في ” السماع “ : (( وقد روي عن بعض السلف من الصحابة وغيرهم ما يوهم عند البعض إباحة الغناء، والمراد بذلك هو الحداء والأشعار )).

Dalam bukunya, as Sama’ Ibnu Rajab mengatakan, “Terdapat riwayat dari sebagian salaf semisal sahabat yang bisa dipahami bahwa mereka membolehkan nyanyian. Nyanyian yang mereka bolehkan adalah syair penggembala atau syair secara umum (baca:nyanyian sederhana tanpa musik)”.

Sumber: http://islamancient.com/articles,item,626.html?PHPSESSID=8b04a37a78bcd730d4024624955d56a5

Artikel www.ustadzaris.com

Hukum Nonton TV di Jaman ini


Syeikh Muhammad Nashiruddin al Albani rahimahullah mendapat pertanyaan sebagai berikut, “Apa hukum menonton televisi di masa kini?”.

الجواب: التلفزيون اليوم لا شك أنه حرام، لأن التلفزيون مثل الراديو والمسجل، هذه كغيرها من النعم التي أحاط الله بها عباده

Jawaban beliau, “Tidaklah diragukan bahwa hukum menonton televisi pada masa kini adalah haram. Televisi itu seperti radio dan tape recorder. Benda-benda ini dan yang lainnya adalah di antara limpahan nikmat Allah kepada para hamba-Nya.

كما قال: {وإن تعدوا نعمة الله لا تحصوها}

Sebagaimana firman Allah yang artinya, “Dan jika kalian menghitung nikmat Allah niscaya kalian tidak bisa menghitungnya”

فالسمع نعمة والبصر نعمة والشفتان نعمة واللسان، ولكن كثيرا من هذه النعم تصبح نقما على أصحابها لأنهم لم يستعملوها فيما أحب الله أن يستعملوها؛

Pendengaran adalah nikmat Allah. Penglihatan juga merupakan nikmat. Dua bibir dan lidah juga nikmat. Akan tetapi, banyak dari berbagai nikmat yang menjadi sumber bencana bagi orang yang mendapatkan nikmat tersebut karena mereka tidak mempergunakan nikmat dalam perkara yang Allah inginkan.

فالراديو والتلفزيون والمسجل أعتبرها من النعم ولكن متى تكون من النعم؟ حينما توجه الوجهة النافعة للأمة،

Radio, televisi dan tape recorder adalah nikmat ketika dipergunakan untuk perkara yang mendatangkan nikmat bagi umat.

التلفزيون اليوم بالمئة تسعة وتسعون فسق، خلاعة، فجور، أغاني محرمة، إلى آخره،

Isi televisi pada masa kini 99 persen adalah kefasikan, pornografi atau porno aksi, kemaksiatan, nyanyian yang haram dst.

بالمئة واحد يعرض أشياء قد يستفيد منه بعض الناس

Sedangkan hanya 1% saja dari tontonannya yang bisa diambil manfaatnya oleh sebagian orang.

فالعبرة بالغالب،

Sedangkan kaedah mengatakan bahwa nilai sesuatu itu berdasarkan unsur dominan dalam sesuatu tersebut.

فحينما توجد دولة مسلمة حقا وتضع مناهج علمية مفيدة للأمة حينئذ لا أقول : التلفزيون جائز، بل أقول واجب.

Ketika ada negara Islam yang sesunggunnya lalu negara membuat program acara TV yang ilmiah dan bermanfaat bagi umat maka –pada saat itu- kami tidak hanya mengatakan bahwa hukum menonton TV adalah boleh bahkan akan kami katakan bahwa menonton TV hukumnya wajib.

Sumber:

http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=342586

Catatan:
Jika demikian hukum menonton TV –menurut al Albani- di zaman beliau padahal beliau tinggal di Yordania, lalu bagaimana dengan hukum menonton TV saat ini di negeri kita??!!
Fatwa di atas mengisyaratkan bahwa al Albani tidak mengharamkan gambar bergerak yang tentu ada di layar TV.

sumber: http://ustadzaris.com/hukum-menonton-televisi-di-zaman-ini

Pacaran Dalam Kacamata Islam


Sebuah fitnah besar menimpa pemuda-pemudi pada zaman sekarang. Mereka terbiasa melakukan perbuatan yang dianggap wajar padahal termasuk maksiat di sisi Alloh subhanahu wa ta’ala. Perbuatan tersebut adalah “pacaran”, yaitu hubungan pranikah antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom. Biasanya hal ini dilakukan oleh sesama teman sekelas atau sesama rekan kerja atau yang lainnya. Sangat disayangkan, perbuatan keji ini telah menjamur di masyarakat kita. Apalagi sebagian besar stasiun televisi banyak menayangkan sinetron tentang pacaran di sekolah maupun di kantor. Tentu hal ini sangat merusak moral kaum muslimin. Namun, anehnya, orang tua merasa bangga kalau anak perempuannya memiliki seorang pacar yang sering mengajak kencan. Ada juga yang melakukan pacaran beralasan untuk ta’aruf (berkenalan). Padahal perbuatan ini merupakan dosa dan amat buruk akibatnya. Oleh sebab itu, mengingat perbuatan haram ini sudah begitu memasyarakat, kami memandang perlu untuk membahasnya pada kesempatan ini.

Pacaran dari Sudut Pandang Islam

Pacaran tidak lepas dari tindakan menerjang larangan larangan Alloh subhanahu wa ta’ala. Fitnah ini bermula dari pandang memandang dengan lawan jenis kemudian timbul rasa cinta di hati—sebab itu, ada istilah “dari mata turun ke hati”— kemudian berusaha ingin memilikinya, entah itu dengan cara kirim SMS atau surat cinta, telepon, atau yang lainnya. Setelah itu, terjadilah saling bertemu dan bertatap muka, menyepi, dan saling bersentuhan sambil mengungkapkan rasa cinta dan sayang. Semua perbuatan tersebut dilarang dalam Islam karena merupakan jembatan dan sarana menuju perbuatan yang lebih keji, yaitu zina. Bahkan, boleh dikatakan, perbuatan itu seluruhnya tidak lepas dari zina. Perhatikanlah sabda Rosululloh shallallahu’alaihi wa sallam:

“Ditetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, akan diperolehnya hal itu, tidak bisa tidak. Kedua mata itu berzina, zinanya dengan memandang. Kedua telinga itu berzina, zinanya dengan mendengarkan. Lisan itu berzina, zinanya dengan berbicara. Tangan itu berzina, zinanya dengan memegang. Kaki itu berzina, zinanya dengan melangkah. Sementara itu, hati berkeinginan dan berangan-angan sedangkan kemaluan yang membenarkan itu semua atau mendustakannya.” (H.R. Muslim: 2657, alBukhori: 6243)

Al Imam an Nawawi rahimahullah berkata: “Makna hadits di atas, pada anak Adam itu ditetapkan bagiannya dari zina. Di antara mereka ada yang melakukan zina secara hakiki dengan memasukkan farji (kemaluan)nya ke dalam farji yang haram. Ada yang zinanya secara majazi (kiasan) dengan memandang wanita yang haram, mendengar perbuatan zina dan perkara yang mengantarkan kepada zina, atau dengan sentuhan tangan di mana tangannya meraba wanita yang bukan mahromnya atau menciumnya, atau kakinya melangkah untuk menuju ke tempat berzina, atau melihat zina, atau menyentuh wanita yang bukan mahromnya, atau melakukan pembicaraan yang haram dengan wanita yang bukan mahromnya dan semisalnya, atau ia memikirkan dalam hatinya. Semuanya ini termasuk zina secara majazi.” (Syarah Shohih Muslim: 16/156-157)

Adakah di antara mereka tatkala berpacaran dapat menjaga pandangan mata mereka dari melihat yang haram sedangkan memandang wanita ajnabiyyah (bukan mahrom) atau lak-ilaki ajnabi (bukan mahrom) termasuk perbuatan yang diharamkan?!

Ta’aruf Dengan Pacaran, Bolehkah?

Banyak orang awam beranggapan bahwa pacaran adalah wasilah (sarana) untuk berta’aruf (berkenalan). Kata mereka, dengan berpacaran akan diketahui jati diri kedua ‘calon mempelai’ supaya nanti jika sudah menikah tidak kaget lagi dengan sikap keduanya dan bisa saling memahami karakter masing-masing. Demi Alloh, tidaklah anggapan ini dilontarkan melainkan oleh orang-orang yang terbawa arus budaya Barat dan hatinya sudah terjangkiti bisikan setan.

Tidakkah mereka menyadari bahwa yang namanya pacaran tentu tidak terlepas dari kholwat (berdua-duaan dengan lawan jenis) dan ikhtilath (laki-laki dan perempuan bercampur baur tanpa ada hijab/tabir penghalang)?! Padahal semua itu telah dilarang dalam Islam.

Perhatikanlah tentang larangan tersebut sebagaimana tertuang dalam sabda Rosululloh shallallahu’alaihi wa sallam:

“Sekalikali tidak boleh seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahromnya.” (H.R. alBukhori: 1862, Muslim: 1338)

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqolani rahimahullah berkata: “Hadits ini menunjukkan bahwa larangan bercampur baur dengan wanita yang bukan mahrom adalah ijma’ (kesepakatan) para ulama.” (Fathul Bari: 4/100)

Oleh karena itu, kendati telah resmi melamar seorang wanita, seorang laki-laki tetap harus menjaga jangan sampai terjadi fitnah. Dengan diterima pinangannya itu tidak berarti ia bisa bebas berbicara dan bercanda dengan wanita yang akan diperistrinya, bebas surat menyurat, bebas bertelepon, bebas berSMS, bebas chatting, atau bercakap-cakap apa saja dengan wanita tersebut.

Adakah Pacaran Islami?

Ada lagi pemuda-pemudi aktivis organisasi Islam—yang katanya punya semangat terhadap Islam—disebabkan dangkalnya ilmu syar’i yang mereka miliki dan terpengaruh dengan budaya Barat yang sudah berkembang, mereka memunculkan istilah “pacaran islami” dalam pergaulan mereka. Mereka hendak tampil beda dengan pacaran-pacaran orang awam. Tidak ada saling sentuhan, tidak ada pegang-pegangan. Masing-masing menjaga diri. Kalaupun saling berbincang dan bertemu, yang menjadi pembicaraan hanyalah tentang Islam, tentang dakwah, saling mengingatkan untuk beramal, dan berdzikir kepada Alloh subhanahu wata’ala serta mengingatkan tentang akhirat, surga, dan neraka. Begitulah katanya!

Ketahuilah, pacaran yang diembel-embeli Islam ala mereka tak ubahnya omong kosong belaka. Itu hanyalah makar iblis untuk menjerumuskan orang ke dalam neraka. Adakah mereka dapat menjaga pandangan mata dari melihat yang haram sedangkan memandang wanita ajnabiyyah atau laki-laki ajnabi termasuk perbuatan yang diharamkan?! Camkanlah firman Alloh

“Katakanlah (wahai Muhammad) kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka” …. (Q.S. anNur [24]: 30-31)

Tidak tahukah mereka bahwa wanita merupakan fitnah yang terbesar bagi laki-laki? Rosululloh shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah aku tinggalkan sepeninggalku fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada fitnahnya wanita.” (H.R. al-Bukhori: 5096)

Segeralah Menikah Bila Sudah Mampu

Para pemuda yang sudah berkemampuan lahir dan batin diperintahkan agar segera menikah. Inilah solusi terbaik yang diberikan Islam karena dengan menikah seseorang akan terjaga jiwa dan agamanya. Akan tetapi, jika memang belum mampu maka hendaklah berpuasa, bukan berpacaran. Rosululloh shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Wahai generasi muda, barang siapa di antara kalian telah mampu menikah maka segeralah menikah karena sesungguhnya menikah itu lebih menjaga kemaluan dan memelihara pandangan mata. Barang siapa yang belum mampu maka hendaklah berpuasa karena puasa menjadi benteng (dari gejolak birahi).” (H.R. al-Bukhori: 5066)

Al-Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan: “Yang dimaksud mampu menikah adalah mampu berkumpul dengan istri dan memiliki bekal untuk menikah.” (Fathul Bari: 9/136)

Dengan menikah segala kebaikan akan datang. Itulah pernyataan dari Alloh subhanahu wa ta’ala yang tertuang dalam Q.S. ar-Rum [30]: 21. Islam menjadikan pernikahan sebagai satu-satunya tempat pelepasan hajat birahi manusia terhadap lawan jenisnya. Lebih dari itu, pernikahan sanggup memberikan jaminan dari ancaman kehancuran moral dan sosial. Itulah sebabnya Islam selalu mendorong dan memberikan berbagai kemudahan bagi manusia untuk segera melaksanakan kewajiban suci itu.

Nasihat

Janganlah ikut-ikutan budaya Barat yang sedang marak ini. Sebagai orang tua, jangan biarkan putra-putrimu terjerembab dalam fitnah pacaran ini. Jangan biarkan mereka keluar rumah dalam keadaan membuka aurat, tidak memakai jilbab[1] atau malah memakai baju ketat yang membuat pria terfitnah dengan penampilannya. Perhatikanlah firman Alloh subhanahu wa ta’ala:

Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Alloh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. alAhzab [33]: 59)
Wallohu A’lam.

oleh Muklis Abu Dzar hafizhahullah
Sumber: buletin al-Furqon Tahun 3, Vol. 9 no. 3 Bulan Muharram 1430 H